| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara : PDM-472/DENPA.NARKO/07/2026
- IDENTITAS TERDAKWA
(dalam hal pelaku Orang Dewasa)
|
1.
|
Nama lengkap
|
:
|
I PUTU DEDI SUARNATA PUTRA alias DEDI
|
|
2
|
KTP
|
:
|
5171041312930002
|
|
2.
|
Tempat lahir
|
:
|
Denpasar
|
|
3.
|
Umur atau tanggal lahir
|
:
|
32 tahun / 13 Desember 1993
|
|
4.
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki.
|
|
5.
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia.
|
|
6.
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jalan Kebo Iwa Nomor 6 Banjar Liligundi, Kel/Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar.
|
|
7.
|
Agama
|
:
|
Hindu
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petugas Kebersihan Villa
|
|
8.
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
(dalam hal pelaku Orang Dewasa)
-
- Terdakwa
- Oleh Penyidik
Penangkapan : tanggal 29 Maret 2026 s/d 01 April 2026
Perpanjangan Penangkapan : 02 April 2026 s/d 04 April 2026
Penahanan : Rutan Polda Bali, sejak tanggal 02 April 2026 s/d 21 April 2026
Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan Polda Bali, sejak tanggal 22 April 2026 s/d 31 Mei 2026
Perpanjangan Ketua PN I : Rutan Polda Bali, sejak tanggal 01 Juni 2026 s/d 30 Juni 2026
Perpanjangan Ketua PN II : Rutan Polda Bali, sejak tanggal 01 Juli 2026 s/d 30 Juli 2026
- Oleh Penuntut Umum
Penahanan : Lapas Kerobokan, sejak tanggal 08 Juli 2026 s/d 27 Juli 2026
Pengalihan : -
Penangguhan : -
Pencabutan penangguhan : -
Pembantaran : -
Dikeluarkan dari tahanan : -
Perpanjangan Ketua PN : -
Perpanjangan Ketua PN I : -
Perpanjangan Ketua PN II : -
- DAKWAAN:
Kesatu
Bahwa terdakwa I PUTU DEDI SUARNATA PUTRA alias DEDI pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2026 sekira Pukul 05.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 di Rumah Nomor 6 Jalan Kebo Iwa Banjar Liligundi, Kel/Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:
- Bahwa pada hari sabtu tanggal 28 Maret 2026, terdakwa I PUTU DEDI SUARNATA PUTRA disuruh untuk membawa plastik klip ke rumah TAMMA EFRAIM TOKILOV (berkas penuntutan terpisah). Selanjutnya sesampainya di rumah TAMMA EFRAIM TOKILOV, terdakwa I PUTU DEDI SUARNATA PUTRA disuruh untuk menimbang dan memecah paket narkotika jenis shabu yang berada dalam Pembungkus Buble Wrap Warna Hitam. Namun karena tidak membawa timbangan digital, terdakwa I PUTU DEDI SUARNATA disuruh membawa paket narkotika jenis shabu yang ada dalam Pembungkus Buble Wrap Warna Hitam tersebut untuk dipecah
- Bahwa atas perintah TAMMA EFRAIM TOKILOV tersebut kemudian terdakwa I PUTU DEDI SUARNATA PUTRA memecah paket shabu yang berada di dalam pembungkus bublle wrap berwarna hitam yang dengan ceklist rincian berat narkotika jenis shabu yang sudah disampaikan oleh TAMMA EFRAIM TOKILOV dengan rincian sebegai berikut:
- 1 (satu) paket plastik klip bening sabu dengan berat 25 Gram;
- 1 (satu) paket plastik klip bening sabu dengan berat 15 Gram;
- 2 (dua) paket plastik klip bening sabu masing-masing dengan berat 10 Gram;
- 7 (tujuh) paket plastik klip bening sabu masing-masing dengan berat 5 Gram;
Bahwa keseluruhan paket narkotika jenis sabu tersebut berjumlah 11 (sebelas) paket dengan total berat 95 gram;
- Bahwa setelah dilakukan pemecahan terhadap 11 paket narkotika jenis shabu tersebut oleh terdakwa I PUTU DEDI SUARNATA PUTRA, selanjutnya terdakwa I PUTU DEDI SUARNATA PUTRA mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dengan berat 5 gram tersebut dengan cara membeli paket shabu tersebut dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada TAMMA EFRAIM TOKILOV. Selanjutnya TAMMA EFRAIM TOKILOV baru menerima pembayaran sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) atas pembelian satu paket narkotika jenis shabu seberat 5 gram dari I PUTU DEDI SUARNATA PUTRA dengan transfer kerekening bank BCA atas nama Saksi NI LUH PUTU RINDA WATI dan sisanya sebesar Rp. 4.000.000, (empat juta rupiah) akan dibayar belakangan;
- Bahwa atas perintah TAMMA EFRAIM TOKILOV, 10 paket narkotika jenis shabu diserahkan oleh terdakwa I PUTU DEDI SUARNATA PUTRA kepada PUTU ANDIKA PRATAMA. Selanjutnya I PUTU ANDIKA PRATAMA PUTRA menyerahkan 10 paket narkotika jenis shabu tersebut kepada terdakwa TAMMA EFRAIM TOKILOV.
- Bahwa dari 10 paket narkotika jenis shabu tersebut dibagi TAMMA EFRAIM TOKILOV dengan rincian 6 paket narkotika jenis shabu dengan total berat 60 gram dipegang oleh TAMMA EFRAIM TOKILOV dan 4 paket narkotika jenis shabu dengan total berat 30 gram dipegang oleh PUTU ANDIKA PRATAMA PUTRA.
- Bahwa pada hari minggu tanggal 29 Maret 2026 di rumah nomor 6 Jalan Kebo Iwa Banjar Liligundi, Kel/Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, terdakwa I PUTU DEDI SUARNATA PUTRA dilakukan penangkapan tim Satresnarkoba Polda Bali yakni saksi I WAYAN SUMAJAYA dan saksi I MADE DEDDY KUSUMAWARDANA dan mengamankan terdakwa I PUTU DEDI SUARNATA PUTRA, selanjutnya dilakukan penggeledahan disaksikan 2 (dua) orang saksi dari masyarakat yakni saksi FELIX GEDE JULIANO KEYTIMU dan saksi FERNANDO GREGORIUS DIGA dan menemukan di atas rombong barang berupa 1 (satu) buah pembungkus kain berwarna hitam bertuliskan Oriana Eyewear yang di dalamnya terdapat: 1 (satu) paket plastik klip bening di dalamnya berisi Kristal bening yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Sabu (Kode B), 2 (dua) buah potongan pipet sebagai sendok, 2 (dua) buah bendel plastic klip bening berukuran kecil, 1 (satu) buah timbangan digital kecil berwarna hitam bertuliskan Scale setelah itu terdakwa I PUTU DEDI SUARNATA PUTRA menyerahkan kepada petugas Kepolisian berupa 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi Redmi 12 warna hitam dengan nomor whatsapp 08888359665 dan nomor IMEI 861884071987064.
- Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Labforensik Polri Cabang Denpasar yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 505/NNF/2026 tanggal 29 Maret 2026 disimpulkan bahwa barang bukti yang disita berupa:
- 4 (empat) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (Kode A1 s/d Kode A4) dengan berat masing-masing netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 4361/2026/NF s/d 4364/2026/NF adalah benar mengandung sediaan metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- 1 ( satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 150(seratus lima puluh)ml, diberi nomor barang bukti 4366/2026/NF adalah benar mengandung sediaan metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan/Penghitungan Barang Bukti pada tanggal 29 Maret 2026 disimpulkan sebagai berikut :
- 1 (satu) buah pembungkus kain berwarna hitam bertuliskan Oriana Eyewear yang didalamnya terdapat:
- 1 (satu) paket plastik klip bening di dalamnya berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 5,07 gram brutto atau 4,62 gram netto (Kode B)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Jo Undang-Undang No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.-------
atau
Kedua
Bahwa terdakwa I PUTU DEDI SUARNATA PUTRA alias DEDI pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2026 sekira Pukul 05.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 di Rumah Nomor 6 Jalan Kebo Iwa Banjar Liligundi, Kel/Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:
- Bahwa pada hari sabtu tanggal 28 Maret 2026, terdakwa I PUTU DEDI SUARNATA PUTRA disuruh untuk membawa plastik klip ke rumah TAMMA EFRAIM TOKILOV (berkas penuntutan terpisah). Selanjutnya sesampainya di rumah TAMMA EFRAIM TOKILOV, terdakwa I PUTU DEDI SUARNATA PUTRA disuruh untuk menimbang dan memecah paket narkotika jenis shabu yang berada dalam Pembungkus Buble Wrap Warna Hitam. Namun karena tidak membawa timbangan digital, terdakwa I PUTU DEDI SUARNATA disuruh membawa paket narkotika jenis shabu yang ada dalam Pembungkus Buble Wrap Warna Hitam tersebut untuk dipecah
- Bahwa atas perintah TAMMA EFRAIM TOKILOV tersebut kemudian terdakwa I PUTU DEDI SUARNATA PUTRA memecah paket shabu yang berada di dalam pembungkus bublle wrap berwarna hitam yang dengan ceklist rincian berat narkotika jenis shabu yang sudah disampaikan oleh TAMMA EFRAIM TOKILOV dengan rincian sebegai berikut:
- 1 (satu) paket plastik klip bening sabu dengan berat 25 Gram;
- 1 (satu) paket plastik klip bening sabu dengan berat 15 Gram;
- 2 (dua) paket plastik klip bening sabu masing-masing dengan berat 10 Gram;
- 7 (tujuh) paket plastik klip bening sabu masing-masing dengan berat 5 Gram;
Bahwa keseluruhan paket narkotika jenis sabu tersebut berjumlah 11 (sebelas) paket dengan total berat 95 gram;
- Bahwa setelah dilakukan pemecahan terhadap 11 paket narkotika jenis shabu tersebut oleh terdakwa I PUTU DEDI SUARNATA PUTRA, selanjutnya terdakwa I PUTU DEDI SUARNATA PUTRA mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dengan berat 5 gram tersebut dengan cara membeli paket shabu tersebut dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada TAMMA EFRAIM TOKILOV. Selanjutnya TAMMA EFRAIM TOKILOV baru menerima pembayaran sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) atas pembelian satu paket narkotika jenis shabu seberat 5 gram dari I PUTU DEDI SUARNATA PUTRA dengan transfer kerekening bank BCA atas nama Saksi NI LUH PUTU RINDA WATI dan sisanya sebesar Rp. 4.000.000, (empat juta rupiah) akan dibayar belakangan;
- Bahwa atas perintah TAMMA EFRAIM TOKILOV, 10 paket narkotika jenis shabu diserahkan oleh terdakwa I PUTU DEDI SUARNATA PUTRA kepada PUTU ANDIKA PRATAMA. Selanjutnya I PUTU ANDIKA PRATAMA PUTRA menyerahkan 10 paket narkotika jenis shabu tersebut kepada terdakwa TAMMA EFRAIM TOKILOV.
- Bahwa dari 10 paket narkotika jenis shabu tersebut dibagi TAMMA EFRAIM TOKILOV dengan rincian 6 paket narkotika jenis shabu dengan total berat 60 gram dipegang oleh TAMMA EFRAIM TOKILOV dan 4 paket narkotika jenis shabu dengan total berat 30 gram dipegang oleh PUTU ANDIKA PRATAMA PUTRA.
- Bahwa pada hari minggu tanggal 29 Maret 2026 di rumah nomor 6 Jalan Kebo Iwa Banjar Liligundi, Kel/Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, terdakwa I PUTU DEDI SUARNATA PUTRA dilakukan penangkapan tim Satresnarkoba Polda Bali yakni saksi I WAYAN SUMAJAYA dan saksi I MADE DEDDY KUSUMAWARDANA dan mengamankan terdakwa I PUTU DEDI SUARNATA PUTRA, selanjutnya dilakukan penggeledahan disaksikan 2 (dua) orang saksi dari masyarakat yakni saksi FELIX GEDE JULIANO KEYTIMU dan saksi FERNANDO GREGORIUS DIGA dan menemukan di atas rombong barang berupa 1 (satu) buah pembungkus kain berwarna hitam bertuliskan Oriana Eyewear yang di dalamnya terdapat: 1 (satu) paket plastik klip bening di dalamnya berisi Kristal bening yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Sabu (Kode B), 2 (dua) buah potongan pipet sebagai sendok, 2 (dua) buah bendel plastic klip bening berukuran kecil, 1 (satu) buah timbangan digital kecil berwarna hitam bertuliskan Scale setelah itu terdakwa I PUTU DEDI SUARNATA PUTRA menyerahkan kepada petugas Kepolisian berupa 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi Redmi 12 warna hitam dengan nomor whatsapp 08888359665 dan nomor IMEI 861884071987064.
- Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Labforensik Polri Cabang Denpasar yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 505/NNF/2026 tanggal 29 Maret 2026 disimpulkan bahwa barang bukti yang disita berupa:
- 4 (empat) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (Kode A1 s/d Kode A4) dengan berat masing-masing netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 4361/2026/NF s/d 4364/2026/NF adalah benar mengandung sediaan metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- 1 ( satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 150(seratus lima puluh)ml, diberi nomor barang bukti 4366/2026/NF adalah benar mengandung sediaan metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan/Penghitungan Barang Bukti pada tanggal 29 Maret 2026 disimpulkan sebagai berikut :
- 1 (satu) buah pembungkus kain berwarna hitam bertuliskan Oriana Eyewear yang didalamnya terdapat:
- 1 (satu) paket plastik klip bening di dalamnya berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 5,07 gram brutto atau 4,62 gram netto (Kode B)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------- |