Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
493/Pid.B/2024/PN Dps Ni Putu Evy Widhiarini, SH., M.Hum. Eka Pratama Jaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 493/Pid.B/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1872/N.1.10.3/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Putu Evy Widhiarini, SH., M.Hum.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Eka Pratama Jaya[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR

Jalan PB. Sudirman No. 3 Denpasar Bali 80232

Telp. (0361)-221999, Fax: (0361)-236954. www.kejari-denpasar.go.id 

=====================================================================

        “Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”

 

P- 29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG.PERK : PDM-258/DENPA/OHD/06/2024.

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap                    :    Eka Pratama Jaya;

Tempat lahir                       :    Denpasar;

Umur/Tgl. Lahir                :    34 Tahun /16 Mei 1990;

Jenis kelamin                     :    Laki-laki

Kebangsaan/

kewarganegaraan               :    Indonesia.

Tempat tinggal                  :    Jl. By Pass Ngurah Rai Tohpati, Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur;

A g a m a                           :    Islam;

Pekerjaan                           :    Karyawan Swasta

Pendidikan                         :    SMK.

 

  1. Status Penahanan
  • Oleh Penyidik Polda Bali tidak dilakukan penahanan;
  • Penahanan Rutan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 27 Mei 2024 s/d perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar.

 

  1. Dakwaan :

 

--------Bahwa terdakwa Eka Pratama Jaya, pada hari Selasa tanggal 23 Nopember 2024, sekitar pukul 22.00 Wita, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2024, bertempat di sebelah Selatan Stand Bunga Hawai di Jalan by Pass Tohpati, Desa Kesiman Kertalangu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar Pengadilan Negeri Denpasar berwenang untuk mengadili dan memeriksa, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi Siti Sri Wahyuni yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:

  • Bahwa berawal dari cekcok/adu mulut antara suami saksi Siti Sri Wahyuni dengan suami saksi bernama saksi sulyono mengenai uang penjualan tanaman yang dikirim/ditransfer ke rekening istri terdakwa Eka Pratama Jaya menantu saksi Sulyono dan tidak ditransfer ke rekening saksi Siti Sri Wahyuni yang merupakan rekening milik keluarga sehingga saksi Sulyono tidak terima karena saksi Siti Sri Wahyuni menjelekan terdakwa Eka Pratama Jaya anak kandung saksi Sulyono sehingga saksi Siti Sri Wahyuni kemudian menanyakan kepada saski Sulyono  “dimana pembelaan kamu sebagai suami pada waktu terdakwa Eka Pratama Jaya mengatakan bahwa saksi Siti Sri Wahyuni menyebarkan Fitnah ke tetangga terkait uang penjualan truck engkel milik saksi Siti Sri Wahyuni dan suami yaitu saksi Sulyono sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang dibawa oleh terdakwa Eka Pratama Jaya” padahal saksi Siti Sri Wahyuni tidak pernah mengatakan apapun ke tetangga terkait hal tersebut;
  • Bahwa kemudian saksi sulyonoo menelpon terdakwa Eka Pratama Jaya untuk datang ke rumah saksi di Stand Bunga Hawai Jl. By Pass Tohpati Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur sekira pukul 22.00 Wita, sesampainya di sana terdakwa Eka Pratama Jaya mengatakan kepada saksi Siti Sri Wahyuni untuk tidak banyak bicara dan langsung mengajak saksi Siti Sri Wahyuni ke rumah saksi Fitrani yang berada disebelah selatan rumah saksi Siti Sri Wahyuni (Stand Bunga Hawai Jl. By Pass Tohpati Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur), selanjutnya sesampainya di rumah saksi Fitrani  saksi Siti Sri Wahyuni, saksi sulyono dan terdakwa Eka Pratama Jaya dipersilahkan untuk duduk dan saksi Siti Sri Wahyuni menanyakan kepada terdakwa Eka Pratama Jaya dan saksi Fitrani kejelasan mengapa saksi Siti Sri Wahyuni dikatakan menjelek-jelekan terdakwa eka Pratama Jaya terkait penjualan truck engkel yang di bawa oleh terdakwa Eka Pratama Jaya, kemudian saksi Siti Sri Wahyuni menyuruh saksi Fitrani menanyakan kepada terdakwa siapa sebenarnya yang menjelek jelekan terdakwa di tetangga, kemudian dengan nada keras dan mulai emosi terdakwa Eka Pratama Jaya menjawab dan mengatakan bahwa dirinya mendapat informasi bahwa saksi Siti Sri Wahyuni menjelek jelekan terdakwa Eka Pratama  ke tetangga terkait penjualan truck engkel tersebut dari orang, namun terdakwa Eka Pratama  tidak mau bilang orang itu siapa, kemudian terdakwa Eka Pratama berdiri menghampiri saksi Siti Sri Wahyuni dan saksi Siti Sri Wahyuni pun ikut berdiri sambil terus adu mulut terkait masalah truck tersebut dan terdakwa Eka Pratama Jaya mengatakan kepada saksi Siti Sri Wahyuni bahwa saksi istri durhaka, kemudian terdakwa Eka Pratama Jaya mau memukul saksi dan dilerai oleh saksi Fitrani dengan cara mendorong terdakwa Eka Pratama Jaya ke belakang namun belum sempat didorong terdakwa Eka Pratama Jaya sudah memukul saksi Siti Sri Wahyuni dengan menggunakan tangan kanan yang mengepal dan mengenai dahi sebelah kanan saksi Siti Sri Wahyuni kemudian suami saksi Fitrani yang bernama saksi Ahmad Fatayani ikut melerai saksi Siti Sri Wahyuni dengan mendorong atau menjauhkan saksi Siti Sri Wahyuni ke sisi berlawanan dari terdakwa Eka Pratama Jaya dan kemudian suami saksi Siti Sri Wahyuni ikut merangkul saksi;
  • Bahwa akibat pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa Eka Pratama Jaya kepada saksi Siti Sri Wahyuni pada tanggal 8 November 2023 dini hari sekira pukul 01.30 Wita saksi Siti Sri Wahyuni datang ke Polda Bali untuk melaporkan kejadian tersebut kemudian sekira pukul 02.00 Wita saksi Siti Sri Wahyuni diarahkan untuk melakukan visum dan berobat di RS Bhayangkara Denpasar, kemudian pada tanggal 9 November 2023 pagi sekira pukul 08.00 Wita, kepala saksi Siti Sri Wahyuni mulai pusing dan bengkak pada bagian dahi sebelah kanan hingga ke kelopak atas dan bawah mata kanan dan mata kiri saksi Siti Sri Wahyuni bengkak berwarna kebiruan, sehingga pukul 16.30 Wita saksi kembali berobat ke RS Bhayangkara dan dilakukan CT-Scan Kepala oleh dokter;
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum nomor: VER/221/XI/2023/Rumkit, tanggal 10 November 2023 diperoleh hasil pemeriksaan:
  1. Tanggal 8 November 2023
  1. Korban datang dalam keadaan sadar, diantar oleh adiknya, mengeluh nyeri pada kepala setelah dipukul oleh anak tiri korban sekira empat jam sebelum datang diperiksa.
  2. Pada korban dilakukan pemeriksaan oleh dokter Azisah Soraya Azis, S.Ked.:
  • Pemeriksaan Fisik: Tingkat Kesadaran menurut Glasgow Coma Scale 15, tekanan darah 130/80 MmHg, denyut nadi 93 kali/menit, suhu ketiak 36°C, skala nyeri 2.
  • Pemeriksaan Luka:
  • Pada dahi bagian kanan, nol koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, nol koma lima sentimeter dari garis tumbuh rambut, terdapat luka memar berwarna sama dengan kulit disekitarnya, tampak bengkak, berukuran empat sentimeter kali tiga sentimeter;
  • pada dahi bagian kanan, satu sentimeter dari garis pertengahan depan, tiga sentimeter dari garis tumbuh rambut, terdapat luka memar berwarna kemerahan, berukuran satu sentimeter kali satu sentimeter.
  1. Terhadap korban tidak dilakukan tindakan apa-apa.
  2. Korban pulang dalam keadaan baik.
  1. Tanggal 9 November 2023
  1. Korban datang dalam keadaan sadar, diantar oleh adiknya, mengeluh nyeri pada kepala setelah dipukul oleh anak tiri korban sekira dua hari sebelum datang diperiksa;
  2. Pada korban dilakukan pemeriksaan oleh dokter Azisah Soraya Azis, S.Ked.:
  • Pemeriksan Fisik: Tingkat Kesadaran menurut Glasgow Coma Scale 15, tekanan darah 120/80 MmHg, denyut nadi 86 kali/menit, suhu ketiak 36.2°C, skala nyeri 2.

 

 

  • Pemeriksaan luka:
  • Pada dahi bagian kanan, nol koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, nol koma lima sentimeter dari garis tumbuh rambut, terdapat luka memar berwarna sama dengan kulit disekitarnya, tampak bengkak, berukuran empat sentimeter kali tiga sentimeter;
  • pada dahi bagian kanan, satu sentimeter dari garis pertengahan depan, tiga sentimeter dari garis tumbuh rambut, terdapat luka memar berwarna kemerahan, berukuran satu sentimeter kali satu sentimeter;
  • pada kelopak atas dan bawah mata kanan, satu sentimeter dari garis pertengahan depan, nol koma lima sentimeter dari alis kanan, terdapat luka memar berwarna kebiruan, berukuran tiga sentimeter kali tiga sentimeter;
  • pada kelopak atas dan bawah mata kiri, satu sentimeter dari garis pertengahan depan, nol koma lia sentimeter dari alis kiri, terdapat luka memar berwarna kebiruan, berukuran berukuran tiga sentimeter kali tiga sentimeter.
  1. Terhadap korban dilakukan tindakan:
  • Pemeriksaan CT-Scan Kepala Non Kontras dengan dengan hasil tidak ditemukan patah tulang;
  • Pengobatan anti nyeri.
  1. Korban pulang dalam keadaan baik.

Dengan kesimpulan:

Pada korban berumur sekitar empat puluh empat tahun ini, ditemukan luka-luka yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul.

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------- -----------------------------------------------------------

 

 

 

Denpasar, 27 Mei 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

Ni Putu Evy Widhiarini

Jaksa Utama Pratama

NIP. 197911152006032001.

Pihak Dipublikasikan Ya