Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
821/Pid.Sus/2024/PN Dps FINNA WULANDARI 1.Boby Rahmadra
2.Dony Hidayat
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 821/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3215/N.1.10.3/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FINNA WULANDARI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Boby Rahmadra[Penahanan]
2Dony Hidayat[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK : PDM-465/DENPA.NARKO/08/2024

 

  1. IDENTITAS PARA TERDAKWA

1.   Nama Lengkap                                  : BOBY RAHMADRA

      Tempat lahir                                      : Mabar

      Umur / Tanggal lahir                         : 32 Tahun / 16 Oktober 1991

      Jenis Kelamin                                    : Laki – laki

      Kebangsaan / Warga Negara             : Indonesia

      Tempat tinggal                                  : Kos di Jalan Kertha Dalem Ds. Sidakarya Kec. Denpasar Selaran, Kota Denpasar / Alamat KTP Jl. KL. Yos Sudarso LK II, RT/RW 000/000, Kel. Mabar, Kec. Medan Deli, Kab. Kota Medan, Prov. Sumatra Utara

      Agama                                               : Islam

      Pekerjaan                                           : Wiraswasta

      Pendidikan                                         : SMP

 

2.   Nama Lengkap                                  : DONY HIDAYAT

      Tempat lahir                                      : Sumbawa

      Umur / Tanggal lahir                         : 32 Tahun / 09 Juni 1992

      Jenis Kelamin                                    : Laki – laki

      Kebangsaan / Warga Negara             : Indonesia

      Tempat tinggal                                  : Kos di Jalan Kertha Dalem Ds. Sidakarya Kec. Denpasar Selaran, Kota Denpasar / Alamat KTP Lingk. Ujung, RT/RW 002/002, Kel. Kepatihan, Kec. Banyuwangi, Kab. Banyuwangi, Prov. Jawa Timur

      Agama                                               : Islam

      Pekerjaan                                           : Karyawan Swasta

      Pendidikan                                         : SMA

 

  1. PENAHANAN PARA TERSANGKA
  1. Penahanan oleh Penyidik/tanggal: Rutan Polresta Denpasar sejak tanggal 17 Juli 2024 s.d. 5 Agustus 2024.
  2. Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum/tanggal : Rutan Polresta Denpasar, sejak tanggal 6 Agustus 2024 s.d.14 September 2024.
  3. Penahanan oleh Penuntut Umum/tanggal : Lapas Kerobokan, sejak tanggal 19 Agustus 2024 s.d. 07 September 2024

 

  1. Isi Dakwaan :

 

KESATU

Bahwa Terdakwa I BOBY RAHMADRA yang bermufakat jahat dengan Terdakwa II DONY HIDAYAT, Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekitar pukul 19.40 wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juli 2024 bertempat di Depan Koperasi Mitra Karya di Jalan Sidakarya No. 155 Br. Suwung Kangin, Desa Sidakarya, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan para Terdakwa dengan cara antara lain : -------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekitar pukul 19.00 wita, sepulang kerja Terdakwa I dan Terdakwa II bersepakat untuk membeli narkotika jenis sabu dengan berat 0,2 (nol koma dua) gram seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara patungan, Terdakwa I mengeluarkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Terdakwa II mengeluarkan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa I memesan paket sabu kepada seseorang yang dipanggil dengan nama MAMI (dalam Daftar Pencarian Orang/ DPO)  melalui pesan Whatsapp, setelah sdr. MAMI mengatakan barang sudah ada, Terdakwa I langsung mentransfer uang sejumlah Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) menggunakan Mobile Banking BCA milik Terdakwa I ke rekening milik sdr. MAMI, setelah Terdakwa I mengirimkan bukti transfer ke sdr. MAMI, Terdakwa I langsung dikirimi alamat tempelan sabu yang lokasinya di Jalan Pulau Moyo, Sesetan Kec. Denpasar Selatan Kota Denpasar, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna cream dengan nomor polisi P 4152 SN langsung berangkat menuju alamat tempelan. Sesampainya di lokasi alamat tempelan yaitu di Jalan Pulau Moyo, Sesetan, Terdakwa I turun dari sepeda motor untuk mengambil paket sabu yang diletakkan di bawah semak-semak dengan menggunakan tangan kanan dan disimpan di celana kain berwarna coklat milik Terdakwa I, sedangkan Terdakwa II menunggu di dekat sepeda motor. Setelah mengambil paket sabu tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II langsung menuju kos para Terdakwa yang beralamat di Jalan Kertha Dalem Ds. Sidakarya Kec. Denpasar Selaran, Kota Denpasar, di tengah perjalanan Terdakwa I dan Terdakwa II sempat berhenti di ATM untuk menarik uang, namun saat keluar dari ATM tiba-tiba datang saksi ANANG AHMADI, saksi I KADEK DIANA, dan saksi I PT GEDE ADI ARTA SAPUTRA, S.H. yang ketiganya merupakan anggota Kepolisian Resor Kota Denpasar, langsung mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II. Kemudian dilakukan penggeledahan oleh petugas Kepolisian yang disaksikan oleh saksi umum yakni saksi DANIEL EGY SAPUTRA dan saksi PUTU HENKY SURYA, ditemukan 1 (satu) paket kristal bening diduga sabu pada saku bagian depan sebelah kiri celana Terdakwa I dan 1 (satu) buah HP merk Vivo berwarna ungu pada saku bagian depan sebelah kanan celana Terdakwa I, selain itu petugas juga mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna cream dengan No. Pol. P 4152 SN yang dipinjam oleh Terdakwa II dari temannya yang bernama MUALIMIN, kemudian Petugas kepolisian menanyakan terkait kepemilikan paket sabu yang disita, baik Terdakwa I dan Terdakwa II mengakui bahwa benar paket sabu tersebut adalah paket sabu yang dibeli oleh keduanya secara patungan. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar untuk diproses lebih lanjut.------------------------

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 11 Juli 2024 didapatkan hasil : 1 (satu) plastic klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika dengan berat bersih 0,13 (nol koma tiga belas) gram dan berat kotor 0,29 (nol koma dua puluh Sembilan) gram. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa berdasarkan surat dari Labfor Polri Cabang Denpasar No. Lab : 992 / NNF / 2024, tanggal 13 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh I Nyoman Sukena, S.I.K selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik dengan kesimpulan sebagai berikut: ------------------------------------

  1. Barang bukti nomor : 7089/2024/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Gol I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika; --------------------------------
  2. Barang bukti nomor : 7090/2024/NF dan 7091/2024/NF yang berupa cairan warna kuning/urine adalah benar tidak mengandung sediaan narkotika atau/ psikotropika.----------

----- Bahwa para Terdakwa bukanlah bagian dari lembaga pendidikan dan pelatihan serta penelitian, pedagang besar farmasi, industri dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sehingga para Terdakwa tidak memiliki ijin khusus dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu. -

------ Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkota. ----------------------------------------------------------------------------------------

 

--------------------------------------------------- A T A U ------------------------------------------------------

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa I BOBY RAHMADRA yang bermufakat jahat dengan Terdakwa II DONY HIDAYAT, Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekitar pukul 19.40 wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juli 2024 bertempat di Depan Koperasi Mitra Karya di Jalan Sidakarya No. 155 Br. Suwung Kangin, Desa Sidakarya, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan para Terdakwa dengan cara antara lain: --------------------------------------------------

----- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan dan peredaran narkotika di seputaran wilayah Jalan Pulau Moyo Ds. Pedungan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, selanjutnya saksi ANANG AHMADI, saksi I KADEK DIANA, dan saksi I PT GEDE ADI ARTA SAPUTRA, S.H. yang ketiganya merupakan anggota Kepolisian Resor Kota Denpasar pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekitar pukul 19.40 wita melakukan pemantauan di seputaran wilayah Jalan Pulau Moyo Ds. Pedungan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, setelah itu terpantau Terdakwa I dan Terdakwa II berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy berwarna cream dengan No. pol : P 4152 SN sedang bolak-balik memasuki gang sambil membaca google map, kemudian anggota Kepolisian melakukan pengintaian terhadap kedua Terdakwa sampai di depan Koperasi Mitra Karya di Jalan Sidakarya No. 155 Br. Suwung Kangin, Ds. Sidakarya, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, ketika para Terdakwa berhenti lalu anggota Kepolisian langsung mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II dan dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) paket kristal bening diduga sabu pada saku celana bagian depan sebelah kiri Terdakwa I dan 1 (satu) buah HP merk Vivo berwarna ungu pada saku bagian depan sebelah kanan celana Terdakwa I. Selanjutnya di lakukan interogasi, pada Terdakwa I dan Terdakwa II dan diakui bahwa paket tersebut adalah milik para Terdakwa yang rencana nya akan digunakan bersama, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar untuk diproses lebih lanjut. --------------------------------------------------------------

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 11 Juli 2024 didapatkan hasil : 1 (satu) plastic klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika dengan berat bersih 0,13 (nol koma tiga belas) gram dan berat kotor 0,29 (nol koma dua puluh Sembilan) gram. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa berdasarkan surat dari Labfor Polri Cabang Denpasar No. Lab : 992 / NNF / 2024, tanggal 13 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh I Nyoman Sukena, S.I.K selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik dengan kesimpulan sebagai berikut: ------------------------------------

  1. Barang bukti nomor : 7089/2024/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Gol I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;--------
  2. Barang bukti nomor : 7090/2024/NF dan 7091/2024/NF yang berupa cairan warna kuning/urine adalah benar tidak mengandung sediaan narkotika atau/ psikotropika.----------

----- Bahwa para Terdakwa bukanlah bagian dari lembaga pendidikan dan pelatihan serta penelitian, pedagang besar farmasi, industry dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sehingga Terdakwa tidak mempunyai ijin khusus dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabhu.-------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkota.------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya