Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Dps Kumar H. Subramaniam Yayasan ProEducation International Center Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 6/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Dps
Tanggal Surat Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kumar H. Subramaniam
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Didik SupriadiKumar H. Subramaniam
Tergugat
NoNama
1Yayasan ProEducation International Center
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;

 

  1. Menyatakan tindakan PHK yang dilakukan oleh Tergugat cacat prosedural dan batal demi hukum;

 

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sisa upah PKWT kepada Penggugat sebesar Rp420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah);

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);

 

  1. Menghukum Tergugat untuk memulihkan nama baik dan reputasi Penggugat;

 

  1. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada tergugat sebesar Rp. 5.000.000; (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini;

 

  1. Menyatakan meletakkan sita jaminan terhadap harta benda tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak;

 

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) di Mahkamah Agung Republik Indonesia;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak