Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
718/Pid.Sus/2024/PN Dps Gusti Ayu Surya Yunita PW, SH Hariyanto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 718/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2789/N.1.10.3/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Gusti Ayu Surya Yunita PW, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hariyanto[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

III.  DAKWAAN :

 

     KESATU  :

 

------Bahwa ia Terdakwa  Hariyanto  pada hari  Jumat   tanggal  31 Mei   2024   sekitar jam  17.00   Wita  atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam  bulan  Mei  tahun 2024   bertempat  di  Kamar 101 Bangunan bekas  Hotel Puri Dewi  Sri Jalan Legian  Gang Dewa Bharata, Banjar Pemamoran,  Kelurahan Kuta,  Kecamatan Kuta,  Kabupaten Badung   atau  setidak-tidaknya   pada  suatu  tempat  tertentu  yang  masih termasuk  dalam  Daerah  Hukum Pengadilan Negeri  Denpasar,   secara  tanpa hak  atau melawan hukum  menawarkan  untuk dijual , menjual, membeli,  menerima,  menjadi perantara  dalam jual beli,  menukar,  atau menyerahkan  narkotika golongan  I ,  Perbuatan mana  Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai   berikut : --------------------------------------------------

 

  • Bahwa petugas kepolisian Polresta Denpasar Satuan Narkoba  yaitu saksi  Pande Made Surya Kesuma, SH  dan saksi  I Kadek Diana,  saksi  I Putu Gede Adi Arta Saputra, SH beserta  Team  mendapatkan  informasi dari  masyarakat  tentang seorang laki-laki  dengan nama panggilan  Yanto  terlibat  dalam kegiatan narkotika  kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan setelah didapatkan identitasnya  kemudian petugas kepolisian  melakukan  penangkapan  terhadap  seorang  laki-laki  yang bernama panggilan  Yanto dengan nama lengkap  Hariyanto   ( terdakwa)    bertempat di  Kamar 101 Bangunan bekas  Hotel Puri Dewi  Sri Jalan Legian  Gang Dewa Bharata, Banjar Pemamoran,  Kelurahan Kuta,  Kecamatan Kuta,  Kabupaten Badung  dan setelah itu dengan disaksikan oleh saksi umum petugas kepolisian melakukan  penggeledahan terhadap terdakwa  dan  juga di dalam kamar  terdakwa dan ditemukan   barang  berupa  1 (satu)  bong,  1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk warna hijau muda dengan  berat bersih   47,99 gram / berat kotor 49,15 gram (kode B),   1  (satu) korek api gas, 1 (satu) kotak bekas permen Eclipse berisi 7  ( tujuh ) paket kristal bening narkotika  jenis sabhu   dan   1 (satu)  Hp Oppo No.Simcard  087862486818,  yang dipergunakan sebagai sarana dalam komunikasi dalam  kegiatan  narkotika jenis shabu tersebut;
  • Bahwa   7 (tujuh) paket   plastik klip  narkotika jenis  sabhu  kemudian dilakukan penimbangan dengan Sprin. Timbang /142.B/V/2024/satresnarkoba tanggal  31 Mei 2024  dan diketahui 7 (tujuh) paket  MA/sabhu berat bersih total 2,09 gram/berat kotor total 3,56 gram tersebut  dengan rincian sebagai berikut : 1(satu) plastik klip berisi kristal bening diduga MA/sabhu berat bersih 0,23 gram / berat kotor 0,44 gram (kode A1),1(satu) plastik klip berisi kristal bening diduga MA/sabhu berat bersih 0,21 gram / berat kotor 0,42 gram (kode A2), 1(satu) plastik klip berisi kristal bening diduga MA/sabhu berat bersih 0,22 gram / berat kotor 0,43 gram (kode A3), 1(satu) plastik klip berisi kristal bening diduga MA/sabhu berat bersih 0,25 gram / berat kotor 0,46 gram (kode A4), 1(satu) plastik klip berisi kristal bening diduga MA/sabhu berat bersih 0,37 gram / berat kotor 0,58 gram (kode A5), 1(satu) plastik klip berisi kristal bening diduga MA/sabhu berat bersih 0,24 gram / berat kotor 0,45 gram (kode A6), 1(satu) plastik klip berisi kristal bening diduga MA/sabhu berat bersih 0,57 gram / berat kotor 0,78 gram (kode A7),
  • Bahwa terdakwa mendapatkan paket paket narkotika jenis sabhu tersebut dengan cara terdakwa membeli seharga Rp. 7.500.000.- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)  kepada   orang yang biasa dipanggil  Kak Sem  ( belum tertangkap) pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024  sekitar jam 23.00 Wita  dengan cara   bertemu langsung antara   Kak Sem  dengan terdakwa  dan    pada hari Minggu tangal 19 Mei 2024 ,   terdakwa   menerima paket   narkotika Sabu dari Kak Sem   dalam  bentuk  paketan yang   awalnya jumlahnya sekitar  10  (sepuluh) paket dan  sudah berhasil terdakwa jual  sebanyak 3    (tiga) paket  dimana  pembeli datang langsung ke terdakwa dan pembeli langsung  membayar secara tunai  kepada  terdakwa   sampai akhirnya tertangkap oleh petugas kepolisian dengan barang bukti yang tersisa adalah 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabhu.
  • Bahwa 7 (tujuh) paket   plastik klip  narkotika jenis  sabu   diakui sebagai milik terdakwa;    
  • Bahwa 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabhu  dan  1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk warna hijau muda dengan  berat bersih 47,99 gram atau  berat kotor 49,15 gram (kode B),   tersebut kemudian disisihkan  untuk pemeriksaan  laboratorium Forensik  dengan hasil  Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 753/NNF/2024  tanggal   1 Juni   2024  disimpulkan bahwa : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  1. 5107/2024/NF  s/d 5113/2024/ NF  berupa kristal bening seperti tersebut  dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 5114/2024/NF berupa serbuk warna hijau  dan  5115 / 2024/NF  berupa  cairan warna kuning / urine  seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung  sediaan narkotika dan atau Psikotropika.
  • Bahwa   terdakwa tidak dilengkapi atau tidak memiliki surat izin yang sah dari pihak yang berwenang dalam menawarkan  untuk dijual , menjual, membeli,  menerima,  menjadi perantara  dalam jual beli,  menukar,  atau menyerahkan  narkotika golongan  I     yaitu  kristal bening  mengandung  narkotika jenis sabhu.

 

------------Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  Ayat (1)  Undang-Undang No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika--------------------------

    

    ATAU

     

     KEDUA :

 

---------Bahwa ia Terdakwa Hariyanto  pada hari  Jumat   tanggal  31 Mei   2024   sekitar jam  17.00   Wita  atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam  bulan  Mei  tahun 2024   bertempat  di  Kamar 101 Bangunan bekas  Hotel Puri Dewi  Sri Jalan Legian  Gang Dewa Bharata, Banjar Pemamoran,  Kelurahan Kuta,  Kecamatan Kuta,  Kabupaten Badung   atau  setidak-tidaknya   pada  suatu  tempat  tertentu  yang  masih termasuk  dalam  Daerah  Hukum Pengadilan Negeri  Denpasar,  secara   tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai  atau menyediakan Narkotika  Golongan  I bukan tanaman .   Perbuatan mana  Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai   berikut : ------------------------

  • Bahwa petugas kepolisian Polresta Denpasar Satuan Narkoba  yaitu  saksi  Pande Made Surya Kesuma, SH  dan saksi  I Kadek Diana,  saksi  I Putu Gede Adi Arta Saputra, SH beserta  Team  melakukan penangkapan terhadap  terdakwa  pada hari  Jumat   tanggal  31 Mei   2024   sekitar jam  17.00   Wita    bertempat di  Kamar 101 Bangunan bekas  Hotel Puri Dewi  Sri Jalan Legian  Gang Dewa Bharata, Banjar Pemamoran,  Kelurahan Kuta,  Kecamatan Kuta,  Kabupaten Badung   dimana penangkapan tersebut berdasarkan adanya   informasi dari  masyarakat  tentang seorang laki-laki  dengan nama panggilan  Yanto  terlibat  dalam kegiatan narkotika  kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan setelah didapatkan identitasnya  kemudian petugas kepolisian  melakukan  penangkapan  terhadap  seorang  laki-laki  yang bernama panggilan  yanto dengan nama lengkap  Hariyanto   ( terdakwa)
  • Bahwa  setelah penangkapan  dengan disaksikan oleh saksi umum, petugas kepolisian melakukan  penggeledahan terhadap terdakwa  dan  juga di dalam kamar  terdakwa dan ditemukan   barang  berupa  1 (satu)  bong,  1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk warna hijau muda dengan  berat bersih   47,99 gram / berat kotor 49,15 gram (kode B),   1  (satu) korek api gas, 1 (satu) kotak bekas permen Eclipse berisi 7  ( tujuh ) paket kristal bening narkotika  jenis sabhu   dan   1 (satu)  Hp Oppo No.Simcard  087862486818,  yang dipergunakan sebagai sarana dalam komunikasi dalam  kegiatan  narkotika jenis shabu tersebut;
  • Bahwa   7 (tujuh) paket   plastik klip  narkotika jenis  sabhu  kemudian dilakukan penimbangan dengan Sprin. Timbang /142.B/V/2024/satresnarkoba tanggal  31 Mei 2024  dan diketahui 7 (tujuh) paket  MA/sabhu berat bersih total 2,09 gram/berat kotor total 3,56 gram tersebut  dengan rincian sebagai berikut : 1(satu) plastik klip berisi kristal bening diduga MA/sabhu berat bersih 0,23 gram / berat kotor 0,44 gram (kode A1),1(satu) plastik klip berisi kristal bening diduga MA/sabhu berat bersih 0,21 gram / berat kotor 0,42 gram (kode A2), 1(satu) plastik klip berisi kristal bening diduga MA/sabhu berat bersih 0,22 gram / berat kotor 0,43 gram (kode A3), 1(satu) plastik klip berisi kristal bening diduga MA/sabhu berat bersih 0,25 gram / berat kotor 0,46 gram (kode A4), 1(satu) plastik klip berisi kristal bening diduga MA/sabhu berat bersih 0,37 gram / berat kotor 0,58 gram (kode A5), 1(satu) plastik klip berisi kristal bening diduga MA/sabhu berat bersih 0,24 gram / berat kotor 0,45 gram (kode A6), 1(satu) plastik klip berisi kristal bening diduga MA/sabhu berat bersih 0,57 gram / berat kotor 0,78 gram (kode A7),
  • Bahwa 7 (tujuh) paket   paket  plastik klip  narkotika jenis  sabu   diakui sebagai milik terdakwa dan   terdakwa mendapatkan paket paket narkotika jenis sabhu tersebut dengan cara terdakwa membeli seharga Rp. 7.500.000.- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)  kepada   orang yang biasa dipanggil  Kak Sem  ( belum tertangkap) pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024  sekitar jam 23.00 Wita  dengan cara   bertemu langsung antara   Kak Sem  dengan terdakwa  dan    pada hari Minggu tangal 19 Mei 2024 ,   terdakwa   menerima paket   narkotika Sabu dari Kak Sem   dalam  bentuk  paketan yang   awalnya jumlahnya sekitar  10  (sepuluh) paket dan  sudah berhasil terdakwa jual  sebanyak 3    (tiga) paket  dimana  pembeli datang langsung ke terdakwa dan pembeli langsung  membayar secara tunai  kepada  terdakwa   sampai akhirnya tertangkap oleh petugas kepolisian dengan barang bukti yang tersisa adalah 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabhu.
  • Bahwa 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabhu  dan  1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk warna hijau muda dengan  berat bersih 47,99 gram / berat kotor 49,15 gram (kode B),   tersebut kemudian disisihkan  untuk pemeriksaan  laboratorium Forensik  dengan hasil  Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 753/NNF/2024  tanggal   1 Juni   2024  disimpulkan bahwa : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  1. 5107/2024/NF  s/d 5113/2024/ NF  berupa kristal bening seperti tersebut  dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 5114/2024/NF berupa serbuk warna hijau  dan  5115 / 2024/NF  berupa  cairan warna kuning / urine  seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung  sediaan narkotika dan atau Psikotropika.

-      Bahwa   terdakwa tidak dilengkapi atau tidak memiliki surat izin yang sah dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai  atau menyediakan Narkotika  Golongan  I bukan tanaman   yaitu  kristal bening  mengandung  narkotika jenis shabu.

 

------------ Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Ayat (1)  Undang-Undang No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika  -----------------------

      

 

Pihak Dipublikasikan Ya