Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
407/Pdt.P/2025/PN Dps 1.I GEDE SUKARIAWAN
2.NI WAYAN WIDYA NATA SARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 407/Pdt.P/2025/PN Dps
Tanggal Surat Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I GEDE SUKARIAWAN
2NI WAYAN WIDYA NATA SARI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I Ketut Gede Citarjana Yudiastra, S.H.,C.Me.I GEDE SUKARIAWAN
2I Ketut Gede Citarjana Yudiastra, S.H.,C.Me.NI WAYAN WIDYA NATA SARI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah perkawinan para pemohon yang Bernama I GEDE SUKARIAWAN,   dengan  NI WAYAN WIDYA NATA SARI,   perkawinan secara Adat dan Agama Hindu dan dilangsungkan di Banjar Tinggan Pelaga, Desa Pelaga, Kecamatan Petang, Kabupeten Badung, Provinsi Bali, berdasarkan  surat Keterangan Perkawinan Umat Hindu bertanggal 14-02-2024 dengan  Nomor: 04/DAT/II/2024  yang ditanda tangani oleh I Made Sujana,S.H., selaku Bendesa Adat Tinggan, dan Ni Made Murtini selaku Kepala Desa Pelaga;
  3. Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk melaporkan perkawinan para pemohon yang Bernama I GEDE SUKARIAWAN,   dengan  NI WAYAN WIDYA NATA SARI,  Kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung, untuk diterbitkan Akta Perkawinan;
  4. Membebankan semua biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada para Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak