Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
746/Pid.Sus/2024/PN Dps Ni Nyoman Martini, SH NI MADE DESY LARASARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 746/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2904/N.1.10.3/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Nyoman Martini, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NI MADE DESY LARASARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR

=================================================================

                                                                                                                                                          P-29

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"                                                                                                                                

 

SURAT DAKWAAN

Reg.Perk.No : PDM-   409  /DPS/Enz/07/2024

  1.  IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama lengkap

 

:

 

NI MADE DESY LARASARI

Tempat lahir

:

Denpasar, 02 Desember 1999

Umur/ tgl. Lahir

:

24 Tahun

Jenis kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Pulau Buru No. 14 Dps. Br/Link. Pekambingan, Kel/Ds.Dauh Puri Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, prov. Bali

Agama

:

Hindu

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA

  1. PENAHANAN :
    • Penyidikan             :   Rutan, sejak tanggal 05 Juni 2024 sampai dengan tanggal 24 Juni 2024
    • Penuntut Umum     :   Rutan, sejak tanggal 25 Juni 2024 sampai dengan tanggal 03 Agustus 2024
  • Penuntutan             :   Rutan, sejak tanggal 31 Juli  2024 sampai dengan perkara dilimpah ke PN Denpasar.

 

  1. DAKWAAN :

KESATU

Bahwa terdakwa NI MADE DESY LARASARI pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekitar jam 19.25 Wita bertempat di Jalan Pulau Buru No. 14 Denpasar. Banjar/Lingkungan  Pekambingan, Kelurahan/Desa Dauh Puri Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram berupa 1 (satu) plastik bening besar yang berisi benda Kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 1.068 gram brutto atau 1.000 gram netto. Perbuatan terdakwa NI MADE DESY LARASARI dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 1 Juni 2024 sekira pukul 18.30 wita, saksi TONY WIJAYA alias Ko TONY (terdakwa dalam berkas terpisah) menghubungi dan meminta tolong kepada terdakwa NI MADE DESY LARASARI untuk mengambil barang berupa : 1 (satu) buah tas plastik hitam yang didalamnya terdapat tas bun bun warna merah bertuliskan Diamond handphone yang berisi tas plastik warna hitam kombinasi putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) pembungkus teh warna oranye bertuliskan alulan jin xuan tea dan didalamnya terdapat 1 (satu) plastik bening besar yang berisi benda Kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 1.068 gram brutto atau 1.000 gram netto, bertempat di jalan Mahendradatta, Padangsambian, Denpasar Barat, Kota Denpasar, kemudian terdakwa bawa pulang ke rumah terdakwa di Jalan Pulau Buru Nomor 14 Denpasar. Banjar/Lingkungan Pekambingan, Kelurahan/Desa Dauh Puri Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali dan rencananya di perintahkan untuk memecah menjadi 10 paket sabu dengan berat masing-masing 100 gram dan untuk pekerjaan tersebut terdakwa NI MADE DESY LARASARI sudah di berikan upah uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  • Bahwa saksi TONY WIJAYA alias Ko TONY (terdakwa dalam berkas terpisah) memberikan terdakwa NI MADE DESY LARASARI upah uang untuk menempel paket sabu tersebut dengan cara Ko TONY (terdakwa dalam berkas terpisah) mentransfer uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan menggunakan rekening atas nama HEIN JOHANNES ke rekening Bank BCA milik terdakwa NI MADE DESY LARASARI;
  • Bahwa sekira pukul 19.25 Wita bertempat di Rumah Jalan Pulau Buru No. 14 Denpasar. Banjar/Lingkungan Pekambingan, Kelurahan/Desa Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali, saksi I GEDE ARTA, saksi IDA BAGUS ANYOMAN ARI SURYANA bersama dengan Tim telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dari masyarakat umum yaitu : saksi I WAYAN PARJIWA dan saksi I WAYAN PURNATA, dan saat itu pada sepeda motor Vario CBS warna hitam kombinasi putih dengan nopol  DK 2879 DT yang dikendarai oleh terdakwa NI MADE DESY LARASARI tergantung pada gantungan sepeda motor tersebut ditemukan barang berupa : 1 (satu) buah tas plastik hitam didalamnya terdapat tas bun bun warna merah bertuliskan Diamond handphone yang didalamnya terdapat tas plastik warna hitam kombinasi putih dan didalamnya ditemukan 1 (satu) pembungkus teh warna oranye bertuliskan alulan jin xuan tea dan didalamnya terdapat 1 (satu) plastik bening besar yang berisi benda Kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu, dan ditemukan pada NI MADE DESY LARASARI 1 (satu) buah Kartu Paspor blue debit BCA No. 6019007597089680 milik NI MADE DESY LARASARI, 1 (satu) buah buku tabungan Tahapan BCA atas nama Ni Made Desy Larasari dan 1 (satu) buah Hp warna hijau tosca Merk Vivo Y03 dengan nomor Sim card 082266474706 dan 081943396545 milik NI MADE DESY LARASARI;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 773/NNF/2024, tanggal 03 Juni 2024, yang diperiksa oleh IMAM MAHMUDI, A.Md.,SH.,M.Si., A.A. GDE LANANG MEIDYSURA, S.Si., dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm., atas perintah Kepala Bidang Laboratorium Forensik I NYOMAN SUKENA, S.I.K.,setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  1. 5344/2024/NF berupa Kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik  Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 5345/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan adanya ijin dari Pejabat yang berwenang /berwajib untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima  Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina.

 

Perbuatan terdakwa NI MADE DESY LARASARI, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa terdakwa NI MADE DESY LARASARI pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekitar jam 19.25 Wita bertempat di Jalan Pulau Buru No. 14 Denpasar. Banjar/Lingkungan  Pekambingan, Kelurahan/Desa Dauh Puri Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa : 1 (satu) plastik bening besar yang berisi benda Kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 1.068 gram brutto atau 1.000 gram netto. Perbuatan terdakwa NI MADE DESY LARASARI dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :  :

  • Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 1 Juni 2024 sekira pukul 18.30 wita, saksi TONY WIJAYA alias Ko TONY (terdakwa dalam berkas terpisah) menghubungi dan meminta tolong kepada terdakwa NI MADE DESY LARASARI untuk mengambil barang berupa : 1 (satu) buah tas plastik hitam yang didalamnya terdapat tas bun bun warna merah bertuliskan Diamond handphone yang berisi tas plastik warna hitam kombinasi putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) pembungkus teh warna oranye bertuliskan alulan jin xuan tea dan didalamnya terdapat 1 (satu) plastik bening besar yang berisi benda Kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 1.068 gram brutto atau 1.000 gram netto, bertempat di jalan Mahendradatta, Padangsambian, Denpasar Barat, Kota Denpasar, kemudian terdakwa bawa pulang ke rumah terdakwa di Jalan Pulau Buru Nomor 14 Denpasar. Banjar/Lingkungan Pekambingan, Kelurahan/Desa Dauh Puri Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali dan rencananya di perintahkan untuk memecah menjadi 10 paket sabu dengan berat masing-masing 100 gram dan untuk pekerjaan tersebut terdakwa NI MADE DESY LARASARI sudah di berikan upah uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  • Bahwa saksi TONY WIJAYA alias Ko TONY (terdakwa dalam berkas terpisah) memberikan terdakwa NI MADE DESY LARASARI upah uang untuk menempel paket sabu tersebut dengan cara Ko TONY (terdakwa dalam berkas terpisah) mentransfer uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan menggunakan rekening atas nama HEIN JOHANNES ke rekening Bank BCA milik terdakwa NI MADE DESY LARASARI;
  • Bahwa sekira pukul 19.25 Wita bertempat di Rumah Jalan Pulau Buru No. 14 Denpasar. Banjar/Lingkungan Pekambingan, Kelurahan/Desa Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali, saksi I GEDE ARTA, saksi IDA BAGUS ANYOMAN ARI SURYANA bersama dengan Tim telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dari masyarakat umum yaitu : saksi I WAYAN PARJIWA dan saksi I WAYAN PURNATA, dan saat itu pada sepeda motor Vario CBS warna hitam kombinasi putih dengan nopol  DK 2879 DT yang dikendarai oleh terdakwa NI MADE DESY LARASARI tergantung pada gantungan sepeda motor tersebut ditemukan barang berupa : 1 (satu) buah tas plastik hitam didalamnya terdapat tas bun bun warna merah bertuliskan Diamond handphone yang didalamnya terdapat tas plastik warna hitam kombinasi putih dan didalamnya ditemukan 1 (satu) pembungkus teh warna oranye bertuliskan alulan jin xuan tea dan didalamnya terdapat 1 (satu) plastik bening besar yang berisi benda Kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu, dan ditemukan pada NI MADE DESY LARASARI 1 (satu) buah Kartu Paspor blue debit BCA No. 6019007597089680 milik NI MADE DESY LARASARI, 1 (satu) buah buku tabungan Tahapan BCA atas nama Ni Made Desy Larasari dan 1 (satu) buah Hp warna hijau tosca Merk Vivo Y03 dengan nomor Sim card 082266474706 dan 081943396545 milik NI MADE DESY LARASARI;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 773/NNF/2024, tanggal 03 Juni 2024, yang diperiksa oleh IMAM MAHMUDI, A.Md.,SH.,M.Si., A.A. GDE LANANG MEIDYSURA, S.Si., dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm., atas perintah Kepala Bidang Laboratorium Forensik I NYOMAN SUKENA, S.I.K.,setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  1. 5344/2024/NF berupa Kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik  Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 5345/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan adanya ijin dari Pejabat yang berwenang/berwajib untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan  tanaman jenis Metamfetamina.

 

Perbuatan terdakwa NI MADE DESY LARASARI, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Denpasar,08 Agustus  2024

Penuntut Umum,

 

 

 

NI NYOMAN MARTINI,SH

Jaksa Utama Pratama

NIP.19810607 200501 2 013

Pihak Dipublikasikan Ya