| Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk semuanya.
- Menyatakan hukum Perjanjian Bersama tentang perpanjangan masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama 2020-2021 adalah adalah sah ,
- Menyatakan hukum tergugat terbukti mengingkari dan tidak mematuhi Perjanjian Bersama yang telah disepakati dan ditanda tangani 12 September 2023 tentang perpanjangan masa berlaku PKB 2020-2021.
- Menyatakan hokum bahwa tergugat telah keliru dalam menerapkan pasal 53,4a PKB 2020-2021 terhadap pekerja yang usia 58 tahun di tahun 2025.
- Menyatakan hukum surat Putusan Pemutuan Hubungan Kerja kepada pekerja yang digunakan tergugat untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada pekerja yang masuk usia 58 tahun adalah tidak sah dan oleh karenaya batal demi hukum
- Menyatakan hukum memerintahkan kepada tergugat agar memperkerjakan kembali pekerja yang di PHK pada usia 58 di Januari tahun 2025 dan bekerja pada posisi dan jabatan semula, yaitu Ni Made Sri Mardani, Ni Wayan Sarini dan I Ketut Arcana paling lambat 7 hari setelah putusan di bacakan /disampaikan
- Menyatakan hukum memerintahkan tergugat membayar upah kepada 3 orang pekerja tersebut ( Ni Made Sri Mardani, Ni Wayan Sarini dan I Kt Arcana ) dan membayar hak hak lain yang biasa diterima pekerja yang sejak bulan Februari putusan ini dibacakan yang dihentikan tergugat paling lambat 7 hari setelah putusan dibacakan.
|