| Petitum |
- Mengabulkan permohonan dari Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum dan menetapkan nama anak angkat Para Pemohon yang sebelumnya tertulis Budi Sucipta sesuai dengan kutipan akta kelahiran nomor 3507-LU-20102025-0053 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malang pada 20 Oktober 2025 ditambahkan menjadi I Kadek Budi Sucipta;
- Membebankan seluruh baiaya perkara yang timbul atas diajukannya permohonan ini kepada Para Pemohon;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |