Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara: PDM-373/DENPA.KTB/07/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap
|
:
|
DEDY PURWANTO
|
No. Identitas
|
:
|
1618921000784 (SIM A)
|
Tempat Lahir
|
:
|
Banyuwangi
|
Umur/Tgl Lahir
|
:
|
31 Tahun / 10 Oktober 1992
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Tukad Pakerisan No. 6, Kel. Panjer, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau Dusun Kebo Rejo, Desa Malangsari, Kec. Kalibaru, Kab. Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SD (tidak tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
1. Penahanan
|
|
|
|
:
|
RUTAN, 21 Mei 2024 s/d 9 Juni 2024
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
RUTAN, 10 Juni 2024 s/d 19 Juli 2024
|
|
:
|
RUTAN, 18 Juli 2024 s/d 6 Agustus 2024
|
- DAKWAAN:
--------Bahwa ia Terdakwa Dedy Purwanto pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2024 sekitar pukul 20.30 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Jalan Mahendradata, Tegal Harum, Kelurahan Renon, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “yang mengemudikan Kendaraan Bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakaan kendaraan dan/atau barang yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat di atas, Terdakwa sedang mengendarai 1 (satu) unit mobil Suzuki Ertiga warna putih nomor polisi DK 1832 FS di Jalan Raya Mahendradata dari arah selatan menuju ke arah utara dengan kecepatan sekitar 40 km/jam s/d 60 km/jam yang mana kondisi Jalan Mahendradata pada saat itu tidak terlalu ramai dan di saat yang sama korban MUSAHAL mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna putih nomor polisi DK 2707 XX datang dari arah utara menuju ke arah selatan dengan kecepatan 40 km/jam s/d 50 km/jam kemudian dari jarak 50 meter, Terdakwa melihat sepeda motor yang dikendarai korban MUSAHAL menyalakan lampu sein ke kanan (ke arah kiri Terdakwa) hendak menyebrang, lalu Terdakwa bukannya memelankan atau memberhentikan mobil yang ia kendarai namun Terdakwa berbelok ke arah kanan yaitu ke jalur sepeda motor korban MUSAHAL datang dengan tujuan untuk menyalib sepeda motor korban MUSAHAL akan tetapi korban MUSAHAL kaget melihat mobil yang Terdakwa kendarai berbelok masuk ke jalur sepeda motor korban MUSAHAL sehingga korban MUSAHAL berusaha menghindari mobil yang Terdakwa kendarai dengan berbelok ke arah kiri sehingga mobil yang Terdakwa kendarai dan sepeda motor yang korban MUSAHAL sama-sama menuju ke arah yang sama kemudian terjadi tabrakan antara kedua kendaraan tersebut yang menyebabkan korban MUSAHAL terlempar ke pinggir jalan dengan kondisi sudah tidak sadarkan diri kemudian korban MUSAHAL dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa jalan yang dilalui Terdakwa dan korban MUSAHAL dibatasi dengan garis ganda warna kuning yang tidak terputus di tengah jalan tersebut yang menunjukkan bahwa garis kuning tersebut untuk membatasi dan membagi jalur, maka setiap pengendara kendaraan bermotor yang hendak mendahului atau menyalib kendaraan lain di depannya dilarang untuk melewati garis batas kuning tersebut
- Bahwa akibat kecelakaan tersebut, korban MUSAHAL tidak sadarkan diri dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Prof. Ngoerah dan dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 19 Mei 2024 pukul 10.43 WITA sesuai dengan Sertifikat Medis Kematian Nomor: RS.01.05/D.XVII.1.4.15/1794/2024 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Prof. Ngoerah dan ditanda tangani oleh dr. Made Gemma Daniswara Maliawan, S.Ked, M.Ked.Klin, Sp.BS selaku dokter pemeriksa.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: RS.01.06/D.XVII.1.4.15/137/2024 tanggal 31 Mei 2024 yang dikeluarkan Rumah Sakit Prof. Ngoerah dan ditandatangani oleh dr. Ida Bagus Putu Alit, Sp.F.M., Subsp.F.K(K), DFM selaku dokter yang membuat visum et repertum atas korban MUSAHAL dengan kesimpulan pada jenazah laki-laki berusia sekitar lima puluh sembilan tahun ditemukan luka-luka lecet dan memar yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul.
- Bahwa adanya hubungan kasuistik antara kecelakaan lalu lintas antara mobil yang dikendarai Terdakwa dengan sepeda motor yang dikendarai korban MUSAHAL yang menyebabkan korban MUSAHAL meninggal dunia.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang karena kelalaian menyalib dengan cara melewati garis kuning pembatas jalur sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas antara 1 (satu) unit mobil Suzuki Ertiga warna putih nomor polisi DK 1832 FS yang dikendarai Terdakwa dengan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna putih nomor polisi DK 2707 XX yang dikendarai korban MUSAHAL yang menyebabkan korban MUSAHAL meninggal dunia.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.-----------
|