Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
578/Pid.B/2025/PN Dps CINTYA DWI SANTOSO CANGI, S.H. YUNITA ITU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 578/Pid.B/2025/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1926/N.1.18/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1CINTYA DWI SANTOSO CANGI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUNITA ITU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

           KEJAKSAAN NEGERI BADUNG

           ”DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN”

    “BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

 

    SURAT DAKWAAN

No. PDM - 189 /BDG/EOH/05/2025

 

 

ATAS NAMA TERDAKWA :

YUNITA ITU

 

 

           
     
         
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Badung,   19  Mei 2025

logo.png

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG

Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto No. 5, Mengwi, Badung

Tlp. (0361) 8311491, Kode Pos 80351, kejaribadung@gmail.com

 

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P - 29

         

 

SURAT  DAKWAAN

NO REG PER : PDM -  189  /BDG/EOH/05/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:                 

I.

Nama Terdakwa

:

YUNITA ITU

 

Nomor Identitas

:

5309027112940002

 

Tempat Lahir

:

Weremeze

 

Umur/Tanggal Lahir

:

30 Tahun / 31 Desember 1994

 

Jenis Kelamin

:

Perempuan

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Sementara di Rumah Kos, Kel./Desa Jimbaran, Kec. Kuta Selatan,  Kab. Badung, Prov. Bali, Alamat sesuai KTP : Weremeze, RT/RW : 012/000, Desa Were I, Kec. Golewa, Kab. Ngada, Prov. Tenggara Timur

 

Agama

:

Katholik

 

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

 

Pendidikan

:

S1

 

 

  1. PENAHANAN:
  1. Penahanan

:

 

  • Penyidik

 

:

Rutan, sejak tanggal 19 Maret 2025 s.d. 07 April 2025;

  • Perpanjangan PU

 

  • Penuntut Umum

:

 

:

Rutan, sejak tanggal 08 April 2025 s.d. 17 Mei 2025;

 

Rutan, sejak tanggal 15 Mei 2025 s.d. 03 Juni 2025

  1. DAKWAAN:

------- Bahwa Terdakwa YUNITA ITU pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 15.30 Wita di Kamar no. 4 Villa Enya Ungasan Kuta Selatan dan pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekitar pukul 15.30 wita di kamar no. 5 Villa Enya, Desa Ungasan, Kec. Kuta Selatan, Kab.  Badung, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam burat Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengambil suatu barang atau sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hak/hukum, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekitar pukul 15.30 wita, Terdakwa yang merupakan karyawan pada Villa Enya, Desa Ungasan, Kec. Kuta Selatan, Kab.  Badung sedang membersihkan kamar No. 4 Villa Enya, Desa Ungasan, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung, kemudian setelah Terdakwa selesai membersihkan kamar tersebut, Terdakwa melihat terdapat uang yang disimpan dibawah kasur sejumlah 1 ( satu ) lembar uang pecahan  100 (seratus) euro, dan 1 ( satu ) lembar uang pecahan 50 (lima puluh) Ruble Rusia selanjutnya Terdakwa mengambil uang tersebut, kemudian menyimpannya di dalam kantong celana Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa sempat menggunakan uang yang Terdakwa ambil tersebut, dengan cara Terdakwa menukar uang 100 euro di money changer ke mata uang rupiah sehingga menjadi Rp. 1.734.000 (satu juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah). Kemudian uang tersebut Terdakwa gunakan untuk kebutuhan pribadi Terdakwa sejumlah Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah);
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekitar pukul 15.30 wita di kamar No. 5 di villa yang sama, saat Terdakwa membersihkan  kamar tersebut, Terdakwa kembali melihat ada uang yang disimpan dibawah kasur sejumlah Rp. 1.260.000 (satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah), dan Terdakwa kemudian  kembali mengambil uang tersebut dan menyimpannya di kantong celana Terdakwa Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa tidak memperoleh izin untuk mengambil uang tersebut dari saksi PARTHENA TSAPADA selaku pemiliknya;
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil uang milik saksi PARTHENA TSAPADA adalah untuk terdakwa gunakan membayar cicilan motor dan keperkuan pribadi Terdakwa ;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi  Parthena Tsapada mengalami kerugian sebesar Rp. 3.004.000,- (tiga juta empat ribu rupiah).

---------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 362 KUHPidana   --------------------------------------------------------------------------------------------

 

Badung, 15 Mei 2025

Penuntut Umum,

 

 

 

CINTYA DWI S. CANGI, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 19950612 201801 2 001

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya