Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2026/PN Dps I Wayan Mertayasa Ridho Prasadana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2026/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I Wayan Mertayasa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Gede Erlangga Gautama, SH. MH.I Wayan Mertayasa
Tergugat
NoNama
1Ridho Prasadana
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 400.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan surat pernyataan tertanggal 11 Februari 2026  adalah sah dan mengikat TERGUGAT untuk membayar sejumlah uang  Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) kepada PENGGUGAT;
  3. Menyatakan hukum bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk melaksanakan kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga keterlambatan sebesar Rp 4.000.000, - (empat juta rupiah)
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil yang dialami oleh PENGGUGAT sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah);
  7. Menyatakan sahnya sita terhadap barang bergerak maupun barang tidak bergerak yang sudah ada ataupun yang akan ada milik TERGUGAT;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

 

SUBSIDAIR:

 

Apabila yang mulia majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak