Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
855/Pdt.G/2025/PN Dps 1.SANG PUTU SUDARSANA
2.NI NYOMAN SRI PARWATI
2.PT HEPI TERNAK INDONESIA
3.KENNY ANDROS CHIPUTRA TANDEAN
4.STEPHANIE SWIKO
5.PT TULUSAYU PANGAN LESTARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 855/Pdt.G/2025/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SANG PUTU SUDARSANA
2NI NYOMAN SRI PARWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1suriantama nasutionSANG PUTU SUDARSANA
2suriantama nasutionNI NYOMAN SRI PARWATI
Tergugat
NoNama
1PT HEPI TERNAK INDONESIA
2KENNY ANDROS CHIPUTRA TANDEAN
3STEPHANIE SWIKO
4PT TULUSAYU PANGAN LESTARI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BRI Cab. Denpasar Gajah Mada
2BRI Kantor Pusat
3OJK Bali Nusra
4OJK Bapepam
5DEWI EKA KOREATI
6BPN Kota Denpasar
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya.

 

  1. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II dan Tergugat III, dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

 

  1. Menyatakan Berharga meletakan sita jaminan atas Objek Sengketa I Sebidang tanah sebagaimana yang diuraikan dalam SHM 07366/kelurahan Peguyangan, NIB 22090405.05500, surat ukur tanggal 03/08/2018, No. 03464/2018, luas 844M2, terdahulu atas nama SANG PUTU SUDARSANA. Dengan batas-batas, utara dengan tanah hak milik, selatan dengan tanah milik, barat dengan tanah hak milik dan jalan gang, timur dengan sungai.

 

  1. Memerintahkan hukum pada Tergugat II mencabut, dan atau memberhentikan Laporan, POLDA BALI, RESOR KOTA DENPASAR, atas nomor laporan polisi: LP Lidik/698/V/RES.1.11. /2025/Satreskrim, tanggal 31 Mei 2025, dan memerintahkan hukum untuk TIDAK MELANJUTKAN Laporan, POLDA BALI, RESOR KOTA DENPASAR, atas nomor laporan polisi: LP Lidik/698/V/RES.1.11. /2025/Satreskrim, tanggal 31 Mei 2025.

 

  1. Memerintahkan hukum pada Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III, dan Turut Tergugat IV, dan Turut Tergugat V, dan Turut Tergugat VI, mematuhi putusan ini tanpa mengecualikan apapun juga.

 

  1. Memerintahkan hukum pada Turut Tergugat VI, melakukan pemblokiran dan tidak mengalih hakkan atas Objek Sengketa I, sebagaimana yang diuraikan dalam SHM 07366/kelurahan Peguyangan, NIB 22090405.05500, surat ukur tanggal 03/08/2018, No. 03464/2018, luas 844M2, terdahulu atas nama SANG PUTU SUDARSANA. Dengan batas-batas, utara dengan tanah hak milik, selatan dengan tanah milik, barat dengan tanah hak milik dan jalan gang, timur dengan Sungai.

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan atau Tergugat III, secara tanggung renteng untuk membayar seluruh kerugian Materiil sebesar Rp 1.680.000.000, - secara tanggung renteng secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat.

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan atau Tergugat III, secara tanggung renteng untuk membayar seluruh kerugian materiil sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). secara tanggung renteng secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat sebagai membayar biaya konsultasi dan upaya hukum.

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan atau Tergugat III, secara tanggung renteng untuk membayar seluruh kerugian Materiil sebesar Rp. 2.000.000.000, - (dua milyar rupiah). secara tanggung renteng secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat sebagai kerugian Immateriil.

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan atau Tergugat III, bersama-sama untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap harinya apabila lalai melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atas perkara ini.

 

  1. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun terdapat upaya hukum terhadap Putusan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak