Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
REG.PERK.NO. : PDM - 307 /DENPA.NARKO/06/2024
- TERDAKWA
Nama Lengkap
|
:
|
LALU HERI IRAWAN.
|
Tempat Lahir
|
:
|
Kotaraja.
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
30 Tahun/ 27 Desember 1994.
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki.
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia.
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jln. Kerta Dalam Sari I No. 40 Banjar Sidakarya, Ds/Kel. Sidakarya, Kec. Denpasar Selatan, Kota Danpasar dan Kotaraja, RT.001/RW.000, Ds/Kel. Kotaraja, Kec. Sikur, Kab. Lombok Timur, Prov. NTB.
|
Agama
|
:
|
Islam.
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta (tukang sablon).
|
Pendidikan
|
:
|
SMA.
|
B. PENAHANAN
- Penangkapan
- Penahanan
Penyidik
Diperpanjang oleh Penuntut Umum
Ditahan oleh Penuntut Umum
|
:
:
:
:
|
Sejak tanggal 24 April 2024 sampai dengan tanggal 27 April 2024 ;
Sejak tanggal 30 April 2024 sampai dengan tanggal 19 Mei 2024;
Rutan sejak tanggal 20 Mei 2024 sampai dengan tanggal 28 Juni 2024 ;
Rutan sejak tanggal 19 Juni 2024 sampai dengan tanggal 08 Juli 2024.
|
C. DAKWAAN
PERTAMA
--------- Bahwa ia terdakwa LALU HERI IRAWAN pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 sekitar pukul 12.30 wita atau pada suatu waktu dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di dalam kamar kost No. 5, di Jln. Kerta Dalam Sari I No. 40 Banjar Sidakarya, Ds/Kel. Sidakarya, Kec. Denpasar Selatan, Kota Danpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pihak Kepolisian Resor Kota Denpasar yaitu Pande Putu Suardana, saksi I Gede Agus Putra Darma, SH. dan saksi I Made Bagus Pramana ,SH., memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di seputaran wilayah hukum Polresta Denpasar, sering terjadi transaksi Narkoba, kemudian dilakukan penyelidikan yang mana diketahui terdakwa tinggal di Jln. Kerta Dalam Sari No. 40 Banjar Sidakarya, Ds/Kel. Sidakarya, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, atas informasi tersebut Petugas Kepolisian Resor Kota Denpasar melakukan penyelidikan lebih lanjut, sehingga Pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekitar pukul 12.30 wita dimana terlihat terdakwa sesuai ciri-ciri orang yang dicurigai keberadaannya atau tinggal di dalam kamar kost No. 5. Selanjutnya dengan bantuan penjaga kost yang mengetu k pintunya sehingga langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dikamar tersebut dengan disaksikan masyarakat umum dimana ditemukan 29 ( dua Sembilan) buah coran dari cornis masing-masing berisi 1 plastik klip ( 26 dalam potongan pipet bening dan 3 plastik diisolasi bening) yang berserakan berada di bawah lemari/kolong lemari, sedangkan 2 (dua) plastic klip masing-masing berisi Kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan Elektrik, 1 (satu) bal Plastik klip kosong, 1 (satu) buah Bong, 1 buah korek api gas, 3 (tiga) buah pipet yang berada di dalam almari dan 1 buah HP merk Redmi berada di Kasur. kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar untuk untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa keseluruhan Narkotika tersebut adalah milik ANDRE (DPO), dengan cara terdakwa disuruh membantu menaruh atau menempelkan pada tempat-tempat yang akan ditentukan oleh ANDRE, dan terdakwa dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sekali tempel/pertitik serta diberikan untuk menggunakan/konsumsi sebagian dari Sabu tersebut, dan terhadap barang tersebut terdakwa terima secara tempelan bertempat di Jalan Ahmad Yani Utara di pinggir jalan di bawah semak-semak, barang tersebut dalam bentuk 1 bungkusan lakban kuning didalamnya terdapat 1 plastik klip berisi Kristal bening dengan mengirim photo lokasi tempelannya, kemudian dengan menggunakan gojek, terdakwa langsung ke tempat tersebut untuk mengambil barang dimaksud, setelah barang - barang tersebut diambil, kemudian terhadap barang-barang tersebut terdakwa bawa ke kamar rumah kos tempat tinggalnya dan setelah itu terdakwa langsung diperintah oleh ANDRE untuk memecah barang tersebut dan terdakwa memecah sendiri didalam kamar.
- Bahwa terdakwa mengetahui bahwa barang yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa adalah barang terlarang berupa Narkotika jenis sabu dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
- Bahwa terhadap barang bukti berupa 31 (tiga puluh satu) plastik klip berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu yang ditemukan ada dalam penguasaan terdakwa, telah dilakukan penimbangan sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 24 April 2024 sebagai berikut :
- 2 (dua) plastic klip masing-masing berisi Kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 7,93 gram netto atau 8,42 gram Brutto, Kode A1 s/d A2.
- 29 (dua puluh) plastic klip masing-masing berisi Kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 6,60 gram netto atau 10,05 gram Brutto, Kode B1 s/d B29
Dengan total keseluruhan berat bersih 14,53 (empat belas koma lima puluh tiga) gram atau berat kotor 18,21 (delapan belas koma dua puluh satu) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bali No. Lab. 570 / NNF / 2024, tanggal 26 April 2024, yang dikeluarkan oleh Laboratories Forensik Cabang Denpasar menyatakan bahwa :
- Barang bukti 3708/2024/NF sampai dengan 3738/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 3739/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau psikotropika.
------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------
A T A U
KEDUA
--------- Bahwa ia terdakwa LALU HERI IRAWAN pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 sekitar jam 12.30 wita atau pada suatu waktu dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di dalam kamar kost No. 5, di Jln. Kerta Dalam Sari I No. 40 Banjar Sidakarya, Ds/Kel. Sidakarya, Kec. Denpasar Selatan, Kota Danpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pihak Kepolisian Resor Kota Denpasar yaitu Pande Putu Suardana, saksi I Gede Agus Putra Darma, SH. dan saksi I Made Bagus Pramana ,SH., memperoleh informasi bahwa dari masyarakat bahwa di seputaran wilayah hukum Polresta Denpasar, sering terjadi transaksi Narkoba, kemudian dilakukan penyelidikan yang mana terdakwa tinggal di Jln. Kerta Dalam Sari No. 40 Banjar Sidakarya, Ds/Kel. Sidakarya, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, atas informasi tersebut Petugas Kepolisian Resor Kota Denpasar melakukan penyelidikan lebih lanjut, sehingga Pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekitar pukul 12.30 wita dimana melihat terdakwa sesuai ciri-ciri orang yang dicurigai keberadaannya atau tinggal di dalam kamar kost No. 5. Selanjutnya dengan bantuan penjaga kost yang mengetuk pintunya sehingga langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dikamar tersebut dengan disaksikan masyarakat umum dimana ditemukan 29 ( dua Sembilan) buah coran dari cornis masing-masing berisi 1 plastik klip ( 26 dalam potongan pipet bening dan 3 plastik diisolasi bening) yang berserakan berada di bawah lemari/kolong lemari, sedangkan 2 (dua) plastic klip masing-masing berisi Kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan Elektrik, 1 (satu) bal Plastik klip kosong, 1 (satu) buah Bong, 1 buah korek mapi gas, 3 (tiga) buah pipet yang berada di dalam almari dan 1 buah HP merk Redmi berada di Kasur. kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar untuk untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa keseluruhan narkotika tersebut adalah milik ANDRE (DPO), dengan cara terdakwa disuruh membantu menaruh atau menempelkan pada tempat-tempat yang akan ditentukan oleh ANDRE, dan terdakwa dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sekali tempel/pertitik serta diberikan untuk menggunakan/konsumsi sebagian dari Sabu tersebut, dan terhadap barang tersebut terdakwa terima secara tempelan bertempat di Jalan Ahmad Yani Utara di pinggir jalan di bawah semak-semak, barang tersebut dalam bentuk 1 bungkussan lakban kuning didalamnya terdapat 1 plastik klip berisi Kristal bening dengan mengirim photo lokasi tempelannya, kemudian dengan menggunakan gojek, terdakwa langsung ke tempat tersebut untuk mengambil barang dimaksud, setelah barang - barang tersebut diambil, kemudian terhadap barang-barang tersebut terdakwa bawa ke kamar rumah kos tempat tinggalnya dan setelah itu terdakwa langsung diperintah oleh ANDRE untuk memecah barang tersebut dan terdakwa memecah sendiri didalam kamar.
- Bahwa terdakwa mengetahui bahwa barang yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa adalah barang terlarang berupa Narkotika jenis sabu dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Bahwa terhadap barang bukti berupa 31 (tiga puluh satu) plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika yang diduga Narkotika jenis sabu yang ditemukan ada dalam penguasaan terdakwa, telah dilakukan penimbangan sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 24 April 2024 sebagai berikut :
- 2 (dua) plastic klip masing-masing berisi Kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 7,93 gram netto atau 8,42 gram Brutto, Kode A1 s/d A2.
- 29 (dua puluh) plastic klip masing-masing berisi Kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 6,60 gram netto atau 10,05 gram Brutto, Kode B1 s/d B29
Dengan total keseluruhan berat bersih 14,53 (empat belas koma lima puluh tiga) gram atau berat kotor 18,21 (delapan belas koma dua puluh satu) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bali No. Lab. 570 / NNF / 2024, tanggal 26 April 2024, yang dikeluarkan oleh Laboratories Forensik Cabang Denpasar menyatakan bahwa :
- Barang bukti 3708/2024/NF sampai dengan 3738/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 3739/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau psikotropika
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
|