Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
777/Pdt.G/2025/PN Dps I KETUT ASTAWA 1.I KETUT SURYAWAN S.E.
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) DENPASAR
3.DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
4.KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 777/Pdt.G/2025/PN Dps
Tanggal Surat Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I KETUT ASTAWA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1INDRA TRIANTORO,S.H.,M.H.I KETUT ASTAWA
Tergugat
NoNama
1I KETUT SURYAWAN S.E.
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) DENPASAR
3DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
4KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat (dalam perlawanan) untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan bahwa objek sengketa berupa SHM No. 1871 dan SHM No. 1749 atas nama Penggugat masih dalam proses perkara perdata berdasarkan Perkara No. 1196/Pdt.G/2024/PN Dps. yang belum berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Denpasar;

 

  1. Menyatakan tindakan Tergugat II, III, dan IV untuk melakukan lelang atas objek sengketa tersebut adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;

 

  1. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat II (KPKNL Denpasar), Tergugat III (Dirjen Kekayaan Negara), dan Tergugat IV (Kementerian Keuangan Republik Indonesia) yang hendak melakukan lelang terhadap objek berupa SHM No. 1871 dan SHM No. 1749 yang masih dalam proses perkara berdasarkan Perkara No. 1196/Pdt.G/2024/PN Dps di Pengadilan Negeri Denpasar adalah merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
  2. Menghukum Para Tergugat untuk Menunda atau menghentikan seluruh proses lelang atas objek sengketa hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap atas perkara perdata yang sedang berlangsung.

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

--------------------------------------------------Atau--------------------------------------------------------

Apabila Majelis Hakim yang menyidangkan berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak