| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 652/Pid.B/2026/PN Dps | NP. Widyaningsih, S.H, MH | SERGIO CHONDRO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Jun. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 652/Pid.B/2026/PN Dps | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 22 Jun. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4040/N.1.10.3/Eoh.2/06/2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | SURAT DAKWAAN Nomor Register Perkara : PDM-415/Denpa.Ohd/06/2026
Penahanan : Rutan, sejak tanggal 10 Juni 2026 s/d tanggal 29 Juni 2026
Bahwa Terdakwa Sergio Chondro, pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira Pukul 23.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Kantor SM Holiday Travel yang terletak di Jalan Wirasatya III No. 19, Kelurahan/Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana, yang mengambil suatu Barang berupa: 1 (satu) buah laptop MCBook AIR. 16 GB warna silver, ukuran 14 inchi No. seri FR2NYFY6HJ, 1 (satu) buah laptop AXIOO Mybook Hype 1 beserta alat chargernya, warna Abu-abu tua, ukuran 14 inchi. No. seri 0225030010275900456, 1 (satu) buah laptop ASUS VivoBook beserta alat chargernya ukuran 14 inchi, warna hitam kebiruan, no. seri HANOCV11719942A, 1 (satu) buah HP iPhone 11 128 GB warna putih kombinasi perak no. IMEI 1 355807145249123 dan IMEI 2 355807145550405 yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yakni saksi Auralia Rosalina Christianty, saksi Ni Luh Putu Awidya Lestari, saksi Puan Nazhifa Afronisa, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
III No. 19, Kelurahan/Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar berawal dari terjadinya perselisihan antara terdakwa dengan saksi Yunmelia, kemudian karna perselisihan tersebut, terdakwa kemudian turun ke lantai satu di rumah tersebut yang merupakan Kantor SM Holiday Travel,
kemudian tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan pemilikya terdakwa lalu mengambil barang-barang yang ada di kantor SM Holiday Travel tersebut yakni berupa: 1 (satu) buah laptop MCBook AIR. 16 GB warna silver, ukuran 14 inchi No. seri FR2NYFY6HJ milik saksi Auralia Rosalina Christianty, 1 (satu) buah laptop AXIOO Mybook Hype 1 beserta alat chargernya, warna Abu-abu tua, ukuran 14 inchi. No. seri 0225030010275900456 milik saksi Ni Luh Putu Awidya Lestari, 1 (satu) buah laptop ASUS VivoBook beserta alat chargernya ukuran 14 inchi, warna hitam kebiruan, No. seri HANOCV11719942A dan 1 (satu) buah HP iPhone 11 128 GB warna putih kombinasi perak No. IMEI 1 355807145249123 dan IMEI 2 355807145550405 milik saksi Puan Nazhifa Afronisa, dimana terdakwa mengambil barang-barang tersebut dengan tujuan sebagai jaminan supaya saksi Yunmelia memberikan hak Deviden SM Holiday Travel kepada terdakwa, akan tetapi kemudian saksi Auralia Rosalina Christianty, saksi Ni Luh Putu Awidya Lestari, dan saksi Puan Nazhifa Afronisa berkeberatan akan hal tersebut.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
