Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
692/Pid.Sus/2025/PN Dps FISHER VALEN JOHANNES SIMANJUNTAK, S.H. 3.KADEK ADI MERTA JAYA
4.I KETUT ARDIKA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 692/Pid.Sus/2025/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2394/N.1.18/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FISHER VALEN JOHANNES SIMANJUNTAK, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KADEK ADI MERTA JAYA[Penahanan]
2I KETUT ARDIKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG

“UNTUK KEADILAN”

 

P - 29

 

 

 

 

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA: PDM-224 /BDG/ENZ/06/2025

ATAS NAMA TERDAKWA

KADEK ADI MERTA JAYA & KETUT ARDIKA

TINDAK PIDANA NARKOTIKA

 

 

 

 

Logo Kejaks 3

 

 

 

 

 

 

 

 

 

JAKSA PENUNTUT UMUM :

FISHER VALEN J SIMANJUNTAK, S.H.

AJUN JAKSA

 

 

 

 

 
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BADUNG, 17 Juni 2025

 

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG

“UNTUK KEADILAN”                                                                                                                              P-29

 

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”                                                                 

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA: PDM-224 /BDG/ENZ/06/2025

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA

1.

Nama lengkap

:

KADEK ADI MERTA JAYA

 

Tempat lahir

:

Negara

 

Umur / Tgl Lahir

:

29 tahun / 05 Juli 1995

 

Jenis kelamin

:

Laki - Laki

 

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Alamat

:

Banjar Dinas Dukuh, RT/RW 000/000, Kelurahan/Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali

 

Agama

:

Hindu

 

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

 

 

 

 

2.

Nama lengkap

:

I KETUT ARDIKA

 

Tempat lahir

:

Munti Gunung

 

Umur / Tgl Lahir

:

26 tahun / 24 April 1998

 

Jenis kelamin

:

Laki - Laki

 

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Alamat

:

Banjar Dinas Munti Gunung Asah, RT/RW 000/000, Kelurahan/Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali

 

Agama

:

Hindu

 

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

 

B.  PENAHANAN

 1.  Tahap Penyidikan:

  • Oleh Penyidik Polres Badung: para terdakwa dikenakan penahanan Rutan masing-masing sejak tanggal 07 Februari 2025 s/d 26 Februari 2025
  • Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung: para terdakwa diperpanjang penahanan Rutan masing-masing sejak tanggal 27 Februari 2025 s/d 07 April 2025
  • Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar I : para terdakwa diperpanjang penahanan Rutan masing-masing sejak tanggal 08 April 2025 s/d 07 Mei 2025
  • Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar II : para terdakwa diperpanjang penahanan Rutan masing-masing sejak tanggal 08 Mei 2025 s/d 06 Juni 2025

2.   Tahap Penuntutan:

  • Oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung: para terdakwa dikenakan penahanan Rutan masing-masing sejak tanggal 04 Juni 2025 s/d 23 Juni 2025 (atau sampai dengan dilimpahkannya perkara ini ke Pengadilan Negeri Denpasar)

 

C.  DAKWAAN

      KESATU:

----- Bahwa Terdakwa (I) KADEK ADI MERTA JAYA bersama-sama dengan Terdakwa (II) I KETUT ARDIKA pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekitar pukul 09.40 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di kamar kost Terdakwa (I) KADEK ADI MERTA JAYA yang beralamat di Lingkungan Jeroan Anggungan Lukluk, Kelurahan/Desa Lukluk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Denpasar berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan Para Terdakwa sebagai berikut: -----------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari adanya laporan masyarakat, Tim Opsnal Sat Resnaroba Polres Badung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa (I) KADEK ADI MERTA JAYA bersama-sama dengan Terdakwa (II) I KETUT ARDIKA bertempat di kamar kost Terdakwa (I) KADEK ADI MERTA JAYA yang beralamat di Lingkungan Jeroan Anggungan Lukluk, Kelurahan/Desa Lukluk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekitar pukul 09.40 Wita;
  • Bahwa dari penggeledahan di rumah Terdakwa, Tim Opsnal Sat Resnaroba Polres Badung menemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) plastik klip bening yang masing- masing didalamnya berisi 1 (satu) paket plastik klip bening yang di dalamnya berisi kristal bening Narkotika jenis Shabu ditemukan di dalam 1 (satu) buah tas kecil warna hitam dan 1 (satu) Buah Hp merk Redmi 13 warna hitam yang berada di dalam saku kanan depan celana yang Terdakwa (I) KADEK ADI MERTA JAYA pakai serta 1 (satu) buah Hp merk Vivo Y33 warna hitam berada di dalam saku kanan depan celana yang dipakai oleh Terdakwa (II) I KETUT ARDIKA;
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan di kantor polisi baru diketahui bahwa berat keseluruhan dari 1 (satu) paket plastik klip bening yang di dalamnya berisi kristal bening Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,15 gram dan berat netto 0,05 gram;
  • Bahwa Para Terdakwa mengaku sebagai pemilik dari 1 (satu) paket plastik klip bening yang di dalamnya berisi kristal bening Narkotika jenis Shabu, yang Para Terdakwa beli dari seseorang yang Terdakwa kenal dengan nama kontak DEWATA STORE (DPO) dengan harga Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), dengan pembagian Terdakwa (I) KADEK ADI MERTA JAYA mengeluarkan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan Terdakwa (II) I KETUT ARDIKA mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Adapun setelah membeli, Terdakwa (I) KADEK ADI MERTA JAYA mengambil alamat tempelan pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 wita di daerah Buluh Indah. Selanjutnya Para Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut pada tanggal 31 Januari 2025 sekitar pukul 20.00 wita dan tanggal 01 Februari 2025 sekitar pukul 0700 wita di sebuah kamar kost yang beralamat di Lingk. Jeroan, Kel/Desa Anggungan, Kec. Mengwi, Kab. Badung.;
  • Bahwa adapun maksud dan tujuan Para Terdakwa memiliki 1 (satu) paket plastik klip bening yang di dalamnya berisi kristal bening Narkotika jenis Shabu adalah untuk Terdakwa (I) KADEK ADI MERTA JAYA dan Terdakwa (II) I KETUT ARDIKA konsumsi bersama;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: 219/NNF/2025, tanggal 02 Februari 2025, terhadap barang bukti yang dikirim disimpulkan bahwa :
  • 2503/2025/NF sampai dengan 2501/2025/NF berupa kristal bening yang disita dari Terdakwa (I) KADEK ADI MERTA JAYA dan Terdakwa (II) I KETUT ARDIKA adalah benar mengandung sediaan Narkotika Metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) No. urut 61 Lampiran I UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • 2504/2025/NF dan 2505/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine Terdakwa (I) KADEK ADI MERTA JAYA dan Terdakwa (II) I KETUT ARDIKA adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

 

-----------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

----- Bahwa Terdakwa (I) KADEK ADI MERTA JAYA bersama-sama dengan Terdakwa (II) I KETUT ARDIKA pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekitar pukul 09.40 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di kamar kost Terdakwa (I) KADEK ADI MERTA JAYA yang beralamat di Lingkungan Jeroan Anggungan Lukluk, Kelurahan/Desa Lukluk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Denpasar berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan Terdakwa sebagai berikut: -----------------------------

  • Bahwa berawal dari adanya laporan masyarakat, Tim Opsnal Sat Resnaroba Polres Badung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa (I) KADEK ADI MERTA JAYA bersama-sama dengan Terdakwa (II) I KETUT ARDIKA bertempat di kamar kost Terdakwa (I) KADEK ADI MERTA JAYA yang beralamat di Lingkungan Jeroan Anggungan Lukluk, Kelurahan/Desa Lukluk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekitar pukul 09.40 Wita;
  • Bahwa dari penggeledahan di rumah Terdakwa, Tim Opsnal Sat Resnaroba Polres Badung menemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) plastik klip bening yang masing- masing didalamnya berisi 1 (satu) paket plastik klip bening yang di dalamnya berisi kristal bening Narkotika jenis Shabu ditemukan di dalam 1 (satu) buah tas kecil warna hitam dan 1 (satu) Buah Hp merk Redmi 13 warna hitam yang berada di dalam saku kanan depan celana yang Terdakwa (I) KADEK ADI MERTA JAYA pakai serta 1 (satu) buah Hp merk Vivo Y33 warna hitam berada di dalam saku kanan depan celana yang dipakai oleh Terdakwa (II) I KETUT ARDIKA;
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan di kantor polisi baru diketahui bahwa berat keseluruhan dari 1 (satu) paket plastik klip bening yang di dalamnya berisi kristal bening Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,15 gram dan berat netto 0,05 gram;
  • Bahwa Para Terdakwa mengaku sebagai pemilik dari 1 (satu) paket plastik klip bening yang di dalamnya berisi kristal bening Narkotika jenis Shabu, yang Para Terdakwa beli dari seseorang yang Terdakwa kenal dengan nama kontak DEWATA STORE (DPO) dengan harga Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), dengan pembagian Terdakwa (I) KADEK ADI MERTA JAYA mengeluarkan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan Terdakwa (II) I KETUT ARDIKA mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Adapun setelah membeli, Terdakwa (I) KADEK ADI MERTA JAYA mengambil alamat tempelan pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 wita di daerah Buluh Indah. Selanjutnya Para Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut pada tanggal 31 Januari 2025 sekitar pukul 20.00 wita dan tanggal 01 Februari 2025 sekitar pukul 0700 wita di sebuah kamar kost yang beralamat di Lingk. Jeroan, Kel/Desa Anggungan, Kec. Mengwi, Kab. Badung.;
  • Bahwa adapun maksud dan tujuan Para Terdakwa memiliki 1 (satu) paket plastik klip bening yang di dalamnya berisi kristal bening Narkotika jenis Shabu adalah untuk Terdakwa (I) KADEK ADI MERTA JAYA dan Terdakwa (II) I KETUT ARDIKA konsumsi bersama;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: 219/NNF/2025, tanggal 02 Februari 2025, terhadap barang bukti yang dikirim disimpulkan bahwa :
  • 2503/2025/NF sampai dengan 2501/2025/NF berupa kristal bening yang disita dari Terdakwa (I) KADEK ADI MERTA JAYA dan Terdakwa (II) I KETUT ARDIKA adalah benar mengandung sediaan Narkotika Metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) No. urut 61 Lampiran I UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • 2504/2025/NF dan 2505/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine Terdakwa (I) KADEK ADI MERTA JAYA dan Terdakwa (II) I KETUT ARDIKA adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

 

-----------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA:

----- Bahwa Terdakwa (I) KADEK ADI MERTA JAYA bersama-sama dengan Terdakwa (II) I KETUT ARDIKA pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekitar pukul 09.40 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di kamar kost Terdakwa (I) KADEK ADI MERTA JAYA yang beralamat di Lingkungan Jeroan Anggungan Lukluk, Kelurahan/Desa Lukluk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Denpasar berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalah guna narkotika golongan i bagi diri sendiri, sebagai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, perbuatan mana dilakukan Terdakwa sebagai berikut: ----------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari adanya laporan masyarakat, Tim Opsnal Sat Resnaroba Polres Badung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa (I) KADEK ADI MERTA JAYA bersama-sama dengan Terdakwa (II) I KETUT ARDIKA bertempat di kamar kost Terdakwa (I) KADEK ADI MERTA JAYA yang beralamat di Lingkungan Jeroan Anggungan Lukluk, Kelurahan/Desa Lukluk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekitar pukul 09.40 Wita;
  • Bahwa dari penggeledahan di rumah Terdakwa, Tim Opsnal Sat Resnaroba Polres Badung menemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) plastik klip bening yang masing- masing didalamnya berisi 1 (satu) paket plastik klip bening yang di dalamnya berisi kristal bening Narkotika jenis Shabu ditemukan di dalam 1 (satu) buah tas kecil warna hitam dan 1 (satu) Buah Hp merk Redmi 13 warna hitam yang berada di dalam saku kanan depan celana yang Terdakwa (I) KADEK ADI MERTA JAYA pakai serta 1 (satu) buah Hp merk Vivo Y33 warna hitam berada di dalam saku kanan depan celana yang dipakai oleh Terdakwa (II) I KETUT ARDIKA;
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan di kantor polisi baru diketahui bahwa berat keseluruhan dari 1 (satu) paket plastik klip bening yang di dalamnya berisi kristal bening Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,15 gram dan berat netto 0,05 gram;
  • Bahwa Para Terdakwa mengaku sebagai pemilik dari 1 (satu) paket plastik klip bening yang di dalamnya berisi kristal bening Narkotika jenis Shabu, yang Para Terdakwa beli dari seseorang yang Terdakwa kenal dengan nama kontak DEWATA STORE (DPO) dengan harga Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), dengan pembagian Terdakwa (I) KADEK ADI MERTA JAYA mengeluarkan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan Terdakwa (II) I KETUT ARDIKA mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Adapun setelah membeli, Terdakwa (I) KADEK ADI MERTA JAYA mengambil alamat tempelan pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 wita di daerah Buluh Indah. Selanjutnya Para Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut pada tanggal 31 Januari 2025 sekitar pukul 20.00 wita dan tanggal 01 Februari 2025 sekitar pukul 0700 wita di sebuah kamar kost yang beralamat di Lingk. Jeroan, Kel/Desa Anggungan, Kec. Mengwi, Kab. Badung.;
  • Bahwa adapun maksud dan tujuan Para Terdakwa memiliki 1 (satu) paket plastik klip bening yang di dalamnya berisi kristal bening Narkotika jenis Shabu adalah untuk Terdakwa (I) KADEK ADI MERTA JAYA dan Terdakwa (II) I KETUT ARDIKA konsumsi bersama;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: 219/NNF/2025, tanggal 02 Februari 2025, terhadap barang bukti yang dikirim disimpulkan bahwa :
  • 2503/2025/NF sampai dengan 2501/2025/NF berupa kristal bening yang disita dari Terdakwa (I) KADEK ADI MERTA JAYA dan Terdakwa (II) I KETUT ARDIKA adalah benar mengandung sediaan Narkotika Metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) No. urut 61 Lampiran I UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • 2504/2025/NF dan 2505/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine Terdakwa (I) KADEK ADI MERTA JAYA dan Terdakwa (II) I KETUT ARDIKA adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa Terdakwa (I) KADEK ADI MERTA JAYA mengaku pertama kali mengkonsumsi narkotika jenis shabu sekitar bulan Agustus 2018 di Karangasem dan terakhir kali mengkonsumsi pada tanggal 01 Februari 2025 sekitar pukul 07.00 Wita di kamar kos beralamat di Lingkungan Jeroan Anggungan Lukluk, Kelurahan/Desa Lukluk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Sedangkan, Terdakwa (II) I KETUT ARDIKA mengaku pertama kali mengkonsumsi narkotika jenis shabu sekitar bulan Juli 2022 di Karangasem dan terakhir kali mengkonsumsi pada tanggal 01 Februari 2025 sekitar pukul 07.00 Wita di kamar kos beralamat di Lingkungan Jeroan Anggungan Lukluk, Kelurahan/Desa Lukluk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
  • Bahwa saat Terdakwa (I) KADEK ADI MERTA JAYA mengkonsumsi narkotika, Terdakwa (I) KADEK ADI MERTA JAYA merasa menjadi kuat begadang, lebih bersemangat, dan berstamina. Sedangkan saat Terdakwa (II) I KETUT ARDIKA mengkonsumsi narkotika, Terdakwa (II) I KETUT ARDIKA merasa lebih tenang dan sulit tidur.

 

-----------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----------------------------

 

 

 

 

Badung, 17 Juni 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

FISHER VALEN J SIMANJUNTAK,S.H

AJUN JAKSA NIP. 199602022020121021

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya