Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penetapan Ijin Untuk Menjual dari Pemohon untuk seluruhnya; ----------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan dan menyatakan Penetapan ini dapat dipergunakan oleh Pemohon untuk mewakili anak yang masih di bawah umur yang bernama ANAK AGUNG NGURAH ARYA GAUTHAMA HARDY, jenis kelamin: laki-laki, yang dilahirkan pada tanggal 20 Mei 2008, sebagaimana terurai dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5171-LT-31072012-0111, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar, tanggal 6 Agustus 2012, berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 408/Pdt.P/2012/PN.Dps., tanggal 12 Juli 2012, dalam proses jual beli terhadap Sertifikat Hak Milik dengan nomor 4659, terletak di Desa Kesiman Kertalangu, Surat Ukur tanggal 19 – 11 – 2008, dengan luas 915M2 dengan pemegang hak atas nama ANAK AGUNG NGURAH ARYA GAUTHAMA HARDY-----------------
Menetapkan Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini: - |