Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.Sus/2025/PN Dps i made lovi pusnawan,sh MARDANI HARUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 116/Pid.Sus/2025/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-342/N.1.10.3/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1i made lovi pusnawan,sh
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARDANI HARUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR

Jl. P.B. Sudirman No. 1, Denpasar

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA: PDM-050/DENPA.NARKO/01/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

 

Nama Lengkap

:

MARDANI HARUN.

Tempat lahir

:

Palopo.

Umur/tanggal lahir

:

36 Tahun / 08 Maret 1987.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Kamar Kos Nomor 19, Rumah Kos Nomor 29, Jalan Mataram, Gang Tunjung, Banjar Pelasa, Kelurahan/Desa Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

KTP: Jalan Panji Tilar Negara Nomor 84 Kekalik Indah, RT/RW 010/196, Kelurahan/Desa Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta.

Pendidikan

:

D3 Ekonomi.

NIK.

:

5271040803870004.

Lain-lain

:

-

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  • Terdakwa ditangkap oleh penyidik (Rutan) sejak tanggal 19 Nopember 2024 sampai dengan 22 Nopember 2024.
  • Penangkapan terdakwa diperpajang oleh penyidik (Rutan) sejak tanggal 22 Nopember 2024 sampai dengan 25 Nopember 2024.
  • Terdakwa ditahan oleh Penyidik (Rutan) sejak tanggal 22 Nopember 2024 sampai dengan 11 Desemberi 2024.
  • Penahanan terdakwa diperpanjang oleh Penuntut Umum (Rutan) sejak tanggal 12 Desember 2024 sampai dengan 20 Januari 2025.
  • Terdakwa ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 15 Januari 2025 sampai dengan tanggal 03 Pebruari 2025.

 

  1. DAKWAAN:

PERTAMA:

Bahwa terdakwa MARDANI HARUN pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 sekitar Pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2024 di Kamar Kos Nomor 19 Rumah Kos Nomor 29, Jalan Mataram, Gang Tunjung, Banjar Plasa, Kelurahan / Desa Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:

  • Bahwa berawal sekitar bulan Nopember 2024, terdakwa MARDANI HARUN melalui handphone menganal orang yang menurut terdakwa MARDANI HARUN bernama ALDO Alias PUTIH HATI (DPO). Terdakwa MARDANI HARUN mulai memesan / membeli narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan harga 1 (satu) butir tablet ekstasi seharga Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan 1 gram sabu seharga Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Terdakwa MARDANI HARUN memesan / membeli narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan cara menggunakan handphone menghubungin ALDO Alias PUTIH HATI, melakukan pembayaran dengan cara transfer setelah itu dikirimkan alamat tempelan / pengambilan dan serlokasi alamat tempelan / pengambilan paket narkotika jenis sabu dan ekstasi yang terdakwa MARDANI HARUN pesan / beli lewat pesan WhatsAp. Kemudian terdakwa MARDANI HARUN mengambil paket narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut dan menyimpannya di Kamar Kos terdakwa MARDANI HARUN di Kamar Kos Nomor 19 Rumah Kos Nomor 29, Jalan Mataram, Gang Tunjung, Banjar Plasa, Kelurahan / Desa Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Menurut terdakwa MARDANI HARUN telah memesan / membeli narkotika jenis sabu dan ekstasi dari ALDO Alias PUTIH HATI sebanyak 9 (sembilan) kali dan terdakwa MARDANI HARUN terakhir membeli / memesan narkotika jenis sabu dan ekstasi sekitar bulan Oktober 2024.

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 sekitar Pukul 16.15 WITA, pada saat terdakwa MARDANI HARUN berada di dalam kamar kos terdakwa di kamar kos nomor 19, rumah kos nomor 29, Jalan Mataram, Gang Tunjung, Banjar Pelasa, Kelurahan / Dssa Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisan Daerah Bali dan dilakukan pengeledahan ditemukan:
  • 1 (satu) buah Koper President warna biru yang didalamnya ditemukan 1 (satu) buah tas kain bertuliskan LAUNDRY warna biru didalamnya terdapat 1 (satu) buah tas kain bertuliskan WCP SHOES CARE warna putih didalamnya berisi:
  • 1 (satu) buah plastik bertuliskan Selection berisi:
  • 3 (tiga) buah tabung plastik bening yang didalamnya masing-masing berisi 5 (lima) butir tablet berwarna abu-abu mengandung sediaan Narkotika.
  • 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi 5 (lima) butir tablet berwarna abu-abu mengandung sediaan Narkotika dengan berat 1,70 gram brutto atau 1,48 gram netto (kode B)
  • 1 (satu) buah plastik bertuliskan Toffee warna coklat kombinasi hitam didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi benda kristal bening mengandung sediaan Narkotika jenis sabu.
  • 1 (satu) buah kotak kertas yang di balut lakban warna hitam di dalamnya berisi:
  • 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi 9 (sembilan) butir tablet berwarna abu-abu mengandung sediaan Narkotika.
  • 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi 10 (sepuluhn) butir tablet berwarna abu-abu mengandung sediaan Narkotika.
  • 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) butir tablet berwarna abu-abu mengandung sediaan Narkotika.
  • 1 (satu) buah tabung plastik bening yang didalamnya berisi 5 (lima) butir tablet berwarna abu-abu mengandung sediaan Narkotika.
  • Di lantai kamar dekat kamar mandi ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi benda kristal bening mengandung sediaan Narkotika jenis sabu.
  • Selain itu di dalam laci lemari ditemukan:
  • 1 (satu) bendel plastik klip bening.
  • 1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA 6115335522 atas nama MARDANI HARUN.
  • 1 (satu) buah Paspor debit Bank BCA 6019 0076 0420 4181 milik MARDANI HARUN.
  • 1 (satu) buah HP merek samsung warna hitam dengan nomor 087820057738.

 

  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan didapatkan berat:
  • 1 (satu) buah Koper President warna biru yang didalamnya ditemukan 1 (satu) buah tas kain bertuliskan LAUNDRY warna biru didalamnya terdapat 1 (satu) buah tas kain bertuliskan WCP SHOES CARE warna putih didalamnya berisi:
  • 1 (satu) buah plastik bertuliskan Selection berisi:
  • 3 (tiga) buah tabung plastik bening yang didalamnya masing-masing berisi 5 (lima) butir tablet berwarna abu-abu mengandung sediaan Narkotika dengan berat masing-masing:
  • 2,54 gram brutto atau 1,49 gram netto (kode A1).
  • 2,53 gram brutto atau 1,51 gram netto (kode A2).
  • 2,54 gram brutto atau 1,49 gram netto (kode A3).
  • 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi 5 (lima) butir tablet berwarna abu-abu mengandung sediaan Narkotika dengan berat 1,70 gram brutto atau 1,48 gram netto (kode B).
  • 1 (satu) buah plastik bertuliskan Toffee warna coklat kombinasi hitam didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi benda kristal bening mengandung sediaan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,78 gram brutto atau 0,66 gram netto (kode C).
  • 1 (satu) buah kotak kertas yang di balut lakban warna hitam di dalamnya berisi:
  • 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi 9 (sembilan) butir tablet berwarna abu-abu mengandung sediaan Narkotika dengan berat 2,95 gram brutto atau 2,71 gram netto (kode D1).
  • 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi 10 (sepuluhn) butir tablet berwarna abu-abu mengandung sediaan Narkotika dengan berat 3,23 gram brutto atau 2,99 gram netto (kode D2).
  • 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) butir tablet berwarna abu-abu mengandung sediaan Narkotika dengan berat 3,20 gram brutto atau 2,96 gram netto (kode D3).
  • 1 (satu) buah tabung plastik bening yang didalamnya berisi 5 (lima) butir tablet berwarna abu-abu mengandung sediaan Narkotika dengan berat 2,54 gram brutto atau 1,52 gram netto (kode E).
  • 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi benda kristal bening mengandung sediaan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,79 gram brutto atau 0,57 gram netto (kode F).

Sehingga jumlah dan berat total adalah 54 (lima puluh empat) butir tablet berwarna abu-abu mengandung sediaan Narkotika dengan berat 21,23 gram brutto atau 16,15 gram netto (Kode A1 s/d Kode A3, Kode B, Kode D1 s/d Kode D3, dan Kode E).

Dan jumlah berat total 2 (dua) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi benda kristal bening mengandung sediaan Narkotika jenis sabu dengan berat 1,57 gram brutto atau 1,23 gram netto (Kode C dan Kode F).

 

  • Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dilakukan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisaian Daerah Bali sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB:1684/NNF/2024 tanggal 20 Nopember 2024 menerangkan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
  1. 12509/2024/NF s/d 12511/2024/NF dan 12514/2024/NF s/d 12517/2024/NF berupa tablet warna abu-abu seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan MDMA dan terdaftar dalam narkotika Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  2. 12513/2024/NF s/d 12518/2024/NF berupa kristal bening serta 12519/2024/NF berupa cairan warna uning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metafetanina dan terdaftar dalam narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa terdakwa menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang / Departemen Kesehatan RI dan bukan digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun pengobatan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA:

Bahwa terdakwa MARDANI HARUN pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 sekitar Pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2024 di Kamar Kos Nomor 19 Rumah Kos Nomor 29, Jalan Mataram, Gang Tunjung, Banjar Plasa, Kelurahan / Desa Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 sekitar Pukul 16.15 WITA, pada saat terdakwa MARDANI HARUN berada di dalam kamar kos terdakwa di kamar kos nomor 19, rumah kos nomor 29, Jalan Mataram, Gang Tunjung, Banjar Pelasa, Kelurahan / Dssa Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisan Daerah Bali dan dilakukan pengeledahan ditemukan:
  • 1 (satu) buah Koper President warna biru yang didalamnya ditemukan 1 (satu) buah tas kain bertuliskan LAUNDRY warna biru didalamnya terdapat 1 (satu) buah tas kain bertuliskan WCP SHOES CARE warna putih didalamnya berisi:
  • 1 (satu) buah plastik bertuliskan Selection berisi:
  • 3 (tiga) buah tabung plastik bening yang didalamnya masing-masing berisi 5 (lima) butir tablet berwarna abu-abu mengandung sediaan Narkotika.
  • 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi 5 (lima) butir tablet berwarna abu-abu mengandung sediaan Narkotika dengan berat 1,70 gram brutto atau 1,48 gram netto (kode B)
  • 1 (satu) buah plastik bertuliskan Toffee warna coklat kombinasi hitam didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi benda kristal bening mengandung sediaan Narkotika jenis sabu.
  • 1 (satu) buah kotak kertas yang di balut lakban warna hitam di dalamnya berisi:
  • 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi 9 (sembilan) butir tablet berwarna abu-abu mengandung sediaan Narkotika.
  • 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi 10 (sepuluhn) butir tablet berwarna abu-abu mengandung sediaan Narkotika.
  • 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) butir tablet berwarna abu-abu mengandung sediaan Narkotika.
  • 1 (satu) buah tabung plastik bening yang didalamnya berisi 5 (lima) butir tablet berwarna abu-abu mengandung sediaan Narkotika.
  • Di lantai kamar dekat kamar mandi ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi benda kristal bening mengandung sediaan Narkotika jenis sabu.
  • Selain itu di dalam laci lemari ditemukan:
  • 1 (satu) bendel plastik klip bening.
  • 1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA 6115335522 atas nama MARDANI HARUN.
  • 1 (satu) buah Paspor debit Bank BCA 6019 0076 0420 4181 milik MARDANI HARUN.
  • 1 (satu) buah HP merek samsung warna hitam dengan nomor 087820057738.

 

  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan didapatkan berat:
  • 1 (satu) buah Koper President warna biru yang didalamnya ditemukan 1 (satu) buah tas kain bertuliskan LAUNDRY warna biru didalamnya terdapat 1 (satu) buah tas kain bertuliskan WCP SHOES CARE warna putih didalamnya berisi:
  • 1 (satu) buah plastik bertuliskan Selection berisi:
  • 3 (tiga) buah tabung plastik bening yang didalamnya masing-masing berisi 5 (lima) butir tablet berwarna abu-abu mengandung sediaan Narkotika dengan berat masing-masing:
  • 2,54 gram brutto atau 1,49 gram netto (kode A1).
  • 2,53 gram brutto atau 1,51 gram netto (kode A2).
  • 2,54 gram brutto atau 1,49 gram netto (kode A3).
  • 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi 5 (lima) butir tablet berwarna abu-abu mengandung sediaan Narkotika dengan berat 1,70 gram brutto atau 1,48 gram netto (kode B).
  • 1 (satu) buah plastik bertuliskan Toffee warna coklat kombinasi hitam didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi benda kristal bening mengandung sediaan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,78 gram brutto atau 0,66 gram netto (kode C).
  • 1 (satu) buah kotak kertas yang di balut lakban warna hitam di dalamnya berisi:
  • 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi 9 (sembilan) butir tablet berwarna abu-abu mengandung sediaan Narkotika dengan berat 2,95 gram brutto atau 2,71 gram netto (kode D1).
  • 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi 10 (sepuluhn) butir tablet berwarna abu-abu mengandung sediaan Narkotika dengan berat 3,23 gram brutto atau 2,99 gram netto (kode D2).
  • 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) butir tablet berwarna abu-abu mengandung sediaan Narkotika dengan berat 3,20 gram brutto atau 2,96 gram netto (kode D3).
  • 1 (satu) buah tabung plastik bening yang didalamnya berisi 5 (lima) butir tablet berwarna abu-abu mengandung sediaan Narkotika dengan berat 2,54 gram brutto atau 1,52 gram netto (kode E).
  • 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi benda kristal bening mengandung sediaan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,79 gram brutto atau 0,57 gram netto (kode F).

Sehingga jumlah dan berat total adalah 54 (lima puluh empat) butir tablet berwarna abu-abu mengandung sediaan Narkotika dengan berat 21,23 gram brutto atau 16,15 gram netto (Kode A1 s/d Kode A3, Kode B, Kode D1 s/d Kode D3, dan Kode E).

Dan jumlah berat total 2 (dua) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi benda kristal bening mengandung sediaan Narkotika jenis sabu dengan berat 1,57 gram brutto atau 1,23 gram netto (Kode C dan Kode F).

 

  • Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dilakukan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisaian Daerah Bali sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB:1684/NNF/2024 tanggal 20 Nopember 2024 menerangkan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
  1. 12509/2024/NF s/d 12511/2024/NF dan 12514/2024/NF s/d 12517/2024/NF berupa tablet warna abu-abu seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan MDMA dan terdaftar dalam narkotika Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  2. 12513/2024/NF s/d 12518/2024/NF berupa kristal bening serta 12519/2024/NF berupa cairan warna uning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metafetanina dan terdaftar dalam narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang / Departemen Kesehatan RI dan bukan digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun pengobatan.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

 

Denpasar, 16 Januari 2025

Jaksa Penuntut Umum,

 

 

 

I MADE LOVI PUSNAWAN, S.H., M.H.

JAKSA MADYA

NIP. 19830810 200603 1 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya