Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1215/Pid.B/2024/PN Dps NI KETUT MULIANI,SH,MH MAHARISI LENA WENYI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1215/Pid.B/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4914/N.1.10.3/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NI KETUT MULIANI,SH,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAHARISI LENA WENYI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

REG.PERK.NO. : PDM-   751  /DENPA.OHD/12/2024

 

  1. TERDAKWA

Nama Lengkap

:

MAHARISI LENA WENYI.

Tempat Lahir

:

Weetobula.

Umur / Tanggal Lahir

:

18 tahun / 19 Maret 2006.

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki.

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

KTP : Sapurata, Waitabula, Kec. Kota Tambolaka, Kab. Sumba Barat Daya, Alamat Tinggal : Jl. Pengipian Gang Sari Merta, Kuta Utara, Badung.

Agama

:

Kristen.

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa.

Pendidikan

:

SMA.

 

B.   PENAHANAN

  1. Penangkapan

 

  1. Penahanan

Penyidik

Diperpanjang oleh  Penuntut Umum

 

Ditahan oleh Penuntut Umum

:

 

:

 

:

 

:

Sejak tanggal 19 Oktober 2024 s/d tanggal 20 Oktober 2024 ;

sejak tanggal 20 Oktober 2024 s/d tanggal 09 November  2024;

Rutan sejak 10 November 2024 s/d tanggal 19  Desember 2024 ;

Rutan sejak tanggal  04 Desember 2024 sampai dengan tanggal 23 Desember 2024 .

 

C.   DAKWAAN

      PERTAMA

              Bahwa  terdakwa MAHARISI LENA WENYI pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024, sekitar pukul 02.00 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak –tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Pulau Misol I No.7 (pinggir Sungai) Dauh Puri Kauh Denpasar Barat Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah  mengambil barang sesuatu berupa : 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Tahun 2020, Warna Hitam, No. Pol DK 3575 ACO, Noka : MH1JM9117LK255011, Nosin : JM91E1255727, BPKB No. Q 01370313 O An. ISTRO”DA”I ANWAR dan 1 (satu) buah kunci Sepeda Motor Honda Beat yang seluruhnya atau sebagian  kepunyaan orang lain yakni saksi  ISRO DA’I ANWAR dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

      • Bahwa berawal pada hari kamis, tanggal 17 Oktober 2024 sekitar pukul 19.00 Wita, terdakwa pergi  menuju  kosan terdakwa yang lama  di Jalan Pulau Misol Gang VI X untuk bertemu dengan temannya , setelah beberapa lama ditempat kos temannya ,lalu pada saat terdakwa hendak pulang ke rumah kos terdakwa sekitar pukul 02.00 Wita terdakwa melihat Sepeda Motor Honda Beat sedang parkir dipinggir jalan dekat sungai, melihat situasi sepi  selanjutnya terdakwa langsung  mendekati sepeda motor tersebut kemudian terdakwa mengambil sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci cadangan yang sebelumnya terdakwa ambil di kursi rotan di kosan temannya yang berada di dekat rumah korban dan setelah berhasil terdakwa mengambil sepeda motor tersebut lalu terdakwa membawa sepeda motor tersebut pulang ke kos terdakwa dan terdakwa taruh di depan toko yang berada di lokasi dekat kos-kosan terdakwa di Jalan Pengipian Gang sari Merta, Kuta Utara Badung.
      • Bahwa selanjutnya pada tanggal 19 Oktober 2024 sekitar pukul 08.00 wita terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke Pasar Kreneng  dengan tujuan untuk menjual sepeda motor tersebut, selang beberapa lama kemudian datang petugas kepolisian mengamankan terdakwa dan langsung  membawa terdakwa dan barang bukti ke Kantor Polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
      • Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Beat warna Hitam, Noka : MH1JM9117LK255011, Nosin : JM91E1255727 tanpa plat nomor polisi dan 1 (satu) buah kunci Sepeda Motor Honda Beat tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi ISRO DA’I ANWAR selaku pemiliknya.

-   Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Beat warna Hitam, Noka : MH1JM9117LK255011, Nosin : JM91E1255727 tanpa plat nomor polisi dan 1 (satu) buah kunci Sepeda Motor Honda Beat tersebut adalah untuk  terdakwa jual dan uang hasil penjualannya tersebut terdakwa akan pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

-   Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi ISRO DA’I ANWAR  mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah).

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke – 3  KUHP .

ATAU

KEDUA

Bahwa  terdakwa MAHARISI LENA WENYI pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024, sekitar pukul 02.00 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak –tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Pulau Misol I No.7 (pinggir Sungai) Dauh Puri Kauh Denpasar Barat Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah  mengambil barang sesuatu berupa : 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Tahun 2020, Warna Hitam, No. Pol DK 3575 ACO, Noka : MH1JM9117LK255011, Nosin : JM91E1255727, BPKB No. Q 01370313 O An. ISTRO”DA”I ANWAR dan 1 (satu) buah kunci Sepeda Motor Honda Beat yang seluruhnya atau sebagian  kepunyaan orang lain yakni saksi  ISRO DA’I ANWAR dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

      • Bahwa berawal pada hari kamis, tanggal 17 Oktober 2024 sekitar pukul 19.00 Wita, terdakwa pergi  menuju  kosan terdakwa yang lama  di Jalan Pulau Misol Gang VI X untuk bertemu dengan temannya , setelah beberapa lama ditempat kos temannya ,lalu pada saat terdakwa hendak pulang ke rumah kos terdakwa sekitar pukul 02.00 Wita terdakwa melihat Sepeda Motor Honda Beat sedang parkir dipinggir jalan dekat sungai, melihat situasi sepi  selanjutnya terdakwa langsung  mendekati sepeda motor tersebut kemudian terdakwa mengambil sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci cadangan yang sebelumnya terdakwa ambil di kursi rotan di kosan temannya yang berada di dekat rumah korban dan setelah berhasil terdakwa mengambil sepeda motor tersebut lalu terdakwa membawa sepeda motor tersebut pulang ke kos terdakwa dan terdakwa taruh di depan toko yang berada di lokasi dekat kos-kosan terdakwa di Jalan Pengipian Gang sari Merta, Kuta Utara Badung.
      • Bahwa selanjutnya pada tanggal 19 Oktober 2024 sekitar pukul 08.00 wita terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke Pasar Kreneng  dengan tujuan untuk menjual sepeda motor tersebut, selang beberapa lama kemudian datang petugas kepolisian mengamankan terdakwa dan langsung  membawa terdakwa dan barang bukti ke Kantor Polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
      • Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Beat warna Hitam, Noka : MH1JM9117LK255011, Nosin : JM91E1255727 tanpa plat nomor polisi dan 1 (satu) buah kunci Sepeda Motor Honda Beat tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi ISRO DA’I ANWAR selaku pemiliknya.

-   Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Beat warna Hitam, Noka : MH1JM9117LK255011, Nosin : JM91E1255727 tanpa plat nomor polisi dan 1 (satu) buah kunci Sepeda Motor Honda Beat tersebut adalah untuk  terdakwa jual dan uang hasil penjualannya tersebut terdakwa akan pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

-   Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi ISRO DA’I ANWAR  mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah).

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362  KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya