Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G.S/2024/PN Dps PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE 1.ANAK AGUNG NGURAH ALIT WIRAPUTRA S.H., M.H
2.RATNA SARI DEWI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 37/Pdt.G.S/2024/PN Dps
Tanggal Surat Kamis, 05 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ANAK AGUNG NGURAH ALIT WIRAPUTRA S.H., M.H
2RATNA SARI DEWI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 425.110.100,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan nomor kontrak 415240076401 tertanggal 3 Juni 2023 adalah sah dan mengikat secara hukum.
  3. Menyatakan sah dan mengikat Sertifikat Jaminan Fidusia nomor W20.00079444.AH.05.01 TAHUN 2024 Tanggal 6 Juni 2024.
  4. Menyatakan PARA TERGUGAT telah lalai dalam menjalankan kewajibannya dengan tidak melaksanakan sisa pembayaran angsuran yang mana hal tersebut adalah perbuatan wanprestasi.
  5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian berupa:
  • Utang pokok sebesar Rp. 261.726.000,- (dua ratus enam puluh satu juta tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah).
  • Bunga sebesar Rp. 157.074.000,- (seratus lima puluh tujuh juta tujuh puluh empat ribu rupiah).
  • Denda sebesar Rp. 6.310.100,- (enam juta tiga ratus sepuluh ribu seratus rupiah)  pertanggal 2 Desember 2024.

Sehingga total utang TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp. 425.110.100,- (empat ratus dua puluh lima juta seratus sepuluh ribu seratus rupiah)  kepada PENGGUGAT secara lunas.

dst....

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak