Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
509/Pid.Sus/2024/PN Dps | HARIS DIANTO SARAGIH | Sunardi | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Jun. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 509/Pid.Sus/2024/PN Dps | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 10 Jun. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1915/N.1.10.3/Enz.2/06/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAANNO.REG. PKR : PDM-260/DENPA.NARKO/06/2024
PERTAMA
----Bahwa Terdakwa SUNARDI pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 15.45 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Maret pada Tahun 2024, bertempat di areal SPBU 5480336 Jl. Darmawangsa, Ds. Benoa, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------- Berawal dari pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 malam hari terdakwa di hubungi oleh seseorang bernama AGUS (Dalam Daftar Pencarian Orang) melalui telpon WA dan diminta untuk ambil sabu sebanyak 10 (sepuluh) paket di Tabanan, tepatnya di dekat terminal Kediri dengan cara mengambil tempelan dibawah pohon. Setelah mendapatkan paket sabu tersebut kemudian terdakwa balik ke rumah tempat tinggalnya di Jl. Salitiga, Perum Bualu Indah No. 13, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung. Selanjutnya terdakwa mulai menghubungi beberapa temannya yang akan membeli sabu dan langsung menempel di beberapa tempat sampai 8 (delapan) paket di 8 (delapan) lokasi. Terdakwa mendapatkan upah dari AGUS sebesar Rp 50.000,- per paket, sehingga terdakwa sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 400.000,- (Empat ratus ribu) dari 8 paket tersebut. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2024 sekitar pukul 15.00 wita terdakwa akan berangkat kerja dan terdakwa mampir ke SPBU untuk membeli bahan bakar sepeda motornya, tiba-tiba datang beberapa orang petugas polisi menghadang terdakwa. Kemudian terdakwa diintrogasi dan terdakwa mengaku ada menyimpan sabu di bagasi sepeda motornya, kemudian Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan dan ditemukan dompet yang berisi 2 (dua) paket sabu dari dalam bagasi sepeda motor honda vario yang terdakwa pakai. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polresta Denpasar untuk proses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwenang untuk membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I tersebut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 02 Maret 2024, yang pada pokoknya menerangkan bahwa terhadap 2 (dua) plastik klip bening diduga berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan Narkotika dengan berat total 0,18 gram Netto milik Terdakwa SUNARDI.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 343/NNF/2024 tanggal 05 bulan Maret 2024 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
---- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----Bahwa Terdakwa SUNARDI pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 15.45 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Maret pada Tahun 2024, bertempat di areal SPBU 5480336 Jl. Darmawangsa, Ds. Benoa, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------- Berawal dari pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 malam hari terdakwa di hubungi oleh seseorang bernama AGUS (Dalam Daftar Pencarian Orang) melalui telpon WA dan diminta untuk ambil sabu sebanyak 10 (sepuluh) paket di Tabanan, tepatnya di dekat terminal Kediri dengan cara mengambil tempelan dibawah pohon. Setelah mendapatkan paket sabu tersebut kemudian terdakwa balik ke rumah tempat tinggalnya di Jl. Salitiga, Perum Bualu Indah No. 13, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung. Selanjutnya terdakwa mulai menghubungi beberapa temannya yang akan membeli sabu dan langsung menempel di beberapa tempat sampai 8 (delapan) paket di 8 (delapan) lokasi. Terdakwa mendapatkan upah dari AGUS sebesar Rp 50.000,- per paket, sehingga terdakwa sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 400.000,- (Empat ratus ribu) dari 8 paket tersebut. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2024 sekitar pukul 15.00 wita terdakwa akan berangkat kerja dan terdakwa mampir ke SPBU untuk membeli bahan bakar sepeda motornya, tiba-tiba datang beberapa orang petugas polisi menghadang terdakwa. Kemudian terdakwa diintrogasi dan terdakwa mengaku ada menyimpan sabu di bagasi sepeda motornya, kemudian Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan dan ditemukan dompet yang berisi 2 (dua) paket sabu dari dalam bagasi sepeda motor honda vario yang terdakwa pakai. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polresta Denpasar untuk proses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwenang untuk memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika jenis Sabu tersebut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 02 Maret 2024, yang pada pokoknya menerangkan bahwa terhadap 2 (dua) plastik klip bening diduga berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan Narkotika dengan berat total 0,18 gram Netto milik Terdakwa SUNARDI.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 343/NNF/2024 tanggal 05 bulan Maret 2024 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
------ Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------- |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |