Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1145/Pdt.Bth/2023/PN Dps 1.AKIRA PRAMONO
2.CHENDRAWATI FRANCISKA
PT EQUITY FINANCE INDONESIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1145/Pdt.Bth/2023/PN Dps
Tanggal Surat Rabu, 18 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AKIRA PRAMONO
2CHENDRAWATI FRANCISKA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1suriantama nasutionAKIRA PRAMONO
2suriantama nasutionCHENDRAWATI FRANCISKA
Tergugat
NoNama
1PT EQUITY FINANCE INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian
  • Menyatakan bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  • Menghukum Penggugat membayar kewajiban kepada Tergugat 1 sebesar Rp808.233.800,00 (delapan ratus delapan juta dua ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus rupiah);
  • Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara hingga saat ini dianggarkan sebesar Rp3.845.000,00 (tiga juta delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak