Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK: PDM-373/DENPA.EKU/06/2025
A.
|
IDENTITAS TERDAKWA
|
Terdakwa I
|
|
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
Robinson Deki Sipul
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
KTP NIK. 5317012910000001
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Lai Patedang
|
Umur/Tanggal lahir
|
:
|
24 Tahun/29 Oktober 2000
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Badak Agung III No. 95, Kelurahan/Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar atau Lolukalay, RT. 006, RW. 004, Kelurahan/Desa Dasa Elu, Kecamatan Katiku Tana Selatan, Kabupaten Sumba Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Timur
|
A g a m a
|
:
|
Kristen
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMP
|
|
Terdakwa II
|
|
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
Yonatan Saingu Bolu
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
KTP NIK. 5317051511010001
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Waikawolu
|
Umur/Tanggal lahir
|
:
|
23 Tahun/15 November 2001
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Badak Agung III No. 95, Kelurahan/Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar atau Waikawolu, RT. 005, RW. 002, Kelurahan/Desa Malinjak, Kecamatan Katiku Tana Selatan, Kabupaten Sumba Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Timur
|
A g a m a
|
:
|
Kristen
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (tidak lulus)
|
|
|
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Masing-masing sejak Tanggal 08 April 2025 s/d Tanggal 09 April 2025
|
2.
|
Penahanan
|
:
|
|
|
- Penyidik
|
:
|
Masing-masing di Rutan, sejak Tanggal 09 April 2025 s/d Tanggal 28 April 2025
|
|
- Diperpanjang PU
|
:
|
Masing-masing di Rutan, Sejak Tanggal 29 April 2025 s/d Tanggal 07 Juni 2025
|
|
- Penuntut Umum
|
:
|
Masing-masing, Sejak tanggal 21 Mei 2025 s/d tanggal 09 Juni 2025
|
C. DAKWAAN:
KESATU
---- Bahwa Terdakwa Robinson Deki Sipul bersama-sama dengan terdakwa Yonatan Saingu Bolu, pada hari Selasa Tanggal 08 April 2025 sekira Pukul 01.13 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu lain pada Bulan April Tahun 2025 atau setidak – tidaknya dalam Tahun 2025 bertempat di Loby IGD RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah Denpasar, Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat dimaksud, berawal saat saksi Yoel Yehuda Huliselan mendengar melalui HT Satpam RSUP Prof DR. IGNG Ngoerah Denpasar bahwa ada keributan di Loby lGD, selanjutnya saksi Yoel Yehuda Huliselan mendatangi Loby IGD dan saat itu saksi Yoel Yehuda Huliselan melihat sudah ada banvak orang yang ribut di tempat itu, lalu saksi Yoel Yehuda Huliselan menghampiri dan mengatakan: "ini rumah sakit jangan buat ribut disini”, kemudian tiba-tiba terdakwa Robinson Deki Sipul mendorong saksi Yoel Yehuda Huliselan dan terdakwa Robinson Deki Sipul langsung memukul pelipis sebelah kanan saksi Yoel Yehuda Huliselan dengan menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya saksi Ricky Setiawan berusaha melerai terdakwa Robinson Deki Sipul dengan saksi Yoel Yehuda Huliselan, namun tiba-tiba terdakwa Yonatan Saingu Bolu mendekati saksi Yoel Yehuda Huliselan dan langsung memukul kepala saksi Yoel Yehuda Huliselan sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan mengepal, lalu saksi Ricky Setiawan dan saksi Wawan Darmawan kembali berusaha melerai dan memisahkan saksi Yoel Yehuda Huliselan dari para terdakwa, selanjutnya saksi Yoel Yehuda Huliselan menuju ke Polsek Denpasar Barat untuk melaporkan kejadian tersebut.
- Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut menyebabkan saksi Yoel Yehuda Huliselan mengalami luka memar berwarna merah berukuran dua sentimeter kali dua sentimeter pada kepala sisi kiri, Sembilan sentimeter dari garis pertengahan depan dua belas sentimeter di atas liang telinga kiri, sebagaimana Visum Et Repertum Rumah Sakit Prof. DR. I.G.N.G. Ngoerah Denpasar Nomor: RS.1.06/D.XVII.1.4.15/125/2025, Tanggal 09 April 2025, dengan pemeriksaan terhadap saksi Yoel Yehuda Huliselan pada tanggal 08 April 2025 Pukul 02.34 Wita yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Henky, SpF., M.Bioethics., SH., dengan kesimpulan sebagai berikut: pada korban laki-laki berusia sekitar dua puluh satu tahun ini, ditemukan luka memar akibat kekerasan benda tumpul, luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian.
---- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP.—------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---- Bahwa Terdakwa Robinson Deki Sipul bersama-sama dengan terdakwa Yonatan Saingu Bolu, pada hari Selasa Tanggal 08 April 2025 sekira Pukul 01.13 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu lain pada Bulan April Tahun 2025 atau setidak – tidaknya dalam Tahun 2025 bertempat di Loby IGD RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah Denpasar, Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat dimaksud, berawal saat saksi Yoel Yehuda Huliselan mendengar melalui HT Satpam RSUP Prof DR. IGNG Ngoerah Denpasar bahwa ada keributan di Loby lGD, selanjutnya saksi Yoel Yehuda Huliselan mendatangi Loby IGD dan saat itu saksi Yoel Yehuda Huliselan melihat sudah ada banvak orang yang ribut di tempat itu, lalu saksi Yoel Yehuda Huliselan menghampiri dan mengatakan: "ini rumah sakit jangan buat ribut disini”, kemudian tiba-tiba terdakwa Robinson Deki Sipul mendorong saksi Yoel Yehuda Huliselan dan terdakwa Robinson Deki Sipul langsung memukul pelipis sebelah kanan saksi Yoel Yehuda Huliselan dengan menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya saksi Ricky Setiawan berusaha melerai terdakwa Robinson Deki Sipul dengan saksi Yoel Yehuda Huliselan, namun tiba-tiba terdakwa Yonatan Saingu Bolu mendekati saksi Yoel Yehuda Huliselan dan langsung memukul kepala saksi Yoel Yehuda Huliselan sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan mengepal, lalu saksi Ricky Setiawan dan saksi Wawan Darmawan kembali berusaha melerai dan memisahkan saksi Yoel Yehuda Huliselan dari para terdakwa, selanjutnya saksi Yoel Yehuda Huliselan menuju ke Polsek Denpasar Barat untuk melaporkan kejadian tersebut.
---- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP.—------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |