Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Dps PT EASY SURF SERVICES MIKHAEL KUPRIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 13/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT EASY SURF SERVICES
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I KOMANG ARI SUMARTAWANPT EASY SURF SERVICES
Tergugat
NoNama
1MIKHAEL KUPRIN
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sepenuhnya;
Menyatakan Hukum Putus Hubungan Kerja Waktu Tertentu antara Penggugat dengan Tergugat akibat adanya pemutusan secara sepihak oleh Tergugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sisa kontrak kerja sebagaimana SURAT PERJANJIAN KERJA UNTUK WAKTU TERTENTU (KONTRAK), No. 213/SPK-01/IX.ESS/2023, tertanggal 1 September 2023 sebesar Rp. Rp. 19.500.000, - (Sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus;
Memerintahkan Tergugat untuk pulang ke Negara Asalnya segera setelah Putusan ini berkekuatan hukum tetap;
Membebankan biaya perkara sesuai aturan perundang – undangan;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak