Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
490/Pid.Sus/2024/PN Dps NI Made N Lumisensi, SH.Mhum YONATAN DAUD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 490/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1669/N.1.18/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NI Made N Lumisensi, SH.Mhum
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YONATAN DAUD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG                                                                                                                        P-29   

” Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                                                      

 

 

 SURAT  DAKWAAN

      NO.REG.PERK. : PDM-212/BDG/ENZ/05/2024

 

 

I.          TERDAKWA:

Nama lengkap

:

YONATAN DAUD.

Tempat lahir

:

Denpasar.

Umur / tgl. Lahir

:

19 tahun/ 27 Juli 2004;

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/ kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal 

:

Jalan Gilimanuk 23-B,RT/RW: 006/005,Desa Samaan, Kecamatan Klojen, kotan Malang, Jawa Timur (KTP)

Gang Cengana Sari III,No.73,Desa Sumerta Kelod, kecamatan Denpasar Timur   ( Sementara) 

 

A g a m a

:

Kristen .

Pekerjaan

:

-.

Pendidikan

:

SMP .

 

 

II.        PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

  1. Dilakukan penangkapan untuk kepentingan penyidikan oleh penyidik sejak tanggal 26 Maret 2024 s/d 29 Maret 2024 ;
  2. Dilakukan penahanan di Rutan untuk kepentingan penyidikan oleh penyidik sejak tanggal 28 Maret 2024 s/d 16 April 2024 ;
  3. Dilakukan perpanjangan penahanan untuk kepentingan penyidikan oleh   Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bali selaku Penuntut Umum sejak tanggal 17 April 2024 s/d 26 Mei 2024;
  4. Dilakukan penahanan Rutan untuk kepentingan penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Badung selaku Penuntut Umum sejak tanggal 20 Mei 2024 s/d 08 Juni 202

 

III.       DAKWAAN:

           PERTAMA:

--------------- Bahwa ia terdakwa YONATAN DAUD , pada hari Selasa  , tanggal 26 Maret 2024 , sekira pukul 06.00  Wita dan pada pukul 06.30 Wita  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di dalam bulan Maret 2024  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  tertentu di dalam tahun 2024  , bertempat di depan pertokoan UD Sembah di Jalan P. Bungin No.70,Desa Pedungan,Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar dan halaman rumah Gang Cengana Sari III No.73,Desa Sumerta Klod, kecamatan Denpasar Timur,Kota Denpasar     , atau setidak-tidaknya pada  suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual,membeli,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan,atau menerima narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam bentuk bukan tananam yang beratnya melebihi 5(lima) gram jenis metamfetamina (sabu)    berupa   72(tujuh puluh dua)     paket plastic klip berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika  metamfetamina berat bersih (netto)   23,61   gram netto dan 20 (dua puluh) paket tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA ) berat bersih 16,65 gram netto yang dilakukan oleh terdakwa   dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:--------------

 

  • Berawal Ketika petugas satuan narkoba Polda Bali sedang melakukan penyidikan di sekitar Jalan Pulau Bungin, kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar Ketika petugas satuan narkoba Polda Bali sedang berada di depan pertokoan UD. Sembah , petugas satuan narkoba Polda Bali melihat terdakwa sedang mengambil sabuah bungkusan plastic warna Hitam selanjutnya petugas satuan narkoba Polda Bali menanyakan identitas terdakwa, lalu mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian terdakwa dengan di saksikan oleh dua Masyarakat umum yaitu saksi Made Suartana dan I Wayan Sukadana ,S.E. ditemukan pada barang yang diambil oleh terdakwa berupa satu buah tas plastic warna Hitamsetelah di buka di dalamnya berisi 1(satu) buah plastic bening setelah di buka di dalamnya berisi 34(tiga puluh empat) plastic klip bening setelah di buka di dalamnya berisi 4 (empat) plastic klip bening masing-masing berisi kristal bening mengandung sediaan metamfetamina yang masing-masing di bungkus dengan kertas tissue warna Putih yang  dimasukan ke dalam potongan pipet berwarna Ungu yaitu 1(satu) buah plastic klip di dalamnya berisi 16(enam belas) plastic klip bening  dengan masing-masing berisi kristal bening mengandung metamfetamina berat bersih 10,35 gram netto yang terdiri dari  0,31 gram netto (kode A1),0,30 gram netto (kode A2),0,31 gram netto (kode A3), 0,30 gram netto (kode A4),0,31 gram netto (kode A5) 0,31 gram netto (kode A6): 0,30 gram netto (kode A7): 0,30 gram netto (kode A8): 0,30 gram netto (kode A9): 0,32 gram netto (kode A10): 0,30 gram netto (kode A11): 0,30 gram netto (kode A12):0,30 gram netto (kode A13): 0,30 gram netto (kode A14): 0,30 gram netto (kode A15): 0,30 gram netto (kode A16): 0,30 gram netto, 0,30 gram netto (Kode A.17), 0,30 gram netto (kode A.18) (kode A19): 0,28 gram netto (kode A20):0,31 gram netto (kode A21): 0,31 gram netto (kode A22):0,30 gram netto (kode A23): 0,26 gram netto (kode A24): 0,32 gram netto (kode A25): 0,30 gram netto (kode A26): 0,30 gram netto (kode A27): 0,31 gram netto (kode A28): 0,29 gram netto (kode A29): 0,29 gram netto (kode A30): 0,30 gram netto (kode A31): 0,32 gram netto (kode A32):0,30 gram netto (kode A33): 0,30 gram netto (kode A34):1(satu)  buah plastic klip bening  di dalamnya berisi 6(enam) plastic klip bening  dengan masing-masing berisi kristal bening mengandung metamfetamina yang masing-masing di balut isolasi warna Coklat berat bersih 1,77 gram  netto yang terdiri dari 0,29 gram netto (kode B1): 0,19 gram netto (kode B2):0,28 gram netto (kode B3): 0,34 gram netto (kode B4): 0,39 gram netto (kode B5): 0,33 gram netto (kode B6), 1(satu)  buah plastic klip bening di dalamnya berisi 16(enam belas ) plastic klip bening  dengan masing-masing berisi kristal bening mengandung metamfetamina yang dimasukan ke dalam pipet berwarna Kuning kombinasi putih  berat bersih 2,07 gram  netto yang terdiri dari  0,11 gram netto (kode C1), 0,13 gram netto (kode C2): 0,14 gram netto (kode C3): 0,13 gram netto (kode C4): 0,14 gram netto (kode C5):0,12 gram netto (kode C6): 0,13 gram netto (kode C7): 0,13 gram netto (kode C8): 0,12 gram netto (kode C9): 0,13 gram netto (kode C10): 0,13 gram netto (kode C11):0,13 gram netto (kode C12): 0,13 gram netto (kode C13):0,13 gram netto (kode C14): 0,14 gram netto (kode C15): 0,13 gram netto (kode C16) dan 1 (satu) buah plastik klip bening didalamnya terdapat 16 (enam belas) buah plastik klip bening yang didalamnya masing-masing berisi benda kristal bening yang di bungkus pipet berwarna merah mengandung sediaan narkotika metamfetamina  dengan berat bersih keseluruhan 2,1 gram netto terdiri dari : 0,19 gram netto (Kode D1), 0,15 gram netto (kode D2):0,12 gram netto (kode D3): 0,13 gram netto (kode D4): 0,12 gram netto (kode D5):0,13 gram netto (kode D6): 0,15 gram netto (kode D7): 0,14 gram netto (kode D8):0,12 gram netto (kode D9):0,12 gram netto (kode D10):0,14 gram netto (kode D11):0,13 gram netto (kode D12): 0,14 gram netto (kode D13):0,11 gram netto (kode D14): 0,14 gram netto (kode D15):0,12 gram netto (kode D16): di samping barang terlarang juga di lakukan penyitaan 1 (satu) buah hoodie berwarna Coklat bertuliskan WESTCOAST TOUR dan 1 (Satu) buah Hp warna biru navy merk OPPO dengan nomor Sim Card 089670441450  , kemudian petugas satuan narkoba Polda Bali menanyakan kepada  terdakwa, tempat tinggal terdakwa kemudian petugas menuju ke  Gang Cengana Sari III No.73,Desa Sumerta Klod, kecamatan Denpasar Timur,Kota Denpasar dan melakukan penggeledahan terhadap 1(satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam No.Pol DK 3814 EX ditemukan di dalam Jok sepeda motor milik terdakwa  1(satu) buah plastic klip bening di dalamnya berisi 20(dua puluh) plastic klip bening  masing-masing plastic klip berisi tembakau yang mengandung sediaan narkotika golongan I  (MDMB-4en PINACA ) berat bersih 16,65 gram netto yang terdiri dari :  0,88 gram netto (kode E1): 0,65 gram netto (kode E2): 0,85  gram netto (kode E3):0,85  gram netto (kode E4): 0,86 gram netto (kode E5):0,85 gram netto (kode E6): 0,68 gram netto (kode E7): 0,85 gram netto (kode E8):0,88 gram netto (kode E9):0,78 gram netto (kode E10):0,78 gram netto (kode E11): 0,85 gram netto (kode E12): 0,86 gram netto (kode E13): 0,88 gram netto (kode E14): 0,81 gram netto (kode E15): 0,87 gram netto (kode E16): 0,87 gram netto (kode E17):0,83 gram netto (kode E18): 0,90 gram netto (kode E19): 0,87 gram netto (kode E20):
      • Bahwa terdakwa Yonatan Daud   mengakui menerima  kristal bening mengandung sediaan narkotika metamfetamina  sebanyak 72(tujuh puluh dua) klip paket kristal bening mengandung metamfetamina berat bersih 23,61 gram netto ( Kode A1-A34),(B1-B6) (C1-C16),(D1-D16) dari seseorang yang bernama Sonic (DPO) untuk terdakwa tempel pada tempat-tempat tertentu menunggu pesan dari Sonic, bahwa terdakwa Yonatan Daud mengenal Sonic sejak bulan Februari 2024 pada saat terdakwa memesan tembakau sintetis dari Sonic (Dpo) , dan terdakwa  bersedia bekerja sebagai tukang tempel atau peluncur barang terlarang milik Sonic sejak bulan Februari 2024 dan  terdakwa  sudah mengambil paket barang terlarang sebanyak 3(tiga) kali dan menerima upah dari Sonic (Dpo) sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan untuk satu titik Alamat menempel barang terlarang terdakwa di beri upah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)  sedangkan . 20(dua puluh) plastic klip bening  masing-masing plastic klip berisi tembakau yang mengandung sediaan narkotika golongan I  (MDMB-4en PINACA ) (Kode E1-E20)berat bersih 16,65 gram netto diperoleh dengan cara membeli dari sebuah akun yang Bernama HMG Foundation seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa Yonatan Daud mengambil paket tembakau gorilla di Jalan cargo untuk terdakwa pergunakan bagi diri terdakwa sendiri .
      • Bahwa berdasarkan hasil pengujian secara Laboratoris Kriminalistik yang dilakukan oleh Komisaris Polisi A.A.Gde Lanang Meidysura,S.Si, Dkk dari pusat Laboratorium Forensik Polri cabang Denpasar sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab  : 445/ NNF / 2024, tanggal 27 Maret 2024  , dalam kesimpulannya menyebutkan  :

      Bahwa barang bukti Kristal bening  dari 72(Tujuh puluh dua)  plastik klip yang di dalamannya berisi kristal bening ( Kode A1-A34),(B1-B6) (C1-C16),(D1-D16)  masing-masing di sisihkan 0,02 gram untuk kepentingan pemeriksaan laboratories   No.barang bukti  2910/2024/NF s/d 2981/2024/NF adalah BENAR mengandung sediaan Narkotika MA (Metamfetamina) dan  terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika., barabg bukti berupa 20(dua puluh) plastik klip masing-masing berisi daun-daun kering (Kode E 1 s/d kode E 20) masing-masing di sisihkan 0,02 gram dengan kode barang bukti 2982/2024/NF s/d 3001/2024/NF adalah benar mengandung sediaan MDMB-4en Pinaca dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 182 lampiran Peraturan mentri kesehatan No.30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang narkotika    Dan pemeriksan  urine  ( No.3002/2024/NF)   adalah BENAR TIDAK mengandung sediaan Narkotika dan / Psikotropika  .

      • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual,membeli,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan,atau menerima narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam bentuk bukan tananam yang beratnya melebihi 5(lima) gram   tersebut

 

                  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------

                                                                                              A T A U

KEDUA :

      Bahwa ia terdakwaYonatan Daud  pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan alternative pertama di atas , tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasi atau menyediakan narkotika  Golongan I bukan tananam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5(lima) gram jenis metamfetamina (sabu) berupa   72(tujuh puluh dua)     paket plastic klip berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika  metamfetamina berat bersih (netto)   23,61   gram netto dan 20 (dua puluh) paket tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA ) berat bersih 16,65 gram netto yang dilakukan oleh terdakwa   dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:--------------

 

  • Berawal Ketika petugas satuan narkoba Polda Bali sedang melakukan penyidikan di sekitar Jalan Pulau Bungin, kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar Ketika petugas satuan narkoba Polda Bali sedang berada di depan pertokoan UD. Sembah , petugas satuan narkoba Polda Bali melihat terdakwa sedang mengambil sabuah bungkusan plastic warna Hitam selanjutnya petugas satuan narkoba Polda Bali menanyakan identitas terdakwa, lalu mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian terdakwa dengan di saksikan oleh dua Masyarakat umum yaitu saksi Made Suartana dan I Wayan Sukadana ,S.E. ditemukan pada barang yang diambil oleh terdakwa berupa satu buah tas plastic warna Hitamsetelah di buka di dalamnya berisi 1(satu) buah plastic bening setelah di buka di dalamnya berisi 34(tiga puluh empat) plastic klip bening setelah di buka di dalamnya berisi 4 (empat) plastic klip bening masing-masing berisi kristal bening mengandung sediaan metamfetamina yang masing-masing di bungkus dengan kertas tissue warna Putih yang  dimasukan ke dalam potongan pipet berwarna Ungu yaitu 1(satu) buah plastic klip di dalamnya berisi 16(enam belas) plastic klip bening  dengan masing-masing berisi kristal bening mengandung metamfetamina berat bersih 10,35 gram netto yang terdiri dari  0,31 gram netto (kode A1),0,30 gram netto (kode A2),0,31 gram netto (kode A3), 0,30 gram netto (kode A4),0,31 gram netto (kode A5) 0,31 gram netto (kode A6): 0,30 gram netto (kode A7): 0,30 gram netto (kode A8): 0,30 gram netto (kode A9): 0,32 gram netto (kode A10): 0,30 gram netto (kode A11): 0,30 gram netto (kode A12):0,30 gram netto (kode A13): 0,30 gram netto (kode A14): 0,30 gram netto (kode A15): 0,30 gram netto (kode A16): 0,30 gram netto, 0,30 gram netto (Kode A.17), 0,30 gram netto (kode A.18), (kode A19): 0,28 gram netto (kode A20):0,31 gram netto (kode A21): 0,31 gram netto (kode A22):0,30 gram netto (kode A23): 0,26 gram netto (kode A24): 0,32 gram netto (kode A25): 0,30 gram netto (kode A26): 0,30 gram netto (kode A27): 0,31 gram netto (kode A28): 0,29 gram netto (kode A29): 0,29 gram netto (kode A30): 0,30 gram netto (kode A31): 0,32 gram netto (kode A32):0,30 gram netto (kode A33): 0,30 gram netto (kode A34):1(satu)  buah plastic klip bening  di dalamnya berisi 6(enam) plastic klip bening  dengan masing-masing berisi kristal bening mengandung metamfetamina yang masing-masing di balut isolasi warna Coklat berat bersih 1,77 gram  netto yang terdiri dari 0,29 gram netto (kode B1): 0,19 gram netto (kode B2):0,28 gram netto (kode B3): 0,34 gram netto (kode B4): 0,39 gram netto (kode B5): 0,33 gram netto (kode B6), 1(satu)  buah plastic klip bening di dalamnya berisi 16(enam belas ) plastic klip bening  dengan masing-masing berisi kristal bening mengandung metamfetamina yang dimasukan ke dalam pipet berwarna Kuning kombinasi putih  berat bersih 2,07 gram  netto yang terdiri dari  0,11 gram netto (kode C1), 0,13 gram netto (kode C2): 0,14 gram netto (kode C3): 0,13 gram netto (kode C4): 0,14 gram netto (kode C5):0,12 gram netto (kode C6): 0,13 gram netto (kode C7): 0,13 gram netto (kode C8): 0,12 gram netto (kode C9): 0,13 gram netto (kode C10): 0,13 gram netto (kode C11):0,13 gram netto (kode C12): 0,13 gram netto (kode C13):0,13 gram netto (kode C14): 0,14 gram netto (kode C15): 0,13 gram netto (kode C16) dan 1 (satu) buah plastik klip bening didalamnya terdapat 16 (enam belas) buah plastik klip bening yang didalamnya masing-masing berisi benda kristal bening yang di bungkus pipet berwarna merah mengandung sediaan narkotika metamfetamina  dengan berat bersih keseluruhan 2,1 gram netto terdiri dari : 0,19 gram netto (Kode D1), 0,15 gram netto (kode D2):0,12 gram netto (kode D3): 0,13 gram netto (kode D4): 0,12 gram netto (kode D5):0,13 gram netto (kode D6): 0,15 gram netto (kode D7): 0,14 gram netto (kode D8):0,12 gram netto (kode D9):0,12 gram netto (kode D10):0,14 gram netto (kode D11):0,13 gram netto (kode D12): 0,14 gram netto (kode D13):0,11 gram netto (kode D14): 0,14 gram netto (kode D15):0,12 gram netto (kode D16): di samping barang terlarang juga di lakukan penyitaan 1 (satu) buah hoodie berwarna Coklat bertuliskan WESTCOAST TOUR dan 1 (Satu) buah Hp warna biru navy merk OPPO dengan nomor Sim Card 089670441450  , kemudian petugas satuan narkoba Polda Bali menanyakan kepada  terdakwa, tempat tinggal terdakwa kemudian petugas menuju ke  Gang Cengana Sari III No.73,Desa Sumerta Klod, kecamatan Denpasar Timur,Kota Denpasar dan melakukan penggeledahan terhadap 1(satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam No.Pol DK 3814 EX ditemukan di dalam Jok sepeda motor milik terdakwa  1(satu) buah plastic klip bening di dalamnya berisi 20(dua puluh) plastic klip bening  masing-masing plastic klip berisi tembakau yang mengandung sediaan narkotika golongan I  (MDMB-4en PINACA ) berat bersih 16,65 gram netto yang terdiri dari :  0,88 gram netto (kode E1): 0,65 gram netto (kode E2): 0,85  gram netto (kode E3):0,85  gram netto (kode E4): 0,86 gram netto (kode E5):0,85 gram netto (kode E6): 0,68 gram netto (kode E7): 0,85 gram netto (kode E8):0,88 gram netto (kode E9):0,78 gram netto (kode E10):0,78 gram netto (kode E11): 0,85 gram netto (kode E12): 0,86 gram netto (kode E13): 0,88 gram netto (kode E14): 0,81 gram netto (kode E15): 0,87 gram netto (kode E16): 0,87 gram netto (kode E17):0,83 gram netto (kode E18): 0,90 gram netto (kode E19): 0,87 gram netto (kode E20):
      • Bahwa terdakwa Yonatan Daud   mengakui menerima  kristal bening mengandung sediaan narkotika metamfetamina  sebanyak 72(tujuh puluh dua) klip paket kristal bening mengandung metamfetamina berat bersih 23,61 gram netto ( Kode A1-A34),(B1-B6) (C1-C16),(D1-D16) dari seseorang yang bernama Sonic (DPO) untuk terdakwa tempel pada tempat-tempat tertentu menunggu pesan dari Sonic, bahwa terdakwa Yonatan Daud mengenal Sonic sejak bulan Februari 2024 pada saat terdakwa memesan tembakau sintetis dari Sonic , dan terdakwa  bersedia bekerja sebagai tukang tempel atau peluncur barang terlarang milik Sonic sejak bulan Februari 2024 dan  terdakwa  sudah mengambil paket barang terlarang sebanyak 3(tiga) kali dan menerima upah dari Sonic (Dpo) sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan untuk satu titik Alamat menempel barang terlarang terdakwa di beri upah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)  sedangkan . 20(dua puluh) plastic klip bening  masing-masing plastic klip berisi tembakau yang mengandung sediaan narkotika golongan I  (MDMB-4en PINACA ) (Kode E1-E20)berat bersih 16,65 gram netto diperoleh dengan cara membeli dari sebuah akun yang Bernama HMG Foundation seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa Yonatan Daud mengambil paket tembakau gorilla di Jalan cargo untuk terdakwa pergunakan bagi diri terdakwa sendiri .
      • Bahwa berdasarkan hasil pengujian secara Laboratoris Kriminalistik yang dilakukan oleh Komisaris Polisi A.A.Gde Lanang Meidysura,S.Si, Dkk dari pusat Laboratorium Forensik Polri cabang Denpasar sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab  : 445/ NNF / 2024, tanggal 27 Maret 2024  , dalam kesimpulannya menyebutkan  :

      Bahwa barang bukti Kristal bening  dari 72(Tujuh puluh dua)  plastik klip yang di dalamannya berisi kristal bening ( Kode A1-A34),(B1-B6) (C1-C16),(D1-D16)  masing-masing di sisihkan 0,02 gram untuk kepentingan pemeriksaan laboratories   No.barang bukti  2910/2024/NF s/d 2981/2024/NF adalah BENAR mengandung sediaan Narkotika MA (Metamfetamina) dan  terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika., barang bukti berupa 20(dua puluh) plastik klip masing-masing berisi daun-daun kering (Kode E 1 s/d kode E 20) masing-masing di sisihkan 0,02 gram dengan kode barang bukti 2982/2024/NF s/d 3001/2024/NF adalah benanr mengandung sediaan MDMB-4en Pinaca dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 182 lampiran Peraturan mentri kesehatan No.30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang narkotika    Dan pemeriksan  urine  ( No.3002/2024/NF)   adalah BENAR TIDAK mengandung sediaan Narkotika dan / Psikotropika  .

      • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk   tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasi atau menyediakan narkotika  Golongan I bukan tananam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5(lima) gram tersebut

 

                                                      Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------

 

 

                                       Badung, 04 Juni 2024.

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

                                                                                                                            

 

NI MD N LUMISENSI,SH.Mhum

Jaksa Utama Muda.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya