Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps I MADE RIKA GUNADI,SH I WAYAN MUDANA, SE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 4/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-571/N.1.10/Ft.1/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I MADE RIKA GUNADI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I WAYAN MUDANA, SE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR

Jl. Panglima Besar Sudirman No. 3 Denpasar, Bali. Telp : 082146122220, email : @kejari-denpasar.go.id, Web : http;//www.kejari-denpasar.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDS-01/N.1.10/Ft.1/01/2025

 

I.

IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Lengkap

:

I WAYAN MUDANA, S.E

 

Nomor Identitas

:

5171012404650006

 

Tempat Lahir

:

Denpasar

 

Umur / Tanggal lahir

:

59  tahun/ 24 April 1965

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jalan Batur Sari Gang I No. 2 Sanur, Denpasar Selatan, Kota Denpasar

 

Agama

:

Hindu

 

Pekerjaan

:

Kepala LPD Desa Pakraman Intaran

 

Pendidikan

:

S1 (Sarjana Ekonomi)

 

 

 

 

 

II.

STATUS PENAHANAN

 

1.

Penyidik

:

Tidak dilakukan penahanan.

 

2.

Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 23 Januari 2025 sampai dengan tanggal 11 Februari 2025

 

 

 

 

 

 

III.

DAKWAAN

KESATU

PRIMAIR :

---------Bahwa ia terdakwa I WAYAN MUDANA, S.E selaku Kepala Lembaga Perkreditan Desa Pakraman Intaran (Selanjutnya disebut LPD Desa Pakraman Intaran) berdasarkan Surat Keputusan Walikota Denpasar Nomor : 188.45/460/HK/2009 Tahun 2009 tanggal 09 Juni 2009 tentang Pengukuhan Pengurus dan Pengawas Internal Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman Intaran, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar yang ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Bendesa Desa Pakraman Intaran Nomor : 02/SK-Intaran-Sanur/VI/2009 tanggal 14 Juni 2009 tentang Pengurus Lembaga Perkreditan Desa Pakraman Intaran masa bakti 2009-2013. Selanjutnya dengan Surat Keputusan Bendesa Desa Pakraman Intaran Nomor : 01/SK-Intaran/II/2018 tanggal 11 Februari 2018 tentang Pengurus Lembaga Perkreditan Desa Pakraman Intaran masa bakti 2018-2022, pada waktu yang tidak dapat diingat secara pasti dalam bulan Maret tahun 2014 serta dilanjutkan pada waktu yang tidak dapat diingat secara pasti sampai bulan Februari dalam tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2014 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Kantor LPD Desa Pakraman Intaran beralamat di Jalan Intaran Nomor 1, Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang R.I Nomor 46 tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan beberapa perbuatan (kejahatan) yang saling berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa terdakwa selaku Kepala Lembaga Perkreditan Desa Pakraman Intaran mengambil kebijakan mengajukan kredit atas nama terdakwa sendiri (I WAYAN MUDANA, S.E) selaku Kepala LPD Desa Pakraman Intaran yang pengajuannya mengabaikan prosedur tanpa analisa kredit, tanpa jaminan dan melewati batas maksimum pemberian kredit (BMPK) dalam mengelola Agunan Yang Diambil Alih (selanjutnya disebut AYDA) milik nasabah, kemudian dana tersebut digunakan oleh terdakwa untuk pengambil alihan agunan dan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, yang terdakwa dengan sengaja melakukan pengajuan kredit tersebut dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangan terdakwa selaku Kepala LPD Desa Pakraman Intaran. Bahwa perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan ketentuan : Pasal 1 angka 17, Pasal 7 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 08 Tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa, Pasal 1 angka 16, dan Pasal 7 ayat (2), Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 03 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa, Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), (2), Pasal 19 Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 03 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa.---------

 

Perbuatan terdakwa I WAYAN MUDANA, S.E telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa yang merugikan Keuangan Negara C.q Keuangan LPD Desa Pakraman Intaran sebesar Rp. 1.641.592.500,- (satu miliar enam ratus empat puluh satu juta lima ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian LPD Desa Pakraman Intaran, Sanur Kauh Denpasar Periode Tahun 2014 s/d Tahun 2021 Nomor : 00002/3.0505/SJI/05/1807-1/1/XIII/2024 Tanggal 6 Desember 2024.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dalam keadaan dan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada tahun 1991, berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali Nomor 199 Tahun 1991 Tentang Pendirian Lembaga Perkreditan Desa Di Propinsi Daerah Tingkat I Bali Tahun 1990/1991, didirikan Lembaga Perkreditan Desa (selanjutnya disebut LPD) Desa Pakraman Intaran dan berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Surat Keputusan tersebut LPD Desa Pakraman Intaran mendapatkan “modal pertama” berjumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat II masing-masing.-------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa LPD Desa Pakraman Intaran melakukan usaha dalam ruang lingkup :----------------------
  • Simpanan tabungan;
  • Tabungan sukarela;
  • Tabungan program;
  • Deposito (simpanan berjangka);
  • Kredit modal kerja dan kredit konsumtif.
  • Bahwa dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2022 LPD Desa Pakraman Intaran dipimpin oleh terdakwa I WAYAN MUDANA, S.E berdasarkan Surat Keputusan Walikota Denpasar Nomor : 188.45/460/HK/2009 Tahun 2009 tanggal 09 Juni 2009 tentang Pengukuhan Pengurus dan Pengawas Internal Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman Intaran, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar yang ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Bendesa Desa Pakraman Intaran Nomor : 02/SK-Intaran-Sanur/VI/2009 tanggal 14 Juni 2009 tentang Pengurus Lembaga Perkreditan Desa Pakraman Intaran masa bakti 2009-2013. Selanjutnya dengan Surat Keputusan Bendesa Desa Pakraman Intaran Nomor : 01/SK-Intaran/II/2018 tanggal 11 Februari 2018 tentang Pengurus Lembaga Perkreditan Desa Pakraman Intaran masa bakti 2018-2022. Dalam masa kepemimpinan Terdakwa, LPD Desa Pakraman Intaran mengalami permasalahan keuangan yakni banyak nasabah yang tidak bisa membayar kredit dan juga ada proses peminjaman kredit yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).----------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Walikota Denpasar Nomor : 188.45/460/HK/2009 Tahun 2009 tanggal 09 Juni 2009 tentang Pengukuhan Pengurus dan Pengawas Internal Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman Intaran, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar yang ditindak lanjuti dengan Surat Keputusan Bendesa Desa Pakraman Intaran Nomor : 02/SK-Intaran-Sanur/VI/2009 tanggal 14 Juni 2009 tentang Pengurus Lembaga Perkreditan Desa Pakraman Intaran masa bakti 2009-2013 struktur Pengurusan LPD Desa Pakraman Intaran berdasarkan Lampiran Surat Keputusan tersebut, yaitu :----------

-   Kepala LPD                            : I WAYAN MUDANA,SE. (terdakwa sendiri).

-   Tata Usaha                             : IDA BAGUS ASTAWA.

-   Kasir                                        : IDA AYU GEDE INDIANI, S.Sos.

  • Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bendesa Desa Pakraman Intaran Nomor 01/SK-Intaran/II/2018 Tentang Pengurus Lembaga Perkreditan Desa Pakraman Intaran masa bakti 2018-2022 tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan, dengan struktur Pengurusan LPD Desa Pakraman Intaransebagai berikut :----------------------------------------------------------------------
  • Kepala LPD                            : I WAYAN MUDANA,SE. (terdakwa sendiri)
  • Tata Usaha                             : IDA BAGUS ASTAWA
  • Kasir                                        : IDA AYU GEDE INDIANI, S.Sos.
  • Bahwa LPD Desa Pakraman Intaran tidak memiliki awig-awig/perarem yang mengatur mengenai prosedur pengelolaan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai pelaksanaan pengelolaan keuangan LPD Desa Pakraman Intaran yang menyebabkan timbulnya niat dari terdakwa I WAYAN MUDANA, S.E selaku Kepala LPD Desa Pakraman Intaran mengambil kebijakan yang bertentangan dengan aturan/prinsip pengelolaan keuangan LPD, yaitu :-----------------------------------------------
    • Bahwa terdakwa I WAYAN MUDANA, S.E dalam rangka mengambil alih agunan milik nasabah terhadap kredit macet (tidak mampu membayar pokok dan bunga selama lebih dari 1 tahun), sehingga terdakwa mengambil kebijakan untuk membuat dana talangan dengan mengajukan kredit atas nama pribadi terdakwa dengan tujuan pengambil alihan jaminan sebagai Aset Yang Diambil Alih (AYDA). Kebijakan yang terdakwa I WAYAN MUDANA, S.E lakukan tersebut tidak mendapatkan persetujuan dari prajuru adat, pengawas LPD, melainkan hanya dilakukan atas kebijakan secara lisan dari Bendesa Adat Desa Pakraman Intaran saat itu atas nama A.A Kompyang Raka, S.H (ALM) dan LPD Desa Pakraman Intaran belum memiliki kebijakan dan prosedur tertulis terkait pengelolaan Aset Yang Diambil Alih (AYDA). Selanjutnya terdakwa melakukan 2 (dua) kali pengajuan kredit yakni dengan akad kredit nomor 00059/KMK-00/03/2014 tanggal 26 Maret 2014 dan akad kredit nomor : 00081/KMK-00/07/2016 tanggal 1 Juli 2016 yang permohonan kredit tersebut diproses oleh terdakwa I WAYAN MUDANA, S.E selaku Kepala LPD Desa Pakraman Intaran dengan mengabaikan prosedur tanpa melalui bagian kredit, tidak ada dilakukan pengecekan nilai agunan dan survey. Setelah itu terdakwa menyuruh saksi I NYOMAN SUWETA selaku staf administrasi kredit untuk mengetik akad kreditnya dan menginput ke sistem data permohonan kredit yang telah disetujui oleh terdakwa I WAYAN MUDANA, S.E. Setelah akad kredit selesai diproses oleh saksi I NYOMAN SUWETA lalu akad kredit diberikan kepada terdakwa kemudian semua akad ditandatangani atas nama terdakwa I WAYAN MUDANA, S.E selaku debitur dan terdakwa selaku Kepala LPD Desa Pakraman Intaran.-----------------------------------------
    • Bahwa pada tanggal 26 Maret 2014 terdakwa I WAYAN MUDANA, S.E. selaku Kepala LPD Desa Pakraman Intaran, Sanur Kauh Denpasar mengajukan kredit ke LPD Desa Pakraman Intaran dengan Akad Kedit nomor: 00059/KMK-00/03/2014, tanggal 26 Maret 2014, dengan periode waktu pinjaman tanggal 26 Maret 2014 sampai dengan tanggal 26 Maret 2017 dengan plafond pinjaman sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) tanpa menggunakan agunan. Dalam periode tanggal 27 Maret 2014 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2018 terdakwa I WAYAN MUDANA, S.E telah melakukan penarikan dana sejumlah Rp 3.420.679.167,- (tiga miliar empat ratus dua puluh juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu seratus enam puluh tujuh rupiah) sehingga terjadi tarikan dana melebihi plafon pinjaman. Selanjutnya terdakwa I WAYAN MUDANA, S.E pada tanggal 30 Oktober 2018 terhadap akad kredit nomor : 000059/KMK-00/03/2014 dilakukan restrukturisasi dengan plafon kredit sebesar Rp. 11.000.000.000,- (sebelas miliar rupiah) dengan periode tanggal 30 Oktober 2018 sampai 30 Oktober 2021 atas perintah terdakwa I WAYAN MUDANA, S.E dengan tujuan memberikan dasar agar seimbang terhadap tarikan dana yang melebihi plafon pinjaman tersebut dengan menggunakan jaminan Sertifikat Hak Milik (selanjutnya disebut SHM) nomor 04404 Desa sanur kauh luas 440 M2 atas nama I NYOMAN  SUASTIKA, SHM nomor No. 439 Desa Pering Gianyar dengan luas 357 M2 atas nama I WAYAN MUDANA, SHM Nomor 04451 Desa Sanur Kauh dengan luas 114 M2 atas nama I WAYAN MUDANA, dan SHM No. 04349 Desa Sanur Kauh dengan luas 486 M2 atas nama I WAYAN MUDANA. Dalam periode tanggal 30 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 1 April 2019 terdakwa I WAYAN MUDANA, S.E melakukan penarikan sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).------------------------------------------------------------------------------------------------------------
    • Bahwa kemudian pada tanggal 2 April 2019 terhadap Akad Kedit nomor: 00059/KMK-00/03/2014 direkstrukturisasi sehingga plafon pinjaman menjadi Rp.12.000.000.000,- (dua belas miliar rupiah) dengan periode 2 April 2019 sampai 2 April 2025, dengan jaminan tambahan Sertifikat Hak Milik (SHM) INDUK No. 1102 / Desa Takmung Klungkung dengan luas asal 2600 M2 yang dipecah seluas 100 M2 dan 128 M2 atas nama NANG WIRTA, penambahan jaminan tersebut sampai saat ini fisik SHM tidak pernah diberikan ke LPD Desa Pakraman Intaran akan tetapi jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut hanya administrasi saja dituliskan dalam akad kredit atas kebijakan dari terdakwa I WAYAN MUDANA, S.E. Terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) lainnya yang digunakan sebagai jaminan tersebut merupakan SHM milik nasabah dalam kategori macet namun terdakwa I WAYAN MUDANA, S.E terlebih dahulu mengajukan plafon Kredit sebesar Rp. 12.000.000.000,- (dua belas miliar rupiah). Selanjutnya terdakwa I WAYAN MUDANA, S.E membeli dan balik nama Sertifikat Hak Milik yang dijadikan jaminan tersebut menjadi atas nama terdakwa I WAYAN MUDANA, S.E sendiri kemudian apabila proses balik nama sudah selesai dan sudah menjadi atas nama terdakwa I WAYAN MUDANA, S.E sertifikat tersebut dijadikan jaminan pada akad kredit atas nama I WAYAN MUDANA, S.E yang sebesar Rp12.000.000.000,- (dua belas miliar rupiah). Adapun terdakwa I WAYAN MUDANA, S.E beberapa kali melakukan penarikan dana pinjaman tersebut pada teller LPD Desa Pakraman Intaran yang oleh terdakwa I WAYAN MUDANA, S.E digunakan untuk mengambil alih jaminan nasabah dan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa I WAYAN MUDANA, S.E.---------------------
    • Bahwa kemudian terdakwa I WAYAN MUDANA, S.E. selaku Kepala LPD Desa Pakraman Intaran, Sanur Kauh Denpasar pada tanggal 1 Juli 2016 mengajukan kredit ke LPD Desa Pakraman Intaran dengan Akad Kredit nomor: 00081/KMK-00/07/2016 tanggal 1 Juli 2016, periode tanggal 1 Juli 2016 sampai dengan tanggal 1 Juli 2019 dengan jumlah plafond pinjaman sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). Terdakwa dari kurun waktu 1 Juli 2016 sampai dengan tanggal 31 Juli 2018 telah melakukan penarikan dana sebanyak Rp.6.040.378.526,- (enam miliar empat puluh juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus dua puluh enam rupiah), namun plafon pinjaman hanya Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) sehingga terjadi tarikan dana yang melebihi plafon, untuk mengesahkan kelebihan tarikan dana tersebut kemudian terdakwa I WAYAN MUDANA, S.E. pada tanggal 29 Desember 2018 merekstrukturisasi Akad Kredit nomor: 00081/KMK-00/07/2016 sehingga plafon pinjaman menjadi Rp.15.000.000.000,- (lima belas miliar) periode tanggal 29 Desember 2018 sampai dengan tanggal 29 Desember 2024 dengan jaminan  berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1184 Desa Sanur Kauh luas 100 M2 atas nama I KETUT MARIYATA, SHM NO. 6731 Desa Sidakarya luas 475 M2 atas nama I WAYAN MUDANA, SE, SHM NO. 6730 Desa Sidakarya luas 500M2 atas nama I WAYAN MUDANA, SE dan SHM NO. 1174 Desa Sanur Kauh luas 100 M2 atas nama I KETUT MARIYATA, jaminan tersebut merupakan milik nasabah dalam kategori macet kemudian nasabah menyerahkan jaminannya pada LPD Desa Pakraman Intaran. Kemudian terdakwa I WAYAN MUDANA, S.E terlebih dahulu mengajukan plafon Kredit sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah) tanpa jaminan dan disetujui oleh terdakwa. Kemudian terdakwa I WAYAN MUDANA, S.E membayar hutang nasabah yang menyerahkan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut menjadi jaminan pada akad kredit atas nama terdakwa I WAYAN MUDANA, S.E sebesar Rp.15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah). Adapun terdakwa I WAYAN MUDANA, S.E beberapa kali melakukan penarikan dana pinjaman tersebut pada teller LPD Desa Pakraman Intaran yang oleh terdakwa digunakan untuk membeli jaminan nasabah dan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.--------------
    • Bahwa terdakwa I WAYAN MUDANA, S.E selaku Kepala LPD Desa Pakraman Intaran mengambil kebijakan untuk membuat dana talangan dengan mengajukan kredit atas nama pribadi dengan tujuan pengambil alihan jaminan sebagai Aset Yang Diambil Alih (AYDA) seolah-olah untuk menghindari proses lelang yang cukup susah, akan tetapi dalam pengajuan kredit tersebut tidak ada persetujuan dari Pengawas dan Pengurus LPD Desa Pakraman Intaran, untuk proses realisasi pengajuan kredit seluruhnya dilakukan oleh terdakwa selaku Kepala LPD Desa Pakraman Intaran. Saksi I KETUT MERTAYASA selaku kepala bagian kredit tidak ada melakukan survey dan penilaian terhadap jaminan kredit yang digunakan oleh terdakwa I WAYAN MUDANA, S.E. Kemudian Terdakwa I WAYAN MUDANA, S.E untuk membuat kredit atas nama terdakwa sendiri tidak melalui analisis kredit dari saksi I KETUT MERTAYASA dan melebihi batas maksimum pengajuan kredit (BMPK) sesuai dengan kehendak terdakwa I WAYAN MUDANA, S.E apabila tidak diikuti maka terdakwa marah-marah dan saksi I KETUT MERTAYASA selaku kepala bagian kredit langsung disuruh tanda tangan saja oleh terdakwa.---------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa dari realisasi akad kredit tersebut terdapat transaksi yang digunakan oleh terdakwa I WAYAN MUDANA, S.E tidak hanya untuk pengambil alihan jaminan sebagai Aset Yang Diambil Alih (AYDA) melainkan ada transaksi yang digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, pembayaran utang terdakwa pada Koperasi Citra Mandiri, dan pembayaran Deposit tanah kepada saksi I WAYAN DARSANA dengan rincian sebagai berikut :--------------
  1. Berdasarkan Akad Kredit nomor : 00059/KMK-00/03/2014 tanggal 26 Maret 2014 sebesar Rp.1.341.592.500,- (satu miliar tiga ratus empat puluh satu juta lima ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah) dengan rincian :------------------------------------

No

Tanggal

Jumlah

Penggunaan

1

26-3-2014

Rp.77.337.600,-

Kepentingan pribadi

2

24-4-2014

Rp.8.000.000,-

Kepentingan pribadi

3

25-4-2014

Rp.10.549.900,-

Bayar kredit pribadi di koperasi citra mandiri

4

28-4-2014

Rp.20.000.000,-

Kepentingan pribadi

5

5-5-2014

Rp.150.000.000,-

Kepentingan pribadi

6

23-5-2014

Rp.10.470.900,-

Bayar kredit pribadi di koperasi citra mandiri

7

2-6-2014

Rp.15.000.000,-

Kepentingan pribadi

8

25-6-2014

Rp.10.391.700,-

Bayar kredit pribadi di koperasi citra mandiri

9

25-7-2014

Rp.10.312.400,-

Bayar kredit pribadi di koperasi citra mandiri

10

4-8-2014

Rp.17.000.00,-

Kepentingan pribadi

11

15-8-2014

Rp.5.000.000,-

Kepentingan pribadi

12

25-8-2014

Rp.10.233.400,-

Bayar kredit pribadi di koperasi citra mandiri

13

29-8-2014

Rp.10.000.00,-

Kepentingan pribadi

14

22-9-2014

Rp.5.000.000,-

Kepentingan pribadi

15

25-9-2014

Rp.10.154.200,-

Bayar kredit pribadi di koperasi citra mandiri

16

24-10-2014

Rp.10.074.900,-

Bayar kredit pribadi di koperasi citra mandiri

17

25-11-2014

Rp.9.995.900,-

Bayar kredit pribadi di koperasi citra mandiri

18

26-12-2014

Rp.9.916.700,-

Bayar kredit pribadi di koperasi citra mandiri

19

17-1-2015

Rp.8.000.000,-

Kepentingan pribadi

20

24-1-2015

Rp.9.837.400,-

Bayar kredit pribadi di koperasi citra mandiri

21

25-2-2015

Rp.9.758.400,-

Bayar kredit pribadi di koperasi citra mandiri

22

18-3-2015

Rp.5.000.000,-

Kepentingan pribadi

23

26-3-2015

Rp.9.679.200,-

Bayar kredit pribadi di koperasi citra mandiri

24

27-4-2015

Rp.9.599.900,-

Bayar kredit pribadi di koperasi citra mandiri

25

25-5-2015

Rp.9.520.900,-

Bayar kredit pribadi di koperasi citra mandiri

26

25-6-2015

Rp.9.441.700,-

Bayar kredit pribadi di koperasi citra mandiri

27

29-6-2015

Rp.10.800.000,-

Kepentingan pribadi

28

29-7-2015

Rp.9.362.400,-

Bayar kredit pribadi di koperasi citra mandiri

29

20-8-2015

Rp.5.000.000,-

Kepentingan pribadi

30

25-8-2015

Rp.9.283.400,-

Bayar kredit pribadi di koperasi citra mandiri

31

26-9-2015

Rp.9.204.200,-

Bayar kredit pribadi di koperasi citra mandiri

32

8-10-2015

Rp.5.000.000,-

Kepentingan pribadi

33

24-10-2015

Rp.9.124.900,-

Bayar kredit pribadi di koperasi citra mandiri

34

27-11-2015

Rp.9.045.900,-

Bayar kredit pribadi di koperasi citra mandiri

35

28-12-2015

Rp.8.966.700,-

Bayar kredit pribadi di koperasi citra mandiri

36

5-1-2016

Rp.210.000.000,-

Kepentingan pribadi

37

25-1-2016

Rp.8.887.400,-

Bayar kredit pribadi di koperasi citra mandiri

38

30-1-2016

Rp.5.000.000,-

Kepentingan pribadi

39

25-2-2016

Rp.8.808.400,-

Bayar kredit pribadi di koperasi citra mandiri

40

19-3-2016

Rp.15.000.000,-

Kepentingan pribadi

41

29-3-2016

Rp.8.729.200,-

Bayar kredit pribadi di koperasi citra mandiri

42

25-4-2016

Rp.2.000.000,-

Kepentingan pribadi

43

25-4-2016

Rp.8.649.900,-

Bayar kredit pribadi di koperasi citra mandiri

44

17-5-2016

Rp.8.000.000,-

Kepentingan pribadi

45

17-5-2016

Rp.320.000.000,-

Kepentingan pribadi

46

25-5-2016

Rp.8.570.900,-

Bayar kredit pribadi di koperasi citra mandiri

47

30-6-2016

Rp.8.491.700,-

Bayar kredit pribadi di koperasi citra mandiri

48

9-7-2016

Rp.2.370.000,-

Kepentingan pribadi

49

26-7-2016

Rp.8.412.400,-

Bayar kredit pribadi di koperasi citra mandiri

50

27-8-2016

Rp.10.000.000,-

Kepentingan pribadi

51

7-11-2016

Rp.6.510.000,-

Kepentingan pribadi

52

3-2-2017

Rp.3.500.000,-

Kepentingan pribadi

53

21-6-2018

Rp.2.600.000,-

Kepentingan pribadi

54

29-12-2018

Rp.200.000.000,-

Membayar DP tanah di takmung kelungkung kepada I WAYAN DARSANA

 

JUMLAH

1.341.592.000,-

 

 

  1. Berdasarkan Akad Kedit nomor: 00081/KMK-00/07/2016 tanggal 1 Juni 2016 dilakukan penarikan sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang gunakan untuk memberikan pinjaman pribadi kepada I WAYAN DARSANA.--------------------------

 

Bahwa perbuatan terdakwa I WAYAN MUDANA, S.E selaku Kepala LPD Desa Pakraman Intaran bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut :------------------------------------------------

  •     Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 08 Tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa.--------------------------------------------------------------------------------------------
  • Pasal 1 angka 17 yang menerangkan : “prinsip kehati-hatian pengelolaan LPD adalah prinsip-prinsip yang diperlukan untuk menjamin pengelolaan LPD yang sehat”.
  • Penjelasan Pasal 1 angka 17 yang menerangkan : “prinsip kehati-hatian LPD adalah prinsip-prinsip yang sangat diperlukan dalam pengelolaan LPD yang sehat, menyangkut ketentuan-ketentuan yang mengatur antara lain: Sistem Administrasi LPD; dan Batas pinjaman yang diberikan atau batas maksimum pemberian kredit (BMPK)”
  • Pasal 7 ayat (2) yang menerangkan : “untuk melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) LPD wajib mentaati keputusan gubernur tentang prinsip kehati-hatian pengelolaan LPD”
  •     Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 03 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa.--------------------------------------------------------------------------------------------
        • Pasal 1 angka 16 yang menerangkan  ; “Prinsip kehati-hatian pengelolaan LPD adalah prinsip yang diperlukan untuk menjamin pengelolaan LPD yang sehat”.
        • Penjelasan Pasal 1 angka 16 yang menerangkan : “prinsip kehati-hatian LPD adalah prinsip-prinsip yang sangat diperlukan dalam pengelolaan LPD yang sehat, mengacu ketentuan-ketentuan :  Sistem Administrasi LPD dan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)
        • Pasal 7 ayat (2) yang menerangkan  : “LPD dalam melaksanakan bidang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mentaati prinsip kehati-hatian pengelolaan LPD
  • Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 03 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa.------------------------------------------------------------------------------------------
        • Pasal 10 ayat (1) yang menerangkan : “BMPK kepada satu peminjam dimaksudkan untuk mencegah agar risiko pinjaman tidak terkonsentrasi pada satu peminjam”.
        • Pasal 10 ayat (2) yang menerangkan  : “BMPK kepada satu peminjam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 20 % (dua puluh persen) dari jumlah modal LPD”.
        • Pasal 19 yang menerangkan : LPD harus memiliki kebijakan dan prosedur tertulis  mengenai AYDA, hapus buku dan hapus tagih yang disetujui dalam Paruman Desa dan disahkan oleh Panureksa”.
  • Bahwa perbuatan terdakwa I WAYAN MUDANA, S.E yang mempergunakan dana LPD Desa Pakraman Intaran untuk pengambil alihan jaminan sebagai AYDA yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan kemudian digunakan secara pribadi oleh terdakwa, memperkaya diri pribadi terdakwa I WAYAN MUDANA, S.E.-------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan LPD Desa Pakraman IntaranSanur Kauh Denpasar Nomor : 00002/3.0505/SJI/05/1807-1/1/XII/2024 tanggal 06 Desember 2024, perbuatan terdakwa I WAYAN MUDANA, S.E mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah Cq. LPD Desa Pakraman Intaran sebesar Rp. 1.641.592.500,- (satu milyar enam ratus empat puluh satu juta lima ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah) dengan rincian :--------------------------------------------------------------------------------------------

1.

Akad Kredit No. 00059/KMK-00/03/2014

Jumlah Penarikan Tunai (ambil tunai)

Rp. 1.341.592.500,-

2.

Akad Kredit No. 00081/KMK/-00/07/2016

Jumlah Penarikan Tunai (ambil tunai)

Rp. 300.000.000,-

Jumlah kerugian keuangan negara/daerah

Rp. 1.641.592.500,-

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------

               

 

SUBSIDAIR :

---------Bahwa ia terdakwa I WAYAN MUDANA, S.E selaku Kepala Lembaga Perkreditan Desa Pakraman Intaran (Selanjutnya disebut LPD Desa Pakraman Intaran) berdasarkan Surat Keputusan Walikota Denpasar Nomor : 188.45/460/HK/2009 Tahun 2009 tanggal 09 Juni 2009 tentang Pengukuhan Pengurus dan Pengawas Internal Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman Intaran, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar yang ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Bendesa Desa Pakraman Intaran Nomor : 02/SK-Intaran-Sanur/VI/2009 tanggal 14 Juni 2009 tentang Pengurus Lembaga Perkreditan Desa Pakraman Intaran masa bakti 2009-2013. Selanjutnya dengan Surat Keputusan Bendesa Desa Pakraman Intaran Nomor : 01/SK-Intaran/II/2018 tanggal 11 Februari 2018 tentang Pengurus Lembaga Perkreditan Desa Pakraman Intaran masa bakti 2018-2022, pada waktu yang tidak dapat diingat secara pasti dalam bulan Maret tahun 2014 serta dilanjutkan pada waktu yang tidak dapat diingat secara pasti sampai bulan Februari dalam tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2014 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Kantor LPD Desa Pakraman Intaran beralamat di Jalan Intaran Nomor 1, Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang R.I Nomor 46 tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan beberapa perbuatan (kejahatan) yang saling berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai Perbuatan Berlanjut, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu menguntungkan diri terdakwa sendiri dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagai Kepala LPD Desa Pakraman Intaran, yaitu :------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa terdakwa telah melakukan menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatannya atau kedudukannya sebagai Kepala LPD Desa Pakraman Intaran mengambil kebijakan mengajukan kredit atas nama terdakwa sendiri I WAYAN MUDANA, S.E yang pada pengajuannya mengabaikan prosedur tanpa analisa kredit, tanpa jaminan dan melewati batas maksimum pemberian kredit (BMPK) dalam mengelola Agunan yang Diambil Alih (AYDA) milik nasabah, kemudian dana tersebut digunakan oleh terdakwa untuk pengambil alihan agunan (AYDA) dan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Terdakwa dengan sengaja melakukan pengajuan kredit tersebut dengan menyalahgunakan kewenangan terdakwa selaku Kepala LPD Desa Pakraman Intaran.-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Perbuatan terdakwa I WAYAN MUDANA, S.E telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu menguntungkan diri terdakwa yang merugikan Keuangan Negara C.q Keuangan LPD Desa Pakraman Intaran sebesar Rp. 1.641.592.500,- (satu miliar enam ratus empat puluh satu juta lima ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian LPD Desa Pakraman Intaran, Sanur Kauh Denpasar Periode Tahun 2014 s/d Tahun 2021 Nomor : 00002/3.0505/SJI/05/1807-1/1/XIII/2024 Tanggal 6 Desember 2024.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dalam keadaan dan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada tahun 1991, berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali Nomor 199 Tahun 1991 Tentang Pendirian Lembaga Perkreditan Desa Di Propinsi Daerah Tingkat I Bali Tahun 1990/1991, didirikan Lembaga Perkreditan Desa (selanjutnya disebut LPD) Desa Pakraman Intarandan berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Surat Keputusan tersebut LPD Desa Pakraman Intaran mendapatkan “modal pertama” berjumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat II masing-masing.------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa LPD Desa Pakraman Intaran melakukan usaha dalam ruang lingkup :----------------------
  • Simpanan tabungan,
  • Tabungan sukarela,
  • Tabungan program,
  • Deposito (simpanan berjangka),
  • Kredit modal kerja dan kredit konsumtif
  • Bahwa dari tahun 2009 sampai dengan 2022 LPD Desa Pakraman Intaran dipimpin oleh terdakwa I WAYAN MUDANA, S.E berdasarkan Surat Keputusan Walikota Denpasar Nomor : 188.45/460/HK/2009 Tahun 2009 tanggal 09 Juni 2009 tentang Pengukuhan Pengurus dan Pengawas Internal Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman Intaran, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar yang ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Bendesa Desa Pakraman Intaran Nomor : 02/SK-Intaran-Sanur/VI/2009 tanggal 14 Juni 2009 tentang Pengurus Lembaga Perkreditan Desa Pakraman Intaran masa bakti 2009-2013. Selanjutnya dengan Surat Keputusan Bendesa Desa Pakraman Intaran Nomor : 01/SK-Intaran/II/2018 tanggal 11 Februari 2018 tentang Pengurus Lembaga Perkreditan Desa Pakraman Intaran masa bakti 2018-2022. Dalam masa kepemimpinan Terdakwa, LPD Desa Pakraman Intaran mengalami permasalahan keuangan yakni banyak nasabah yang tidak bisa membayar kredit dan juga ada proses peminjaman kredit yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Walikota Denpasar Nomor : 188.45/460/HK/2009 Tahun 2009 tanggal 09 Juni 2009 tentang Pengukuhan Pengurus dan Pengawas Internal Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman Intaran, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar yang ditindak lanjuti dengan Surat Keputusan Bendesa Desa Pakraman Intaran Nomor : 02/SK-Intaran-Sanur/VI/2009 tanggal 14 Juni 2009 tentang Pengurus Lembaga Perkreditan Desa Pakraman Intaran masa bakti 2009-2013 struktur Pengurusan LPD Desa Pakraman Intaran berdasarkan Lampiran Surat Keputusan tersebut, yaitu :----------

-   Kepala LPD                            : I WAYAN MUDANA,SE. (terdakwa sendiri).

-   Tata Usaha                             : IDA BAGUS ASTAWA.

-   Kasir                                        : IDA AYU GEDE INDIANI, S.Sos.

  • Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bendesa Desa Pakraman Intaran Nomor 01/SK-Intaran/II/2018 Tentang Pengurus Lembaga Perkreditan Desa Pakraman Intaran masa bakti 2018-2022 tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan, dengan struktur Pengurusan LPD Desa Pakraman Intaransebagai berikut :----------------------------------------------------------------------
  • Kepala LPD                            : I WAYAN MUDANA,SE. (terdakwa sendiri)
  • Tata Usaha                             : IDA BAGUS ASTAWA
  • Kasir                                        : IDA AYU GEDE INDIANI, S.Sos.
  • Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa selaku Kepala (Pamuncuk) LPD Desa Pakraman Intaran yaitu :----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  1. Mengkoordinir pengelolaan LPD;
  2. Bertanggungjawab ke dalam dan ke luar, yakni kedalam bertanggung jawab atas perkembangan pengelolaan LPD dan keluar bertanggungjawab mewakili LPD baik di dalam maupun di luar pengadilan;
  3. Mengadakan perjanjian-perjanjian kepada/kepada pihak ketiga;
  4. Menyusun rencana kerja (RK) dan rencana anggaran pendapatan dan belanja (RAPB);
  5. menentukan kebijakan operasional LPD; dan
  6. Menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan.
  • Bahwa LPD Desa Pakraman Intaran tidak memiliki awig-awig/perarem yang mengatur mengenai prosedur pengelolaan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai pelaksanaan pengelolaan keuangan LPD Desa Pakraman Intaran. Sehingga dengan tidak adanya payung hukum tersebut, menyebabkan timbul niat dari terdakwa I WAYAN MUDANA, S.E selaku Kepala LPD Desa Pakraman Intaran mengambil kebijakan yang bertentangan dengan aturan/prinsip pengelolaan keuangan LPD, yaitu :-----------------------------------------------------------------------------------------------
    • Bahwa terdakwa I WAYAN MUDANA, S.E dalam rangka mengambil alih agunan milik nasabah terhadap kredit macet (tidak mampu membayar pokok dan bunga selama lebih dari 1 tahun), sehingga terdakwa mengambil kebijakan untuk membuat dana talangan dengan mengajukan kredit atas nama pribadi terdakwa dengan tujuan pengambil alihan jaminan sebagai Aset Yang Diambil Alih (AYDA). Kebijakan yang terdakwa I WAYAN MUDANA, S.E lakukan tersebut tidak mendapatkan persetujuan dari prajuru adat, pengawas LPD, melainkan hanya dilakukan atas kebijakan secara lisan dari Bendesa Adat Desa Pakraman Intaran saat itu atas nama A.A Kompyang Raka, S.H (ALM) dan LPD Desa Pakraman Intaran belum memiliki kebijakan dan prosedur tertulis terkait pengelolaan Aset Yang Diambil Alih (AYDA). Selanjutnya terdakwa melakukan 2 (dua) kali pengajuan kredit yakni dengan akad kredit nomor 00059/KMK-00/03/2014 tanggal 26 Maret 2014 dan akad kredit nomor : 00081/KMK-00/07/2016 tanggal 1 Juli 2016 yang permohonan kredit tersebut diproses oleh terdakwa I WAYAN MUDANA, S.E selaku Kepala LPD Desa Pakraman Intaran dengan mengabaikan prosedur tanpa melalui bagian kredit, tidak ada dilakukan pengecekan nilai agunan dan survey. Setelah itu terdakwa menyuruh saksi I NYOMAN SUWETA selaku staf administrasi kredit untuk mengetik akad kreditnya dan menginput ke sistem data permohonan kredit yang telah disetujui oleh terdakwa I WAYAN MUDANA, S.E. Setelah akad kredit selesai diproses oleh saksi I NYOMAN SUWETA lalu akad kredit diberikan kepada terdakwa kemudian semua akad ditandatangani atas nama terdakwa I WAYAN MUDANA, S.E selaku debitur dan terdakwa selaku Kepala LPD Desa Pakraman Intaran.-----------------------------------------
    • Bahwa pada tanggal 26 Maret 2014 terdakwa I WAYAN MUDANA, S.E. selaku Kepala LPD Desa Pakraman Intaran, Sanur Kauh Denpasar mengajukan kredit ke LPD Desa Pakraman Intaran dengan Akad Kedit nomor: 00059/KMK-00/03/2014, tanggal 26 Maret 2014, dengan periode waktu pinjaman tanggal 26 Maret 2014 sampai dengan tanggal 26 Maret 2017 dengan plafond pinjaman sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) tanpa menggunakan agunan. Dalam periode tanggal 27 Maret 2014 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2018 terdakwa I WAYAN MUDANA, S.E telah melakukan penarikan dana sejumlah Rp 3.420.679.167,- (tiga miliar empat ratus dua puluh juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu seratus enam puluh tujuh rupiah) sehingga terjadi tarikan dana melebihi plafon pinjaman. Selanjutnya terdakwa I WAYAN MUDANA, S.E pada tanggal 30 Oktober 2018 terhadap akad kredit nomor : 000059/KMK-00/03/2014 dilakukan restrukturisasi dengan plafon kredit sebesar Rp. 11.000.000.000,- (sebelas miliar rupiah) dengan periode tanggal 30 Oktober 2018 sampai 30 Oktober 2021 atas perintah terdakwa I WAYAN MUDANA, S.E dengan tujuan memberikan dasar agar seimbang terhadap tarikan dana yang melebihi plafon pinjaman tersebut dengan menggunakan jaminan Sertifikat Hak Milik (selanjutnya disebut SHM) nomor 04404 Desa sanur kauh luas 440 M2 atas nama I NYOMAN  SUASTIKA, SHM nomor No. 439 Desa Pering Gianyar dengan luas 357 M2 atas nama I WAYAN MUDANA, SHM Nomor 04451 Desa Sanur Kauh dengan luas 114 M2 atas nama I WAYAN MUDANA, dan SHM No. 04349 Desa Sanur Kauh dengan luas 486 M2 atas nama I WAYAN MUDANA. Dalam periode tanggal 30 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 1 April 2019 terdakwa I WAYAN MUDANA, S.E melakukan penarikan sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).---
    • Bahwa kemudian pada tanggal 2 April 2019 terhadap Akad Kedit nomor: 00059/KMK-00/03/2014 direkstrukturisasi sehingga plafon pinjaman menjadi Rp.12.000.000.000,- (dua belas miliar rupiah) dengan periode 2 April 2019 sampai 2 April 2025, dengan jaminan tambahan Sertifikat Hak Milik (SHM) INDUK No. 1102 / Desa Takmung Klungkung dengan luas asal 2600 M2 yang dipecah seluas 100 M2 dan 128 M2 atas nama NANG WIRTA, penambahan jaminan tersebut sampai saat ini fisik SHM tidak pernah diberikan ke LPD Desa Pakraman Intaran akan tetapi jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut hanya administrasi saja dituliskan dalam akad kredit atas kebijakan dari terdakwa I WAYAN MUDANA, S.E. Terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) lainnya yang digunakan sebagai jaminan tersebut merupakan SHM milik nasabah dalam kategori macet namun terdakwa I WAYAN MUDANA, S.E terlebih dahulu mengajukan plafon Kredit sebesar Rp. 12.000.000.000,- (dua belas miliar rupiah). Selanjutnya terdakwa I WAYAN MUDANA, S.E membeli dan balik nama Sertifikat Hak Milik yang dijadikan jaminan tersebut menjadi atas nama terdakwa I WAYAN MUDANA, S.E sendiri kemudian apabila proses balik nama sudah selesai dan sudah menjadi atas nama terdakwa I WAYAN MUDANA, S.E sertifikat tersebut dijadikan jaminan pada akad kredit atas nama I WAYAN MUDANA, S.E yang sebesar Rp12.000.000.000,- (dua belas miliar rupiah). Adapun terdakwa I WAYAN MUDANA, S.E beberapa kali melakukan penarikan dana pinjaman tersebut pada teller LPD Desa Pakraman Intaran yang oleh terdakwa I WAYAN MUDANA, S.E digunakan untuk mengambil alih jaminan nasabah dan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa I WAYAN MUDANA, S.E.---------------------------------------------
    • Bahwa kemudian terdakwa I WAYAN MUDANA, S.E. selaku Kepala LPD Desa Pakraman Intaran, Sanur Kauh Denpasar pada tanggal 1 Juli 2016 mengajukan kredit ke LPD Desa Pakraman Intaran dengan Akad Kredit nomor: 00081/KMK-00/07/2016 tanggal 1 Juli 2016, periode tanggal 1 Juli 2016 sampai dengan tanggal 1 Juli 2019 dengan jumlah plafond pinjaman sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). Terdakwa dari kurun waktu 1 Juli 2016 sampai dengan tanggal 31 Juli 2018 telah melakukan penarikan dana sebanyak Rp.6.040.378.526,- (enam miliar empat puluh juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus dua puluh enam rupiah), namun plafon pinjaman hanya Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) sehingga terjadi tarikan dana yang melebihi plafon, untuk mengesahkan kelebihan tarikan dana tersebut kemudian terdakwa I WAYAN MUDANA, S.E. pada tanggal 29 Desember 2018 merekstrukturisasi Akad Kredit nomor: 00081/KMK-00/07/2016 sehingga plafon pinjaman menjadi Rp.15.000.000.000,- (lima belas miliar) periode tanggal 29 Desember 2018 sampai dengan tanggal 29 Desember 2024 dengan jaminan  berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1184 Desa Sanur Kauh luas 100 M2 atas nama I KETUT MARIYATA, SHM NO. 6731 Desa Sidakarya luas 475 M2 atas nama I WAYAN MUDANA, SE, SHM NO. 6730 Desa Sidakarya luas 500M2 atas nama I WAYAN MUDANA, SE dan SHM NO. 1174 Desa Sanur Kauh luas 100 M2 atas nama I KETUT MARIYATA, jaminan tersebut merupakan milik nasabah dalam kategori macet kemudian nasabah menyerahkan jaminannya pada LPD Desa Pakraman Intaran. Kemudian terdakwa I WAYAN MUDANA, S.E terlebih dahulu mengajukan plafon Kredit sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah) tanpa jaminan dan disetujui oleh terdakwa. Kemudian terdakwa I WAYAN MUDANA, S.E membayar hutang nasabah yang menyerahkan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut menjadi jaminan pada akad kredit atas nama terdakwa I WAYAN MUDANA, S.E sebesar Rp.15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah). Adapun terdakwa I WAYAN MUDANA, S.E beberapa kali melakukan penarikan dana pinjaman tersebut pada teller LPD Desa Pakraman Intaran yang oleh terdakwa digunakan untuk membeli jaminan nasabah dan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.--------------------------
    • Bahwa terdakwa I WAYAN MUDANA, S.E selaku Kepala LPD Desa Pakraman Intaran mengambil kebijakan untuk membuat dana talangan dengan mengajukan kredit atas nama pribadi dengan tujuan pengambil alihan jaminan sebagai Aset Yang Diambil Alih (AYDA) seolah-olah untuk menghindari proses lelang yang cukup susah, akan tetapi dalam pengajuan kredit tersebut tidak ada persetujuan dari Pengawas dan Pengurus LPD Desa Pakraman Intaran, untuk proses realisasi pengajuan kredit seluruhnya dilakukan oleh terdakwa selaku Kepala LPD Desa Pakraman Intaran. Saksi I KETUT MERTAYASA selaku kepala bagian kredit tidak ada melakukan survey dan penilaian terhadap jaminan kredit yang digunakan oleh terdakwa I WAYAN MUDANA, S.E. Kemudian Terdakwa I WAYAN MUDANA, S.E untuk membuat kredit atas nama terdakwa sendiri tidak melalui analisis kredit dari saksi I KETUT MERTAYASA dan melebihi batas maksimum pengajuan kredit (BMPK) sesuai dengan kehendak terdakwa I WAYAN MUDANA, S.E apabila tidak diikuti maka terdakwa marah-marah dan saksi I KETUT MERTAYASA selaku kepala bagian kredit langsung disuruh tanda tangan saja oleh terdakwa.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa dari realisasi akad kredit tersebut terdapat transaksi yang digunakan oleh terdakwa I WAYAN MUDANA, S.E tidak hanya untuk pengambil alihan jaminan sebagai Aset Yang Diambil Alih (AYDA) melainkan ada transaksi yang digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, pembayaran utang terdakwa pada Koperasi Citra Mandiri, dan pembayaran Deposit tanah kepada saksi I WAYAN DARSANA dengan rincian sebagai berikut :--------------
  1. Berdasarkan Akad Kredit nomor : 00059/KMK-00/03/2014 tanggal 26 Maret 2014 sebesar Rp.1.341.592.500,- (satu miliar tiga ratus empat puluh satu juta lima ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah) dengan rincian :------------------------------------

No

Tanggal

Jumlah

Penggunaan

1

26-3-2014

Rp.77.337.600,-

Kepentingan pribadi

2

24-4-2014

Rp.8.000.000,-

Kepentingan pribadi

3

25-4-2014

Rp.10.549.900,-

Bayar kredit pribadi di koperasi citra mandiri

4

28-4-2014

Rp.20.000.000,-

Kepentingan pribadi

5

5-5-2014

Rp.150.000.000,-

Kepentingan pribadi

6

23-5-2014

Rp.10.470.900,-

Bayar kredit pribadi di koperasi citra mandiri

7

2-6-2014

Rp.15.000.000,-

Kepentingan pribadi

8

25-6-2014

Rp.10.391.700,-

Bayar kredit pribadi di koperasi citra mandiri

9

25-7-2014

Rp.10.312.400,-

Bayar kredit pribadi di koperasi citra mandiri

10

4-8-2014

Rp.17.000.00,-

Kepentingan pribadi

11

15-8-2014

Rp.5.000.000,-

Kepentingan pribadi

12

25-8-2014

Rp.10.233.400,-

Bayar kredit pribadi di koperasi citra mandiri

13

29-8-2014

Rp.10.000.00,-

Kepentingan pribadi

14

22-9-2014

Rp.5.000.000,-

Kepentingan pribadi

15

25-9-2014

Rp.10.154.200,-

Bayar kredit pribadi di koperas

Pihak Dipublikasikan Ya