Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah perkawinan para pemohon yang Bernama I GEDE SUKARIAWAN, dengan NI WAYAN WIDYA NATA SARI, perkawinan secara Adat dan Agama Hindu dan dilangsungkan di Banjar Tinggan Pelaga, Desa Pelaga, Kecamatan Petang, Kabupeten Badung, Provinsi Bali, berdasarkan surat Keterangan Perkawinan Umat Hindu bertanggal 14-02-2024 dengan Nomor: 04/DAT/II/2024 yang ditanda tangani oleh I Made Sujana,S.H., selaku Bendesa Adat Tinggan, dan Ni Made Murtini selaku Kepala Desa Pelaga;
- Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk melaporkan perkawinan para pemohon yang Bernama I GEDE SUKARIAWAN, dengan NI WAYAN WIDYA NATA SARI, Kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung, untuk diterbitkan Akta Perkawinan;
- Membebankan semua biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada para Pemohon;
|