Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
397/Pdt.P/2025/PN Dps ELIA THERYSIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 397/Pdt.P/2025/PN Dps
Tanggal Surat Rabu, 18 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ELIA THERYSIA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1INDRA TRIANTORO,S.H.,M.H.ELIA THERYSIA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

 

  1. Menetapkan bahwa anak Pemohon yang bernama PUTU WEDA PRADNYA PARAMITA, lahir di Denpasar pada tanggal 08 Mei 2008, NIK 5171014805080004, dirubah namanya menjadi PUTU AZRINA PUTRI PARAMITA;

 

  1. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar untuk mencatat perubahan nama tersebut ke dalam dokumen administrasi kependudukan;

 

  1. Menyatakan bahwa perubahan nama tersebut tidak menghapus hubungan hukum antara anak dan orang tua kandungnya;

 

  1. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.


-------------------------------------------------------A T A U------------------------------------------------------

Apabila Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan memutus perkara a quo ini berpendapat lain, maka PEMOHON mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak