Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
884/Pdt.G/2026/PN Dps I Made Dwi Kusuma Atmaja 1.Ni Wayan Gatri
2.I Made Dana
3.I Nyoman Mertayasa
4.Levente Bajsz
5.I Wayan Raka Sujana
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 884/Pdt.G/2026/PN Dps
Tanggal Surat Kamis, 26 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I Made Dwi Kusuma Atmaja
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nyoman gede antaguna, S.E,S.H,M.HI Made Dwi Kusuma Atmaja
Tergugat
NoNama
1Ni Wayan Gatri
2I Made Dana
3I Nyoman Mertayasa
4Levente Bajsz
5I Wayan Raka Sujana
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. KLJ Property Development
2Notaris Ngurah Gede Wahyu Supriadi Yasa, S.H., M.Kn
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; ----------------------------------------------------
  2. Menyatakan Hukum bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELANGGAR HUKUM;      
  3. Menyatakan Akta Sewa Menyewa Tanah Nomor 87, 88, dan 89 yang kesemua Akta tersebut dikeluarkan oleh Notaris Ngurah Gede Wahyu Supriadi Yasa, S.H., M.Kn tertanggal 8 April 2024 adalah sah secara hukum; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan Perjanjian Komisi tertanggal 11 Juli 2024 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT IV adalah sah secara hukum dan mengikat PARA PIHAK; ---------------------------------------------------------------

Menyatakan hukum bahwa TERGUGAT IV wajib membayarkan hak atas Komisi PENGGUGAT sejumlah Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) ditambah Rp 15.181.500.000,- (lima belas miliar seratus delapan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah); 

dst....

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak