Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2026/PN Dps YULFI DAHWANTO PUTU ARYA RADIARTA, S.Pd. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2026/PN Dps
Tanggal Surat Jumat, 13 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YULFI DAHWANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Asmara, S.H.YULFI DAHWANTO
Tergugat
NoNama
1PUTU ARYA RADIARTA, S.Pd.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 190.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
  3. Menyatakan bahwa akses jalan yang telah diperlebar berdasarkan kesepakatan Para Pihak dapat digunakan sebagai jalan bersama;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk mencabut atau membongkar patok/tanda batas tanah yang dipasang pada badan jalan hak pakai bersama tersebut;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk tidak lagi menghalangi penggunaan akses jalan tersebut oleh PENGGUGAT dan/atau siapapun pengganti hak PENGGUGAT dikemudian hari;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk memulihkan keadaan jalan tersebut seperti semula sehingga dapat digunakan kembali sebagai akses jalan bersama;
  7. Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi materiel kepada Penggugat sejumlah Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) dan ganti rugi immaterial sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan bilamana lalai untuk menjalankan putusan;
  9. Menghukum TERGUGAT membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

 

SUBSIDAIR ;

          Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak