Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II dan Tergugat III, dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan Berharga meletakan sita jaminan atas Objek Sengketa I Sebidang tanah sebagaimana yang diuraikan dalam SHM 07366/kelurahan Peguyangan, NIB 22090405.05500, surat ukur tanggal 03/08/2018, No. 03464/2018, luas 844M2, terdahulu atas nama SANG PUTU SUDARSANA. Dengan batas-batas, utara dengan tanah hak milik, selatan dengan tanah milik, barat dengan tanah hak milik dan jalan gang, timur dengan sungai.
- Memerintahkan hukum pada Tergugat II mencabut, dan atau memberhentikan Laporan, POLDA BALI, RESOR KOTA DENPASAR, atas nomor laporan polisi: LP Lidik/698/V/RES.1.11. /2025/Satreskrim, tanggal 31 Mei 2025, dan memerintahkan hukum untuk TIDAK MELANJUTKAN Laporan, POLDA BALI, RESOR KOTA DENPASAR, atas nomor laporan polisi: LP Lidik/698/V/RES.1.11. /2025/Satreskrim, tanggal 31 Mei 2025.
- Memerintahkan hukum pada Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III, dan Turut Tergugat IV, dan Turut Tergugat V, dan Turut Tergugat VI, mematuhi putusan ini tanpa mengecualikan apapun juga.
- Memerintahkan hukum pada Turut Tergugat VI, melakukan pemblokiran dan tidak mengalih hakkan atas Objek Sengketa I, sebagaimana yang diuraikan dalam SHM 07366/kelurahan Peguyangan, NIB 22090405.05500, surat ukur tanggal 03/08/2018, No. 03464/2018, luas 844M2, terdahulu atas nama SANG PUTU SUDARSANA. Dengan batas-batas, utara dengan tanah hak milik, selatan dengan tanah milik, barat dengan tanah hak milik dan jalan gang, timur dengan Sungai.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan atau Tergugat III, secara tanggung renteng untuk membayar seluruh kerugian Materiil sebesar Rp 1.680.000.000, - secara tanggung renteng secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan atau Tergugat III, secara tanggung renteng untuk membayar seluruh kerugian materiil sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). secara tanggung renteng secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat sebagai membayar biaya konsultasi dan upaya hukum.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan atau Tergugat III, secara tanggung renteng untuk membayar seluruh kerugian Materiil sebesar Rp. 2.000.000.000, - (dua milyar rupiah). secara tanggung renteng secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat sebagai kerugian Immateriil.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan atau Tergugat III, bersama-sama untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap harinya apabila lalai melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atas perkara ini.
- Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun terdapat upaya hukum terhadap Putusan ini.
|