Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
779/Pdt.G/2025/PN Dps WIWIK INDRAWATI 1.LUKMAN ARIFIN
2.NYONYA SARMILA ERANI
3.JOHANES JOHNY ORISIUS,SH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 779/Pdt.G/2025/PN Dps
Tanggal Surat Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WIWIK INDRAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1GUSTI NGURAH YOGISEMARA,SHWIWIK INDRAWATI
Tergugat
NoNama
1LUKMAN ARIFIN
2NYONYA SARMILA ERANI
3JOHANES JOHNY ORISIUS,SH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang melakukan Perjanjian sewa menyewa terhadap Obyek Perkara tanpa persetujuan Penggugat yang pada saat itu adalah istri sah Tergugat I adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Perjanjian Sewa Menyewa antara Tergugat I dengan Tergugat II No.08 Tanggal 10 Juni 2010 yang dibuat dihadapan JOHANES JOHNY ORISIUS,SH. Notaris/PPAT di Kuta-Kabupaten Badung yang berkedudukan di Jalan Raya Kuta N0. 55 Kuta-Bali,  adalah batal demi hukum atau tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  4. Memerintahkan kepada Tergugat II untuk mengosongkan Obyek Perkara, segera setelah Putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, apabila perlu dengan bantuan  pihak yang berwajib.
  5. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) per 1(satu) hari kelalaian menjalankan Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Perkara Aquo.

Subsider,

             Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak