| Petitum |
- MENERIMA dan MENGABULKAN Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- MENGIZINKAN Pemohon untuk melakukan Perubahan Jenis Kelamin.
- MENGIZINKAN Pemohon untuk mengganti Nama dari Agung Adi Saputra menjadi Agung Ayu Mesya Rezkia Putri, serta penyesuaian jenis kelamin menjadi perempuan pada dokumen kependudukan;
- MEMERINTAHKAN Kepala Dinas; Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar untuk mencatatkan dan membukukan perubahan nama dan jenis kelamin Pemohon pada Register Akta Kelahiran Nomor 118 tanggal 14 September 2001, serta menerbitkan dokumen kependudukan baru yang telah disesuaikan;
- MEMBEBANKAN seluruh biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon;
- MENETAPKAN agar putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum, apabila dipandang perlu oleh Majelis Hakim.
|