Dakwaan |
Dakwaan:
KESATU :
------Bahwa ia Terdakwa I KETUT ALIT BUDIANTARA pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekitar pukul 13.30 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 bertempat di Jalan Antasura Gang Arjuna No.2, Banjar Jurang Asri, Desa Peguyangan Kangin, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, tanpa hak atau melawan hukum dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan atau menerima narkotika golongan I sebagaimana di magsud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya petugas kepolisian Polresta Denpasar satuan narkoba mendapatkan infomasi dari masyarakat tentang keterlibatan terdakwa dalam kegiatan narkotika kemudian dilakukan penyelidikan terhadap terdakwa oleh petugas kepolisian Resor Kota Denpasar satuan narkoba dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang dilakukan oleh saksi I Nyoman Joni, SH, saksi Putu Lanang Dirgantara Putra dan team dari Reskoba Polresta Denpasar pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekitar pukul 13.30 Wita bertempat di Jalan Antasura Gang Arjuna No. 2 Banjar Jurang Asri, Desa Peguyangan Kangin, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh saksi masyarakat umum dan ditemukan di kamar mandi terdakwa dekat kloset kamar mandi barang bukti berupa 1 (satu) kotak hitam yang didalamnya berisi : 11 ( sebelas) potongan pipet bening yang didalamnya masing –masing terdapat plastik klip yang berisi kristal bening narkotika jenis sabu , 1 (satu) alat hisap bong , 1 (satu) pipa kaca, dan 1 (satu) korek api gas selanjutnya ditemukan di sake kayu / di bawah tiang bale bali dirumah terdakwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip hitam setelah dibuka isinya 2 (dua) potongan pipet bening yang didalamnya masing –masing terdapat kristal bening narkotika jenis sabu yang dilakban hitam dan 24 (dua puluh empat) potongan pipet bening yang didalamnya masing –masing terdapat plastik klip yang berisi kristal bening mengandung sediaan narkotika jenis sabu dan ditemukan pada diri terdakwa 1 (satu) buah HP Redmi sebagai sarana komunikasi dalam kegiatan narkotika;
- Bahwa total barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa dan menjadi milik terdakwa adalah sebanyak 37 paket yang setelah ditimbang sesuai dengan surat perintah penimbangan nomor : sprin. Timbang / 111.B/IV/2024/ Resnarkoba dengan hasil keseluruhan 7,02 gram netto atau 12,57 gram brutto dengan rincian sebagai berikut :
- 11 ( sebelas ) potongan pipet bening yang didalamnya masing-masing terdapat plastic klip yang berisi kristal bening dengan berat netto : 0,18 gram dan berat brutto : 0,33 gram ( kode A1),Dengan berat netto : 0,18 gram dan berat brutto : 0,33 gram ( kode A2),Dengan berat netto : 0,18 gram dan berat brutto : 0,33 gram ( kode A3),Dengan berat netto : 0,18 gram dan berat brutto : 0,33 gram ( kode A4),Dengan berat netto : 0,18 gram dan berat brutto : 0,33 gram ( kode A5),Dengan berat netto : 0,18 gram dan berat brutto : 0,33 gram ( kode A6),Dengan berat netto : 0,18 gram dan berat brutto : 0,33 gram ( kode A7),Dengan berat netto : 0,18 gram dan berat brutto : 0,33 gram ( kode A8),Dengan berat netto : 0,18 gram dan berat brutto : 0,33 gram ( kode A9),Dengan berat netto : 0,18 gram dan berat brutto : 0,33 gram ( kode A10),Dengan berat netto : 0,18 gram dan berat brutto : 0,33 gram ( kode A11)
- 24 ( dua puluh empat ) potongan pipet bening yang didalamnya masing-masing terdapat plastic klip yang berisi kristal bening dengan berat netto : 0,18 gram dan berat brutto : 0,33 gram ( kode B1),Dengan berat netto : 0,18 gram dan berat brutto : 0,33 gram ( kode B2),Dengan berat netto : 0,18 gram dan berat brutto : 0,33 gram ( kode B3),Dengan berat netto : 0,18 gram dan berat brutto : 0,33 gram ( kode B4),Dengan berat netto : 0,18 gram dan berat brutto : 0,33 gram ( kode B5),Dengan berat netto : 0,18 gram dan berat brutto : 0,33 gram ( kode B6),Dengan berat netto : 0,18 gram dan berat brutto : 0,33 gram ( kode B7),Dengan berat netto : 0,18 gram dan berat brutto : 0,33 gram ( kode B8),Dengan berat netto : 0,18 gram dan berat brutto : 0,33 gram ( kode B9),Dengan berat netto : 0,18 gram dan berat brutto : 0,33 gram ( kode B10),Dengan berat netto : 0,18 gram dan berat brutto : 0,33 gram ( kode B11),Dengan berat netto : 0,18 gram dan berat brutto : 0,33 gram ( kode B12),Dengan berat netto : 0,18 gram dan berat brutto : 0,33 gram ( kode B13),Dengan berat netto : 0,18 gram dan berat brutto : 0,33 gram ( kode B14),Dengan berat netto : 0,18 gram dan berat brutto : 0,33 gram ( kode B14),Dengan berat netto : 0,18 gram dan berat brutto : 0,33 gram ( kode B15),Dengan berat netto : 0,18 gram dan berat brutto : 0,33 gram ( kode B16),Dengan berat netto : 0,18 gram dan berat brutto : 0,33 gram ( kode B17),Dengan berat netto : 0,18 gram dan berat brutto : 0,33 gram ( kode B18),Dengan berat netto : 0,18 gram dan berat brutto : 0,33 gram ( kode B19),Dengan berat netto : 0,18 gram dan berat brutto : 0,33 gram ( kode B20),Dengan berat netto : 0,18 gram dan berat brutto : 0,33 gram ( kode B21),Dengan berat netto : 0,18 gram dan berat brutto : 0,33 gram ( kode B22),Dengan berat netto : 0,18 gram dan berat brutto : 0,33 gram ( kode B23),Dengan berat netto : 0,18 gram dan berat brutto : 0,33 gram ( kode B24)
- 2 ( dua ) potongan pipet bening yang didalamnya masing-masing terdapat plastic klip yang berisi kristal bening yang dilakban hitam dengan berat netto : 0,36 gram dan berat brutto : 0,51 gram ( kode B 25),dengan berat netto : 0,36 gram dan berat brutto : 0,51 gram ( kode B 26)
- Bahwa terdakwa mendapatkan paket paket narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang bernama Sdr. Antok ( belum tertangkap) dengan cara sebelumnya pada Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar jam 01.00 Wita, turun bahan narkotika sabu yang sudah dalam keadaan terpecah di jalan ahmad Yani Denpasar selanjutnya terdakwa ambil bahan narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa bawa ke rumah terdakwa selanjutnya terdakwa atas perintah Sdr. Antok membuat alamat tempelan dan menempel paket tersebut sebanyak 7 (tujuh) tempelan sehingga tersisa 13 (tiga belas) tempelan yang disimpan di kloset kamar mandi terdakwa kemudian selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 pukul 11.00 Wita terdakwa menempel 1 (satu) paket di jalan Batur sari Denpasar dan sekitar jam 23.00 wita, terdakwa kembali diminta oleh sdr. Antok untuk mengambil bahan narkotika sabu di jalan Ahmad Yani Selatan berupa 2 (dua) paket berisi lakban hitam yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dan 24 (dua puluh empat ) paket menggunakan pipa bening berisi narkotika jenis sabu lalu terdakwa membawa paket tersebut ke rumah terdakwa untuk disimpan di Tiang / sake kayu di bale bali di rumah terdakwa dan akhirnya terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian polresta Denpasar satuan narkoba pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekitar pukul 13.30 Wita bertempat di Jalan Antasura Gang Arjuna No.2, Banjar Jurang Asri, Desa Peguyangan Kangin, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar.
- Bahwa terdakwa mendapatkan upah persekali tempel adalah sebenar Rp. 50.000. (lima puluh ribu rupiah) yang diberikan oleh Sdr. Antok
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu kemudian disisihkan dan dilakukan pemeriksaan laboratorium Kriminalistik dengan hasil pemeriksaan No. Lab : 580 / NNF/2024 tanggal 29 April 2024 dengan kesimpulan sebagai berikut :
- 3748/2024/NF s/d 3784/2024/NF berupa kristal bening seperti dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2029 tentang Narkotika;
- 3785/2024/NF berupa cairan warna kuning / urine seperti dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan narkotika dan / atau psikotropika.
- Bahwa terdakwa tidak dilengkapi atau tidak memiliki surat izin yang sah dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa narkotika jenis sabu tersebut.
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------
ATAU
KEDUA :
--------------Bahwa ia Terdakwa I KETUT ALIT BUDIANTARA pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekitar pukul 13.30 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 bertempat di Jalan Antasura Gang Arjuna No.2, Banjar Jurang Asri, Desa Peguyangan Kangin, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar , tanpa hak atau melawan hukum dalam hal pebuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimagsud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram , perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya terdakwa dihubungi oleh seseorang yang bernama Sdr. Antok ( belum tertangkap) dengan tujuan agar terdakwa mengambil dan menempel kembali paket paket narkotika jenis sabu dengan upah persekali tempel adalah sebesar Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) dan selanjutnya pada Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar jam 01.00 Wita, turun bahan narkotika sabu yang sudah dalam keadaan terpecah di jalan ahmad Yani Denpasar selanjutnya terdakwa ambil bahan narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa bawa ke rumah terdakwa selanjutnya terdakwa atas perintah Sdr. Antok membuat alamat tempelan dan menempel paket tersebut sebanyak 7 (tujuh) tempelan sehingga tersisa 13 (tiga belas) tempelan yang disimpan di kloset kamar mandi terdakwa kemudian selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 pukul 11.00 Wita terdakwa menempel 1 (satu) paket di jalan Batur sari Denpasar dan sekitar jam 23.00 wita, terdakwa kembali diminta oleh sdr. Antok untuk mengambil bahan narkotika sabu di jalan Ahmad Yani Selatan berupa 2 (dua) paket berisi lakban hitam yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dan 24 (dua puluh empat ) paket menggunakan pipa bening berisi narkotika jenis sabu lalu terdakwa membawa paket tersebut ke rumah terdakwa untuk disimpan di Tiang / sake kayu di bale bali di rumah terdakwa dan akhirnya terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian polresta Denpasar satuan narkoba yang telah mendapatkan infomasi tentang keterlibatan terdakwa dalam kegiatan narkotika dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekitar pukul 13.30 Wita bertempat di rumah terdakwa Jalan Antasura Gang Arjuna No.2, Banjar Jurang Asri, Desa Peguyangan Kangin, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar dan petugas kepolisian Resort Kota Denpasar satuan narkoba yaitu saksi I Nyoman Joni, SH, saksi Putu Lanang Dirgantara Putra beserta team melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh saksi masyarakat umum ditemukan di kamar mandi dekat kloset kamar mandi terdakwa barang bukti berupa 1 (satu) kotak hitam yang didalamnya berisi : 11 ( sebelas) potongan pipet bening yang didalamnya masing –masing terdapat plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu , 1 (satu) alat hisap bong , 1 (satu) pipa kaca, dan 1 (satu) korek api gas selanjutnya ditemukan di sake kayu / di bawah tiang bale bali dirumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip hitam setelah dibuka isinya 2 (dua) potongan pipet bening yang didalamnya masing –masing terdapat kristal bening narkotika jenis sabu yang dilakban hitam dan 24 (dua puluh empat) potongan pipet bening yang didalamnya masing –masing terdapat palstik klip yang berisi kristal bening mengandung sediaan narkotika jenis sabu dan ditemukan pada diri terdakwa 1 (satu) buah HP Redmi sebagai sarana komunikasi dalam kegiatan narkotika;
- Bahwa total barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa dan menjadi milik terdakwa adalah sebanyak 37 paket yang setelah ditimbang sesuai dengan surat perintah penimbangan nomor : sprin. Timbang / 111.B/IV/2024/ Resnarkoba dengan hasil keseluruhan 7,02 gram netto atau 12,57 gram brutto dengan rincian sebagai berikut :
- 11 ( sebelas ) potongan pipet bening yang didalamnya masing-masing terdapat plastic klip yang berisi kristal bening dengan berat netto : 0,18 gram dan berat brutto : 0,33 gram ( kode A1),Dengan berat netto : 0,18 gram dan berat brutto : 0,33 gram ( kode A2),Dengan berat netto : 0,18 gram dan berat brutto : 0,33 gram ( kode A3),Dengan berat netto : 0,18 gram dan berat brutto : 0,33 gram ( kode A4),Dengan berat netto : 0,18 gram dan berat brutto : 0,33 gram ( kode A5),Dengan berat netto : 0,18 gram dan berat brutto : 0,33 gram ( kode A6),Dengan berat netto : 0,18 gram dan berat brutto : 0,33 gram ( kode A7),Dengan berat netto : 0,18 gram dan berat brutto : 0,33 gram ( kode A8),Dengan berat netto : 0,18 gram dan berat brutto : 0,33 gram ( kode A9),Dengan berat netto : 0,18 gram dan berat brutto : 0,33 gram ( kode A10),Dengan berat netto : 0,18 gram dan berat brutto : 0,33 gram ( kode A11)
- 24 ( dua puluh empat ) potongan pipet bening yang didalamnya masing-masing terdapat plastic klip yang berisi kristal bening dengan berat netto : 0,18 gram dan berat brutto : 0,33 gram ( kode B1),Dengan berat netto : 0,18 gram dan berat brutto : 0,33 gram ( kode B2),Dengan berat netto : 0,18 gram dan berat brutto : 0,33 gram ( kode B3),Dengan berat netto : 0,18 gram dan berat brutto : 0,33 gram ( kode B4),Dengan berat netto : 0,18 gram dan berat brutto : 0,33 gram ( kode B5),Dengan berat netto : 0,18 gram dan berat brutto : 0,33 gram ( kode B6),Dengan berat netto : 0,18 gram dan berat brutto : 0,33 gram ( kode B7),Dengan berat netto : 0,18 gram dan berat brutto : 0,33 gram ( kode B8),Dengan berat netto : 0,18 gram dan berat brutto : 0,33 gram ( kode B9),Dengan berat netto : 0,18 gram dan berat brutto : 0,33 gram ( kode B10),Dengan berat netto : 0,18 gram dan berat brutto : 0,33 gram ( kode B11),Dengan berat netto : 0,18 gram dan berat brutto : 0,33 gram ( kode B12),Dengan berat netto : 0,18 gram dan berat brutto : 0,33 gram ( kode B13),Dengan berat netto : 0,18 gram dan berat brutto : 0,33 gram ( kode B14),Dengan berat netto : 0,18 gram dan berat brutto : 0,33 gram ( kode B14),Dengan berat netto : 0,18 gram dan berat brutto : 0,33 gram ( kode B15),Dengan berat netto : 0,18 gram dan berat brutto : 0,33 gram ( kode B16),Dengan berat netto : 0,18 gram dan berat brutto : 0,33 gram ( kode B17),Dengan berat netto : 0,18 gram dan berat brutto : 0,33 gram ( kode B18),Dengan berat netto : 0,18 gram dan berat brutto : 0,33 gram ( kode B19),Dengan berat netto : 0,18 gram dan berat brutto : 0,33 gram ( kode B20),Dengan berat netto : 0,18 gram dan berat brutto : 0,33 gram ( kode B21),Dengan berat netto : 0,18 gram dan berat brutto : 0,33 gram ( kode B22),Dengan berat netto : 0,18 gram dan berat brutto : 0,33 gram ( kode B23),Dengan berat netto : 0,18 gram dan berat brutto : 0,33 gram ( kode B24)
- 2 ( dua ) potongan pipet bening yang didalamnya masing-masing terdapat plastic klip yang berisi kristal bening yang dilakban hitam dengan berat netto : 0,36 gram dan berat brutto : 0,51 gram ( kode B 25),dengan berat netto : 0,36 gram dan berat brutto : 0,51 gram ( kode B 26)
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu kemudian disisihkan dan dilakukan pemeriksaan laboratorium Kriminalistik dengan hasil pemeriksaan No. Lab : 580 / NNF/2024 tanggal 29 April 2024 dengan kesimpulan sebagai berikut :
- 3748/2024/NF s/d 3784/2024/NF berupa kristal bening seperti dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2029 tentang Narkotika;
- 3785/2024/NF berupa cairan warna kuning / urine seperti dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan narkotika dan / atau psikotropika.
- Bahwa terdakwa tidak dilengkapi atau tidak memiliki surat izin yang sah dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yaitu narkotika jenis shabu tersebut
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------
|