Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
652/Pid.B/2026/PN Dps NP. Widyaningsih, S.H, MH SERGIO CHONDRO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 652/Pid.B/2026/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4040/N.1.10.3/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NP. Widyaningsih, S.H, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SERGIO CHONDRO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM-415/Denpa.Ohd/06/2026

  1. IDENTITAS TERDAKWA
    1. Terdakwa

Nama Lengkap

:

Sergio Chondro

Nomor Identitas

:

KTP NIK. 3173050601940001

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/Tanggal lahir

:

32 Tahun/06 Januari 1994

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Wirasatya III No. 19, Kelurahan/Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau Jalan Palem Utama No. 8, RT. 08, RW. 07, Kelurahan/Desa Duri

Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Jakarta

A g a m a

:

Katholik

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

S1 Komputer

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
    1. Terdakwa Erick Yanto:
      1. Oleh Penyidik

Penangkapan

:

Tanggal 14 April 2026 s/d tanggal 15 April 2026

Penahanan

:

Rutan, sejak tanggal 15 April 2026 s/d tanggal 04 Mei 2026

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 05 Mei 2026 s/d tanggal 13 Juni 2026

 

      1. Oleh Penuntut Umum

Penahanan                                  :    Rutan, sejak tanggal 10 Juni 2026 s/d tanggal 29 Juni 2026

 

  1. DAKWAAN:

Bahwa Terdakwa Sergio Chondro, pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira Pukul 23.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Kantor SM Holiday Travel yang terletak di Jalan Wirasatya III No. 19, Kelurahan/Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana, yang mengambil suatu Barang berupa: 1 (satu) buah laptop MCBook AIR. 16 GB warna silver, ukuran 14 inchi No. seri FR2NYFY6HJ, 1 (satu) buah laptop AXIOO Mybook Hype 1 beserta alat chargernya, warna Abu-abu tua, ukuran 14 inchi. No. seri 0225030010275900456, 1 (satu) buah laptop ASUS VivoBook beserta alat chargernya ukuran 14 inchi, warna hitam kebiruan, no. seri HANOCV11719942A, 1 (satu) buah HP iPhone 11 128 GB warna putih kombinasi perak no. IMEI 1 355807145249123 dan IMEI 2 355807145550405 yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yakni saksi Auralia Rosalina Christianty, saksi Ni Luh Putu Awidya Lestari, saksi Puan Nazhifa Afronisa, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira Pukul 23.30 WITA, bertempat di Jalan Wirasatya

III No. 19, Kelurahan/Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar berawal dari terjadinya perselisihan antara terdakwa dengan saksi Yunmelia, kemudian karna perselisihan tersebut, terdakwa kemudian turun ke lantai satu di rumah tersebut yang merupakan Kantor SM Holiday Travel,

 

kemudian tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan pemilikya terdakwa lalu mengambil barang-barang yang ada di kantor SM Holiday Travel tersebut yakni berupa: 1 (satu) buah laptop MCBook AIR. 16 GB warna silver, ukuran 14 inchi No. seri FR2NYFY6HJ milik saksi Auralia Rosalina Christianty, 1 (satu) buah laptop AXIOO Mybook Hype 1 beserta alat chargernya, warna Abu-abu tua, ukuran 14 inchi. No. seri 0225030010275900456 milik saksi Ni Luh Putu Awidya Lestari, 1 (satu) buah laptop ASUS VivoBook beserta alat chargernya ukuran 14 inchi, warna hitam kebiruan, No. seri HANOCV11719942A dan 1 (satu) buah HP iPhone 11 128 GB warna putih kombinasi perak No. IMEI 1 355807145249123 dan IMEI 2 355807145550405 milik saksi Puan Nazhifa Afronisa, dimana terdakwa mengambil barang-barang tersebut dengan tujuan sebagai jaminan supaya saksi Yunmelia memberikan hak Deviden SM Holiday Travel kepada terdakwa, akan tetapi kemudian saksi Auralia Rosalina Christianty, saksi Ni Luh Putu Awidya Lestari, dan saksi Puan Nazhifa Afronisa berkeberatan akan hal tersebut.

  • Bahwa saksi Auralia Rosalina Christianty, saksi Ni Luh Putu Awidya Lestari, dan saksi Puan Nazhifa Afronisa tidak pernah memberikan ijin kepada siapapun untuk mengambil barang-barang milik mereka tersebut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi Auralia Rosalina Christianty mengalami kerugian materiil berupa hilangnya laptop dengan total nilai sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang mana laptop tersebut adalah merupakan milik saksi Auralia Rosalina Christianty yang digunakan untuk bekerja sehari-hari.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi Ni Luh Putu Awidya Lestari mengalami kerugian materiil berupa hilangnya laptop dengan total nilai sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang mana laptop tersebut adalah merupakan milik saksi Ni Luh Putu Awidya Lestari yang digunakan untuk bekerja sehari-hari.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi Puan Nazhifa Afronisa mengalami kerugian materiil berupa hilangnya laptop dan Handphone dengan total nilai sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang mana laptop dan Handphone tersebut adalah merupakan milik saksi Puan Nazhifa Afronisa yang digunakan untuk bekerja sehari-hari.

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya