Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
327/Pdt.P/2025/PN Dps 1.WIDIANTY HIDAYAT
2.HERMAN JOHANNES MANOCH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 327/Pdt.P/2025/PN Dps
Tanggal Surat Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WIDIANTY HIDAYAT
2HERMAN JOHANNES MANOCH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1KETRIANUS PABULANTI NENO, S.HWIDIANTY HIDAYAT
2KETRIANUS PABULANTI NENO, S.HHERMAN JOHANNES MANOCH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon.

 

  1. Memberikan ijin kepada Para Pemohon agar memakai nama Para Pemohon sebagai orang tua angkat yang sah dalam Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran terhadap anak yang bernama ARETHA IKE ELISABETH MANOCH sebagai anak angat yang sah karena sebelumnya dalam Kartu Keluarga dan Akte Kelairnan menggunakan nama orang tua seorang ibu bernama MISNATI sesuai Kartu Keluarga No. 5103052101210005 dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5103-LU-26012021-0002 pada tanggal 27 Januari 2021 menjadi nama orang tua Para Pemohon (WIDIANTY HIDAYAT sebagai Ibu dan HERMAN JOHANNES MANOCH sebagai Ayah).   

 

  1. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penambahan dan atau memakai nama orang tua angkat tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung agar dicatat dalam daftar register Akta Kelahiran sebagaimana ketentuan yang berlaku.  

 

  1. Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak