Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.P/2025/PN Dps 1.A.A. Ketut Agung
2.Nilam Septiana Wulandari
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1/Pdt.P/2025/PN Dps
Tanggal Surat Kamis, 02 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1A.A. Ketut Agung
2Nilam Septiana Wulandari
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya; --------------------------
  2. Menyatakan sah perkawinan Para Pemohon : A.A. Ketut Agung dengan Nilam Septiana Wulandari yang telah dilangsungkan dihadapan pemuka agama Hindu yang bernama Jero Mangku Dewa Putu Darma di Kuta pada tanggal 11 Oktober 2017 sesuai Surat Keterangan Perkawinan Umat Hindu Nomor 10/03/WWH/X/2017 yang dikeluarkan oleh Desa Adat Kuta, Kelurahan Kuta tertanggal 11 Oktober 2017; ----------------------------------------------------------------------
  3. Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk melaporkan perkawinan Para Pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung untuk dicatatkan dan diterbitkannya Kutipan Akta Perkawinan Para Pemohon; ------------
  4. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Para Pemohon; -
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak