Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2026/PN Dps I WAYAN SERI I WAYAN JANTA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2026/PN Dps
Tanggal Surat Rabu, 07 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I WAYAN SERI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NI WAYAN MARINI, S.H.I WAYAN SERI
Tergugat
NoNama
1I WAYAN JANTA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 200.000.000,00
Petitum

1.        Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.___________

2.        Menyatakan bahwa Penggugat adalah Penggugat yang benar dan bukti-bukti yang diajukan Penggugat sah secara hukum._____________________________________________

3.        Menyatakan bahwa perjanjian pinjam-meminjam dan utang-piutang yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat sebagai perjanjian yang sah dan mengikat, dan bukti-bukti yang diajukan Penggugat sebagai bukti yang sah dan berharga.____________________

4.        Menyatakan bahwa Tergugat adalah Debitur yang lalai dan telah melakukan tindakan Wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1238 KUH Perdata terhadap Penggugat.______________________________________________________________

5.        Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya yaitu membayar atau mengembalikan pinjamannya kepada Penggugat yang telah jatuh tempo._______

6.        Menghukum Tergugat untuk membayar penggantian biaya, kerugian materiel dan imateriel, dan bunga kepada Penggugat berupa:______________________________________

i.          Kerugian materiel (pokok utang yang belum dibayar) sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah).______________________________________________________

ii.        Biaya yang harus dikeluarkan untuk pengurusan perkara dan jasa pengacara semuanya berjumlah Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah)._____________________

iii.     Bunga moratoir sebesar 6% (enam persen) per tahun atau 0.5% (nol koma lima persen) per bulan dari seluruh nilai kewajiban Tergugat kepada Penggugat, setara dengan Rp1.000.000 (satu juta rupiah) per bulan.____________________________

Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara a quo adalah berupa putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) yang dapat langsung dilaksanakan walaupun Tergugat melakukan upaya hukum perlawanan baik itu berupa Banding, Kasasi, maupun Peninjauan Kembali (PK).

dst...

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak