| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan hukum penguasaan PENGGUGAT atas hak sewa tanah seluas 388 M2 (tiga ratus delapan-puluh delapan meter persegi) bersama semua yang ada dan yang akan didirikan dan/atau ditanam diatas tanah tersebut yang merupakan sebagian dari hak sewa seluas ±1.900 M2 (kurang lebih seribu sembilan ratus meter persegi) sebagian dari sebidang tanah Hak Milik Sertipikat Nomor 5803/Desa Tibubeneng letaknya di Propinsi Bali,Kabupaten Badung, Kecamatan Kuta Utara, Desa Tibubeneng luas keseluruhan 2.060 M2 (dua ribu enam puluh meter persegi) yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 22-01-2013 (dua puluh dua Januari dua ribu tiga belas) Nomor 06137/Tibubeneng/2013, Nomor Identifikasi Bidang Tanah 22.03.08.06.06303,sertipikat tanggal 11-02-2013 (sebelas Februari dua ribu tiga belas) terdaftar atas nama PURA ULUN CARIK SUBAK BANJAR SARI yang berkedudukan di Banjar Tegal Gundul,Desa Tibubeneng setempat dikenal sebagai tanah Kaya B di Desa Tibubeneng,Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, berdasarkan Akta Pemindahan Hak Sewa Nomor 34 tanggal 17 April 2023 (tujuh belas April dua ribu dua puluh tiga) yang dibuat dihadapan Notaris Ni Nyoman Yuliastuti, S.H.,M.Kn di Kabupaten Badung terhitung sejak tanggal 31-03-2024 (tiga puluh satu Maret dua ribu dua puluh empat) sampai tanggal 08-08-2052 (delapan Agustus dua ribu lima puluh dua) adalah sah;
dst.,
|