| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
Nomor: PDM-413/DENPA.OHD/06/2026
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Identitas Terdakwa I
Nama Lengkap
|
:
|
ZAKY ARDIYANSYAH
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Bojonegoro
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
21 Tahun / 27 Desember 2005
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Alamat KTP: Beged, RT/RW 005/003, Desa Beged, Kec. Gayam, Kab. Bojonegoro, Prov. Jawa Timur, Alamat tinggal : SDA KTP.
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum / Tidak Bekerja
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP
|
|
Lain-lain
|
:
|
-
|
- STATUS PENAHANAN
- Penahanan oleh Penyidik Polresta Denpasar : jenis Penahanan Rutan, sejak 19 April 2026 s/d 08 Mei 2026.
- Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum : jenis Penahanan Rutan, sejak 09 Mei 2026 s/d 17 Juni 2026.
- Penunut Umum : jenis Penahanan Rutan Lapas, sejak 10 Juni 2026 s/d 29 Juni 2026
- ISI DAKWAAN :
----- Bahwa ia terdakwa Zaky Ardiyansyah pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira pukul 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada tahun 2026, bertempat di Toko Bunga di Jl. Hasanudin No. 28 Kel./Ds. Dauh Puri Kangin Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal dari sakit hati dengan saksi korban karena saksi korban memberhentikan terdakwa dalam pekerjaan dan setelah itu timbul niat dalam terdakwa untuk mencuri barang milik saksi korban. Setelah terdakwa sampai di tempat toko bunga milik saksi korban, saya melihat bahwa mobil pickup milik saksi korban berada terparkir di depan toko dan terdakwa juga melihat bahwa pintu harmonica pada toko korban tidak di kunci gembok dan selanjutnya terdakwa langsung membuka pintu tersebut dan masuk kedalam toko milik saksi korban. Kemudian terdakwa mengambil kunci mobil yang di gantung pada tembok yang berada di dalam toko korban, lalu setelah itu terdakwa berhasil mengambil kunci mobil pickup milik saksi korban, terdakwa langsung keluar dan menutup kembali pintu toko saksi korban. Selanjutnya pada saat terdalwa berada di luar, terdakwa langsung mengambil 1 Unit Mobil Barang Suzuki Pick Up warna hitam beserta STNK yang di letakan di dalam dashboard mobil pick up milik saksi korban dan setelah itu terdakwa mengendarai mobil pick up pergi meninggalkan toko tersebut menuju Jl. Veteran Denpasar, kemudian terdakwa berhenti dan memposting pada akun Facebook saya “INFO YANG BISA GADAI MOBIL PICK UP, STNK ONLY”, tidak berselang lama ada akun yang tidak terdakwa kenal mengirimkan nomor HP yang kemudian terdakwa menghubungi nomor tersebut dan sepakat untuk bertemu di Daerah Tabanan. Lalu terdakwa pergi menuju ketempat gadai yang berada di daerah Tabanan dan disana terdakwa bertemu dengan seorang laki-laki an. AGUNG yang terdakwa kenal dari Facebook.
- Bahwa terdakwa mengendarai mobil pick up milik saksi korban tersebut ke daerah Tabanan. Kemudian sekitar pukul 00.00 Wita, terdakwa sampai di Tabanan sesuai lokasi yang sebelumnya dijanjikan oleh AGUNG, selanjutnya setelah itu terdakwa sepakat untuk menggadaikan 1 Unit Mobil Barang Suzuki Pick Up warna hitam beserta STNK milik korban dan saya mendapatkan uang dari gadai tersebut sebesar Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah). Keuntungan yang didapatkan dipakai untuk menyewa hotel, menyewa PSK, membeli minuman alkohol dan menyewa Bus untuk balik ke kampung.
- Bahwa perbuatan terdakwa mengambil 1 (satu) Unit Mobil Suzuki Pickup warna Hitam tahun 2011 Nopol DK 8316 QW, Noka : MHYESL415BJ222510, Nosin : G15AID837840, Alamat : Br. Keraman Abiansemal Badung, atas nama BENNY PURWANTA,SS., beserta kuncinya dan 1 (satu) STNK Mobil Suzuki Pickup warna Hitam tahun 2011 Nopol DK 8316 QW, Noka : MHYESL415BJ222510, Nosin : G15AID837840, Alamat : Br. Keraman Abiansemal Badung, atas nama BENNY PURWANTA,SS tanpa seijin dari saksi korban ALEXANDER BAGUS IRAWAN N.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban ALEXANDER BAGUS IRAWAN N. mengalami kerugian sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -----------------------
|
|
Denpasar, 22 Juni 2026
Jaksa Penuntut Umum
HARISDIANTO SARAGIH, S.H., M.H.
Jaksa Pratama Nip. 199108102018011002
|
|