| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 26 Mei 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
| Nomor Perkara |
6/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Dps |
| Tanggal Surat |
Kamis, 07 Mei 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Kumar H. Subramaniam |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Didik Supriadi | Kumar H. Subramaniam |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Yayasan ProEducation International Center |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
- Menyatakan tindakan PHK yang dilakukan oleh Tergugat cacat prosedural dan batal demi hukum;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sisa upah PKWT kepada Penggugat sebesar Rp420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk memulihkan nama baik dan reputasi Penggugat;
- Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada tergugat sebesar Rp. 5.000.000; (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini;
- Menyatakan meletakkan sita jaminan terhadap harta benda tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) di Mahkamah Agung Republik Indonesia;
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |