Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputera, S.H. I KETUT LUKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 1/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan Tar-11/N.1.18/Ft.1/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputera, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KETUT LUKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk.: PDS-01/N.1.18/Ft.1/01/2025

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama lengkap

:

I KETUT LUKI;

Tempat lahir

:

Bongkasa;

Umur / tgl. lahir

:

60 tahun / 31 Desember 1964;

Jenis kelamin

:

Laki-laki;

Kebangsaan /

kewarganegaraan

 

:

 

Indonesia;

Tempat tinggal

:

Banjar Tanggayuda Bongkasa, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung;

A g a m a 

:

Hindu;

Pekerjaan

:

Kepala Desa/Perbekel Desa Bongkasa;

Pendidikan

:

SMA.

 

  1. PENAHANAN:
  1. Ditahan oleh Penyidik di Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 06 November 2024 sampai dengan tanggal 26 November 2024;

Diperpanjang oleh Penuntut Umum di Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 27 November 2024 sampai dengan tanggal 05 Januari 2025;

Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar di Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 06 Januari 2025 sampai dengan 04 Februari 2025.

  1. Ditahan oleh Penuntut Umum di Rumah Tahanan Negara sejak 09 Januari 2025 sampai dengan tanggal 28 Januari 2025.

 

III.    DAKWAAN:
Kesatu:

---------- Bahwa terdakwa I KETUT LUKI selaku Perbekel (Kepala Desa) Bongkasa berdasarkan Keputusan Bupati Badung Nomor 60/0419/HK/2022 tanggal 24 Mei 2022 tentang Pengesahan Pengangkatan Perbekel Terpilih dan Pemberhentian Pejabat Perbekel Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung dan Keputusan Bupati Badung Nomor 65/0419/HK/2024 tanggal 10 Juni 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Nomor 60/0419/HK/2022 tentang Pengesahan Pengangkatan Perbekel Terpilih dan Pemberhentian Penjabat Perbekel Desa Bongkasa, Kec. Abiansemal, Kab. Badung untuk periode Tahun 2022-2030, pada hari Selasa tanggal 5 November 2024 sekitar pukul 10.25 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2024 bertempat di areal parkir utara Komplek Pusat Kantor Pemerintah Kabupaten Badung, Jalan Raya Sempidi, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi di Provinsi Bali, telah dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam hal ini menguntungkan diri terdakwa I Ketut Luki, secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya dalam hal ini menyalahgunakan kekuasaannya dalam Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 15 jo. Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dalam hal ini memaksa saksi Kadek Dodi Stiawan, S.Ars selaku Direktur CV. Wana Bhumi Karya yang melaksanakan kegiatan Pembangunan Pura Desa dan Pura Puseh Desa Adat Kutaraga, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2024 untuk memberikan uang sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) pada saat mengajukan pencairan termin kedua pelaksanaan kegiatan tersebut, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa terdakwa diangkat sebagai Perbekel (Kepala Desa) Bongkasa berdasarkan Keputusan Bupati Badung Nomor 60/0419/HK/2022 tanggal 24 Mei 2022 tentang Pengesahan Pengangkatan Perbekel Terpilih dan Pemberhentian Penjabat Perbekel Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung dan Keputusan Bupati Badung Nomor 65/0419/HK/2024 tanggal 10 Juni 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Nomor 60/0419/HK/2022 tentang Pengesahan Pengangkatan Perbekel Terpilih dan Pemberhentian Penjabat Perbekel Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung untuk periode Tahun 2022-2030;
  • Bahwa dalam jabatannya sebagai Perbekel (Kepala Desa) tersebut terdakwa mempunyai kewenangan dalam mengelola keuangan desa sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menyebutkan bahwa Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disingkat PKPKD adalah Kepala Desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa. Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 3 ayat (2) disebutkan bahwa Kepala Desa selaku PKPKD mempunyai kewenangan:

a.   menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;

b.   menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa;

c.    melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa;

d.   menetapkan PPKD;

e.   menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL;

f.    menyetujui RAK Desa; dan

g.   menyetujui SPP.

  • Bahwa pada tahun 2024 Desa Bongkasa mendapatkan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang berasal dari APBD Induk Pemerintah Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2024 sejumlah Rp.22.545.377.407,00 (dua puluh dua miliar lima ratus empat puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus tujuh rupiah) dengan perincian antara lain sebagai berikut:

NO

KEGIATAN

NILAI (Rp)

1

Penataan Parkir Pura Dalem Desa Adat Kutaraga Desa Bongkasa Kecamatan Abiansemal

7.903.214.407,00

2

Pembangunan Pura Dalem Desa Adat Kutaraga Desa Bongkasa Kecamatan Abiansemal

2.355.215.000,00

3

Pembangunan Pura Desa dan Puseh Desa Adat Kutaraga Desa Bongkasa Kecamatan Abiansemal

2.471.842.000,00

4

Pembangunan Pura Desa dan Puseh Desa Adat Bongkasa Desa Bongkasa Kecamatan Abiansemal

2.630.000.000,00

5

Pembangunan di Pura Desa dan Puseh Banjar Sayan Agung Desa Bongkasa Kecamatan Abiansemal

2.589.000.000,00

6

Pembangunan Pura Dalem Majapahit Banjar Tohpati Desa Bongkasa Kecamatan Abiansemal

1.980.823.000,00

7

Pembangunan Wantilan dan Bale Pewaregan Pura Dalem Desa Adat Bongkasa

2.615.283.000,00

 

                                                             TOTAL 

22.545.377.407,00

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bahwa selanjutnya dalam melaksanakan salah satu kegiatan yang biayanya bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) APBD Induk Pemerintah Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2024 yaitu Pembangunan Pura Desa dan Puseh Desa Adat Kutaraga, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung terdakwa selaku Perbekel membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) melalui Keputusan Perbekel Bongkasa Nomor 98 Tahun 2024 tentang Penunjukkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Pembangunan Pura Desa dan Puseh Desa Adat Kutaraga, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, dengan susunan sebagai berikut :                                                                                    
  1. Komang Agus Ginarta selaku Ketua;
  2. I Wayan Suaba selaku Sekretaris (Kelihan Dinas Kutaraga);
  3. I Ketut Warta selaku anggota;
  4. I Wayan Neka selaku anggota;
  5. I Ketut Siplin selaku anggota;
  6. I Ketut Sukayana selaku anggota (Kelihan Adat Kutaraga);
  7. I Wayan Arisana selaku anggota.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa selaku Perbekel Desa Bongkasa memerintahkan Kepala Seksi Kesejahteraan (Kasi Kesra) Desa Bongkasa yaitu saksi I Made Terpi Astika untuk membuat Dokumen Persiapan Pengadaan (DPP), kemudian setelah membuat DPP maka saksi I Made Terpi Astika memerintah Ketua TPK yaitu saksi Komang Agus Ginarta untuk melaksanakan proses kegiatan lelang antara lain membuat jadwal lelang, pengumuman lelang, kegiatan lelang, penetapan pemenang lelang dan Surat Perintah Kerja (SPK) serta pembuatan Surat Perjanjian/Kontrak Kerja dengan nilai HPS (PAGU) dari Pembangunan Pura Desa dan Puseh Desa Adat Kutaraga, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung TA. 2024 senilai Rp.2.471.842.000,00 (dua miliar empat ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus empat puluh dua ribu rupiah);
  • Bahwa setelah dilakukan pelelangan pekerjaan Pembangunan Pura Desa dan Puseh Desa Adat Kutaraga, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) menetapkan CV. Wana Bhumi Karya sebagai pemenang lelang untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dengan penawaran terendah yang penetapannya dituangkan dalam Keputusan Tim Pelaksana Kegiatan Pembangunan Pura Desa dan Pura Puseh Desa Adat Kutaraga, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2024 Nomor: 900/08/TPK.PDPK/IV/BKS/2024 tentang Penetapan Pemenang Kegiatan Pembangunan Pura Desa dan Pura Puseh Desa Adat Kutaraga, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2024 tanggal 25 April 2024;
  • Bahwa selanjutnya dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian/Kontrak Kerja antara CV. Wana Bhumi Karya dengan Direkturnya yaitu saksi Kadek Dodi Stiawan, S.Ars dengan Terdakwa selaku Kepala Desa Bongkasa dengan nilai kontrak dari Pembangunan Pura Desa dan Puseh Desa Adat Kutaraga, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2024 senilai Rp.2.414.600.800,00 (dua miliar empat ratus empat belas juta enam ratus ribu delapan ratus rupiah) dengan jangka waktu pengerjaan 180 hari kalender yang dimulai pada tanggal 13 Mei 2024 sampai dengan 30 November 2024 dan terdapat addendum terkait perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hingga 20 Desember 2024. Dalam hal kemajuan pekerjaan (progress) telah terpenuhi, maka CV. Wana Bhumi Karya selaku penyedia dapat mengajukan pembayaran termin;
  • Bahwa dalam proses pelaksanaan pekerjaan pembangunan Pura Desa dan Pura Puseh Desa Adat Kutaraga, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung TA. 2024 tersebut, pada tanggal 8 Agustus 2024 CV. Wana Bhumi Karya mengajukan permohonan pembayaran termin I sejumlah Rp.603.650.200,00 (enam ratus tiga juta enam ratus lima puluh ribu dua ratus rupiah) setelah mencapai progress pekerjaan 25% kepada saksi I Made Terpi Astika selaku Kasi Kesra sesuai dengan Surat Permohonan Nomor: 008/WBK/VIII/2024 tanggal        8 Agustus 2024, kemudian Kasi Kesra bersurat kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dengan surat Nomor: 600/2655/BKS tanggal 8 Agustus 2024 perihal Mohon Pemeriksaan, dan berdasarkan hal tersebut seluruh anggota Tim Pelaksana Kegiatan melakukan pemeriksaan progress pekerjaan bersama pihak CV. Wana Bhumi Karya dan hasil pemeriksaan pekerjaan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Progress Pekerjaan Nomor: 600/10/TPK.PPPD/VII/2024 tanggal 9 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh seluruh anggota TPK, kemudian Berita Acara Pemeriksaan Progress Pekerjaan tersebut diserahkan oleh TPK dan penyedia CV. Wana Bhumi Karya kepada saksi I Made Terpi Astika dengan cara mendatangi langsung dan bertemu untuk menyerahkan berkas permohonan pembayaran termin I yang berisikan Surat Permohonan Pembayaran dari penyedia dan Berita Acara Pemeriksaan Progress Pekerjaan, selanjutnya saksi I Made Terpi Astika melapor kepada Terdakwa selaku Perbekel Desa Bongkasa untuk meminta petunjuk pencairan, tetapi terdakwa menjawab Nden malu” (tunda dulu) sehingga berkas permohonan pembayaran tersebut diletakkan saja di meja terdakwa oleh saksi I Made Terpi Astika sambil menunggu perintah terdakwa untuk memberikan arahan terkait pencairannya;
  • Bahwa pada sekitar tanggal 19 Agustus 2024, terdakwa menghubungi saksi I Made Terpi Astika dan mengatakan bahwa terhadap pengajuan berkas permohonan pembayaran termin I dari CV. Wana Bhumi Karya sudah dapat dicairkan dan diserahkan ke Kepala Urusan (Kaur) Keuangan/Bendahara Desa Bongkasa yaitu saksi Gusti Putu Yatimardika, kemudian saksi I Made Terpi Astika langsung mengambil berkas permohonan pembayaran yang ada di meja terdakwa dan menyerahkan berkas tersebut kepada Kaur Keuangan/Bendahara Desa Bongkasa untuk selanjutnya diterbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP). Setelah diterbitkan SPP Nomor: 0273/SPP/03.2009/2024 tanggal 19 Agustus 2024, saksi I Made Terpi Astika menandatangani berkas tersebut, kemudian dibawa ke Sekretaris Desa Bongkasa yaitu saksi I Putu Jana untuk diverifikasi dan setelah diverifikasi berkas tersebut diserahkan kembali kepada terdakwa untuk mendapatkan persetujuan pembayaran tanggal 19 Agustus 2024. Setelah SPP ditandatangani dan disetujui oleh terdakwa, proses transfer dana dibuat oleh Kaur Keuangan/Bendahara melalui staf menggunakan IBB (Internet Banking BPD Bali) tanggal 20 Agustus 2024. Setelah IBB dibuat oleh meker (staf Kaur Keuangan/Bendahara), kemudian diotorisasi oleh Ceker I (Kaur Keuangan/Bendahara) dan diotorisasi lagi oleh Ceker II (Sekretaris Desa), setelah itu diotorisasi untuk disetujui proses transfernya oleh Releaser (Perbekel/Kepala Desa) tertanggal 20 Agustus 2024 dan setelah dilakukan otorisasi oleh Perbekel/Kepala Desa, maka secara otomatis dana sudah ditransfer sejumlah Rp.534.312.002,00 (lima ratus tiga puluh empat juta tiga ratus dua belas ribu dua rupiah) setelah dipotong pajak dari rekening desa ke rekening milik CV. Wana Bhumi Karya;
  • Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2024, CV. Wana Bhumi Karya kembali mengajukan permohonan pembayaran termin II pekerjaan pembangunan Pura Desa dan Puseh Desa Adat Kutaraga, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung TA. 2024 beserta kelengkapannya setelah mencapai progress pekerjaan 50% senilai Rp.603.650.200,00 (enam ratus tiga juta enam ratus lima puluh ribu dua ratus rupiah). Permohonan tersebut diajukan kepada saksi I Made Terpi Astika selaku Kasi Kesra sesuai dengan Surat Permohonan Nomor: 024/WBK/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024, kemudian saksi I Made Terpi Astika bersurat kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sesuai dengan surat Nomor: 600/3526/Bks/2024 tanggal 24 Oktober 2024 perihal Mohon Pemeriksaan, lalu dilakukan pemeriksaan progress pekerjaan oleh seluruh anggota TPK bersama penyedia CV. Wana Bhumi Karya. Hasil pemeriksaan pekerjaan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Progress Pekerjaan Nomor: 600/11/TPK.PPPD/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh seluruh anggota TPK, kemudian Berita Acara Pemeriksaan Progress Pekerjaan tersebut diserahkan oleh TPK dan penyedia CV. Wana Bhumi Karya kepada saksi I Made Terpi Astika dengan cara mendatangi langsung dan bertemu untuk menyerahkan berkas permohonan pembayaran termin II yang berisi Surat Permohonan Pembayaran dari penyedia dan Berita Acara Pemeriksaan Progress Pekerjaan. Setelah itu, saksi I Made Terpi Astika melapor kepada terdakwa untuk meminta petunjuk pencairan, tetapi pada saat itu terdakwa kembali menjawab “Nden malu” (tunda dulu) sehingga berkas permohonan pembayaran tersebut diletakkan di meja terdakwa oleh saksi I Made Terpi Astika;
  • Bahwa oleh karena pengajuan permohonan pembayaran termin II tidak kunjung dicairkan, akhirnya pada tanggal 30 Oktober 2024, Komisaris CV. Wana Bhumi Karya yaitu saksi Ni Luh De Widyastuti, S.Pi menelepon terdakwa untuk menanyakan sejauh mana perkembangan pengajuan permohonan pembayaran termin II milik CV. Wana Bhumi Karya dan saat itu terdakwa menjawab ”Sube diproses” (sudah diproses), tetapi setelah saksi Ni Luh De Widyastuti, S.Pi menghubungi staf Bendahara Desa, ternyata pengajuan tersebut belum diproses oleh terdakwa. Setelah itu, saksi Ni Luh De Widyastuti, S.Pi kembali menghubungi terdakwa dan menanyakan mengapa pengajuan termin II tersebut belum diproses dan IBB (Internet Banking BPD Bali)-nya belum ditandatangani, tetapi saat itu terdakwa mengatakan “Sing ngidang bantu bapak ne? Karna bapak membangun jumah, pang ade anggo meli bata” (Apakah tidak bisa bantu Bapak? Karena bapak lagi membangun dirumah supaya ada untuk beli bata), kemudian dijawab oleh saksi Ni Luh De Widyastuti, S.Pi ”Nah, yang penting ngidang cair” (Iya, yang penting bisa dicairkan), namun ternyata permohonan pembayaran termin II tersebut belum juga diproses oleh terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya tanggal 4 November 2024, saksi Ni Luh De Widyastuti, S.Pi kembali menghubungi terdakwa sebanyak 4 (empat) kali dengan maksud untuk memastikan pencairan pembayaran termin II. Pada kesempatan pertama, saksi NI Luh De Widyastuti, S.Pi menghubungi terdakwa untuk menanyakan apakah permohonan pembayaran termin sudah diproses dan terdakwa mengatakan sudah diproses. Namun, setelah saksi Ni Luh De Widyastuti, S.Pi kembali menanyakan kepada staf desa ternyata pengajuan tersebut belum diproses sehingga saksi Ni Luh De Widyastuti, S.Pi kembali menghubungi terdakwa, kemudian saat itu terdakwa meminta saksi Ni Luh De Widyastuti, S.Pi untuk mengirimkan dokumen pdf rincian nilai transfer dan pajak untuk mengetahui jumlah nominal yang diajukan. Setelah saksi Ni Luh De Widyastuti, S.Pi mengirimkan dokumen tersebut, terdakwa menghubungi saksi Ni Luh De Widyastuti, S.Pi dengan mengatakan ”Sampun tyang cairkan, be lebih tyang cairkan, lebih nae baang bapak dik” (Sudah saya cairkan, sudah lebih saya cairkan, tolong lebihkan sedikit bapak ngasinya), kemudian saksi Ni Luh De Widyastuti, S.Pi menjawab ”O nah, nah, Pak Tut” (Iya, iya, Pak Tut). Setelah itu, terdakwa mengirimkan tanda bukti bahwa transaksi pencairan telah berhasil dan mengatakan melalui chatSegini uangnya Luh” dan saksi Ni Luh De Widyastuti, S.Pi menjawab “Suksme Pak Tut” (Terima kasih Pak Tut) dan setelah itu akhirnya uang pembayaran termin II sejumlah Rp.534.312.002,00 (lima ratus tiga puluh empat juta tiga ratus dua belas ribu dua rupiah) setelah dipotong pajak masuk ke rekening perusahaan CV. Wana Bhumi Karya;
  • Bahwa pada tanggal 5 November 2024, saksi Kadek Dodi Stiawan, S.Ars selaku Direktur melakukan penarikan bersama dengan saksi Ni Luh De Widyastuti, S.Pi selaku Komisaris di BPD Bali Cabang Mangupura di Sempidi karena penarikan tersebut harus ditandatangani oleh Direktur dan Komisaris. Setelah berhasil menarik uang, saksi Kadek Dodi Stiawan, S.Ars menghubungi terdakwa dan menanyakan dimana akan diserahkan uang yang sebelumnya diminta oleh terdakwa tersebut, lalu terdakwa mengatakan bahwa terdakwa sedang rapat di Puspem Badung, kemudian saksi Kadek Dodi Stiawan, S.Ars kembali bertanya dimana saksi Kadek Dodi Stiawan, S.Ars dapat menyerahkan uang tersebut, lalu terdakwa mengatakan agar bertemu di daerah Abiansemal, nanti terdakwa akan memberikan lokasinya dan dijawab oleh saksi Kadek Dodi Stiawan, S.Ars bahwa saksi Kadek Dodi Stiawan, S.Ars sedang terburu-buru hendak ke daerah Pecatu sehingga nanti saksi Kadek Dodi Stiawan, S.Ars akan menitipkan uang tersebut kepada pegawai dari saksi Kadek Dodi Stiawan, S.Ars dan nanti pegawai dari saksi Kadek Dodi Stiawan, S.Ars yang akan menghubungi terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya saksi Kadek Dodi Stiawan, S.Ars dan saksi Ni Luh De Widyastuti, S.Pi langsung menuju ke daerah Abiansemal untuk menemui saksi I Putu Gede Widnyana alias Gembrong yang merupakan pegawai dari Kadek Dodi Stiawan, S.Ars. Setelah bertemu di depan Lapangan Blahkiuh, kemudian saksi Ni Luh De Widyastuti, S.Pi memberikan uang sejumlah Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada saksi I Putu Gede Widnyana alias Gembrong untuk diserahkan kepada terdakwa yang sebelumnya meminta untuk diberikan lebih karena telah mencairkan pengajuan termin dan saat itu saksi Kadek Dodi Stiawan, S.Ars juga memberikan nomor kontak milik terdakwa untuk menghubungi terdakwa.
  • Bahwa saksi Kadek Dodi Stiawan, S.Ars maupun saksi Ni Luh De Widyastuti, S.Pi terpaksa memberikan uang yang sebelumnya diminta oleh terdakwa karena saksi Kadek Dodi Stiawan, S.Ars dan saksi Ni Luh De Widyastuti, S.Pi khawatir jika tidak menuruti permintaan terdakwa maka proses pencairan termin berikutnya akan kembali dipersulit dan dihambat oleh terdakwa karena saksi Kadek Dodi Stiawan, S.Ars dan Ni Luh De Widyastuti, S.Pi membutuhkan modal untuk membiayai proyek lainnya yang sedang dikerjakan untuk pembelian material dan gaji karyawan;
  • Bahwa setelah uang tersebut diterima oleh saksi I Putu Gede Widnyana alias Gembrong, kemudian sekitar pukul 09.30 Wita, saksi I Putu Gede Widnyana alias Gembrong menghubungi nomor kontak milik terdakwa namun tidak diangkat, lalu sekitar pukul 09.48 Wita terdakwa menghubungi saksi I Putu Gede Widnyana alias Gembrong dan saat itu saksi I Putu Gede Widnyana alias Gembrong menyampaikan hendak menyerahkan titipan dari saksi Kadek Dodi Stiawan, S.Ars, kemudian terdakwa mengatakan bahwa terdakwa berada di Puspem Badung dan titipan tersebut agar dibawa ke Puspem Badung. Selanjutnya, sekitar pukul 09.51 Wita dan pukul 10.20 Wita saksi I Putu Gede Widnyana alias Gembrong sempat menelepon terdakwa tetapi tidak diangkat. Sekitar beberapa menit kemudian, terdakwa menelepon saksi I Putu Gede Widnyana alias Gembrong dan saat itu saksi I Putu Gede Widnyana alias Gembrong mengatakan sudah sampai di Puspem Badung, lalu terdakwa mengatakan agar saksi I Putu Gede Widnyana alias Gembrong menunggu di lapangan parkir sebelah utara. Akhirnya, sekitar pukul 10.25 Wita saksi I Putu Gede Widnyana alias Gembrong bertemu dengan terdakwa, kemudian pada saat itu saksi I Putu Gede Widnyana alias Gembrong langsung menyerahkan uang tunai sejumlah Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kepada terdakwa yang diterima langsung oleh terdakwa, tetapi tiba-tiba datang Si Ngurah Putu Kusumayadi, S.H., M.H. bersama tim yang merupakan anggota Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa.
  • Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan terdakwa di areal parkir utara Komplek Pusat Kantor Pemerintah Kabupaten Badung, Jalan Raya Sempidi, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung ditemukan 2 (dua) ikat uang pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang ditemukan di saku kanan celana panjang hitam yang dipakai terdakwa;
  • Bahwa perbuatan terdakwa selaku Kepala Desa Bongkasa yang memiliki kekuasaan dalam pengelolaan keuangan desa dan mempunyai kewenangan menandatangani Surat Perintah Pembayaran (SPP) sebagaimana Pasal 3 ayat (2) huruf g Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa telah menyalahgunakan kekuasaannya tersebut dengan meminta uang kepada saksi Kadek Dodi Stiawan, S.Ars dan saksi Ni Luh De Widyastuti, S.Pi yang merupakan Direktur dan Komisaris CV. Wana Bhumi Karya untuk pencairan termin II pekerjaan pembangunan Pura Desa dan Puseh Desa Adat Kutaraga, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2024 yang diajukan oleh CV. Wana Bhumi Karya dan permintaan terdakwa tersebut kemudian dengan terpaksa dipenuhi oleh saksi Kadek Dodi Stiawan, S.Ars sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) karena ada ketakutan pengajuan pembayaran tahap selanjutnya kembali dihambat oleh terdakwa, yang mana uang yang diterima terdakwa tersebut akan dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

KEDUA:

 

---------- Bahwa terdakwa I KETUT LUKI selaku Perbekel (Kepala Desa) Bongkasa berdasarkan Keputusan Bupati Badung Nomor 60/0419/HK/2022 tanggal 24 Mei 2022 tentang Pengesahan Pengangkatan Perbekel Terpilih dan Pemberhentian Pejabat Perbekel Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung dan Keputusan Bupati Badung Nomor 65/0419/HK/2024 tanggal 10 Juni 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Nomor 60/0419/HK/2022 tentang Pengesahan Pengangkatan Perbekel Terpilih dan Pemberhentian Penjabat Perbekel Desa Bongkasa, Kec. Abiansemal, Kab. Badung untuk periode Tahun 2022-2030, pada hari Selasa tanggal 5 November 2024 sekitar pukul 10.25 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2024 bertempat di areal parkir utara Komplek Pusat Kantor Pemerintah Kabupaten Badung, Jalan Raya Sempidi, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi di Provinsi Bali, yang pada waktu menjalankan tugas dalam hal ini sebagai Perbekel (Kepala Desa) Desa Bongkasa, Kec. Abiansemal, Kab. Badung, telah meminta atau menerima pekerjaan, atau menerima penyerahan barang yakni menerima uang sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dari saksi Kadek Dodi Stiawan, S.Ars dan saksi Ni Luh De Widyastuti, S.Pi yang merupakan Direktur dan Komisaris CV. Wana Bhumi Karya untuk pencairan termin II pekerjaan pembangunan Pura Desa dan Puseh Desa Adat Kutaraga, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2024, seolah-olah merupakan utang kepada dirinya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa diangkat sebagai Perbekel (Kepala Desa) Bongkasa berdasarkan Keputusan Bupati Badung Nomor 60/0419/HK/2022  tanggal 24 Mei 2022 tentang Pengesahan Pengangkatan Perbekel Terpilih dan Pemberhentian Penjabat Perbekel Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung dan Keputusan Bupati Badung Nomor 65/0419/HK/2024 tanggal 10 Juni 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Nomor 60/0419/HK/2022 tentang Pengesahan Pengangkatan Perbekel Terpilih dan Pemberhentian Penjabat Perbekel Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung untuk periode Tahun 2022-2030;
  • Bahwa dalam jabatannya sebagai Perbekel (Kepala Desa) tersebut terdakwa mempunyai kewenangan dalam mengelola keuangan desa sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menyebutkan bahwa Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disingkat PKPKD adalah Kepala Desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa. Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 3 ayat (2) disebutkan bahwa Kepala Desa selaku PKPKD mempunyai kewenangan:

a.   menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;

b.   menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa;

c.    melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa;

d.   menetapkan PPKD;

e.   menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL;

f.    menyetujui RAK Desa; dan

g.   menyetujui SPP.

  • Bahwa pada tahun 2024 Desa Bongkasa mendapatkan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang berasal dari APBD Induk Pemerintah Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2024 sejumlah Rp.22.545.377.407,00 (dua puluh dua miliar lima ratus empat puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus tujuh rupiah) dengan perincian antara lain sebagai berikut:

 

 

NO

KEGIATAN

NILAI (Rp)

1

Penataan Parkir Pura Dalem Desa Adat Kutaraga Desa Bongkasa Kecamatan Abiansemal

7.903.214.407,00

2

Pembangunan Pura Dalem Desa Adat Kutaraga Desa Bongkasa Kecamatan Abiansemal

2.355.215.000,00

3

Pembangunan Pura Desa dan Puseh Desa Adat Kutaraga Desa Bongkasa Kecamatan Abiansemal

2.471.842.000,00

4

Pembangunan Pura Desa dan Puseh Desa Adat Bongkasa Desa Bongkasa Kecamatan Abiansemal

2.630.000.000,00

5

Pembangunan di Pura Desa dan Puseh Banjar Sayan Agung Desa Bongkasa Kecamatan Abiansemal

2.589.000.000,00

6

Pembangunan Pura Dalem Majapahit Banjar Tohpati Desa Bongkasa Kecamatan Abiansemal

1.980.823.000,00

7

PembangunanWantilan dan Bale Pewaregan Pura Dalem Desa Adat Bongkasa

2.615.283.000,00

 

                                                             TOTAL 

22.545.377.407,00

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bahwa selanjutnya dalam melaksanakan salah satu kegiatan yang biayanya bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) APBD Induk Pemerintah Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2024 yaitu Pembangunan Pura Desa dan Puseh Desa Adat Kutaraga, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung terdakwa selaku Perbekel membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) melalui Keputusan Perbekel Bongkasa Nomor 98 Tahun 2024 tentang Penunjukkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Pembangunan Pura Desa dan Puseh Desa Adat Kutaraga, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, dengan susunan sebagai berikut :                                                                                    
  1. Komang Agus Ginarta selaku Ketua;
  2. I Wayan Suaba selaku Sekretaris (Kelihan Dinas Kutaraga);
  3. I Ketut Warta selaku anggota;
  4. I Wayan Neka selaku anggota;
  5. I Ketut Siplin selaku anggota;
  6. I Ketut Sukayana selaku anggota (Kelihan Adat Kutaraga);
  7. I Wayan Arisana selaku anggota.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa selaku Perbekel Desa Bongkasa memerintahkan Kepala Seksi Kesejahteraan (Kasi Kesra) Desa Bongkasa yaitu saksi I Made Terpi Astika untuk membuat Dokumen Persiapan Pengadaan (DPP), kemudian setelah membuat DPP maka saksi I Made Terpi Astika memerintah Ketua TPK yaitu saksi Komang Agus Ginarta untuk melaksanakan proses kegiatan lelang antara lain membuat jadwal lelang, pengumuman lelang, kegiatan lelang, penetapan pemenang lelang dan Surat Perintah Kerja (SPK) serta pembuatan Surat Perjanjian/Kontrak Kerja dengan nilai HPS (PAGU) dari Pembangunan Pura Desa dan Puseh Desa Adat Kutaraga, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung TA. 2024 senilai Rp.2.471.842.000,00 (dua miliar empat ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus empat puluh dua ribu rupiah);
  • Bahwa setelah dilakukan pelelangan pekerjaan Pembangunan Pura Desa dan Puseh Desa Adat Kutaraga, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) menetapkan CV. Wana Bhumi Karya sebagai pemenang lelang untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dengan penawaran terendah yang penetapannya dituangkan dalam Keputusan Tim Pelaksana Kegiatan Pembangunan Pura Desa dan Pura Puseh Desa Adat Kutaraga, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2024 Nomor: 900/08/TPK.PDPK/IV/BKS/2024 tentang Penetapan Pemenang Kegiatan Pembangunan Pura Desa dan Pura Puseh Desa Adat Kutaraga, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2024 tanggal 25 April 2024;
  • Bahwa selanjutnya dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian/Kontrak Kerja antara CV. Wana Bhumi Karya dengan Direkturnya yaitu saksi Kadek Dodi Stiawan, S.Ars dengan Terdakwa selaku Kepala Desa Bongkasa dengan nilai kontrak dari Pembangunan Pura Desa dan Puseh Desa Adat Kutaraga, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2024 senilai Rp2.414.600.800,00 (dua miliar empat ratus empat belas juta enam ratus ribu delapan ratus rupiah) dengan jangka waktu pengerjaan 180 hari kalender yang dimulai pada tanggal 13 Mei 2024 sampai dengan 30 November 2024 dan terdapat addendum terkait perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hingga 20 Desember 2024. Dalam hal kemajuan pekerjaan (progress) telah terpenuhi, maka CV. Wana Bhumi Karya selaku penyedia dapat mengajukan pembayaran termin;
  • Bahwa dalam proses pelaksanaan pekerjaan pembangunan Pura Desa dan Pura Puseh Desa Adat Kutaraga, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung TA. 2024 tersebut, pada tanggal 8 Agustus 2024 CV. Wana Bhumi Karya mengajukan permohonan pembayaran termin I sejumlah Rp.603.650.200,00 (enam ratus tiga juta enam ratus lima puluh ribu dua ratus rupiah) setelah mencapai progress pekerjaan 25% kepada saksi I Made Terpi Astika selaku Kasi Kesra sesuai dengan Surat Permohonan Nomor: 008/WBK/VIII/2024 tanggal        8 Agustus 2024, kemudian Kasi Kesra bersurat kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dengan surat Nomor: 600/2655/BKS tanggal 8 Agustus 2024 perihal Mohon Pemeriksaan, dan berdasarkan hal tersebut seluruh anggota Tim Pelaksana Kegiatan melakukan pemeriksaan progress pekerjaan bersama pihak CV. Wana Bhumi Karya dan hasil pemeriksaan pekerjaan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Progress Pekerjaan Nomor: 600/10/TPK.PPPD/VII/2024 tanggal 9 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh seluruh anggota TPK, kemudian Berita Acara Pemeriksaan Progress Pekerjaan tersebut diserahkan oleh TPK dan penyedia CV. Wana Bhumi Karya kepada saksi I Made Terpi Astika dengan cara mendatangi langsung dan bertemu untuk menyerahkan berkas permohonan pembayaran termin I yang berisikan Surat Permohonan Pembayaran dari penyedia dan Berita Acara Pemeriksaan Progress Pekerjaan, selanjutnya saksi I Made Terpi Astika melapor kepada Terdakwa selaku Perbekel Desa Bongkasa untuk meminta petunjuk pencairan, tetapi terdakwa menjawab Nden malu” (tunda dulu) sehingga berkas permohonan pembayaran tersebut diletakkan saja di meja terdakwa oleh saksi I Made Terpi Astika sambil menunggu perintah terdakwa untuk memberikan arahan terkait pencairannya;
  • Bahwa pada sekitar tanggal 19 Agustus 2024, terdakwa menghubungi saksi I Made Terpi Astika dan mengatakan bahwa terhadap pengajuan berkas permohonan pembayaran termin I dari CV. Wana Bhumi Karya sudah dapat dicairkan dan diserahkan ke Kepala Urusan (Kaur) Keuangan/Bendahara Desa Bongkasa yaitu saksi Gusti Putu Yatimardika, kemudian saksi I Made Terpi Astika langsung mengambil berkas permohonan pembayaran yang ada di meja terdakwa dan menyerahkan berkas tersebut kepada Kaur Keuangan/Bendahara Desa Bongkasa untuk selanjutnya diterbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP). Setelah diterbitkan SPP Nomor: 0273/SPP/03.2009/2024 tanggal 19 Agustus 2024, saksi I Made Terpi Astika menandatangani berkas tersebut kemudian dibawa ke Sekretaris Desa Bongkasa yaitu saksi I Putu Jana untuk diverifikasi dan setelah diverifikasi berkas tersebut diserahkan kembali kepada terdakwa untuk mendapatkan persetujuan pembayaran tanggal 19 Agustus 2024. Setelah SPP ditandatangani dan disetujui oleh terdakwa, proses transfer dana dibuat oleh Kaur Keuangan/Bendahara melalui staf menggunakan IBB (Internet Banking BPD Bali) tanggal 20 Agustus 2024. Setelah IBB dibuat oleh meker (staf Kaur Keuangan/Bendahara), kemudian diotorisasi oleh Ceker I (Kaur Keuangan/Bendahara) dan diotorisasi lagi oleh Ceker II (Sekretaris Desa), setelah itu diotorisasi untuk disetujui proses transfernya oleh Releaser (Perbekel/Kepala Desa) tertanggal 20 Agustus 2024 dan setelah dilakukan otorisasi oleh Perbekel/Kepala Desa, maka secara otomatis dana sudah ditransfer sejumlah Rp.534.312.002,00 (lima ratus tiga puluh empat juta tiga ratus dua belas ribu dua rupiah) setelah dipotong pajak dari rekening desa ke rekening milik CV. Wana Bhumi Karya;
  • Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2024, CV. Wana Bhumi Karya kembali mengajukan permohonan pembayaran Termin II pekerjaan pembangunan Pura Desa dan Puseh Desa Adat Kutaraga, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung TA. 2024 beserta kelengkapannya setelah mencapai progress pekerjaan 50% senilai Rp.603.650.200,00 (enam ratus tiga juta enam ratus lima puluh ribu dua ratus rupiah). Permohonan tersebut diajukan kepada saksi I Made Terpi Astika selaku Kasi Kesra sesuai dengan Surat Permohonan Nomor: 024/WBK/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024, kemudian saksi I Made Terpi Astika bersurat kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sesuai dengan surat Nomor: 600/3526/Bks/2024 tanggal 24 Oktober 2024 perihal Mohon Pemeriksaan, lalu dilakukan pemeriksaan progress pekerjaan oleh seluruh anggota TPK bersama penyedia CV. Wana Bhumi Karya. Hasil pemeriksaan pekerjaan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Progress Pekerjaan Nomor: 600/11/TPK.PPPD/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh seluruh anggota TPK, kemudian Berita Acara Pemeriksaan Progress Pekerjaan tersebut diserahkan oleh TPK dan penyedia CV. Wana Bhumi Karya kepada saksi I Made Terpi Astika dengan cara mendatangi langsung dan bertemu untuk menyerahkan berkas permohonan pembayaran termin II yang berisi Surat Permohonan Pembayaran dari penyedia dan Berita Acara Pemeriksaan Progress Pekerjaan. Setelah itu, saksi I Made Terpi Astika melapor kepada terdakwa untuk meminta petunjuk pencairan, tetapi pada saat itu terdakwa kembali menjawab “Nden malu” (tunda dulu) sehingga berkas permohonan pembayaran tersebut diletakkan di meja terdakwa oleh saksi I Made Terpi Astika;
  • Bahwa oleh karena pengajuan permohonan pembayaran termin II tidak kunjung dicairkan, akhirnya pada tanggal 30 Oktober 2024, Komisaris CV. Wana Bhumi Karya yaitu saksi Ni Luh De Widyastuti, S.Pi menelepon terdakwa untuk menanyakan sejauh mana perkembangan pengajuan permohonan pembayaran termin II milik CV. Wana Bhumi Karya dan saat itu terdakwa menjawab ”Sube diproses” (sudah diproses), tetapi setelah saksi Ni Luh De Widyastuti, S.Pi menghubungi staf Bendahara Desa, ternyata pengajuan tersebut belum diproses oleh terdakwa. Setelah itu, saksi Ni Luh De Widyastuti, S.Pi kembali menghubungi terdakwa dan menanyakan mengapa pengajuan termin II tersebut belum diproses dan IBB (Internet Banking BPD Bali)-nya belum ditandatangani, tetapi saat itu terdakwa mengatakan “Sing ngidang bantu bapak ne? Karna bapak membangun jumah, pang ade anggo meli bata” (Apakah tidak bisa bantu Bapak? Karena bapak lagi membangun dirumah supaya ada untuk beli bata), kemudian dijawab oleh saksi Ni Luh De Widyastuti, S.Pi ”Nah, yang penting ngidang cair” (Iya, yang penting bisa dicairkan), namun ternyata permohonan pembayaran termin II tersebut belum juga diproses oleh terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya tanggal 4 November 2024, saksi Ni Luh De Widyastuti, S.Pi kembali menghubungi terdakwa sebanyak 4 (empat) kali dengan maksud untuk memastikan pencairan pembayaran termin II. Pada kesempatan pertama, saksi NI Luh De Widyastuti, S.Pi menghubungi terdakwa untuk menanyakan apakah permohonan pembayaran termin sudah diproses dan terdakwa mengatakan sudah diproses. Namun, setelah saksi Ni Luh De Widyastuti, S.Pi kembali menanyakan kepada staf desa ternyata pengajuan tersebut belum diproses sehingga saksi Ni Luh De Widyastuti, S.Pi kembali menghubungi terdakwa, kemudian saat itu terdakwa meminta saksi Ni Luh De Widyastuti, S.Pi untuk mengirimkan dokumen pdf rincian nilai transfer dan pajak untuk mengetahui jumlah nominal yang diajukan. Setelah saksi Ni Luh De Widyastuti, S.Pi mengirimkan dokumen tersebut, terdakwa menghubungi saksi Ni Luh De Widyastuti, S.Pi dengan mengatakan ”Sampun tyang cairkan, be lebih tyang cairkan, lebih nae baang bapak dik” (Sudah saya cairkan, sudah lebih saya cairkan, tolong lebihkan sedikit bapak ngasinya), kemudian saksi Ni Luh De Widyastuti, S.Pi menjawab ”O nah, nah, Pak Tut” (Iya, iya, Pak Tut). Setelah itu, terdakwa mengirimkan tanda bukti bahwa transaksi pencairan telah berhasil dan mengatakan melalui chatSegini uangnya Luh” dan saksi Ni Luh De Widyastuti, S.Pi menjawab “Suksme Pak Tut” (Terima kasih Pak Tut) dan setelah itu akhirnya uang pembayaran termin II sejumlah Rp.534.312.002,00 (lima ratus tiga puluh empat juta tiga ratus dua belas ribu dua rupiah) setelah dipotong pajak masuk ke rekening perusahaan CV. Wana Bhumi Karya;
  • Bahwa pada tanggal 5 November 2024, saksi Kadek Dodi Stiawan, S.Ars selaku Direktur melakukan penarikan bersama dengan saksi Ni Luh De Widyastuti, S.Pi selaku Komisaris di BPD Bali Cabang Mangupura di Sempidi karena penarikan tersebut harus ditandatangani oleh Direktur dan Komisaris. Setelah berhasil menarik uang, saksi Kadek Dodi Stiawan, S.Ars menghubungi terdakwa dan menanyakan dimana akan diserahkan uang yang sebelumnya diminta oleh terdakwa tersebut, lalu terdakwa mengatakan bahwa terdakwa sedang rapat di Puspem Badung, kemudian saksi Kadek Dodi Stiawan, S.Ars kembali bertanya dimana saksi Kadek Dodi Stiawan, S.Ars dapat menyerahkan uang tersebut, lalu terdakwa mengatakan agar bertemu di daerah Abiansemal, nanti terdakwa akan memberikan lokasinya dan dijawab oleh saksi Kadek Dodi Stiawan, S.Ars bahwa saksi Kadek Dodi Stiawan, S.Ars sedang terburu-buru hendak ke daerah Pecatu sehingga nanti saksi Kadek Dodi Stiawan, S.Ars akan menitipkan uang tersebut kepada pegawai dari saksi Kadek Dodi Stiawan, S.Ars dan nanti pegawai dari saksi Kadek Dodi Stiawan, S.Ars yang akan menghubungi terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya saksi Kadek Dodi Stiawan, S.Ars dan saksi Ni Luh De Widyastuti, S.Pi langsung menuju ke daerah Abiansemal untuk menemui saksi I Putu Gede Widnyana alias Gembrong yang merupakan pegawai dari Kadek Dodi Stiawan, S.Ars. Setelah bertemu di depan Lapangan Blahkiuh, kemudian saksi Ni Luh De Widyastuti, S.Pi memberikan uang sejumlah Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada saksi I Putu Gede Widnyana alias Gembrong untuk diserahkan kepada terdakwa yang sebelumnya meminta untuk diberikan lebih karena telah mencairkan pengajuan termin dan saat itu saksi Kadek Dodi Stiawan, S.Ars juga memberikan nomor kontak milik terdakwa untuk menghubungi terdakwa.
  • Bahwa saksi Kadek Dodi Stiawan, S.Ars maupun saksi Ni Luh De Widyastuti, S.Pi terpaksa memberikan uang yang sebelumnya diminta oleh terdakwa karena saksi Kadek Dodi Stiawan, S.Ars dan saksi Ni Luh De Widyastuti, S.Pi khawatir jika tidak menuruti permintaan terdakwa maka proses pencairan termin berikutnya akan kembali dipersulit dan dihambat oleh terdakwa karena saksi Kadek Dodi Stiawan, S.Ars dan Ni Luh De Widyastuti, S.Pi membutuhkan modal untuk membiayai proyek lainnya yang sedang dikerjakan untuk pembelian material dan gaji karyawan;
  • Bahwa setelah uang tersebut diterima oleh saksi I Putu Gede Widnyana alias Gembrong, kemudian sekitar pukul 09.30 Wita, saksi I Putu Gede Widnyana alias Gembrong menghubungi nomor kontak milik terdakwa namun tidak diangkat, lalu sekitar pukul 09.48 Wita terdakwa menghubungi saksi I Putu Gede Widnyana alias Gembrong dan saat itu saksi I Putu Gede Widnyana alias Gembrong menyampaikan hendak menyerahkan titipan dari saksi Kadek Dodi Stiawan, S.Ars, kemudian terdakwa mengatakan bahwa terdakwa berada di Puspem Badung dan titipan tersebut agar dibawa ke Puspem Badung. Selanjutnya, sekitar pukul 09.51 Wita dan pukul 10.20 Wita saksi I Putu Gede Widnyana alias Gembrong sempat menelepon terdakwa tetapi tidak diangkat. Sekitar beberapa menit kemudian, terdakwa menelepon saksi I Putu Gede Widnyana alias Gembrong dan saat itu saksi I Putu Gede Widnyana alias Gembrong mengatakan sudah sampai di Puspem Badung, lalu terdakwa mengatakan agar saksi I Putu Gede Widnyana alias Gembrong menunggu di lapangan parkir sebelah utara. Akhirnya, sekitar pukul 10.25 Wita saksi I Putu Gede Widnyana alias Gembrong bertemu dengan terdakwa, kemudian pada saat itu saksi I Putu Gede Widnyana alias Gembrong langsung menyerahkan uang tunai sejumlah Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kepada terdakwa yang diterima langsung oleh terdakwa, tetapi tiba-tiba datang Si Ngurah Putu Kusumayadi, S.H., M.H. bersama tim yang merupakan anggota Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa.
  • Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan terdakwa di areal parkir utara Komplek Pusat Kantor Pemerintah Kabupaten Badung, Jalan Raya Sempidi, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung ditemukan 2 (dua) ikat uang pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang ditemukan di saku kanan celana panjang hitam yang dipakai terdakwa.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf g Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Denpasar, 14 Januari 2025

Penuntut Umum,

 

 

I MADE EDDY SETIAWAN, S.H.

Jaksa Muda

Pihak Dipublikasikan Ya