Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan nomor kontrak 415240076401 tertanggal 3 Juni 2023 adalah sah dan mengikat secara hukum.
- Menyatakan sah dan mengikat Sertifikat Jaminan Fidusia nomor W20.00079444.AH.05.01 TAHUN 2024 Tanggal 6 Juni 2024.
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah lalai dalam menjalankan kewajibannya dengan tidak melaksanakan sisa pembayaran angsuran yang mana hal tersebut adalah perbuatan wanprestasi.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian berupa:
- Utang pokok sebesar Rp. 261.726.000,- (dua ratus enam puluh satu juta tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah).
- Bunga sebesar Rp. 157.074.000,- (seratus lima puluh tujuh juta tujuh puluh empat ribu rupiah).
- Denda sebesar Rp. 6.310.100,- (enam juta tiga ratus sepuluh ribu seratus rupiah) pertanggal 2 Desember 2024.
Sehingga total utang TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp. 425.110.100,- (empat ratus dua puluh lima juta seratus sepuluh ribu seratus rupiah) kepada PENGGUGAT secara lunas.
dst.... |