Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang melakukan Perjanjian sewa menyewa terhadap Obyek Perkara tanpa persetujuan Penggugat yang pada saat itu adalah istri sah Tergugat I adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Perjanjian Sewa Menyewa antara Tergugat I dengan Tergugat II No.08 Tanggal 10 Juni 2010 yang dibuat dihadapan JOHANES JOHNY ORISIUS,SH. Notaris/PPAT di Kuta-Kabupaten Badung yang berkedudukan di Jalan Raya Kuta N0. 55 Kuta-Bali, adalah batal demi hukum atau tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Memerintahkan kepada Tergugat II untuk mengosongkan Obyek Perkara, segera setelah Putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, apabila perlu dengan bantuan pihak yang berwajib.
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) per 1(satu) hari kelalaian menjalankan Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Perkara Aquo.
Subsider,
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |