Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDS-05/TIPIKOR/BLL/06/2024
-
- Identitas Terdakwa:
Nama lengkap : I KADEK BUDIASA
Nomor Identitas (NIK) : 5108062408830005
Tempat lahir : Tista
Umur/tanggal lahir : 40 Tahun / 24 Agustus 1983
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal
|
:
|
Banjar Dinas Tista, Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.
|
Agama : Hindu
Pekerjaan
|
:
|
Honorer pada SD 1 Baktiserga ( Bendahara Desa Adat Tista).
|
Pendidikan : Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat
-
- Riwayat Penangkapan dan Penahanan :
1.
|
Penyidik
|
:
|
Tidak dilakukan penangkapan dan penahanan
|
2.
|
Penuntut Umum
|
:
|
Di Rutan sejak tanggal 07 Agustus 2024 sd/ Tanggal 26 Agustus 2024
|
-
- Dakwaan
PRIMAIR:
------- Bahwa Terdakwa I KADEK BUDIASA (selaku Bendahara Desa Adat Tista berdasarkan Surat Keputusan Desa Pakraman Tista No. 006/IX/SK.DP TISTA/2015 tanggal 2 September 2015 tentang Susunan Panitia Pasraman Desa Pakraman Tista yang kemudian dikukuhkan dengan SK Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan Buleleng No. 006/SK/MDA-BLL/IX/2019 tanggal 14 September 2019 tentang Pengesahan Prajuru Desa Adat Tista Kecamatan Buleleng masa Bakti 2019-2024) bersama-sama dengan Saksi NYOMAN SUPARDI, MP. SH. MM (selaku Kelian Desa Adat Tista /Terdakwa dalam berkas yang terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat pada Tahun 2015 s/d Tahun 2021 bertempat di Desa Adat Tista Desa Baktiseraga Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yaitu secara melawan hukum bersama-sama Saksi Nyoman Supardi, MP. SH. MM melakukan perbuatan yaitu :
- tidak membayarkan dana Program/Kegiatan Gerakan Pembangunan Desa Terpadu Mandara (Gerbang Sadu Mandara) Di Propinsi Bali atau dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun 2015 untuk kegiatan antara lain :
- Kegiatan Pasraman berupa penyediaan konsumsi paruman, Rehab Candi Bentar dan Tembok Penyengker Pr. Pucak serta penyusunan awig dan pararem sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
- Kegiatan Operasional berupa pengadaan ATK pada STAR FOTOCOPY sebesar Rp. 3.125.000,- (tiga juta seratus dua puluh lima ratus rupiah)
- Kegiatan Pembangunan berupa Pembangunan Candi Bentar dan Tembok Penyengker Pura Pucak sebesar Rp. 118.500.000 (seratus delapan belas juta lima ratus ribu rupiah);
- Sewa sound system (gede mangku pernata) sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah)
- Kegiatan penunjang kegiatan administrasi sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), prasarana palemahan sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah dan pembelian ATK kegiatan penunjang administrasi pasraman sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) pada UD Tresna Jaya.
- tidak membayarkan dana Program/Kegiatan Gerakan Pembangunan Desa Terpadu Mandara (Gerbang Sadu Mandara) Di Propinsi Bali atau dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun 2016 untuk kegiatan antara lain :
- Kegiatan Pasraman berupa keperluan sewa dekorasi kegiatan Pasraman Anak dan Remaja sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah)
- Kegiatan Pasraman berupa penyediaan konsumsi paruman sebesar Rp. 23.100.000,- (dua puluh tiga juta seratus ribu rupiah).
- Kegiatan Operasional berupa belanja pengadaan pulsa pada AMI SELULER sebesar Rp. 5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah)
- Kegiatan Operasional berupa perawatan kendaraan operasional prajuru desa adat pada Bengkel KUMPUL MOTOR sebesar Rp. 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah)
- Kegiatan Operasional berupa pengadaan ATK pada STAR FOTOCOPY sebesar Rp. 1.830.000,- (satu juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah)
- Kegiatan pembangunan bale pesantian sebesar Rp. 22.650.000,- (dua puluh dua juta enam ratus lima pluh ribu rupiah);
- Pembelian material rehab tembok penyengker sebesar Rp. 24.500.000,- (dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).
- tidak membayarkan dana Program/Kegiatan Gerakan Pembangunan Desa Terpadu Mandara (Gerbang Sadu Mandara) Di Propinsi Bali atau dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun 2017 untuk kegiatan antara lain :
- Kegiatan Pasraman berupa penyediaan konsumsi rapat sebesar Rp. 9.000.000,- (sembi;an juta rupiah)
- Kegiatan Pembangunan berupa penataan dan pemeliharaan pahrayangan desa sebesar Rp. 22.775.000,- (dua puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
- Kegiatan perawatan kendaraan bermotor (Bengkel kumpul motor) sebesar Rp. 1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
- tidak membayarkan dana Program/Kegiatan Gerakan Pembangunan Desa Terpadu Mandara (Gerbang Sadu Mandara) Di Propinsi Bali atau dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun 2018 untuk kegiatan antara lain :
- Kegiatan Pasraman sebesar Rp. 1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah)
- Kegiatan konsumsi fasilitasi pasraman Desa sebesar Rp. 9.350.000,- (sembilan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
- Kegiatan Pembangunan berupa finishing bale klumpu pura desa, pembangunan mck pura taman dan finishing bale pebatan pura dalem pucak sebesar Rp. 35.120.000,- (tiga puluh lima juta seratus dua puluh ribu rupiah)
- Kegiatan fasilitas pasraman desa sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah)
- tidak membayarkan dana Program/Kegiatan Gerakan Pembangunan Desa Terpadu Mandara (Gerbang Sadu Mandara) Di Propinsi Bali atau dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun 2019 untuk kegiatan antara lain :
- Kegiatan Operasional berupa perawatan kendaraan operasional prajuru desa adat pada Bengkel KUMPUL MOTOR sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
- Kegiatan Operasional berupa pengadaan ATK pada STAR FOTOCOPY sebesar Rp. 1.175.000,- (satu juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
- Pembelian konsumsi pasraman desa pakraman tista sebesar Rp. 7.500.000,-tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
- tidak membayarkan dana Program/Kegiatan Gerakan Pembangunan Desa Terpadu Mandara (Gerbang Sadu Mandara) Di Propinsi Bali atau dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun 2020 untuk kegiatan antara lain :
- Kegiatan Pembelian ATK sebesar Rp2.000.000,- pada tanggal 16 Maret 2020, Pembelian Materai sebesar Rp1.000.000,- pada tanggal 16 Maret 2020, Fotocopy dan penjilidan, pada kwitansi sebesar Rp250.000,- pada tanggal 22 April 2020, Pembelian baliho dan banner sebesar Rp1.500.000,- pada tanggal 5 mei 2020, Pembelian alat dan bahan pencegahan Covid-19 berupa tangka penyemprotan, desinfektan, masker medis, hand sanitizer, thermogan sebesar Rp35.000.0000,0 pada tanggal 5 Mei 2020, Pembelian materai sebesar Rp300.000,- pada tanggal 17 Oktober 2020, Pembelian ATK sebesar Rp500.000,- pada tanggal 17 Oktober 2020, Pembelian baliho dan spanduk dalam rangka pencegahan covid-19 sebesar Rp2.500.000,- tanggal 18 Oktober 2020, Pembelian alat dan bahan pencegahan covid-19 berupa Desinfektan, masker medis, dan hand sanitizer sebesar Rp14.500.000,- pada tanggal 19 Oktober 2020, Pembelian alat pengeras suara sebesar Rp1.500.000,- pada tanggal 31 Oktober 2020 dan Fotocopy dan penjilidan sebesar Rp450.000,- pada tanggal 30 Desember 2020, telah menerangkan bahwa “ pengadaan ATK pada Mayka Jaya All Shop dengan nilai sebesar Rp 59.500.000,- (lima puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah)
- tidak membayarkan dana Program/Kegiatan Gerakan Pembangunan Desa Terpadu Mandara (Gerbang Sadu Mandara) Di Propinsi Bali atau dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun 2021 untuk kegiatan antara lain :
- Kegiatan Operasional berupa Pembelian ATK sebesar Rp2.000.000,- pada tanggal 10 Maret 2021, Pembelian Materai sebesar Rp1.000.000,- pada tanggal 10 Maret 2021, Pembelian alat dan bahan penanggulangan covid-19 berupa masker medis, desinfektan, hand sanitizer sebesar Rp7.500.000,- pada tanggal 29 maret 2021, Pembelian tong sampah sebesar Rp600.000,- tanggal 31 Maret 2021, Pembelian baterai Rp400.000,- tanggal 31 mei 2021, Pembelian Kabel Listrik Rp1.000.000,- pada 14 Juli 2021 dan Pembelian printer Epson L120 sebesar Rp1.000.000,- pada tanggal 15 Juli 2021 pada MAYKA JAYA ALL SHOP dengan total transaski sebesar Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah)
- Kegiatan Pembangunan berupa pembangunan Rehab tembok penyengker Pura Desa sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
- Pengadaan ATK pada Star Foto Copy sebesar Rp. 995.200,- (sembilan ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus rupiah)
yang kesemuanya bertentangan dengan ketentuan-ketentuan antara lain :
- Peraturan Gubernur Bali Nomor : 37 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Khusus Kepada 77 Desa/Kelurahan Melalui Program/Kegiatan Gerakan Pembangunan Desa Terpadu Mandara (Gerbang Sadu Mandara) Di Provinsi Bali diketahui Desa Adat Tista Desa Bantiseraga Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng.
- Keputusan Gubernur Bali No. 1438/03-H/HK/2015 tentang Penerima Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa Se-Bali (Surat Kepala Dinas Kebudayaan Propinsi Bali No. 900/4615/Disbud tanggal 09 Oktober 2015).
- Peraturan Gubernur Bali Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat Di Bali khususnya Psl. 3 yang menyebutkan “ Keuangan Desa Adat dikelola secara tertib, taat pada Peraturan Perundang-undangan, efektif, efisien, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan kemanfaatan,” dan Psl. 26 ayat (2) yang menyebutkan “ Laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
- Peraturan Gubernur Bali Nomor : 52 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa Melalui Program/Kegiatan Gerakan Pembangunan Desa Terpadu Mandara (Gerbang Sadu Mandara) Di Provinsi Bali maka pada Tahun 2015 dibentuk struktur Prajuru Adat Tista Desa Baktiseraga Kecamatan Dan Kabupaten BulelengPeraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat Di Bali khususnya Psl. 32 huruf c yang menyebutkan “ Prajuru Desa Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dilarang : c. menyalahgunakan tugas, kewajiban, dan wewenang.”
- Perubahan keenam atas Petunjuk Juknis (Juknis) pemanfaatan Dana Desa Adat yang bersumber dari APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021 pada BAB II huruf E angka 2 menentukan : “ Pemanfaatan Dana Desa Adat yang bersumber dari alokasi APBD Semesta Berencana Provinsi Bali, tidak boleh menyimpang dari RAT pemanfaatan Dana Desa Adat yang bersumber dari alokasi APBD semesta Berencana, dan setiap penggunaan dana harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel dengan menyertakan bukti-bukti pemanfaatan dana yang lengkap dan sah ”
- Petunjuk Teknis (JUKNIS) Pemanfaatan Dana Desa Adat yang Bersumber dari APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022 Bab II Huruf G Angka 3 yang menentukan :
- Petunjuk Juknis (JUKNIS) pemanfaatan Dana Desa Adat yang bersumber dari APBD Semesta Berencana Provinsi Bali tahun Anggaran 2022 Bab II Huruf E angka 2 yang menentukan :
melakukan perbuatan memperkaya diri Terdakwa I KADEK BUDIASA sendiri sebesar Rp. 174.100.000 (seratus tujuh puluh empat juta seratus ribu rupiah) dan orang lain yaitu saksi NYOMAN SUPARDI MP, SH, MM sebesar Rp. 263.320.200 (dua ratus enam puluh tiga juta tiga ratusn dua puluh ribu dua ratus rupiah) atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 437.420.200,- (empat ratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh ribu dua ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Atas Perkara Dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana BKK Propinsi Bali Tahun 2015 s.d 2021 Pada Desa Adat Tista Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng Nomor : R-132/N.1.4/H.IV.4/05/2024 tanggal 21 Mei 2024 yang disusun oleh Auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Bali, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, perbuatan mana dilakukan TERDAKWA dengan cara – cara sebagai berikut : --------------------------------------------
- Berawal dari Desa Adat Tista pada Tahun 2015 s/d Tahun 2019 mendapatkan dana Program/Kegiatan Gerakan Pembangunan Desa Terpadu Mandara (Gerbang Sadu Mandara) Di Propinsi Bali dan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dan pada Tahun 2020 s/d 2021 mendapat Dana Desa Adat yang bersumber dari APBD Semesta Berencana dengan perincian sebagai berikut :
- Tahun 2015 mendapatkan dana Program Gerbang Sadu Mandara atau dana BKK sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor : 1438/03-H/HK/2015 Tanggal 5 Juni 2015 tentang Penerima Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa Se-Bali.
- Tahun 2016 mendapatkan dana Program Gerbang Sadu Mandara atau dana BKK sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
- Tahun 2017 mendapatkan dana Program Gerbang Sadu Mandara atau dana BKK sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor: 564/03-S/HK/2017 Tanggal1 Pebruari 2017 tentang tentang Penerima Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa se Bali.
- Tahun 2018 mendapatkan dana Program Gerbang Sadu Mandara atau dana BKK sebesar Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor: 1/03-S/HK/2018 tanggal 9 Januari 2018 tentang Penerima Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa Untuk Desa Pakraman, Subak Abian se Bali.
- Tahun 2019 mendapatkan dana Program Gerbang Sadu Mandara atau dana BKK sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor: 5/03-S/HK/2019 tanggal 27 Pebruari 2019 tentang Penerima Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa Untuk Desa Pakraman, Subak Abian se Bali.
- Tahun 2020 mendapatkan Dana Desa Adat yang bersumber dari APBD Semesta Berencana sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor: 15790/SP2D/LS/5.01.01/2020 dan Nomor SPM: 934/384/LS/DPMA/2020 Tanggal 5 Oktober 2020.
- Tahun 2021 mendapatkan Dana Desa Adat yang bersumber dari APBD Semesta Berencana sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 11829/SP2D/LS/2.22.0.00.0.00.05/2021 dan Nomor SPM: B.27.934/8442/LS/DPMA/2021 tanggal 19 Juli 2021.
- Bahwa penggunaan dana Program/Kegiatan Gerakan Pembangunan Desa Terpadu Mandara (Gerbang Sadu Mandara) Di Propinsi Bali atau dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun 2015 s/d 2019 dan Dana Desa Adat yang bersumber dari APBD Semesta Berencana Tahun 2020 s/d 2021 yang telah diterima oleh Desa Adat Tista secara terperinci sebagai berikut :
- Tahun 2015 mendapatkan dana BKK sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
- Pasraman Desa Pakraman sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
- Dana Operasional Prajuru sebesr Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah).
- Biaya Penunjang Administrasi sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
- Pembangunan Candi Bentar dan Tembok Penyeker Pura Pucak sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah).
- Pembuatan Awig dan Pararem sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
- Pelestarian Pohon Kelengkapan Upacara dan Pengadaan Sarana dan Prasarana Kebersihan sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah).
2. Tahun 2016 mendapatkan dana BKK sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
- Pembangunan sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah)
- Operasional sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).
- Upacara keagamaan sebesar Rp. 86.000.000,- (delapan puluh enam juta rupiah).
- Pasraman sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
3. Tahun 2017 mendapatkan dana BKK sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
- Operasional sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
- Pasraman sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
- Upacara keagamaan sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah).
- Pembangunan sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
4. Tahun 2018 mendapatkan dana BKK sebesar Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah)
- Pembangunan sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah)
- Pasraman sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
- Operasional sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
- Upacara keagamaan sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah)
- Tahun 2019 mendapatkan dana BKK sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah)
- Pembangunan sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah)
- Pasraman sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
- Operasional sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
- Upacara keagamaan sebesar Rp. 155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta rupiah)
- Tahun 2020 mendapatkan Dana Desa Adat yang bersumber dari APBD Semesta Berencana sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah)
- Belanja Rutin (Operasional Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Adat) sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).
- Belanja Program (Program Baga Parahyangan) sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)
- Belanja Program (Program Baga Pawongan) sebesar Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah).
- Belanja Program (Program Baga Palemahan) sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Belanja Program (Program Penanggulangan Covid-19 Berbasis Desa Adat) sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
- Tahun 2021 mendapatkan Dana Desa Adat yang bersumber dari APBD Semesta Berencana sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)
- Operasional Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Adat sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).
- Baga Parahyangan sebesar Rp. 97.000.000,- (Sembilan puluh tujuh juta rupiah).
- Baga Pawongan sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).
- Baga Palemahan sebesar Rp. 13.600.000,- (tiga belas juta enam ratus ribu rupiah).
- Belanja Program (Program Penanggulangan Covid-19 Berbasis Desa Adat) sebesar Rp. 92.400.000,- (Sembilan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah)
- Bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kepada Desa Untuk Desa Pakraman, Subak dan Subak Abian Di Propinsi Bali Tahun 2015 (Surat Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kemendagri RI No. 1531/3437/PMD tanggal 18 Mei 2015), telah diatur ketentuan sebagai berikut :
- untuk mendapatkan dana bantuan Program/Kegiatan Gerakan Pembangunan Desa Terpadu Mandara (Gerbang Sadu Mandara) Di Propinsi Bali atau dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun 2015 terlebih dahulu desa adat membuat proposal dan proposal permohonan dana bantuan BKK dimaksud dikirim ke Provinsi Bali melalui Desa Dinas.
- untuk pencairan dana bantuan Program/Kegiatan Gerakan Pembangunan Desa Terpadu Mandara (Gerbang Sadu Mandara) Di Propinsi Bali atau dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun 2015 langsung dikirim dari rekening milik Pemerintah Propinsi Bali melalui Dinas Kebudayaan Propinsi Bali ke rekening milik Desa Dinas yang selanjutnya mengirimkan ke rekening kas desa adat.
- sedangkan untuk Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana bantuan Program/Kegiatan Gerakan Pembangunan Desa Terpadu Mandara (Gerbang Sadu Mandara) Di Propinsi Bali atau dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun 2015 dibuat dan dikirimkan oleh desa adat ke Pemerintah Propinsi Bali melalui Desa Dinas.
- Bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kepada Desa Untuk Desa Pakraman, Subak dan Subak Abian Di Propinsi Bali Tahun 2016 s/d 2019, telah diatur ketentuan sebagai berikut :
- untuk mendapatkan dana bantuan Program/Kegiatan Gerakan Pembangunan Desa Terpadu Mandara (Gerbang Sadu Mandara) Di Propinsi Bali atau dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) pada tahun 2016 s/d tahun 2019, desa adat membuat proposal permohonan dana bantuan BKK yang dikirim ke Kantor Desa Dinas yang selanjutnya melakukan kompilasi proposal permohonan dana bantuan BKK dari desa adat yang ada di wilayahnya dan kemudian mengirimkan kompilasi proposal permohonan dana bantuan BKK dimaksud kepada Pemerintah Propinsi Bali melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Propinsi Bali.
- untuk pencairan dana bantuan Program/Kegiatan Gerakan Pembangunan Desa Terpadu Mandara (Gerbang Sadu Mandara) Di Propinsi Bali atau dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) pada tahun 2016 s/d tahun 2019 langsung dikirim dari rekening milik Pemerintah Propinsi Bali melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Propinsi Bali ke rekening milik Desa Dinas (disatukan dalam APBDes Desa Dinas) dan selanjutnya desa adat mengajukan permohonan pencairan dana bantuan BKK kepada Desa Dinas secara bertahap sesuai kebutuhan.
- sedangkan untuk Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana bantuan Program/Kegiatan Gerakan Pembangunan Desa Terpadu Mandara (Gerbang Sadu Mandara) Di Propinsi Bali atau dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun 2016 s/d 2019 dibuat dan dikirimkan ke Kantor Desa Dinas yang selanjutnya melakukan kompilasi Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana bantuan BKK dari desa adat yang ada di wilayahnya yang menerima dana bantuan BKK dan kemudian mengirimkan kompilasi Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana bantuan BKK dimaksud kepada Pemerintah Propinsi Bali melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Propinsi Bali
- Bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Adat Dan Pengelolaan Dana Desa Adat Yang Bersumber Dari Alokasi APBD Semesta Berencana Pemerintah Propinsi Bali Tahun Anggaran 2020, Petunjuk Teknis (Juknis) Pemanfaatan Dana Desa Adat Yang Bersumber Dari Perubahan APBD Semesta Berencana Propinsi Bali Tahun 2020 Dalam Penanganan Covid-19 Berbasis Desa Adat dan Petunjuk Teknis (Juknis) Pemanfaatan Dana Desa Adat Yang Bersumber Dari APBD Semesta Berencana Propinsi Bali Tahun 2021, telah diatur ketentuan sebagai berikut :
- untuk mendapatkan Dana Desa Adat Yang Bersumber Dari Perubahan APBD Semesta Berencana Propinsi Bali Tahun Anggaran 2020 s/d 2021 terlebih dahulu desa adat membuat proposal dan proposal permohonan dana desa adat dimaksud dikirim ke Provinsi Bali melalui Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (DPMA) Propinsi Bali.
- untuk pencairan Dana Desa Adat Yang Bersumber Dari Perubahan APBD Semesta Berencana Propinsi Bali Tahun Anggaran 2020 s/d 2021 langsung dikirim dari rekening milik Pemerintah Propinsi Bali melalui Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (DPMA) Propinsi Bali ke rekening kas desa adat secara bertahap sebanyak 3 (tiga) kali pengiriman.
- sedangkan untuk Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan Dana Desa Adat Yang Bersumber Dari Perubahan APBD Semesta Berencana Propinsi Bali Tahun Anggaran 2020 s/d 2021 dibuat dan dikirimkan oleh desa adat ke Pemerintah Propinsi Bali melalui Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (DPMA) Propinsi Bali.
- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Desa Pakraman Tista No. 006/IX/SK.DP TISTA/2015 tanggal 2 September 2015 tentang Susunan Panitia Pasraman Desa Pakraman Tista yang kemudian dikukuhkan dengan SK Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan Buleleng No. 006/SK/MDA- BLL/IX/2019 tanggal 14 September 2019 tentang Pengesahan Prajuru Desa Adat Tista Kecamatan Buleleng masa Bakti 2019-2024 diketahui Struktur Prajuru Adat Tista Desa Baktiseraga Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng yaitu :
- Kelian : NYOMAN SUPARDI, MP, SH, MM
- Wakil/Pengliman : PUTU SENTANA
- Sekretaris : NYOMAN SUARDANA ( pada tahun 2021 digantikan oleh
KOMANG CAHYADI sampai sekarang)
- Bendahara : I KADEK BUDIASA (Terdakwa)
- Bahwa untuk mendapatkan dana bantuan Program/Kegiatan Gerakan Pembangunan Desa Terpadu Mandara (Gerbang Sadu Mandara) Di Propinsi Bali atau dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun 2015, Pengurus Desa Adat Tista membuat proposal permohonan dana dimaksud yang ditanda tangani oleh Saksi NYOMAN SUPARDI, MP. SH. MM selaku Kelian Desa Adat Tista dan Terdakwa I KADEK BUDIASA selaku Bendahara Desa Adat Tista kemudian mengirimkannya ke Pemerintah Propinsi Bali melalui Pemerintah Desa Baktiseraga, setelah proposal permohonan dana dari Desa Adat Tista disetujui Pemerintah Propinsi Bali selanjutnya Pemerintah Propinsi Bali melalui Dinas Kebudayaan Propinsi Bali mengirimkan dana bantuan Program/Kegiatan Gerakan Pembangunan Desa Terpadu Mandara (Gerbang Sadu Mandara) Di Propinsi Bali atau dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun 2015 ke rekening milik Desa Baktiseraga kemudian setelah dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dicairkan oleh Kepala Desa/Perbekel Baktiseraga kemudian Kepala Desa/Perbekel Baktiseraga menyerahkan uang (tunai) sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Terdakwa I KADEK BUDIASA selaku pihak penerima dan Saksi NYOMAN SUPARDI, MP. SH. MM selaku pihak yang mengetahui/menyetujui sebagaimana Kwitansi tangal 24 November 2022 dan selanjutnya uang tersebut disimpan oleh saksi NI LUH SRIASIH (istri Saksi NYOMAN SUPARDI, MP. SH. MM) di rumah Saksi NYOMAN SUPARDI, MP. SH. MM sendiri.
- Bahwa untuk mendapatkan dana bantuan Program/Kegiatan Gerakan Pembangunan Desa Terpadu Mandara (Gerbang Sadu Mandara) Di Propinsi Bali atau dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun 2016 s/d 2019, Desa Adat Tista membuat proposal permohonan dana dimaksud yang ditanda tangani oleh Saksi NYOMAN SUPARDI, MP. SH. MM selaku Kelian Desa Adat Tista dan Terdakwa I KADEK BUDIASA selaku Bendahara Desa Adat Tista kemudian mengirimkannya ke Pemerintah Propinsi Bali melalui Desa Dinas (Desa Baktiseraga), setelah proposal permohonan dana dari Desa Adat Tista disetujui Pemerintah Propinsi Bali selanjutnya Pemerintah Propinsi Bali melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Propinsi Bali mengirimkan dana bantuan Program/Kegiatan Gerakan Pembangunan Desa Terpadu Mandara (Gerbang Sadu Mandara) Di Propinsi Bali atau dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun 2016 s/d 2019 ke rekening Desa Baktiseraga dengan norek : 01401.05.00391-8 atas nama Kas Desa Baktiseraga di Bank BPD Cabang Singaraja, setelah Desa Dinas (Desa Baktiseraga) memberitahukan apabila dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) sudah dapat diambil kemudian Terdakwa I KADEK BUDIASA selaku Bendahara Desa Adat Tista mengajukan percairan dana kepada Bendahara Desa Baktiseraga selanjutnya dana bantuan Program/Kegiatan Gerakan Pembangunan Desa Terpadu Mandara (Gerbang Sadu Mandara) Di Propinsi Bali atau dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun 2016 s/d 2019 dipergunakan untuk membiayai kegiatan sebagaimana yang tercantum dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) namun dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan dan penyelewengan yang dilakukan oleh Terdakwa I KADEK BUDIASA selaku Bendahara Desa Adat Tista Menyusun Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus Proinsi Bali (BKK) Tahun 2016 s/d 2019 dan menandatanganinya bersama Saksi NYOMAN SUPARDI, MP. SH. MM selaku Kelian Desa Adat Tista selanjutnya mengirimkan ke Pemerintah Propinsi Bali melalui Desa Dinas (Desa Baktiseraga).
- Bahwa untuk mendapatkan Dana Desa Adat Yang Bersumber Dari Perubahan APBD Semesta Berencana Propinsi Bali Tahun Anggaran 2020 dan 2021, Desa Adat Tista membuat proposal permohonan dana dimaksud yang ditanda tangani oleh Saksi NYOMAN SUPARDI, MP. SH. MM selaku Kelian Desa Adat Tista dan Terdakwa I KADEK BUDIASA selaku Bendahara Desa Adat Tista kemudian mengirimkannya ke Pemerintah Propinsi Bali melalui Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (DPMA) Propinsi Bali, setelah proposal permohonan dana dari Desa Adat Tista disetujui Pemerintah Propinsi Bali selanjutnya Pemerintah Propinsi Bali melalui Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (DPMA) Propinsi Bali mengirimkan Dana Desa Adat Yang Bersumber Dari Perubahan APBD Semesta Berencana Propinsi Bali Tahun Anggaran 2020 dan 2021 ke rekening kas Desa Adat Tista dengan norek : 014.02.02.71893-8 atas nama Desa Adat Tista di Bank BPD Cabang Singaraja, setelah dana desa adat cair kemudian Saksi NYOMAN SUPARDI, MP. SH. MM bersama Terdakwa I KADEK BUDIASA mengambilnya di Bank BPD Cabang Singaraja selanjutnya disimpan oleh saksi NI LUH SRIASIH (istri Saksi NYOMAN SUPARDI, MP. SH. MM) di rumah Saksi NYOMAN SUPARDI, MP. SH. MM sendiri.
- Bahwa dana Program/Kegiatan Gerakan Pembangunan Desa Terpadu Mandara (Gerbang Sadu Mandara) Di Propinsi Bali atau dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang diterima Desa Adat Tista Tahun 2015 s/d 2019 dan Dana Desa Adat Yang Bersumber Dari Perubahan APBD Semesta Berencana Propinsi Bali Tahun Anggaran 2020 s/d 2021 dipergunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
- Dana BKK Propinsi Bali Tahun 2015 dipergunakan untuk kegiatan yaitu :
- Kwitansi tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp. 250.000,- untuk banten piuning pembukaan pasraman.
- Kwitansi tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp. 700.000,- untuk sewa sound system kegiatan pasraman.
- Kwitansi tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp. 600.000,- untuk pembelian ATK kegiatan pasraman.
- Kwitansi tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp. 120.000,- untuk pembelian alat-alat praktek-kegiatan pasraman.
- Kwitansi tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp. 1.000.000,- untuk pembelian snack kegiatan pembukaan pasraman.
- Kwitansi tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp. 2.000.000,- untuk pembelian snack kegiatan pasraman.
- Kwitansi tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp. 7.480.000,- untuk punia peserta pasraman.
- Kwitansi tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp. 3.300.000.000,- untuk punia panitia pasraman.
- Kwitansi tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp. 3.300.000,- untuk punia tutor kegiatan pasraman.
- Kwitansi tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp. 250.000,- untuk banten pioning penutupan pasraman.
- Kwitansi tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp. 12.000.000,- untuk biaya operasional Kelian Desa Pakraman Tista.
- Kwitansi tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp. 4.500.000,- untuk punia piodalan (Pura Taman, Pura Pucak dan Pura Desa).
- Kwitansi tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp. 4.500.000,- untuk konsumsi paruman/rapat praju.
- Kwitansi tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp. 1.400.000,- untuk pengadaan ATK.
- Kwitansi tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp. 500.000,- untuk biaya penyusunan SPJ BKK Taun 2015.
- Kwitansi tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp. 625.000,- untuk fotocopy dan jilid SPJ BKK Tahun 2015.
- Kwitansi tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp. 475.000,- untuk biaya kegiatan surat-menyurat.
- Kwitansi tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp. 75.300.000,- untuk pembelian bahan material, kegiatan rehab Candi Bentar dan Tembok Penyengker Pura Pucak.
- Kwitansi tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp. 43.200.000,- untuk ongkos tukang dan pengayah, kegiatan rehab Candi Bentar dan Tembok Penyengker Pura Pucak.
- Kwitansi tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp. 1.500.000,- untuk pembelian snack (kopi+jajan) pekerja kegiatan Rehab Candi Bentar dan Tembok Penyengker Pura Pucak untuk 60 hari.
- Kwitansi tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp. 15.000.000,- untuk pengadaan konsumsi (snack dan nasi) kegiatan penyusunan awig dan paparem.
- Kwitansi tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp. 2.500.000,- untuk pengadaan ATK dan fotocopy penyusunan awig dan paparem Desa Pakraman Tista.
- Kwitansi sebesar Rp. 2.500.000,- untuk punia penyusunan awig dan pararem.
- Kwitansi tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp. 10.000.000,- untuk pengadaan sarana prasarana kebersihan.
- Kwitansi tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp. 5.475.000,- untuk pengadaan pohon pelengkap upacara.
- Dana BKK Propinsi Bali Tahun 2016 dipergunakan untuk kegiatan yaitu :
- Kwitansi Pengeluaran tanggal 14 September 2016 sebesar Rp. 525.000,- untuk Operasional Desa Adat Tista. (paruman hari selasa, 27 september 2016)
- Kwitansi Pengeluaran tanggal 14 September 2016 sebesar Rp. 525.000,- untuk Operasional Desa Adat Tista (paruman hari selasa, 23 agustus 2016)
- Kwitansi Pengeluaran tanggal 14 September 2016 sebesar Rp. 525.000,- untuk Operasional Desa Adat Tista (paruman hari selasa, 1 november 2016)
- Kwitansi Pengeluaran tanggal 14 September 2016 sebesar Rp. 525.000,- untuk Operasional Desa Adat Tista (paruman hari selasa, 6 desember 2016)
- Kwitansi Pengeluaran tanggal 14 September 2016 sebesar Rp. 525.000,- untuk Operasional Desa Adat Tista (paruman hari selasa, 14 juni 2016)
- Kwitansi Pengeluaran tanggal 14 September 2016 sebesar Rp. 525.000,- untuk Operasional Desa Adat Tista (paruman hari selasa, 19 juli 2016)
- Kwitansi Pengeluaran tanggal 14 September 2016 sebesar Rp. 525.000,- untuk Operasional Desa Adat Tista paruman hari sabtu, 6 pebruari 2016)
- Kwitansi Pengeluaran tanggal 14 September 2016 sebesar Rp. 525.000,- untuk Operasional Desa Adat Tista (paruman hari selasa, 1 maret 2016)
- Kwitansi Pengeluaran tanggal 14 September 2016 sebesar Rp. 525.000,- untuk Operasional Desa Adat Tista (paruman tanggal 17 januari 2016)
- Kwitansi Pengeluaran tanggal 14 September 2016 sebesar Rp. 525.000,- untuk Operasional Desa Adat Tista (paruman hari minggu, 23 oktober 2016)
- Kwitansi Pengeluaran tanggal 14 September 2016 sebesar Rp. 525.000,- untuk Operasional Desa Adat Tista (paruman hari minggu, 29 mei 2016)
- Kwitansi Pengeluaran tanggal 14 September 2016 sebesar Rp. 525.000,- untuk Operasional Desa Adat Tista (paruman hari selasa, 5 april 2016)
- Kwitansi Pengeluaran tanggal 14 September 2016 sebesar Rp. 800.000,- untuk kegiatan Pasraman Anak dan Remaja Desa Adat Tista.
- Kwitansi Pengeluaran tanggal 14 September 2016 sebesar Rp. 1.800.000,- untuk kegiatan Pasraman Anak dan Remaja Desa Adat Tista.
- Kwitansi Pengeluaran tanggal 14 September 2016 sebesar Rp. 600.000,- untuk kegiatan Pasraman Anak dan Remaja Desa Adat Tista
- Kwitansi Pengeluaran tanggal 14 September 2016 sebesar Rp. 3.600.000,- untuk Operasional Desa Adat Tista (pembelian pulsa prajuru)
- Kwitansi Pengeluaran tanggal 14 September 2016 sebesar Rp. 1.800.000,- untuk Operasional Desa Adat Tista (pembelian pulsa kelian)
- Kwitansi Pengeluaran tanggal 14 September 2016 sebesar Rp. 50.000,- untuk Operasional Desa Adat Tista (acara hari selasa, 22 november 2016)
- Kwitansi Pengeluaran tanggal 14 September 2016 sebesar Rp. 100.000,- untuk Operasional Desa Adat Tista (acara hari minggu, 19 juni 2016)
- Kwitansi Pengeluaran tanggal 14 September 2016 sebesar Rp. 100.000,- untuk Operasional Desa Adat Tista (acara hari kamis, 6 oktober 2016)
- Kwitansi Pengeluaran tanggal 14 September 2016 sebesar Rp. 100.000,- untuk Operasional Desa Adat Tista (acara hari jumat, 30 desember 2016)
- Kwitansi Pengeluaran tanggal 14 September 2016 sebesar Rp. 100.000,- untuk Operasional Desa Adat Tista (acara hari kamis, 13 oktober 2016)
- Kwitansi Pengeluaran tanggal 14 September 2016 sebesar Rp. 100.000,- untuk Operasional Desa Adat Tista (acara hari rabu, 23 november 2016)
- Kwitansi Pengeluaran tanggal 14 September 2016 sebesar Rp. 100.000,- untuk Operasional Desa Adat Tista (acara hari rabu, 17 pebruari 2016)
- Kwitansi Pengeluaran tanggal 14 September 2016 sebesar Rp. 200.000,- untuk Operasional Desa Adat Tista (acara hari kamis, 21 juli 2016)
- Kwitansi Pengeluaran tanggal 14 September 2016 sebesar Rp. 1.200.000,- untuk Operasional Desa Adat Tista (acara hari senin, 22 agustus 2016)
- Kwitansi Pengeluaran tanggal 14 September 2016 sebesar Rp. 800.000,- untuk Operasional Desa Adat Tista (acara hari jumat, 25 november 2016)
- Kwitansi Pengeluaran tanggal 14 September 2016 sebesar Rp. 800.000,- untuk Operasional Desa Adat Tista (acara hari kamis, 14 april 2016)
- Kwitansi Pengeluaran tanggal 14 September 2016 sebesar Rp. 400.000,- untuk Operasional Desa Adat Tista (acara hari rabu, 13 april 2016).
- Kwitansi Pengeluaran tanggal 14 September 2016 sebesar Rp. 300.000,- untuk Operasional Desa Adat Tista (acara hari selasa, 7 juli 2016)
- Kwitansi Pengeluaran tanggal 14 September 2016 sebesar Rp. 300.000,- untuk Operasional Desa Adat Tista (acara hari rabu, 30 desember 2016)
- Kwitansi Pengeluaran tanggal 14 September 2016 sebesar Rp. 800.000,- untuk Operasional Desa Adat Tista (pembelian alat tulis kantor)
- Kwitansi Pengeluaran tanggal 14 September 2016 sebesar Rp. 16.800.000,- untuk kegiatan Pasraman Anak dan Remaja Desa Adat Tista (acara hari kamis, 13 oktober 2016)
- Kwitansi Pengeluaran tanggal 14 September 2016 sebesar Rp. 4.400.000,- untuk Operasional Desa Adat Tista (pemeliharaan sepeda motor)
- Kwitansi Pengeluaran tanggal 11 Oktober 2016 sebesar Rp. 16.000.000,- untuk Piodalan Pura Taman Desa Adat Tista.
- Kwitansi Pengeluaran tanggal 25 Oktober 2016 sebesar Rp. 22.650.000,- untuk pembelian bahan material pembangunan Bale Pesantian Pura Desa Desa Adat Tista.
- Kwitansi Pengeluaran tanggal 04 November 2016 sebesar Rp. 24.500.000,- untuk pembelian bahan material rehab tembok penyeker Pura Desa Desa Adat Tista
- Dana BKK Propinsi Bali Tahun 2017 dipergunakan untuk kegiatan yaitu :
- Kwitansi Pengeluaran tanggal 19 Oktober 2017 sebesar Rp. 16.800.000,- untuk Operasional Desa Adat Tista.
- Kwitansi Pengeluaran tanggal 19 Oktober 2017 sebesar Rp. 65.000.000,- untuk Piodalan Pura Dalem/Upacara Keagamaan
- Kwitansi Pengeluaran tanggal 27 November 2017 sebesar Rp. 15.270.925,- untuk Pembangunan Bale Pesanggrahan Desa Adat Tista.
- Kwitansi Pengeluaran tanggal 27 November 2017 sebesar Rp. 70.000.000,- untuk Piodalan Pura Dalem/Upacara Keagamaan.
- Kwitansi Pengeluaran tanggal 27 November 2017 sebesar Rp. 10.000.000,- untuk Pasraman Desa Adat Tista.
- Kwitansi Pengeluaran tanggal 27 November 2017 sebesar Rp. 11.716.656,- untuk cadangan pajak Pembangunan Bale Pasraman.
- Kwitansi Pengeluaran tanggal 11 Desember 2017 sebesar Rp. 19.729.075,- untuk Biaya Pembangunan Bale Pasraman Desa Adat Tista
- Kwitansi Pengeluaran tanggal 11 Desember 2017 sebesar Rp. 2.200.000,- untuk Insentif Perangkat Desa Adat Tista/Operasional Desa Adat Tista
- Dana BKK Propinsi Bali Tahun 2018 dipergunakan untuk kegiatan yaitu :
- Kwitansi Pengeluaran tanggal 18 April 2018 (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja) sebesar Rp. 10.000.000,- untuk Pasraman Desa Adat Tista.
- Kwitansi Pengeluaran tanggal 18 April 2018 sebesar Rp. 25.000.000,- untuk kegiatan Piodalan Pura Bencingah/Upacara Keagamaan dan Pasraman Desa adat Tista
- Kwitansi Pengeluaran tanggal 16 Mei 2018 sebesar Rp. 25.324.000,- untuk Pembangunan Balai Klumpu dan Pembangunan MCK Desa Adat Tista.
- Kwitansi Pengeluaran tanggal 14 Agustus 2018 sebesar Rp. 14.966.000,- untuk Pembangunan Balai Pebatan Pura Dalem Pucak Desa Adat Tista.
- Kwitansi Pengeluaran tanggal 18 September 2018 sebesar Rp. 120.000.000,- untuk Piodalan Pura Taman, Piodalan Pura Dalem Pucak dan Piodalan Pura Desa Adat Tista.
- Kwitansi Pengeluaran tanggal 15 Oktober 2018 sebesar Rp. 39.680.000,- untuk Operasional Desa Adat Tista, Pembangunan Balai Pebasan, Pembangunan MCK dan Pembangunan Balai Klumpu Desa Adat Tista
- Dana BKK Propinsi Bali Tahun 2019 dipergunakan untuk kegiatan yaitu :
- Kwitansi Pengeluaran tanggal 6 September 2019 sebesar Rp. 45.000.000,- untuk Operasional Desa Adat, Pasraman Desa Adat dan Piodalan Pura Becingah Desa Adat Tista.
- Kwitansi Pengeluaran tanggal 22 Oktober 2019 sebesar Rp. 65.000.000,- untuk Piodalan Pura Pucak Desa Adat Tista.
- Kwitansi Pengeluaran tanggal 11 Oktober 2019 sebesar Rp. 15.000.000,- untuk Piodalan Pura Taman Desa Adat Tista.
- Kwitansi Pengeluaran tanggal 4 November 2019 sebesar Rp. 60.000.000,- untuk Piodalan Pura Adat Desa Adat Tista.
- Kwitansi Pengeluaran tanggal 21 November 2019 sebesar Rp. 65.000.000,- untuk Pembangunan Balai Pagongan Pura Taman Desa Adat Tista.
- Dana Desa Adat Yang Bersumber Dari Perubahan APBD Semesta Berencana Propinsi Bali Tahun 2020 dipergunakan untuk kegiatan yaitu :
- Kwitansi bulan Maret 2020 dengan nilai keseluruhan sebesar Rp. 23.150.000,-
- Kwitansi bulan April 2020 dengan nilai keseluruhan sebesar Rp. 8.850.000,-
- Kwitansi bulan Mei 2020 dengan nilai keseluruhan sebesar Rp. 49.100.000,-
- Kwitansi bulan Juni 2020 dengan nilai keseluruhan sebesar Rp. 11.400.000,-
- Kwitansi bulan Juli 2020 dengan nilai keseluruhan sebesar Rp. 122.700.000,-
- Kwitansi bulan Agustus 2020 dengan nilai keseluruhan sebesar Rp. 9.700.000,-
- Kwitansi bulan September 2020 dengan nilai keseluruhan sebesar Rp. 7.850.000,-
- Kwitansi bulan Oktober 2020 dengan nilai keseluruhan sebesar Rp. 56.000.000,-
- Kwitansi bulan November 2020 dengan nilai keseluruhan sebesar Rp. 17.350.000,-
- Kwitansi bulan Desember 2020 dengan nilai keseluruhan sebesar Rp. 41.300.000,-
- Dana Desa Adat Yang Bersumber Dari Perubahan APBD Semesta Berencana Propinsi Bali Tahun 2021 dipergunakan untuk kegiatan yaitu :
- Kwitansi bulan Maret 2021 dengan nilai keseluruhan sebesar Rp. 35.720.000,-
- Kwitansi bulan April 2021 dengan nilai keseluruhan sebesar Rp. 15.120.000,-
- Kwitansi bulan Mei 2021 dengan nilai keseluruhan sebesar Rp. 15.320.000.-
- Kwitansi bulan Juni 2021 dengan nilai keseluruhan sebesar Rp. 11.200.000,-
- Kwitansi bulan Juli 2021 dengan nilai keseluruhan sebesar Rp. 12.280.000,-
- Kwitansi bulan Agustus 2021 dengan nilai keseluruhan sebesar Rp. 11.480.000,-
- Kwitansi bulan September 2021 dengan nilai keseluruhan sebesar Rp. 36.010.000,-
- Kwitansi bulan Oktober 2021 dengan nilai keseluruhan sebesar Rp. 5.920.000,-
- Kwitansi bulan November 2021 dengan nilai keseluruhan sebesar Rp. 119.420.000,-
- Kwitansi bulan Desember 2021 dengan nilai keseluruhan sebesar Rp. 34.330.000,-
- Bahwa dalam pelaksanaan pengelolaan dan penggunaan dana Program/Kegiatan Gerakan Pembangunan Desa Terpadu Mandara (Gerbang Sadu Mandara) Di Propinsi Bali atau dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang diterima Desa Adat Tista dari Tahun 2015 s/d 2019 dan Dana Desa Adat Yang Bersumber Dari Perubahan APBD Semesta Berencana Propinsi Bali Tahun 2020 s/d 2021, Saksi NYOMAN SUPARDI, MP. SH. MM selaku Kelian Desa Adat Tista bersama dengan Terdakwa I KADEK BUDIASA selaku Bendahara Desa Adat Tista telah melakukan perbuatan penyimpangan atau penyelewengan dana bantuan dimaksud secara melawan hukum diantaranya :
- Dana BKK Propinsi Bali yang diterima pada Tahun 2015
- Untuk Kegiatan Pasraman berupa penyediaan konsumsi paruman, Rehab Candi Bentar dan Tembok Penyengker Pr. Pucak serta penyusunan awig dan pararem masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupah), sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupah), sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupah), sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupah) dan sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupah), namun dalam pelaksanaannya Terdakwa I KADEK BUDIASA tidak melakukan pembayaran dan terhadap nota atau kwitansi atau bukti bayar tersebut Terdakwa I KADEK BUDIASA atas sepengetahuan SAKSI NYOMAN SUPARDI, MP. SH. MM merekayasa yang disesuaikan dengan RAB.
- Untuk Kegiatan Operasional berupa pengadaan ATK pada STAR FOTOCOPY sebesar Rp. 625.000,- (enam ratus dua puluh lima ribu rupah) dan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), dalam pelaksanaannya Terdakwa I KADEK BUDIASA atas sepengetahuan SAKSI NYOMAN SUPARDI, MP. SH. MM tidak menyerahkan atau tidak melakukan pembayaran kepada saksi KHO GIOK HONG als INDAHWATI (selaku pemilik STAR FOTOCOPY) dan dalam pembuatan kwitansi atau tanda tanagan kwitansi atas sepengetahuan SAKSI NYOMAN SUPARDI, MP. SH. MM terhadap Tanda tangan yang tertera pada kwitansi tersebut merupakan bukan tanda tangan saksi KHO GIOK HONG als INDAHWATI, untuk stempel yang ada dalam kwitansi tersebut mirip dengan stempel STAR FOTOCOPY namun itu bukan stempel dari STAR FOTOCOPY, selain itu saksi KHO GIOK HONG als INDAHWATI tidak pernah mengeluarkan nota garis-garis seperti yang ditunjukkan, stempel “ LUNAS “ yang tertera dalam nota juga bukan stempel STAR FOTOCOPY, selain itu STAR FOTOCOPY yang ada di Jl. Laksamana hanya buka sampai tahun 2015.
- Untuk Kegiatan Pembangunan berupa Pembangunan Candi Bentar dan Tembok Penyengker Pura Pucak dengan anggaran sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah), Saksi NYOMAN SUPARDI, MP. SH. MM dan Terdakwa I KADEK BUDIASA tidak menggunakan dana BKK dimaksud sesuai RAB namun dalam pelaksanaannya pembangunan Pembangunan Candi Bentar dan Tembok Penyengker Pura Pucak menggunakan uang donasi atau sumbangan atau maturan dari para saksi (saksi GEDE ARTHANA, SH. MH dan saksi MADE NGURAH ARTANA). “ selanjutnya terhadap uang sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) disimpan oleh istri Saksi NYOMAN SUPARDI, MP. SH. MM (saksi NI LUH SRIASIH). Kemudian untuk dokumen berupa Kwitansi tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp. 75.300.000,- untuk pembelian bahan material, kegiatan rehab Candi Bentar dan Tembok Penyengker Pura Pucak, Kwitansi tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp. 43.200.000,- untuk ongkos tukang dan pengayah, kegiatan rehab Candi Bentar dan Tembok Penyengker Pura Pucak dan Kwitansi tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp. 1.500.000,- untuk pembelian snack (kopi+jajan) pekerja kegiatan Rehab Candi Bentar dan Tembok Penyengker Pura Pucak untuk 60 hari merupakan hasil rekayasa dari Terdakwa I KADEK BUDIASA atas sepengetahuan SAKSI NYOMAN SUPARDI, MP. SH. MM yang yang disesuaikan dengan RAB.
- Untuk Kegiatan Pembangunan berupa pengadaan bahan bangunan pada UD TRESNA JAYA sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupah), sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupah) dan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), Terdakwa I KADEK BUDIASA tidak menyerahkan dana BKK dimaksud kepada UD TRESNA JAYA/Sdr. RELO UTAMI dan dalam pembuatan atau tandatangan kwitansi tertanggal 28 Desember 2015 senilai Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupah), kwitansi tertanggal 28 Desember 2015 senilai Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupah) dan kwitansi tertanggal 28 Desember 2015 senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah adalah tidak benar atau tidak pernah dilaksanakan oleh Terdakwa I KADEK BUDIASA sepengetahuan SAKSI NYOMAN SUPARDI, MP. SH. MM dan terhadap Tanda tangan yang tertera dalam kwitansi-kwitansi tersebut bukan tanda tangan Ibu saksi NYOMAN NURASA TRESNAWAN (Relo Utami), dan selanjutnya untuk stempel “ LUNAS “ juga bukan stempel toko UD TRESNA JAYA.
- Dana BKK Propinsi Bali yang diterima pada Tahun 2016
- Untuk Kegiatan Pasraman berupa keperluan sewa dekorasi kegiatan Pasraman Anak dan Remaja sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), dalam pelaksanaannya Terdakwa I KADEK BUDIASA tidak membayar atau tidak menyerahkan uang kepada saksi GEDE MANGKU PERNATA dan dalam pembuatan dokumen berupa kwitansi tertanggal 14-09-2016 senilai Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) untuk pembayaran sewa Dekorasi kegiatan Pasraman Anak dan Remaja Desa Pekraman Tista dari Dana BKK Provinsi Bali tahun 2016 adalah tidak benar atau tidak pernah dilaksanakan oleh Terdakwa I KADEK BUDIASA sepengetahuan TERDAKWA. “
- Untuk membiayai Kegiatan Pasraman berupa penyediaan konsumsi paruman sebesar Rp. 525.000,- (lima ratus dua puluh lima ribu rupah), sebesar Rp. 525.000,- (lima ratus dua puluh lima ribu rupah), sebesar Rp. 525.000,- (lima ratus dua puluh lima ribu rupah), sebesar Rp. 525.000,- (lima ratus dua puluh lima ribu rupah), sebesar Rp. 525.000,- (lima ratus dua puluh lima ribu rupah), sebesar Rp. 16.800.000,- (enam belas juta delapan ratus ribu rupah), sebesar Rp. 525.000,- (lima ratus dua puluh lima ribu rupah), sebesar Rp. 525.000,- (lima ratus dua puluh lima ribu rupah), sebesar Rp. 525.000,- (lima ratus dua puluh lima ribu rupah), sebesar Rp. 525.000,- (lima ratus dua puluh lima ribu rupah), sebesar Rp. 525.000,- (lima ratus dua puluh lima ribu rupah), sebesar Rp. 525.000,- (lima ratus dua puluh lima ribu rupah) dan sebesar Rp. 525.000,- (lima ratus dua puluh lima ribu rupah), dalam pelaksanaannya tidak ada atau tidak pernah dilaksanakan oleh Terdakwa I KADEK BUDIASA dan untuk kwitansi atau nota pembelian atas sepengetahuan SAKSI NYOMAN SUPARDI, MP. SH. MM, Terdakwa I KADEK BUDIASA merekayasa yang disesuaikan dengan RAB.
- Untuk Kegiatan Operasional berupa belanja pengadaan pulsa pada AMI SELULER sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) dan sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), dalam pelaksanaannya Terdakwa I KADEK BUDIASA tidak pernah menyerahkan uang untuk pembayaran pengadaan pulsa kepada saksi NYOMAN SUTARMINI selaku pemilik AMI SELULER dan terhadapat tanda tangan dan stempel pada kwitansi tertanggal 14-09-2016 senilai Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupah) dan kwitansi tertanggal 14-09-2016 senilai RP. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) bukan tanda tangan saksi NYOMAN SUTARMINI dan bukan stempel memiliki stempel Ami Seluler,
- Untuk Kegiatan Operasional berupa perawatan kendaraan operasional prajuru desa adat pada Bengkel KUMPUL MOTOR sebesar Rp. 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah), dalam pelaksanaannya Terdakwa I KADEK BUDIASA atas sepengetahuan SAKSI NYOMAN SUPARDI, MP. SH. MM tidak pernah menyerahkan uang untuk perawatan kendaraan operasional prajuru desa adat kepada saksi KETUT TIRTA YASA dan terhadap tanda tangan pada kwitansi tertanggal 14-09-2016 senilai Rp. 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupah) bukan merupakan tanda tangan Terdakwa I KADEK BUDIASA dan stempel yang tertera pada kwitansi serta tanda bukti pengeluaran uang bukan stempel milik bengkel KUMPUL MOTOR karena bengkel KUMPUL MOTOR tidak memiliki stempel dari pertama kali buka sampai dengan sekarang.
- Untuk Kegiatan Operasional berupa pengadaan ATK pada STAR FOTOCOPY sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupah) dan Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), dalam pelaksanaannya Terdakwa I KADEK BUDIASA atas sepngetahuan SAKSI NYOMAN SUPARDI, MP. SH. MM tidak pernah menyerahkan uang untuk pengadaan ATK kepada saksi KHO GIOK HONG als INDAHWATI (selaku pemilik STAR FOTOCOPY) dan terhadap kwitansi tertanggal 14-09-2016 senilai Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupah) dan kwitansi tertanggal 14-09-2016 senilai RP. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) bukan merupakan tanda tangan saksi KHO GIOK HONG als INDAHWATI dan STAR FOTOCOPY tidak pernah ada nama pegawai pada STAR FOTOCOPY yang bernama LUSIANA, selanjutnya untuk stempel yang ada dalam kwitansi bukan stempel STAR FOTOCOPY dan STAR FOTOCOPY tidak pernah mengeluarkan nota garis-garis, stempel “ LUNAS “ yang tertera dalam nota bukan bukan stempel STAR FOTOCOPY karena stempel “ LUNAS “ berwarna merah ada nada tulisan star lokasi, selain itu STAR FOTOCOPY yang ada di Jl. Laksamana hanya buka sampai tahun 2015. “
- Dana BKK Propinsi Bali yang diterima pada Tahun 2017
- Untuk membiayai Kegiatan Pasraman berupa penyediaan konsumsi rapat sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupah) dan sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupah), Terdakwa I KADEK BUDIASA tidak membayar atau tidak menyerahkan uang penyediaan konsumsi kepada saksi GUSTI AYU SURYATI dan terhadap pembuatan kwitansi pada LPJ, Terdakwa I KADEK BUDIASA atas sepengetahuan SAKSI NYOMAN SUPARDI, MP. SH. MM merekayasa dan menyesuaiakan angka dan jenis kegiatan sebagaimana tercantum dalam RAB.
- Untuk Kegiatan Operasional berupa pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) pada UD BUKIT JAYA sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupah), sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), Terdakwa I KADEK BUDIASA tidak membayar atau tidak menyerahkan uang kepada saksi MADE NELI ANDAYANI selaku pemilik UD BUKIT JAYA dan dalam pembuatan kwitansi, Terdakwa I KADEK BUDIASA atas sepengetahuan SAKSI NYOMAN SUPARDI, MP. SH. MM meminta kwitansi pengeluaran atau nota kosong UD BUKIT JAYA yang sudah di cap dan ditandatangani oleh Saksi MADE NELI ANDAYANI.
- Untuk membiayai Kegiatan Operasional berupa Surat Permintaan pembayaran dan pertanggungjawaban Belanja Tahun Anggaran 2017 tertanggal 19 Oktober 2017 yang didalamnya disebutkan adanya beberapa kegiatan yang dilakukan dalam rangka Kegiatan Operasional Kelembagaan Adat sebesar Rp. 16.800.000,- (enam belas juta delapan ratus ribu rupiah) dengan rinccian kegiatan Belanja perjalanan dinas Parjuru Desa Adat Tista senilai Rp. 1.800.000,- Belanja alat tulis kantor untuk desa Pakraman Tista sesuai dengan daftar terima terlampir senilai Rp. 850.000,- Belanja makan dan minum untuk Desa Pakraman Tista sesuai dengan nota terlampir senilai Rp. 1.500.000,-, kwitansi Belanja jilid untuk Desa Pakraman Tista sesuai dengan nota terlampir senilai Rp. 150.000,-, Belanja perawatan kendaraan bermotor untuk Desa Pakraman Tista sesuai dengan nota senilai Rp. 1.500.000,- dan Belanja honorarium insentif Prajuru Desa Adat Tista sesuai dengan daftar terima terlampir senilai Rp. 11.000.000,-, dan dalam pelaksanaannya Terdakwa I KADEK BUDIASA tidak pernah menyerahkan uang kepada Saksi GEDE MANGKU PERNATA, dan dalam pembuatan atau tandatangan kwitansi Terdakwa I KADEK BUDIASA atas sepengetahuan SAKSI NYOMAN SUPARDI, MP. SH. MM telah meminta tanda tangan dari Saksi GEDE MANGKU PERNATA namun Terdakwa I KADEK BUDIASA tidak menjelaskan tanda tangan tersebut untuk kegiatan apa.
- Untuk Kegiatan Pembangunan berupa pengadaan bahan bangunan pembangunan balai pesantian pura dalem sebesar Rp. 6.366.125,- (enam juta tiga ratus enam puluh enam ribu seratus dua puluh lima rupiah) sebesar Rp. 4.804.800,- (empat juta delapan ratus empat ribu delapan ratus rupiah) dan sebesar Rp. 14.604.075,- (empat belas juta enam ratus empat ribu tujuh puluh lima rupiah), dalam pelaksanaannya Terdakwa I KADEK BUDIASA tidak pernah menyerahkan uang kepada saksi KETUT ARCANA (selaku pemilik UD DARMA YASA) dan dalam pembuatan atau tandatangan kwitansi atas sepengetahuan TERDAKWA, Terdakwa I KADEK BUDIASA untuk bahan bangunan yang tercantum dalam nota yang terlampir bersama dengan kwitansi pengeluaran nomor : 00296/KWT/06.05/2017 tertanggal 11 Desember 2017 terdapat beberapa bahan bangunan yang tidak dijual oleh UD DARMA YASA yaitu batu palimanan, batu paras, genting, pemugbug, pasir hitam dan cat sedangkan yang dijual oleh UD DARMA YASA hanya reng, bedeg dan list.
- Dana BKK Propinsi Bali yang diterima pada Tahun 2018
- Untuk Kegiatan Pasraman sebesar Rp. 1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), Terdakwa KADEK BUDIASA seharusnya menyerahkan dana BKK dimaksud kepada saksi KETUT WISNI AYU,S.Pd, namun dalam pelaksanaannya Saksi KETUT WISNI AYU,S.Pd tidak pernah tandatangan pada dokumen berupa kwitansi pengeluaran nomor : 00093/KWT/06.05/2018 tertanggal 18 April 2018 senilai Rp. 1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupah), dan saksi KETUT WISNI AYU,S.Pd tidak pernah menerima honor sebesar Rp. 1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupah) seperti yang tertera dalam kwitansi tersebut..
- Untuk Kegiatan Piodalan/Upacara berupa pengadaan peralatan piodalan/upacara pada WISMA P’ KERTHI sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dalam pelaksanaannya Terdakwa I KADEK BUDIASA tidak membayar atau tidak menyerahkan uang kepada saksi NI PUTU PARIASI dan saksi NI PUTU PARIASI juga tidak penah mengadakan atau menjual peralatan piodalan/upacara tersebut dan saksi juga tidak menerima uang sebagaimana yang tercantum dalam kwitansi Kwitansi pengeluaran nomor : 00283/KWT/06.05/2018 tertanggal 18 September 2018, Kwitansi pengeluaran nomor : 00285/KWT/06.05/2018 tertanggal 18 September 2018 dan Kwitansi pengeluaran nomor : 00283/KWT/06.05/2018 tertanggal 18 September 2018 senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
- Untuk Kegiatan Pembangunan berupa finishing bale klumpu pura desa, pembangunan mck pura taman dan finishing bale pebatan pura dalem pucak sebesar Rp. 4.361.000,- (empat juta tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah) sebesar Rp. 7.528.000,- (tujuh juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah) sebesar Rp. 7.405.000,- (tujuh juta empat ratus lima ribu rupiah) sebesar Rp. 6.030.000,- (enam juta tiga puluh ribu rupiah) sebesar Rp. 7.064.000,- (tujuh juta enam puluh empat ribu rupiah) dan sebesar Rp. 2.732.000,- (dua juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu rupiah), dalam pelaksanaannya Terdakwa I KADEK BUDIASA tidak membayar atau tidak menyerahkan uang kepada saksi KETUT ARCANA dan dalam pembuatan kwwitansi atas sepengetahuan TERDAKWA, Terdakwa I KADEK BUDIASA meminta tanda tangan dan cap stempel pada 6 (enam) lembar kepada Saksi I KETUTR ARCANA selaku pemilik UD DARMA namun Saksi I KETUTR ARCANA nota yang diserahkan kepada Terdakwa I KADEK BUDIASA dalam keadaan kosong atau nota kosong (belum ada isinya) dan saksi KETUT ARCANA tidak mengetahui siapa pihak yang mengisi rincian pembelian barang (jenis, jumlah) pada Kwitansi pengeluaran nomor : 00117/KWT/06.05/2018 tertanggal 16 Mei 2018 senilai Rp. 4.361.000,- Kwitansi pengeluaran nomor : 00118/KWT/06.05/2018 tertanggal 16 Mei 2018 senilai Rp. 7.528.000,- Kwitansi pengeluaran nomor : 00119/KWT/06.05/2018 tertanggal 16 Mei 2018 senilai Rp. 7.405.000,- Kwitansi pengeluaran nomor : 00120/KWT/06.05/2018 tertanggal 16 Mei 2018 senilai Rp. 6.030.000,- Kwitansi pengeluaran nomor : 00245/KWT/06.05/2018 tertanggal 14 Agustus 2018 senilai Rp. 7.064.000,- dan Kwitansi pengeluaran nomor : 00247/KWT/06.05/2018 tertanggal 14 Agustus 2018 senilai Rp. 2.732.000,-.
- Untuk Kegiatan Pembangunan berupa pengadaan bahan bangunan pada UD TRESNA JAYA sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupah), dalam pelaksanaannya Terdakwa I KADEK BUDIASA tidak membayar atau tidak menyerahkan uang kepada saksi NYOMAN NURASA TRESNAWAN (pemilik UD TRESNA JAYA) dan dalam pembuatan atau tandatangan kwitansi atas sepengetahuan TERDAKWA, tanda tangan dan nama yang tertera dalam kwitansi bukan nama pegawai di toko UD TRESNA JAYA dan untuk stempel “ LUNAS “ juga bukan stempel toko UD TRESNA JAYA.
- Dana BKK Propinsi Bali yang diterima pada Tahun 2019
- Untuk Kegiatan Pasraman berupa belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat sebesar Rp. 6.593.182,- (enam juta lima ratus Sembilan puluh tiga ribu seratus delapan puluh dua rupah), dalam pelaksanaannya Terdakwa I KADEK BUDIASA tidak membayar atau tidak menyerahkan uang kepada saksi GUSTI AYU SURYATI dan dalam pembuatan atau tandatangan kwitansi atas sepengetahuan TERDAKWA, Terdakwa I KADEK BUDIASA merekayasa isi dari kwitansi pengeluaran no. 00219/KWT/06.05/2019 tanggal 06 September 2019 senilai Rp. 6.593.182,- (enam juta lima ratus Sembilan puluh tiga ribu seratus delapan puluh dua rupah) untuk pembayaran belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat lainnya.
- Untuk Kegiatan Operasional berupa perawatan kendaraan operasional prajuru desa adat pada Bengkel KUMPUL MOTOR sebesar Rp. 1.440.000,00 (satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah), dalam pelaksanaannya Terdakwa I KADEK BUDIASA tidak membayar atau tidak menyerahkan uang kepada saksi KETUT SUDY dan dalam pembuatan tanda bukti atau kwitansi atas sepengetahuan TERDAKWA, tanda tangan yang tercantum dalam kwitansi serta tanda bukti pengeluaran uang tertanggal 06 September 2019 sebesar RP. 1.440.000,00 (satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) bukan tanda tangan saksi KETUT SUDY dan stempel yang tertera pada kwitansi serta tanda bukti pengeluaran uang bukan stempel milik bengkel KUMPUL MOTOR karena bengkel KUMPUL MOTOR tidak memiliki stempel dari pertama kali buka sampai dengan sekarang.
- Untuk Kegiatan Operasional berupa pengadaan ATK pada STAR FOTOCOPY sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah), sebesar Rp. 430.000,- (empat ratus tiga puluh ribu rupiah), dan sebesar Rp. 570.000,- (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah), dalam pelaksanaannya Terdakwa I KADEK BUDIASA tidak membayar atau tidak menyerahkan uang kepada sdr. LUSIANA (dari STAR FOTOCOPY) dan dalam pembuatan atau tandatangan kwitansi atas sepengetahuan SAKSI NYOMAN SUPARDI, MP. SH. MM merupakan bukan tanda tangan Saksi KHO GIOK HONG als INDAHWATI (pemilik STAR FOTOCOPY) dan tidak ada nama pegawai pada STAR FOTOCOPY yang bernama LUSIANA, selanjutnya stempel yang ada dalam kwitansi tersebut mirip dengan stempel STAR FOTOCOPY namun stempel tersebut bukan stempel STAR FOTOCOPY, selain itu STAR FOTOCOPY tidak pernah mengeloarkan nota garis-gari
|