Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
790/Pdt.P/2024/PN Dps I MADE WIRANATA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 790/Pdt.P/2024/PN Dps
Tanggal Surat Rabu, 06 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I MADE WIRANATA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya  ;------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan   Hukum bahwa  Ibu pemohon  yang Bernama Ni Nyoman Rampig  , Perempuan  telah meninggal pada tanggal  14 Januari 2005   ; --------------------------------------------------------------------
  3. Memberi ijin kepada pemohon untuk mendaftarkan kematian Ibu  pemohon untuk Akta Kematian tersebut kepada Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar untuk dicatatkan kedalam register yang diperuntukkan untuk itu ;

Membebankan semua biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon : -

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak