Dakwaan |
![logo.png]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI BADUNG
Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto No. 5, Mengwi, Badung
Tlp. (0361) 8311491, Kode Pos 80351, kejaribadung@gmail.com
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA: PDM-216/BDG/EOH/06/2025
- IDENTITAS TERDAKWA:
I.
|
Nama Terdakwa
|
:
|
DODI ANDIKA
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Tanjung Karang
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
23 Tahun / 11 November 2001
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Ds. Kaliawi RT.01/RW.02 Kec. Tanjung
Karang Pusat Kab. Kota Bandar Lampung
Prov. Lampung
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
- Penangkapan
|
:
|
Tanggal 03 April 2025 s.d. 04 April 2025
|
- Penahanan
|
:
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 04 April 2025 s.d. 23 April 2025
|
- Perpanjangan PU
- Penuntut Umum
|
:
:
|
Rutan, sejak tanggal 24 April 2025 s.d. 02 Juni 2025
Rutan, sejak tanggal 03 Juni 2025 s.d. 22 Juni 2025
|
- DAKWAAN:
------- Bahwa Terdakwa DODI ANDIKA pada hari Kamis tanggal 02 April 2025 sekira pukul 21.00 wita di Rumah kosong Jl. Raya Kuta depan Bali Bakery, Kuta Badung, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam burat April 2025 di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan yang mengakibatkan luka atau rasa sakit, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa berawal pada Kamis tanggal 02 April 2025 sekira jam 18.00 wita terdakwa sedang minum alcohol berdua dengan pacar terdakwa yang bernama EKA YANTI PUTRI di warung Madura, kemudian sekira pukul 19.30 datang saksi korban WAHYU MUKLISHA dengan membawa 1 botol arak dan 1 botol beer kemudian WAKYU MUKLISHA mengajak lagi terdakwa minum. Kemudian sekira pukul 23.00 wita pada saat sedang minum terdakwa DODI ANDIKA tidur duluan karena sudah mabuk tetapi saksi WAKYU MUKLISHA dan EKA YANTI PUTRI masih lanjut minum, lalu beberapa menit kemudian terdakwa terbangun dan mengatakan kepada saksi WAKYU MUKLISHA “kenapa lu ajak cewek gua minum” dan EKA YANTI PUTRI menjawab “ya aku minum dulu ya yang, habis itu baru tidur” dan dijawab lagi oleh terdakwa “udalah minum besok lagi, kan masih ada hari esok” dan kemudian terdakwa langsung marah dan menyenderkan saksi WAKYU MUKLISHA di kaca cermin sehingga saksi terjatuh dan terkena kaca dan kursi, kemudian terdterdakwa mengambil pecahan kaca dan terdakwa goreskan ke tangan kanan dan dibagian leher saksi WAHYU MUKLISHA hingga tergores, lalu setelah itu saksi WAYU MUKLISHA langsung pergi keluar rumah kosong untuk mencari tumpangan gojek untuk ke Polsek Kuta dan pada saat saksi WAHYU MUKLISHA kembali sudah membawa polisi dan terdakwa di bawa ke Polsek Kuta.
- Bahwa adapun maksud terdakwa menganiaya korban tersebut dikarenakan terdakwa merasa kesal PUTRI (pacar terdakwa) dipaksa untuk ikut minum alkohol.
- Bahwa atas kejadian tersebut akibat yang saksi alami adalah luka gores ditelapak tangan kanan, luka gores dibagian bawah leher, luka gores dibagian tangan kiri.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 351 KUHP-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Badung, 02 Juni 2025
Penuntut Umum,
CINTYA DWI S. CANGI, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 19950612 201801 2 001
|
|