Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
796/Pid.Sus/2024/PN Dps I Wayan Meret, SH WIMANDA SOMA ARTHAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 796/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2855/N.1.18/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Wayan Meret, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIMANDA SOMA ARTHAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG

Jln. Jaksa Agung Suprapto No. 5 Mengwi, Badung, Bali 80351

Telp. (0361) 8311491 / website https://www.kejari-badung.go.id

==========================================================================

 

      “Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                           P- 29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

SURAT DAKWAAN

-------------------------------------------------

NO.REG.PERK : PDM-  336 / BDG / ENZ / 08 / 2024

 

I.       IDENTITAS TERDAKWA   :

 

Nama lengkap                        :    WIMANDA SOMA ARTHAWAN 

Tempat lahir                           :    Denpasar.

Umur / Tgl. Lahir                    :    20 Tahun / 31 Mei 2004

Jenis kelamin                         :    Laki-laki

Kebangsaan                           :    Indonesia.

Alamat sesuai KTP                   :    Jln. Raya Seroja Gg. Mangga No. 5 Br/Lingkungan Tegeh Kuri, RT/RW : 000/000, Kelurahan Tonje, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar.

A g a m a                              :    Islam.

P e k e r j a a n                       :    Tidak bekerja

P e n d i d i k a n                    :    SD.

 

II.      PENAHANAN TERDAKWA :

-    Oleh Penyidik Polda Bali             : Tanggal 14 Juni 2024 sampai dengan tanggal 03 Juli 2024.

-    Diperpanjang Oleh Jaksa PU       : Tanggal 04 Juli 2024 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2024

-    RUTAN oleh Jaksa PU                 : Tanggal 13 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 01 September 2024

 

III.   DAKWAAN :

       PERTMA

---------- Bahwa ia terdakwa WIMANDA SOMA ARTHAWAN pada hari Senin tanggal 10 Juni tahun 2024 sekira pukul 17.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di depan sebuah Toko Jelita Cake’s Jalan Raya Padang Galak, Banjar Kedaton, Desa Kesiman Petilan, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Provensi Bali, secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi prantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I narkotika jenis shabu seberat 3,55 gram brutto atau 2,23 gram netto, yang dilakukan oleh terdakwa WIMANDA SOMA ARTHAWAN dengan cara-cara sebagai berikut  : -----------------------------------------------

  1. Bahwa waktu dan tempat seperti tersebut diatas  terdakwa pada tanggal 10 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 WITA mendapatkan telpon dari orang yang bernama PUTRA (belum tertangkap) dan mengatakan akan memberikan alamat ditempel Narkotika jenis shabu dan terdakwa disuruh untuk mengambil dan menempelkannya kembali Narkotika tersebut, kemudian pada pukul 10.30 WITA terdakwa ditelpon kembali disuruh mengambil Narkotika jenis shabu yang ditempel diserangan tepatnya dipinggir jalan sebelah jembatan paket Narkotika tersebut yang dibungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis shabu selanjutnya terdakwa mengambil paket tersebut dengan mempergunakan tangan kiri selanjutnya pe,bungkusnya warna hitam terdakwa buang sedangkan Narkotika dengan jumlah 10 (sepuluh paket) Narkotika nya terdakwa pindahkan ketangan kanan selanjutnya terdakwa simpan di kantong saku celana belakang sebelah kanan celana pendek yang terdakwa pakek saat itu,

 

  1. Bahwa benar setelah itu terdakwa pergi ke daerah Padang galak sanur sesuai printah PUTRA, setelah sampai dilokasi Padang galak, terdakwa sempat menonton orang bermain layang-layang sekitar pukul 16.00 WITA dan terdakwa sambil mencari tempat yang bagus untuk menempel Narkotika jenis shabu tersebut

 

  1. Bahwa benar setelah terdakwa melihat lokasi yang cocok untuk menempel Narkotika jenis shabu tersebut sekitar pukul 17.00 WITA bertempat didepan sebuah Toko Jelita Cake’s jalan Raya Padang galak, Banjar Kedaton, Desa Kesiman Petilan, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Provensi Bali terdakwa di geledah/ditangkap oleh Petugas Polisi dari Polda Bali,

 

  1. Bahwa dalam penggeledahan badan tersebut petugas Polisi dari Polda Bali menemukan disaku belakang sebelah kanan petugas menemukan 10 (sepuluh) paket pipet berwarna hijau garis putih dan pipet biru bergaris putih didalamnya terdapat plastik klip bening berisi kristal putih bening yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis shabu  

 

  1. Bahwa benar barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan badan terdakwa berupa 10 (sepuluh) paket yang diduga Narkotika jenis shabu setelah dilakukan penimbangan dengan berat sebagai berikut  :

Pipet warna hijau garis putih  :

  1. 0,31 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode A1)
  2. 0,30 gram netto atau 0,17 gram netto  (Kode A2)
  3. 0,33 gram brutto atau 0,20 gram netto (Kode A3)
  4. 0,24 gram nrutto atau 0,11 gram netto (Kode A4)
  5. 0,26 gram brutto atau 0,13 gram netto (Kode A5)
  6. 0,25 gram brutto atau 0,12 gram netto (Kode A6)

Pipet warna biru garis putih  :

  1. 0,42 gram brutto atau 0,29 gram netto (Kode B1)
  2. 0,45 gram brutto atau 0,32 gram netto (Kode B2)
  3. 0,48 gram brutto atau 0,35 gram netto (Kode B3)
  4. 0,25 gram brutto atau 0,38 gram netto.(Kode B4)

Berat total keseluruhan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket pipet didalamnya terdapat plastik klip bening yang didalamnya masing-masing berisi kristal bening diduga mengandung sediaan Narkotika jenis shabu adalah 3,55 gram brutto atau 2,23 gram netto (Kode A1 sampai dengan Kode A6 dan Kode B1 sampai dengan Kode B4)

 

  1. Bahwa benar barang bukti berupa 1 (satu) Hanphone merk “OPPO” A54 warna hitam  dengan Nomor Simcard 3 0895410961590 yang dipergunakan untuk berkomonikasi dengan seseorang yang bernama PUTRA dan 1 (satu) potong celana pendek jenis kain warna coklat tanpa merk diakui sebagai milik terdakwa yang dipergunakan menyimpan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu disaku belakang sebelah kanan, dan setelah ditanyakan mengenai keberadaan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu yang ditemukan oleh petugas Polisi pada waktu penggeledahan Narkotika jenis Shabunya diakui oleh terdakwa dalam penguasaan terdakwa sedangkan pemiliknya seseorang yang bernama PUTRA (belum tertangkap) dan terdakwa dimintai tolong hanya mengambil tempelan diserangan sebelah jembatan dan selanjutnya akan ditempel kembali di wilayah Padang galak, dari perkerjaan terdakwa tersebut terdakwa diberikan imbalan oleh PUTRA (belum tertangkap) berupa uang sebesar Rp. 500.000,-, (lima ratus ribu rupiah) namun upah tersebut blum terdakwa terima karna keburu ditangkap oleh petugas polisi dari Polda Bali, dan Terdakwa mengaku tidak memiliki ijin untuk itu dari pejabat yang berwenang,

 

  1. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polri Cabang Denpasar Nomor Lab : 866 / NNF / 2024 tanggal 12 Juni 2024 yang ditanda tangani oleh IMAM MAHMUDI, Amd, SH, M.Si, A.A. GDE LANANG MEIDYSURA, S.Si dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
    • 5864/2024/NF s/d 5873/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-    5874/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika

  1. Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika golongan I mengaku tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang ----

 

----------   Perbuatan ia terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------

 

 

 

 

---------------------------------------------  A T A U  --------------------------------------------

 

 

KEDUA  :

---------  Bahwa ia terdakwa WIMANDA SOMA ARTHAWAN pada hari Senin tanggal 10 Juni tahun 2024 sekira pukul 17.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di depan sebuah Toko Jelita Cake’s Jalan Raya Padang Galak, Banjar Kedaton, Desa Kesiman Petilan, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar Propensi Bali, secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis shabu seberat 3,55 gram brutto atau 2,23 gram netto, yang dilakukan oleh terdakwa WIMANDA SOMA ARTHAWAN dengan cara-cara sebagai berikut  : -------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas terdakwa WIMANDA SOMA ARTHAWAN digeledah/ditangkap oleh petugas polisi yang bertempat di depan sebuah Toko Jelita Cake’s Jalan Raya Padang Galak, Banjar Kedaton, Desa Kesiman Petilan, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar Propensi Bali,

 

  1. Bahwa dalam penggelegan tersebut petugas Polisi menemukan 10 (sepuluh) paket pipet berwarna hijau garis putih dan pipet biru bergaris putih didalamnya terdapat plastik klip bening berisi kristal putih bening yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis shabu yang ditemukan pada kantong celana pendek jenis kain warna coklat tanpa merk kantong dibagian belakang sebelah kanan yang dipergunakan oleh terdakwa saat itu.

 

  1. Bahwa benar barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan badan terdakwa berupa 10 (sepuluh) paket yang diduga Narkotika jenis shabu setelah dilakukan penimbangan dengan berat sebagai berikut  :

Pipet warna hijau garis putih  :

        1. 0,31 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode A1)
        2. 0,30 gram netto atau 0,17 gram netto  (Kode A2)
        3. 0,33 gram brutto atau 0,20 gram netto (Kode A3)
        4. 0,24 gram nrutto atau 0,11 gram netto (Kode A4)
        5. 0,26 gram brutto atau 0,13 gram netto (Kode A5)
        6. 0,25 gram brutto atau 0,12 gram netto (Kode A6)

Pipet warna biru garis putih  :

        1. 0,42 gram brutto atau 0,29 gram netto (Kode B1)
        2. 0,45 gram brutto atau 0,32 gram netto (Kode B2)
        3. 0,48 gram brutto atau 0,35 gram netto (Kode B3)
        4. 0,25 gram brutto atau 0,38 gram netto.(Kode B4)

Berat total keseluruhan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket pipet didalamnya terdapat plastik klip bening yang didalamnya masing-masing berisi kristal bening diduga mengandung sediaan Narkotika jenis shabu adalah 3,55 gram brutto atau 2,23 gram netto (Kode A1 sampai dengan Kode A6 dan Kode B1 sampai dengan Kode B4)

 

  1. Bahwa benar barang bukti berupa 1 (satu) Hanphone merk “OPPO” A54 warna hitam  dengan Nomor Simcard 3 0895410961590 yang dipergunakan untuk berkomonikasi dengan seseorang yang bernama PUTRA dan 1 (satu) potong celana pendek jenis kain warna coklat tanpa merk diakui sebagai milik terdakwa yang dipergunakan menyimpan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu disaku belakang sebelah kanan, dan setelah ditanyakan mengenai keberadaan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu yang ditemukan oleh petugas Polisi pada waktu penggeledahan Narkotika jenis Shabunya diakui oleh terdakwa dalam penguasaan terdakwa sedangkan pemiliknya seseorang yang bernama PUTRA (belum tertangkap) dan terdakwa dimintai tolong hanya mengambil tempelan diserangan sebelah jembatan dan selanjutnya akan ditempel kembali di wilayah Padang galak, dari perkerjaan terdakwa tersebut terdakwa diberikan imbalan oleh PUTRA (belum tertangkap) berupa uang sebesar Rp. 500.000,-, (lima ratus ribu rupiah) namun upah tersebut blum terdakwa terima karna keburu ditangkap oleh petugas polisi dari Polda Bali, dan Terdakwa mengaku tidak memiliki ijin untuk itu dari pejabat yang berwenang,

 

  1. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polri Cabang Denpasar Nomor Lab : 866 / NNF / 2024 tanggal 12 Juni 2024 yang ditanda tangani oleh IMAM MAHMUDI, Amd, SH, M.Si, A.A. GDE LANANG MEIDYSURA, S.Si dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
    • 5864/2024/NF s/d 5873/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-     5874/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika

 

  1. Bahwa terdakwa memiliki, menguasai Narkotika jenis Shabu mengaku tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang ------------------------------------------------------------

 

----------   Perbuatan ia terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  ---------------

 

 

 

 

Badung,  19  Agustus  2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

I WAYAN MERET, SH

JAKSA UATAMA MUDA

NIP. 19700305.199103.1002

Pihak Dipublikasikan Ya