Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR
Jalan PB. Sudirman No. 3 Denpasar Bali 80232
Telp. (0361)-221999, Fax: (0361)-236954. www.kejari-denpasar.go.id
|
=====================================================================
“Demi Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
P-29
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara :PDM-649/DENPA. NARKO/11/2024
- IDENTITAS TERDAKWA:
Nama Lengkap : HENDRA KURNIAWAN.
NIK : 5171031503970004.
Tempat Lahir : Banyuwangi.
U m u r / Tgl Lahir : 27 Tahun / 15 Maret 1997.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan /
Kewarganegaraan : Indonesia.
Alamat Tinggal/KTP : Rumah Kos di Jalan Tamansari Tagtag Nomor H-8 Kamar Nomor 7, Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar.
KTP: Jalan Imam Bonjol / Gang Rahayu Nomor 11, Banjar Tenten, Kelurahan Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Sopir Rental.
Pendidikan : SD.
- PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
- Terdakwa ditangkap oleh Penyidik Polda Bali sejak tanggal 23 Agustus 2024 s/d tanggal 26 Agustus 2024.
- Penangkapan terdakwa diperpanjang sejak tanggal 26 Agustus 2024 s/d tanggal 29 Agustus 2024
- Terdakwa ditahan oleh Penyidik sejak tanggal 28 Agustus 2024 s/d tanggal 16 September 2024.
- Penahanan Terdakwa diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 17 September 2024 s/d tanggal 26 Oktober 2024.
- Terdakwa ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 23 Oktober 2024 2024 s/d tanggal 11 Nopember 2024.
- Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Denpasar sejak tanggal 12 Nopember 2024 s/d perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar.
- DAKWAAN:
KESATU:
Bahwa terdakwa HENDRA KURNIAWAN pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekitar Pukul 00.05 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di dibelakang beton bertuliskan lehaleha di Jalan Sekar Sari Gg. VI, Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, di rumah kos terdakwa di Jalan Tamansari Tagtag Nomor H-8 Kamar Nomor 7, Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar dan di bawah tiang jaringan internet di Jalan Sekar Sari Gg. VI, Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:
- Bahwa berawal sekitar bulan Agustus 2024, terdakwa melalui aplikasi ”Skred” ditawari oleh orang yang menurut terdakwa bernama KANDIT Als. Mkhilad’z Als. MAX (DPO) untuk mengambil kemudian menaruh / menempel Narkotika jenis Sabu dengan dijanjikan upah berupa uang oleh KANDIT Als. Mkhilad’z Als. MAX dan terdakwa menyanggupinya.
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekira Pukul 18.00 WITA, terdakwa dihubungi oleh KANDIT Als. Mkhilad’z Als. MAX menggunakan aplikasi ”Skred” dengan kontak terdakwa simpan dengan nama ”MAX”, terdakwa dikirimkan alamat di seputaran Pelabuhan Gilimanuk tepatnya di pinggir Pasar Pelabuhan, terdakwa diberikan petunjuk paket Narkotika jenis sabu diletakkan didalam gerobak pedagang Nasi Goreng, paket Narkotika jenis sabu disimpan dalam plastik berwarna hitam untuk terdakwa ambil. Kemudian pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekira Pukul 05.30 WITA terdakwa berhasil mendapatkan / mengambil paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik berwarna hitam tersebut, lalu terdakwa menghubungi ”KANDIT Als.Mkhilad’z Als.MAX” di aplikasi ”Skred” memberitahu kepada KANDIT Als.Mkhilad’z Als.MAX terdakwa telah berhasil mendapatkan / mengambil paket Narkotika jenis sabu, lalu terdakwa langsung menghapus percakapan di aplikasi ”Skred” dan terdakwa balik menuju Kos terdakwa di Jalan Tamansari Tagtag Nomor H-8 Kamar Nomor 7, Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar dengan membawa paket narkotika jenis sabu tersebut. Di dalam kamar kos, terdakwa membuka isi dari plastik berwarna Hitam tersebut dan didalamnya berisi 4 (empat) plastik klip bening dan 1 (satu) plastik klip bening bening berukuran kecil berisi Narkotika jenis sabu, setelah itu terdakwa simpan di kolong meja dapur.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekira Pukul 20.00 WITA, kembali terdakwa dihubungi oleh KANDIT Als. Mkhilad’z Als. MAX via aplikasi Whatsapp dengan kontak terdakwa simpan dengan nama ”Mkhilad’z” memberitahu terdakwa untuk menaruh / menempel narkotika jenis sabu di seputaran kos terdakwa dengan lokasi ditempat pembuangan sampah tepatnya didepan kos terdakwa. Setelah itu terdakwa menaruh/ menempel Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket dibungkus plastik warna hitam yang terdakwa taruh / tempel di sebelah timur bawah pohon palem didepan tempat sampah kos terdakwa dan terdakwa menaruh/menempel Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal bening jenis sabu yang dibungkus dengan tas plastik berwarna hitam putih di sebelah barat tong sampah terbungkus plastik berwarna belang hitam putih yang terdakwa selipkan di paving didepan tempat sampah kos terdakwa, setelah itu terdakwa memberitahu KANDIT Als. Mkhilad’z Als. MAX paket narkotika telah terdakwa taruh / tempel.
- Bahwa beberapa saat kemudian terdakwa mengecek paket narkotika yang sempat terdakwa taruh / tempel tersebut, terdakwa melihat 2 (dua) paket dibungkus plastik warna hitam yang terdakwa taruh/ tempel di sebelah timur bawah pohon palem didepan tempat sampah kos terdakwa telah hilang dan 1 (satu) paket plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal bening jenis sabu yang dibungkus dengan tas plastik berwarna hitam putih di sebelah barat tong sampah terbungkus plastik berwarna belang hitam putih yang terdakwa selipkan di paving didepan tempat sampah kos terdakwa masih utuh. Terdakwa memberitahukan hal tersebut kepada KANDIT Als. Mkhilad’z Als. MAX, dan dijawab oleh KANDIT Als. Mkhilad’z Als. MAX ”2 (dua) paket dibungkus plastik warna hitam yang terdakwa taruh/ tempel di sebelah timur bawah pohon palem didepan tempat sampah kos terdakwa telah diambil oleh pembelinya”.
- Bahwa kemudian terdakwa kembali diberitahu untuk menempel paket Narkotika jenis sabu dan memindahkan 1 (satu) paket plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal bening jenis sabu yang dibungkus dengan tas plastik berwarna hitam putih yang sebelumnya terdakwa taruh/ tempel di sebelah barat tong sampah terbungkus plastik berwarna belang hitam putih yang terdakwa selipkan di paving didepan tempat sampah kos terdakwa ke tempat yang lokasi/ tempat terdakwa tentukan sendiri. Sekitar Pukul 21.35 WITA terdakwa tiba di bawah tiang jaringan internet di Jalan Sekar Sari Gg. VI, Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, terdakwa menaruh 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu yang terbungkus plastik warna hitam, terdakwa foto lokasi tersebut dan mengirimkan foto lokasi tersebut diaplikasi Whatsapp ke kontak terdakwa sendiri dengan tujuan untuk mempemudah terdakwa untuk mengirimkan kepada KANDIT Als. Mkhilad’z Als. MAX. Setelah itu sekitar Pukul 21.40 WITA, terdakwa tiba dibelakang beton bertuliskan lehaleha di Jalan Sekar Sari Gg. VI, Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar untuk menaruh 1 (satu) paket plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal bening Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan tas plastik berwarna hitam putih yang sebelumnya tidak ditemukan oleh pembeli dari KANDIT Als.Mkhilad’z Als.MAX”, terdakwa berhasil menaruh/ menempel ditempat baru tersebut dan menfoto tempat tersebut kemudian mengirimkan ke Whatsapp kontak terdakwa sendiri dengan tujuan untuk mempemudah terdakwa untuk mengirimkan kepada “KANDIT Als.Mkhilad’z Als.MAX”. Kemudian sekira Pukul 22.30 WITA terdakwa beranjak menjauh dari lokasi sekira 30 meter, terdakwa hendak ditangkap oleh Petugas Kepolisian Daerah Bali, terdakwa berusaha melarikan diri dan dikejar oleh Petugas Kepolisian Daerah Bali, pada saat terdakwa melarikan diri terdakwa melemparkan Handphone terdakwa ke sebuah kebun, sekitar 100 meter terdakwa terjatuh dan berhasil ditangkap oleh Petugas Kepolisian Daerah Bali. Pada saat itu terdakwa mengakui telah menaruh Narkotika jenis Sabu dibelakang beton bertuliskan “lehaleha”, di Jalan Sekar Sari Gg. VI, Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar dan Handphone milik terdakwa yang sebelumnya terdakwa lempar dikebun ditemukan oleh Petugas Kepolisian Daerah Bali.
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekitar Pukul 00.05 WITA, terdakwa menunjukkan 1 (satu) plastik klip bening berisi Narkotika jenis sabu dibelakang beton bertuliskan lehaleha di Jalan Sekar Sari Gg. VI, Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar dan terdakwa ambil lalu terdakwa serahkan kepada Petugas Kepolisian Daerah Bali. Setelah itu dilakukan penggeledahan di kamar kos terdakwa di Jalan Tamansari Tagtag No. H-8, Kamar Nomor 7, Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar dan ditemukan 1 (satu) paket plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal bening mengandung sediaan Narkotika jenis sabu di sebelah lemari pakaian milik terdakwa yang terbungkus plastik klip bening. Kemudian atas pengakuan terdakwa, sekira Pukul 03.45 WITA, terdakwa menunjukan lokasi yang telah terdakwa jadikan tempat untuk menaruh/ menempel paket Narkotika jenis sabu di bawah tiang jaringan internet di Jalan Sekar Sari Gg. VI, Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, kemudian terdakwa mengambil Narkotika jenis Sabu yang telah terdakwa taruh dengan menggunakan tas plastik hitam yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal bening tersebut dan terdakwa serahkan kepada Petugas Kepolisian Daerah Bali.
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu didapatkan berat, yakni:
- 1 (satu) paket plastik klip bening yang di dalamnya berisi kristal bening mengandung sediaan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan tas plastik berwarna hitam putih dengan berat 19,32 gram brutto atau 18,90 gram netto (Kode A).
- 1 (satu) paket plastik klip bening yang di dalamnya berisi kristal bening mengandung sediaan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan tas plastik berwarna hitam putih dengan berat 13,24 gram brutto atau 12,40 gram netto (Kode B).
- 1 (satu) paket besar yang dibungkus tas plastik hitam yang dialamnya terdapat 2 (dua) plastik klip bening yang dialamnya berisi kristal bening mengandung sediaan narkotika jenis sabu (Kode C1 – C2) dengan berat masingmasing:
- 100,28 gram brutto atau 99,44 gram netto (Kode C1).
- 100,36 gram brutto atau 99,42 gram netto (Kode C2)
Total berat keseluruhan 233,20 gram brutto atau 230,16 gram netto (Kode A,B,C1,C2).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 1251/NNF/2024 tanggal 23 Agustus 2024 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 9227/2024/NF s/d 9230/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang / Departemen Kesehatan RI dan bukan digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun pengobatan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA:
Bahwa terdakwa HENDRA KURNIAWAN pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekitar Pukul 00.05 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di dibelakang beton bertuliskan lehaleha di Jalan Sekar Sari Gg. VI, Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, di rumah kos terdakwa di Jalan Tamansari Tagtag Nomor H-8 Kamar Nomor 7, Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar dan di bawah tiang jaringan internet di Jalan Sekar Sari Gg. VI, Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:
- Bahwa berawal sekitar bulan Agustus 2024, terdakwa melalui aplikasi ”Skred” ditawari oleh orang yang menurut terdakwa bernama KANDIT Als. Mkhilad’z Als. MAX (DPO) untuk mengambil kemudian menaruh / menempel Narkotika jenis Sabu dengan dijanjikan upah berupa uang oleh KANDIT Als. Mkhilad’z Als. MAX dan terdakwa menyanggupinya.
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekira Pukul 18.00 WITA, terdakwa dihubungi oleh KANDIT Als. Mkhilad’z Als. MAX menggunakan aplikasi ”Skred” dengan kontak terdakwa simpan dengan nama ”MAX”, terdakwa dikirimkan alamat di seputaran Pelabuhan Gilimanuk tepatnya di pinggir Pasar Pelabuhan, terdakwa diberikan petunjuk paket Narkotika jenis sabu diletakkan didalam gerobak pedagang Nasi Goreng, paket Narkotika jenis sabu disimpan dalam plastik berwarna hitam untuk terdakwa ambil. Kemudian pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekira Pukul 05.30 WITA terdakwa berhasil mendapatkan / mengambil paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik berwarna hitam tersebut, lalu terdakwa menghubungi ”KANDIT Als.Mkhilad’z Als.MAX” di aplikasi ”Skred” memberitahu kepada KANDIT Als.Mkhilad’z Als.MAX terdakwa telah berhasil mendapatkan/ mengambil paket Narkotika jenis sabu, lalu terdakwa langsung menghapus percakapan di aplikasi ”Skred” dan terdakwa balik menuju Kos terdakwa di Jalan Tamansari Tagtag Nomor H-8 Kamar Nomor 7, Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar dengan membawa paket narkotika jenis sabu tersebut. Di dalam kamar kos, terdakwa membuka isi dari plastik berwarna Hitam tersebut dan didalamnya berisi 4 (empat) plastik klip bening dan 1 (satu) plastik klip bening bening berukuran kecil berisi Narkotika jenis sabu, setelah itu terdakwa simpan di kolong meja dapur.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekira Pukul 20.00 WITA, kembali terdakwa dihubungi oleh KANDIT Als. Mkhilad’z Als. MAX via aplikasi Whatsapp dengan kontak terdakwa simpan dengan nama ”Mkhilad’z” memberitahu terdakwa untuk menaruh/ menempel narkotika jenis sabu di seputaran kos terdakwa dengan lokasi ditempat pembuangan sampah tepatnya didepan kos terdakwa. Setelah itu terdakwa menaruh/ menempel Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket dibungkus plastik warna hitam yang terdakwa taruh/ tempel di sebelah timur bawah pohon palem didepan tempat sampah kos terdakwa dan terdakwa menaruh/ menempel Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal bening jenis sabu yang dibungkus dengan tas plastik berwarna hitam putih di sebelah barat tong sampah terbungkus plastik berwarna belang hitam putih yang terdakwa selipkan di paving didepan tempat sampah kos terdakwa, setelah itu terdakwa memberitahu KANDIT Als. Mkhilad’z Als. MAX paket narkotika telah terdakwa taruh/ tempel.
- Bahwa beberapa saat kemudian terdakwa mengecek paket narkotika yang sempat terdakwa taruh / tempel tersebut, terdakwa melihat 2 (dua) paket dibungkus plastik warna hitam yang terdakwa taruh/ tempel di sebelah timur bawah pohon palem didepan tempat sampah kos terdakwa telah hilang dan 1 (satu) paket plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal bening jenis sabu yang dibungkus dengan tas plastik berwarna hitam putih di sebelah barat tong sampah terbungkus plastik berwarna belang hitam putih yang terdakwa selipkan di paving didepan tempat sampah kos terdakwa masih utuh. Terdakwa memberitahukan hal tersebut kepada KANDIT Als. Mkhilad’z Als. MAX, dan dijawab oleh KANDIT Als. Mkhilad’z Als. MAX ”2 (dua) paket dibungkus plastik warna hitam yang terdakwa taruh / tempel di sebelah timur bawah pohon palem didepan tempat sampah kos terdakwa telah diambil oleh pembelinya”.
- Bahwa kemudian terdakwa kembali diberitahu untuk menempel paket Narkotika jenis sabu dan memindahkan 1 (satu) paket plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal bening jenis sabu yang dibungkus dengan tas plastik berwarna hitam putih yang sebelumnya terdakwa taruh/ tempel di sebelah barat tong sampah terbungkus plastik berwarna belang hitam putih yang terdakwa selipkan di paving didepan tempat sampah kos terdakwa ke tempat yang lokasi/ tempat terdakwa tentukan sendiri. Sekitar Pukul 21.35 WITA terdakwa tiba di bawah tiang jaringan internet di Jalan Sekar Sari Gg. VI, Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, terdakwa menaruh 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu yang terbungkus plastik warna hitam, terdakwa foto lokasi tersebut dan mengirimkan foto lokasi tersebut diaplikasi Whatsapp ke kontak terdakwa sendiri dengan tujuan untuk mempemudah terdakwa untuk mengirimkan kepada KANDIT Als. Mkhilad’z Als. MAX. Setelah itu sekitar Pukul 21.40 WITA, terdakwa tiba dibelakang beton bertuliskan lehaleha di Jalan Sekar Sari Gg. VI, Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar untuk menaruh 1 (satu) paket plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal bening Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan tas plastik berwarna hitam putih yang sebelumnya tidak ditemukan oleh pembeli dari KANDIT Als.Mkhilad’z Als.MAX”, terdakwa berhasil menaruh/ menempel ditempat baru tersebut dan menfoto tempat tersebut kemudian mengirimkan ke Whatsapp kontak terdakwa sendiri dengan tujuan untuk mempemudah terdakwa untuk mengirimkan kepada “KANDIT Als.Mkhilad’z Als.MAX”. Kemudian sekira Pukul 22.30 WITA terdakwa beranjak menjauh dari lokasi sekira 30 meter, terdakwa hendak ditangkap oleh Petugas Kepolisian Daerah Bali, terdakwa berusaha melarikan diri dan dikejar oleh Petugas Kepolisian Daerah Bali, pada saat terdakwa melarikan diri terdakwa melemparkan Handphone terdakwa ke sebuah kebun, sekitar 100 meter terdakwa terjatuh dan berhasil ditangkap oleh Petugas Kepolisian Daerah Bali. Pada saat itu terdakwa mengakui telah menaruh Narkotika jenis Sabu dibelakang beton bertuliskan “lehaleha”, di Jalan Sekar Sari Gg. VI, Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar dan Handphone milik terdakwa yang sebelumnya terdakwa lempar dikebun ditemukan oleh Petugas Kepolisian Daerah Bali.
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekitar Pukul 00.05 WITA, terdakwa menunjukkan 1 (satu) plastik klip bening berisi Narkotika jenis sabu dibelakang beton bertuliskan lehaleha di Jalan Sekar Sari Gg. VI, Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar dan terdakwa ambil lalu terdakwa serahkan kepada Petugas Kepolisian Daerah Bali. Setelah itu dilakukan penggeledahan di kamar kos terdakwa di Jalan Tamansari Tagtag No. H-8, Kamar Nomor 7, Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar dan ditemukan 1 (satu) paket plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal bening mengandung sediaan Narkotika jenis sabu di sebelah lemari pakaian milik terdakwa yang terbungkus plastik klip bening. Kemudian atas pengakuan terdakwa, sekira Pukul 03.45 WITA, terdakwa menunjukan lokasi yang telah terdakwa jadikan tempat untuk menaruh/ menempel paket Narkotika jenis sabu di bawah tiang jaringan internet di Jalan Sekar Sari Gg. VI, Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, kemudian terdakwa mengambil Narkotika jenis Sabu yang telah terdakwa taruh dengan menggunakan tas plastik hitam yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal bening tersebut dan terdakwa serahkan kepada Petugas Kepolisian Daerah Bali.
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu didapatkan berat, yakni:
- 1 (satu) paket plastik klip bening yang di dalamnya berisi kristal bening mengandung sediaan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan tas plastik berwarna hitam putih dengan berat 19,32 gram brutto atau 18,90 gram netto (Kode A).
- 1 (satu) paket plastik klip bening yang di dalamnya berisi kristal bening mengandung sediaan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan tas plastik berwarna hitam putih dengan berat 13,24 gram brutto atau 12,40 gram netto (Kode B).
- 1 (satu) paket besar yang dibungkus tas plastik hitam yang dialamnya terdapat 2 (dua) plastik klip bening yang dialamnya berisi kristal bening mengandung sediaan narkotika jenis sabu (Kode C1 – C2) dengan berat masingmasing:
- 100,28 gram brutto atau 99,44 gram netto (Kode C1).
- 100,36 gram brutto atau 99,42 gram netto (Kode C2)
Total berat keseluruhan 233,20 gram brutto atau 230,16 gram netto (Kode A,B,C1,C2).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 1251/NNF/2024 tanggal 23 Agustus 2024 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 9227/2024/NF s/d 9230/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang/ Departemen Kesehatan RI dan bukan digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun pengobatan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Denpasar, 28 Nopember 2024
Jaksa Penuntut Umum
Nyoman Tri Suryabuana, SH., MH.
Jaksa Madya
NIP. 19830207 200712 1 001. |