Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
P-29
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk. : PDM-626/DENPA.OHD/10/2024
I. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap
|
:
|
AGUSTINUS KIIK Als. ARKI
|
Tempat lahir
|
:
|
Kupang
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
30 Tahun / 14 Agustus 1994
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Rai Hulun Dusun Tetedoi Rai Ulun Kecamatan Malaka Timur Kabupaten malaka NTT / Alamat Sementara : Jalan Tukad Batang Hari VII No. 2 Kelurahan Panjer Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar
|
A g a m a
|
:
|
Katholik
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Dasar
|
II. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
- Penangkapan : tanggal 21 Agustus 2024 s/d tanggal 22 Agustus 2024
- Penahanan :
- Oleh penyidik Poresta Denpasar ditahan dengan jenis penahanan Rutan sejak Tgl. 22 Agustus 2024 s/d 10 September 2024
- Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak Tgl. 11 September 2024 s/d Tgl. 20 Oktober 2024
- Oleh Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rutan sejak Tgl. 16 Oktober 2024 s/d Tgl. 04 Nopember 2024
- DAKWAAN :
----- Bahwa Terdakwa AGUSTINUS KIIK, pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 11.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di tempat percetakan keramik SIP Studio Philip Lakeman Keramik ( PT. Pesamuan Keramik Seni) di Jalan Raya Pelabuhan Benos, Gang Sinar Mutiara Indah I No. 1 Lingkungan Banjar Pesanggaran Kelurahan Pedungan Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili “Melakukan Penganiayaan terhapas saksi korban LEONARDUS HANE LOE”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 11.30 wita terdakwa sedang bekerja mencetak keramik, namun saksi korban dilihat oleh terdakwa hanya bercerita saja sambil menonton terdakwa bekerja, kemudian terdakwa menegur saksi korban dengan mengatakan “ kerja” kamu kenapa nonton saja dan tidak bekerja”, pada saat itu saksi korban tetap tidak mau bekerja malah melihat terdakwa seakan melototin terdakwa, yang mana pada saat itu posisi saksi korban ada didepan terdakwa yang dibatasi dengan meja, kemudian terdakwa dengan memegang sebatang kayu mendatangi saksi korban dan berkata “ kamu nantang!” lalu terdakwa menusukkan balok kayu yang terdakwa pegang tersebut ke arah tulang rusuk sebelah kiri saksi korban, lalu memukul siku sebelah kanan saksi korban, lalusaksi korban menelpon kakaknya, pada saat itu terdakwa berkata “masalahnya disini selesaikan disini, jangan nelpon siapa siapa, lalu saksi korban mengatakan mau melapor ke polisi, kemudian terdakwa kembali mendorong saksi korban dengan menggunakan kayu sebanyak 1 (satu) kali pada bagian perutnya saksi korban, setelah itu terdakwa meninggalkan saksi korban
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami luka dan rasa sakit sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : B. 37.400.7.4.3/32326/KRM/RSBM. Tanggal 27 Agustus 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. IDA BAGUS PUTU ALIT, Sp.F.M., Subsp, FK (K) DFM. Dokter pemerintah pada instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara dengan Kesimpulan :
Pada korban laki-laki berusia dua puluh Sembilan tahun, ditemukan luka lecet dan luka memar akibat kekerasan tumpul
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Denpasar, 18 Oktober 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM
I GUSTI LANANG SUYADNYANA, SH.
Jaksa Madya/NIP.19731027 199903 1 002 |