Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Dps MUHAMMAD ZULFIQAR IRWANZAH PT SHELTER INDONESIA GROUP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 15/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD ZULFIQAR IRWANZAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Rafi Irwanzah, S.H., M.Krim.MUHAMMAD ZULFIQAR IRWANZAH
Tergugat
NoNama
1PT SHELTER INDONESIA GROUP
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak dan sewenang-wenang yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat tidak sah dan tidak beralasan hukum;

 

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang telah bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan;

 

  1. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat dengan segala akibat hukumnya bagi Tergugat sejak putusan ini dibacakan;

 

  1. Menyatakan Penggugat berhak atas hak-hak sebagai berikut:

 

  1. Uang Ganti Rugi 8 bulan upah (sisa masa kerja) x Rp12.000.000,- = Rp96.000.000,- (sembilan puluh enam juta rupiah) (Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan);

 

  1. Uang Kompensasi 3 bulan masa kerja x 1 (satu) bulan upah = Rp3.000.000,-

       12

(tiga juta rupiah) (Pasal 16 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja jo. Pasal 61A Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang);

 

Jadi berdasarkan perhitungan di atas, maka dapat disimpulkan:

 

Uang Ganti Rugi           = Rp96.000.000,-

 

Uang Kompensasi        = Rp3.000.000,-

 

Total  = Rp99.000.000,- (sembilan puluh sembilan juta rupiah)

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil dan Immateriil yang dialami oleh Penggugat karena adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak dan sewenang-wenang dari Tergugat sebesar Rp3.060.000.000,- (tiga miliar enam puluh juta rupiah);

 

  1. Meletakkan sita jaminan terhadap harta benda Tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini;

 

  1. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (uitvoerbaar bij voorraad) kasasi;

 

Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak