Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
518/Pdt.G/2024/PN Dps BOBY RIAN SAPUTRO 1.PT. BPR MERTHA SEDANA
2.KJPP DAS'AT YUDISTIRA & REKAN Cabang Denpasar
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 518/Pdt.G/2024/PN Dps
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BOBY RIAN SAPUTRO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Eko Nur Djunaidi, S.H.BOBY RIAN SAPUTRO
Tergugat
NoNama
1PT. BPR MERTHA SEDANA
2KJPP DAS'AT YUDISTIRA & REKAN Cabang Denpasar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KPKNL Denpasar
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menetapkan/memerintahkan Tergugat satu (1) membatalkan lelang obyek jaminan dari perjanjian kredit nomor 12374/BMS/I/2019 atasnama Boby Rian Saputro dan  menerima pembayaran  sebagian dan atau pengurangan sisa pokok hutang, atau menerima pembayaran pelunasan sisa pokok hutang berdasarkan dari penjualan aset lainnya milik Penggugat, Tergugat dua (2) menarik kembali dan atau membatalkan laporan penilaian properti Boby Rian Saputro untuk kepentingan lelang Tergugat Satu (1)  dengan No.File/No.Laporan:00165/2.0041-05/PI/070503/1/IV/2023, dan  pihak Turut Tergugat atau pihak KPKNL harus membatalkan atau mencabut salinan risalah lelang nomor 950/65/2023;

 

  1. Menghukum Tergugat Satu (1) dan Tergugat Dua (2)  untuk menyampaikan permohonan maaf kepada Penggugat melalui surat kabar, minimal dalam tiga (3) surat kabar nasional antara lain: Harian Kompas, Media Indonesia dan Jawa post dan lima (5) media Berita Online di Bali;

 

  1. Menghukum Tergugat  Satu (1) , Tergugat  Dua (2) , dan Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk setiap harinya apabila lalai atau terlambat  melaksanakan isi putusan ini yang dapat ditagih sekaligus tanpa syarat dan harus dibayar lunas dengan tunai;

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum atau ada bantahan/verzet, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);

 

  1. Menghukum Tergugat Satu (1)  untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo;

 

 

ATAU

 

Apabila yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar Cq. Yang Mulia Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka Kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak