Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps 1.I NENGAH ARDIKA, SH
1.LENNY MARTA BARINGBING, S.H
1.Drs. I Nyoman Murdana
2.I Gede Sukariawan, S.E
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 8/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-700/N.1.17/Ft.1/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LENNY MARTA BARINGBING, S.H
2I NENGAH ARDIKA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Drs. I Nyoman Murdana[Penahanan]
2I Gede Sukariawan, S.E[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA : PDS – 04 /N.1.17/Ft.1/03/2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

TERDAKWA I

Nama lengkap                                   :          Drs. I Nyoman Murdana

Tempat lahir                                      :          Nyambu

Umur/tgl.lahir                                    :          59 Tahun / 20 Juli 1964

Jenis Kelamin                                   :          Laki-Laki

Kewarganegaraan                           :          Indonesia

Tempat tinggal                                 :          Banjar Mundeh, Desa Nyambu, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali

Agama                                                :          Hindu

Pekerjaan                                          :          Karyawan Swasta (Anggota Badan Pengawas LPD Desa Adat Mundeh

Pendidikan                                        :          Strata 1 (Sarjana Pendidikan)

NIK                                                      :          5102062007640001

 

 

TERDAKWA II

Nama lengkap                                  :          I GEDE SUKARIAWAN, S.E

Tempat lahir                                      :          Dusun Kebayan

Umur/tgl.lahir                                    :          49 Tahun / 18 April 1974

Jenis Kelamin                                   :          Laki-laki

Kewarganegaraan                           :          Indonesia

Tempat tinggal                                 :          Br Kebayan, Kelurahan Nyambu, Kecamatan Kediri

Agama                                                :          Hindu

Pekerjaan                                          :          Karyawan Swasta (Ketua LPD Mundeh)

Pendidikan                                        :          S-1 (Sarjana Ekonomi)

NIK                                                      :          5102061804740001

 

  1. STATUS PENAHANAN :
    1. Penahanan oleh Penyidik        :      Dengan jenis penahanan  rutan  pada  Lapas

Kelas IIA Kerobokan sejak tanggal 12 Januari 2024 s/d tanggal 31 Januari 2024

 

    1. Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum

 

    1. Penahanan oleh Penuntut Umum

 

: Dengan jenis penahanan rutan pada Lapas Kelas IIA Kerobokan sejak tanggal 01 Februari 2024 s/d tanggal 11 Maret 2024.

: Dengan jenis penahanan rutan pada Lapas Kelas IIA Kerobokan sejak tanggal 04 Maret 2024 s/d tanggal 23 Maret 2024

 

 

 

  1. DAKWAAN :

KESATU PRIMAIR

---------Bahwa Terdakwa I Drs. I Nyoman Murdana selaku anggota badan pengawas LPD Desa Adat Mundeh Tahun 2018 s/d Tahun 2023 bersama-sama dengan Terdakwa II I Gede Sukariawan, SE selaku Ketua LPD Desa Adat Mundeh, pada bulan Mei Tahun 2018 sampai dengan bulan Agustus Tahun 2020, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Kantor LPD Desa Adat Mundeh, Desa Nyambu, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan tindak Pidana Korupsi Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yaitu secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau perekonomian Negara” perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dengan cara-cara sebagai berikut:               

  • Bahwa LPD (Lembaga Perkreditan Desa) Desa Mundeh berdiri sejak tahun 1990 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Ketua Daerah Tk I Bali Nomor : 151 tahun 1990 Tentang Pendirian Lambaga Perkreditan Desa di Provinsi Daerah Tingkat I Bali Tahun 1989/1990 dan Keputusan Bupati Ketua Daerah Tingkat II Tabanan Nomor 69 Tahun 1990 tentang Penunjukkan Desa Adat Dalam Wilayah Daerah Tingkat II Tabanan Untuk Mendirikan Lembaga Perkreditan Desa. Adapun modal awal LPD Desa Adat Mundeh bersumber dari pemerintah provinsi Bali sesuai dalam Surat Keputusan Gubernur Ketua Daerah Tk I Bali Nomor: 151 tahun 1990 Tentang Pendirian Lambaga Perkreditan Desa di Provinsi Daerah Tingkat I Bali

 

Tahun 1989/1990 Pasal 2 ayat (1) Modal pertama LPD sejumlah Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) yang bersumber dari APBD Kabupaten Tabanan;

  • Bahwa LPD Desa adat Mundeh memiliki struktur kepengurusan berdasarkan Keputusan Bupati Tabanan Nomor 285 Tahun 2008 Tentang Pengangkatan Pengurus Lembaga Perkreditan Desa, Desa Pakraman Mundeh Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan sebagai berikut:

Ketua                                        :  I Gede Sukariawan, SE

 

Bendahara/Kasir                     :  Ni Ketut Ayu

 

Tata Usaha                              :  Dra. Ni Nyoman Suastini

 

  • Bahwa berdasarkan Keputusan Bendesa Adat Desa Pakraman Mundeh Desa Nyambu Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan Nomor: 02/IX/DP-MDH/2018 Tanggal 31 Desember 2018 susunan badan pengawas LPD Desa Adat Mundeh yakni:

Ketua Badan Pengawas   :  I Nengah Udiana, M.Pd

 

 

Anggota                    Badan Pengawas

 

:     Drs. I Nyoman Murdana Drs. I Made Sukarata

 

  • Bahwa Terdakwa I Drs. I Nyoman Murdana menjabat selaku anggota badan pengawas berdasarkan Keputusan Bendesa Adat Desa Pakraman Mundeh Desa Nyambu, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan Nomor: 02/IX/DP-MDH/2018 Tanggal 31 Desember 2018;
  • Bahwa Terdakwa II I Gede Sukariawan, SE selaku ketua LPD Desa Adat Mundeh berdasarkan kepada Keputusan Bupati Tabanan Nomor 285 Tahun 2008 Tentang Pengangkatan Pengurus Lembaga Perkreditan Desa, Desa Pakraman Mundeh Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan. Dalam Keputusan Bupati tersebut dijelaskan dalam Diktum keempat Terdakwa II menjabat sebagai ketua LPD sampai dengan umur 56 Tahun;
  • Bahwa Prosedur peminjaman yang diberlakukan di LPD Desa Adat Mundeh kepada nasabah/peminjam sebagai berikut:
    • Krama (warga) Desa Adat Mundeh yang akan meminjam uang di LPD Desa Adat Mundeh datang langsung ke kantor LPD Desa Adat Mundeh bertemu dengan Ketua LPD untuk menyampaikan berapa nominal pinjaman;
    • Ketua LPD menanyakan terkait jaminan yang akan digunakan untuk pengajuan kredit dimaksud, memeriksa kelengkapan pengajuan pinjaman/kredit berupa KTP peminjam disertai KTP penanggung yang harus merupakan warga desa Adat Mundeh;

 

    • Selanjutnya dilakukan survey jaminan yang digunakan, pekerjaan calon nasabah/peminjam dan penghasilan calon nasabah/peminjam baik oleh Ketua LPD sendiri maupun bersama dengan pengurus lain;
    • Dari nilai jaminan yang diajukan, platfon kredit yang dapat diperoleh maksimal yaitu 50%;
    • Setelah pemohon pinjaman dinyatakan memenuhi syarat dan disetujui maka selanjutnya Ketua LPD memerintahkan Petugas Tata Usaha atas nama Ni Nyoman Suastini, membuat dokumen:
      • Surat Permohonan Pinjaman;
      • Surat Perjanjian Pinjaman;
      • Surat Kuasa Menjual;
      • Bukti Pengeluaran Kredit.
    • Setelah dokumen telah dilengkapi, maka pemohon memberikan dokumen tersebut diatas kepada Kasir/Bendahara;
    • Kemudian uang pinjaman tersebut akan diberikan oleh Kasir/Bendahara secara transfer bank atau tunai sesuai dengan kesepakatan.
  • Bahwa pada Tahun 2018 dalam rapat kelembagaan UPK Swadana Harta Lestari dicetuskan UPK Swadana Harta Lestari akan melakukan pinjaman kepada LPD Desa Adat Mundeh untuk disalurkan kepada kelompok simpan pinjam perempuan. Kemudian hasil rapat memutuskan UPK Swadana Harta Lestari mengajukan pinjaman/kredit ke LPD Desa Adat Mundeh. Dikarenakan syarat peminjaman yang berlaku di LPD Mundeh, peminjam harus merupakan krama (warga) desa adat mundeh maka diputuskan untuk menggunakan nama Terdakwa I Drs. I Nyoman Murdana yang merupakan krama (warga) desa adat Mundeh yang juga menjabat sebagai ketua badan pengawas UPK Swadana Harta Lesatri;
  • Bahwa dalam proses peminjaman oleh UPK Swadana Harta Lestari terlebih dahulu diadakan pertemuan antara LPD Desa Adat Mundeh dan UPK Swadana Harta Lestari yang membicarakan kesepakatan dalam proses pinjaman. Di dalam pertemuan tersebut dibahas mengenai jumlah/besaran pinjaman, suku bunga dan biaya adminitrasi. Kemudian pertemuan tersebut memeperoleh kesepakatan yakni pinjaman kepada LPD Desa adat Mundeh menggunakan nama Terdakwa I Drs. I Nyoman Murdana, platfon kredit pada tahun 2018 sebesar Rp. 700.000.000,00 (Tujuh Ratus Juta Rupiah) dengan bunga 1,25?n biaya adminitrasi sebesar 2%. Bunga pinjaman dan biaya administrasi tersebut lebih ringan daripada peminjam lainnya;

 

  • Bahwa Tahun 2018 Pinjaman Terdakwa I Drs. I Nyoman Murdana kepada LPD Desa adat mundeh sebesar Rp. 700.000.000,00 (Tujuh Ratus Juta Rupiah) dipecah menjadi 2 (dua) perjanjian kredit dengan menggunakan nama pak kris 1 dan nama

Pak kris 2 tanpa dilengkapi dengan agunan/jaminan yang jelas karena hanya menggunakan laporan neraca keuangan UPK Swadana Harta Lestari, adapun rincian pinjaman/kredit tahun 2018 sebagai berikut:

  • Pinjaman atas nama Pak Kris 1 dengan Surat Perjanjian Pinjaman No 50560618/LPD-MD/VI/2018 tanggal 25 Juni 2018 sebesar Rp. 450.000.000,00;
  • Pinjaman Pak Kris 2 dengan surat perjanjian Surat Perjanjian Pinjaman No. No 50570618/LPD-MD/VI/2018 tanggal 25 Juni 2018 sebesar Rp. 250.000.000,00.
  • Bahwa terhadap pinjaman pada tahun 2018, Terdakwa II I Gede Sukariawan bersama dengan Terdakwa I Drs. I Nyoman Murdana berinisiatif memecah pinjaman menjadi 2 (dua) perjanjian agar tidak melebihi batas maksimum pemberian kredit;
  • Bahwa kemudian pada tahun 2019 Terdakwa I Drs. I Nyoman Murdana kembali melakukan peminjaman sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) dengan dengan bunga 1,25?n biaya adminitrasi sebesar 2%. Bunga pinjaman dan biaya administrasi tersebut lebih ringan daripada peminjam lainnya, yang dipecah menjadi kedalam 3 (tiga) perjanjian kredit dengan menggunakan nama pak Murdana 1, pak Murdana 2, pak Murdana 3, tanpa dilengkapi dengan agunan/jaminan yang jelas, adapun rincian pinjaman/kredit tahun 2018 sebagai berikut:
  • Pinjaman atas nama pak Murdana 1 dengan surat Perjanjian Pinjaman No : 51860519/LPD-MD/V/2019 tanggal 07 Mei 2019 sebesar Rp. 500.000.000,00;
  • Pinjaman   Pak    Murdana    2    dengan   surat    Perjanjian    Pinjaman   No    : 51870519/LPD-MD/V/2019 tanggal 07 Mei 2019 sebesar Rp. 500.000.000,00.
  • Pinjaman   Pak    Murdana    3    dengan   Surat    Perjanjian   Pinjaman   No    : 51880519/LPD-MD/V/2019 tanggal 07 Mei 2019 Rp. 500.000.000,00.
  • Bahwa terhadap pinjaman pada tahun 2019, Terdakawa II I Gede Sukariawan, SE bersama dengan Terdakwa I Drs. I Nyoman Murdana kembali berinisiatif memecah pinjaman menjadi 3 (tiga) perjanjian/kredit agar tidak melebihi batas maksimum pemberian kredit. Kemudian pinjaman pada tahun 2019 tersebut tidak pernah diberitahukan kepada Ketua Badan Pengawas LPD Desa Adat Mundeh;
  • Bahwa selanjutnya pada tahun 2020, kembali Terdakwa I Drs. I Nyoman Murdana melakukan pinjaman di LPD Desa adat Mundeh sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) dengan dengan bunga 1,25?n biaya adminitrasi sebesar 2%. Bunga pinjaman dan biaya administrasi tersebut lebih ringan daripada

 

peminjam lainnya, yang dipecah menjadi kedalam 2 (dua) perjanjian kredit dengan menggunakan nama pak Murdana 1 dan Murdana 2 tanpa dilengkapi dengan agunan/jaminan yang jelas, dengan rincian sebagai berikut:

  • Pinjaman atas nama pak kris 1 dengan Surat Perjanjian Pinjaman No : 53280620/LPD-MD/VI/2020 tanggal 03 Juni 2020 sebesar Rp. 500.000.000,00;
  • Pinjaman atas nama pak Kris 2 dengan Surat Perjanjian Pinjaman No : 53290620/LPD-MD/VI/2020 tanggal 03 Juni 2020 sebesar Rp.500.000.000,00.
  • Bahwa pada pinjaman tahun 2020 kembali terdakwa II I Gede Sukariawan, SE Bersama dengan Terdakwa I Drs. I Nyoman Murdana menginisiasi memecah pinjaman menjadi 2 (dua) pinjaman agar tidak melebihi batas maksimum pemberian kredit dan terhadap pinjaman tahun 2020 tersebut tidak pernah dilaporkan kepada ketua badan pengawas LPD Desa Adat Mundeh;
  • Bahwa pinjaman yang dilakukan oleh Terdakwa I Drs. I Nyoman Murdana dibagi kedalam 7 (tujuh) perjanjian merupakan inisiatif dari Terdakwa I Drs. I Nyoman Murdana bersama-sama dengan Terdakwa II I Gede Sukariawan, SE agar tidak melebih Batas Maksimal Pemberian Kredit (BMPK) yang ditetapkan sebesar 20?ri modal LPD Desa Adat Mundeh. Adapun besaran BMPK LPD Desa Adat Mundeh sifatnya berubah-ubah tergantung kepada ketersedian modal yang dimiliki oleh LPD yakni sebagai berikut:
    • BMPK LPD Mundeh pada bulan Juni 2018 yakni:

 

A. Modal Inti                                      Dalam Bentuk Ribu

No

Jenis

Nominal

Bobot

Jumlah

1

Modal Disetor

5.986

100

5.986

2

Modal Donasi

881

100

881

3

Modal Cadangan

2.505.907

100

2.505.907

4

Laba Tahun Lalu yang belum dibagi

-

60

-

5

Laba    Tahun   berjalan    yang disetahunkan

311.230

50

155.615

6

Rugi Tahun Lalu

-

100

-

7

Rugi Tahun berjalan

-

100

-

Total Modal Inti

2.668.389

B. Modal Pelengkap

1

Cadangan Penyisihan Aktiva tetap dan inventaris

146.965

100

146.965

2

CPRR, Mkas 1,25% x ATMR

296. 950

100

296.950

3

Modal Titipan Desa Pakraman

-

-

-

 

Total Modal Pelengkap

443.915

Total Modal LPD A+ B

3.112.304

 

BMPK LPD desa adat Mundeh Juni 2018 yakni 3.112.304.000 X 20% = Rp. 662.460.000,00 (Enam Ratus Enam Puluh Dua Juta Empat Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah)

    • BMPK LPD Desa Adat Mundeh pada bulan Mei 2019 yakni:

A. Modal Inti                                       Dalam Bentuk Ribu

No

Jenis

Nominal

Bobot

Jumlah

1

Modal Disetor

6.016

100

6.016

2

Modal Donasi

881

100

881

3

Modal Cadangan

2.791.225

100

2.505.907

4

Laba Tahun Lalu yang belum dibagi

-

60

-

5

Laba    Tahun   berjalan    yang disetahunkan

133.357

50

66.679

6

Rugi Tahun Lalu

-

100

-

7

Rugi Tahun berjalan

-

100

-

Total Modal Inti

2.864.801

B. Modal Pelengkap

1

Cadangan Penyisihan Aktiva tetap dan inventaris

156.965

100

156.965

2

CPRR, Mkas 1,25% x ATMR

338.950

100

338.950

3

Modal Titipan Desa Pakraman

-

-

-

Total Modal Pelengkap

495.915

Total Modal LPD A+ B

3.360.716

 

BMPK LPD Desa Adat Mundeh pada bulan Mei 2019 yakni 3.360.716.000 x 20% = Rp. 672.143.000,00 (Enam Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Seratus Empat Puluh Tiga Ribu Rupiah)

    • BMPK LPD Desa Adat Mundeh pada Tahun 2020 yakni:

A. Modal Inti                                      Dalam Bentuk Ribu

No

Jenis

Nominal

Bobot

Jumlah

1

Modal Disetor

6.016

100

6.016

2

Modal Donasi

881

100

881

3

Modal Cadangan

3.092.823

100

3.092.823

4

Laba Tahun Lalu yang belum dibagi

-

60

-

 

5

Laba    Tahun   berjalan    yang disetahunkan

35.276

50

17.638

6

Rugi Tahun Lalu

-

100

-

7

Rugi Tahun berjalan

-

100

-

Total Modal Inti

3.117.358

B. Modal Pelengkap

1

Cadangan Penyisihan Aktiva tetap dan inventaris

167.465

100

167.465

2

CPRR, Mkas 1,25% x ATMR

368.950

100

368.950

3

Modal Titipan Desa Pakraman

-

-

-

Total Modal Pelengkap

536.415

Total Modal LPD A+ B

3.117.358

 

BMPK LPD Desa Adat Mundeh pada bulan Juni 2020 yakni 3.117.358.000 x 20% = Rp. 730.754.000,00 (Tujuh Ratus Tiga Puluh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Empat Ribu Rupiah);

  • Bahwa pinjaman/kredit Terdakwa I Drs. I Nyoman Murdana dari Tahun 2018, 2019 dan 2020 menggunakan jaminan yang tidak jelas dan tidak ada bentuk fisiknya (hanya dalam bentuk laporan neraca bulanan), serta penguasaan jaminan tersebut tidak berada dalam penguasaan LPD Desa Adat Mundeh padahal dalam setiap pinjaman yang dilakukan di LPD Desa Adat Mundeh harus menyertakan jaminan yang jelas wujudnya dan penguasaannya harus di LPD Desa Adat Mundeh. Tindakan tersebut atas persetujuan Terdakwa II I Gede Sukariawan selaku ketua LPD Desa Adat Mundeh. Kemudian jaminan yang diberikan oleh Terdakwa I Drs. I Nyoman Murdana kepada LPD Mundeh tidak dilakukan pengecekan/survei dan verifikasi oleh Terdakwa II I Gede Sukariawan, SE;
  • Bahwa setiap pinjaman di LPD Desa Adat Mundeh terdapat biaya administrasi yang besarannya sebesar 3 % tetapi terhadap pinjaman Terdakwa I Drs. I Nyoman Murdana biaya administrasi yang dikenakan hanya sebesar 2 % atas kesepakatan antara Terdakwa I Drs. I Nyoman Murdana Bersama-sama dengan Terdakwa II I Gede Sukariawan, SE;
  • Bahwa terhadap pinjaman Terdakwa I Drs. I Nyoman Murdana dibebani bunga sebesar 1,25 % menurun yang mana bunga tersebut lebih rendah dari yang seharusnya sebesar 1,5 % menurun terhadap pinjaman di atas Rp. 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah);
  • Bahwa total pinjaman Terdakwa I Drs. I Nyoman Murdana kepada LPD Desa Adat Mundeh dari tahun 2018 s/d 2020 sebesar Rp. 3.200.000.000,00 (Tiga Milyar Dua Ratus Juta Rupiah) dengan status status pinjaman sebagai berikut:
    • Tahun 2018

 

Bahwa Pinjaman pada tahun 2018 sebanyak 2 Perjanjian Kredit dengan Nominal sebagai berikut:

  1. Nama Pak Kris 1, Alamat Banjar Mundeh, PP No 50560618, tanggal 25/06/2018 Pokok Pinjaman sebesar Rp. 450.000.000,00;
  2. Nama Pak Kris II Alamat Banjar Mundeh, PP No 50570618, tanggal 25/06/2018 Pokok Pinjaman sebesar Rp. 250.000.000,00; Dinyatakan sudah Lunas untuk 2 Perjanjian Kredit tersebut.
    • Tahun 2019

Bahwa Pinjaman pada tahun 2019 sebanyak 3 Perjanjian Kredit dengan Nominal sebagai berikut:

  1. Nama Pak Murdana 1, Alamat Banjar Mundeh, PP No 51860519, tanggal 07/05/2019, Pokok Pinjaman sebesar Rp. 500.000.000,00;
  2. Nama Pak Murdana 2, Alamat Banjar Mundeh, PP No 51870519, tanggal 07/05/2019, Pokok Pinjaman sebesar Rp. 500.000.000,00;
  3. Nama Pak Murdana 3, Alamat Banjar Mundeh, PP No 51880519, tanggal 07/05/2019, Pokok Pinjaman sebesar Rp. 500.000.000,00; Belum Lunas / Macet
    • Tahun 2020

Bahwa Pinjaman pada tahun 2020 sebanyak 2 Perjanjian Kredit dengan Nominal sebagai berikut:

  1. Nama Pak Kris 1, Alamat Banjar Mundeh, PP No 53280620, tanggal 03/06/2020, Pokok Pinjaman sebesar Rp. 500.000.000,00;
  2. Nama Pak Kris 2, Alamat Banjar Mundeh, PP No 53290620, tanggal 03/06/2020, Pokok Pinjaman sebesar Rp. 500.000.000,00;

Belum Lunas / kredit diragukan.

 

  • Bahwa aliran uang pinjaman Terdakwa I Drs. I Nyoman Murdana dari LPD Adat Mundeh dari tahun 2018 s/d 2020 rinciannya sebagai berikut:
    • Berdasarkan Rekening Koran Tabungan Periode Transaksi: 02-06-2018 s/d 20-07-2018 atas nama LPD DS Adat Mundeh dengan nomor rekening : 024 02.22.00278-9 tercatat adanya dana keluar tanggal 26 Juni 2018 sebesar Rp. 685.980.000,00 ke rekening dana perguliran spp ppk kec. Kediri dengan nomor rekening 0573.01-000043-56-0 pada tanggal 26 Juni 2018 sebesar Rp. Rp. 685.980.000,00:
    • Berdasarkan formulir transfer PT. Bank BPD Bali Tanggal 08 Mei 2019 sebesar Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan penerima Dana Perguliran SPP PPK Kec. Kediri dengan Bank BRI 0573.01- 000043-56-0 dan pengirim LPD DS ADAT MUNDEH di tanda tangani oleh Terdakwa II I Gede Sukariawan, SE;

 

    • Berdasarkan formulir transfer PT. Bank BPD Bali Tanggal 08 Mei 2019 sebesar Rp. 719.880.000,00 (tujuh ratus Sembilan belas juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan penerima Dana Perguliran SPP PPK Kec. Kediri dengan Bank BRI 0573.01-000043-56-0 dan pengirim LPD DS ADAT MUNDEH di tanda tangani oleh Terdakwa II I Gede Sukariawan, SE;
    • Berdasarkan formulir transfer PT. Bank BPD Bali Pada tanggal 04 Juni 2020 sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan dengan penerima Dana Perguliran SPP PPK Kec. Kediri dengan Bank BRI 0573.01- 000043-56-0 dan pengirim LPD DS ADAT MUNDEH di tanda tangani oleh Terdakwa II I Gede Sukariawan, SE;
    • Berdasarkan kwitansi tanda terima tanggal 04 Juni 2020 sebesar Rp. 57.557.000,00 (Lima puluh tujuh juta lima ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) diterima oleh I Wayan Sutanca selaku bendahara UPK Swadana Harta Lestari;
  • Bahwa seluruh pinjaman Terdakwa I Drs. I Nyoman Murdana Tahun 2018, 2019 dan 2020 dipergunakan untuk disalurkan kepada kelompok simpan pinjam perempuan dan dipergunakan untuk pembayaran gaji serta untuk biaya operasional pengurus UPK Swadana Harta Lestari yang mana Terdakwa I Drs. I Nyoman Murdana juga menjabat sebagai ketua badan pengawas di UPK Swadana Harta Lestari;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I Drs. I Nyoman Murdana bersama-sama dengan Terdakwa II I Gede Sukariawan, SE tidak sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Pasal 10 Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali No 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa:
      1. BMPK kepada satu peminjam dimaksudkan untuk mencegah agar risiko pinjaman tidak terkonsentrasi pada satu peminjam;
      2. BMPK kepada satu peminjam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal LPD.
    • perarem Desa Pakraman Mundeh indik Lembaga Perkreditan Desa:

Pawos 11

 

      1. Krama desa sane nyelang jinah ring LPD, mangdane ngaryanin saha nyukserehang ilikita (formulir) sejangkep ipun, sane sampun polih lingga tangan kelihan adat/bendesa lan kelihan banjar utawi kelihan tempek soang-soang. (Masyarakat desa yang meminjam uang di LPD, agar membuat dan menyerahkan formulir yang lengkap yang sudah ditandatangani klian banjar/Bendesa adat atau kelian tempek masing- masing);

 

      1. Kredit sane kaarsayang patut kajangkepin wala marupa Artha brana sanemapangarga samar ring akueh kredit punika, manut tetimbang prajuru LPD (Pengajuan kredit harus disertai jaminan berupa harta berda yang lebih besar dari pengajuan kredit yang dinilai oleh petugas LPD).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I Drs. I Nyoman Murdana Bersama-sama dengan Terdakwa II I Gede Sukariawan, SE telah merugikan keuangan negara

berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Tabanan Nomor: 700.1.2.9/0302/LHA-2024/Itkab tanggal 05 Januari 2024 atas dugaan penyimpangan Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap tujuh perjanjian pinjaman Nomor : 50570618/LPD-MD/VI/2018 tanggal 25 Juni tahun 2018, nomor : 50560618/LPD-MD/VI/2018 tanggal 25 Juni tahun 2018, nomor : 51860519/LPD-MD/V/2019 tanggal 07 mei 2019, nomor : 51870519/LPD-MD/V/2019 tanggal 07 mei 2019, nomor : 51880519/LPD- MD/V/2019 tanggal 07 mei 2019, nomor : 53280620/LPD-MD/V/2020 tanggal 03 Juni 2020, nomor : 53290620/LPD-MD/V/2020 tanggal 03 Juni 2020 pada LPD (Lembaga Perkreditan Desa) Desa Adat Mundeh, Desa Nyambu, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, dan disimpulkan bahwa akibat perbuatan dari Terdakwa I Drs. I NYOMAN MURDANA besama-sama Terdakwa II I Gede Sukariawan, SE sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.774.080.000,- (satu milyar tujuh ratus empat puluh tiga juta delapan puluh ribu rupiah) dengan rincian Rp927.442.000,00 (Rp896.442.000,00 + Rp31.000.000,00) (Sembilan Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Empat Puluh Dua Ribu Rupiah) sebagai kerugian yang dikarenakan pinjaman dengan kategori macet dan Rp. 846.638.000,00 (Delapan Ratus Empat Puluh Enam Juta Enam Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Rupiah) sebagai pinjaman yang dikategorikan diragukan yang sampai sekarang tidak dibayarkan.

---------Perbuatan Terdakwa I Bersama-sama dengan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo.Pasal 64 ayat (1) KUHP. ---------

 

SUBSIDIAIR

---------Bahwa Terdakwa I Drs. I Nyoman Murdana selaku anggota badan pengawas LPD Desa Adat Mundeh Tahun 2018 s/d Tahun 2023 bersama-sama dengan Terdakwa II I Gede Sukariawan, SE selaku Ketua LPD Desa Adat Mundeh, pada Mei Tahun 2018 sampai dengan bulan Agustus Tahun 2020, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Kantor LPD Desa Adat Mundeh, Desa Nyambu, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan tindak Pidana Korupsi Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi melakukan mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan Keuangan Negara atau perekonomian Negara” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa I Bersama-sama dengan Terdakwa II dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------

  • Bahwa LPD (Lembaga Perkreditan Desa) Desa Mundeh berdiri sejak tahun 1990 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Ketua Daerah Tk I Bali Nomor : 151 tahun 1990 Tentang Pendirian Lambaga Perkreditan Desa di Provinsi Daerah Tingkat I Bali Tahun 1989/1990 dan Keputusan Bupati Ketua Daerah Tingkat II Tabanan Nomor 69 Tahun 1990 tentang Penunjukkan Desa Adat Dalam Wilayah Daerah Tingkat II Tabanan Untuk Mendirikan Lembaga Perkreditan Desa. Adapun modal awal LPD Desa Adat Mundeh bersumber dari pemerintah provinsi Bali sesuai dalam Surat Keputusan Gubernur Ketua Daerah Tk I Bali Nomor : 151 tahun 1990 Tentang Pendirian Lambaga Perkreditan Desa di Provinsi Daerah Tingkat I Bali Tahun 1989/1990 Pasal 2 ayat (1) Modal pertama LPD sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang bersumber dari APBD Kabupaten Tabanan;
  • Bahwa LPD Desa adat Mundeh memiliki struktur kepengurusan berdasarkan Keputusan Bupati Tabanan Nomor 285 Tahun 2008 Tentang Pengangkatan Pengurus Lembaga Perkreditan Desa, Desa Pakraman Mundeh Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan sebagai berikut:

Ketua                                        :  I Gede Sukariawan, SE

 

Bendahara/Kasir                     :  Ni Ketut Ayu

 

Tata Usaha                              :    Dra. Ni Nyoman Suastini

 

  • Bahwa berdasarkan Keputusan Bendesa Adat Desa Pakraman Mundeh Desa Nyambu Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan Nomor: 02/IX/DP-MDH/2018

 

Tanggal 31 Desember 2018 susunan badan pengawas LPD Desa Adat Mundeh yakni:

Ketua Badan Pengawas        :     I Nengah Udiana, M.Pd

 

 

Anggota                    Badan Pengawas

 

:     Drs. I Nyoman Murdana

 

 

Drs. I Made Sukarata

 

 

  • Bahwa Terdakwa I menjabat selaku anggota badan pengawas berdasarkan Keputusan Bendesa Adat Desa Pakraman Mundeh Desa Nyambu, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan Nomor: 02/IX/DP-MDH/2018 Tanggal 31 Desember 2018. Dalam jabatan tersebut, Terdakwa I memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
    • Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali No 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa:
  • Pasal 1 angka 9 : Panureksa adalah badan pengawas internal yang dibentuk oleh Desa Pakraman bertugas melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan LPD;
  • Pasal 45

Panureksa mempunyai tugas:

    1. melakukan monitoring dan pengawasan LPD;
    2. melakukan audit LPD;
    3. memberikan petunjuk dan / atau arah kebijakan kepada Prajuru;
    4. memberikan saran dan pertimbangan berkenaan dengan penguatan kelembagaan LPD, manajemen, operasional dan kegiatan LPD;
    5. membantu Prajuru dalam menyelesaikan permasalahan;
    6. mensosialisasikan keberadaan LPD;
    7. mengevaluasi kinerja Prajuru secara berkala;dan
    8. menyusun    dan     menyampaikan     laporan     pertanggung     jawaban panureksa akhir tahun kepada Paruman Desa.
    • Standar Kerja Organisasi dan Manajemen SDM LPD Bali Hasil Rakerda BKS LPD & LPLPD Provinsi Bali tanggal 25-26 Februari 2015
  • Pengawas internal LPD berperan mewakili pemilik LPD untuk melaksanakan fungsi pengawasan, meliputi antara lain; pemantauan, pemeriksaan, evaluasi, konsultasi dan termasuk membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi LPD dan memberikan saran-saran kepada pengurus LPD untuk perbaikan.
  • Untuk melaksanakan fungi pengawasan tersebut, pengawas internal LPD memiliki tugas pokok, wewenang, kewajiban dan hak sebagai berikut:
    1. Tugas Pokok Pengawas Internal LPD :
      1. mengawasi pengelolaan dan melakukan pengawasan melekat kepada LPD;
      2. memberikan petunjuk kepada pengurus;

 

      1. memberikan saran, pertimbangan dan ikut menyelesaikan permasalahan;
      2. mensosialisasikan keberadaan LPD;
      3. mengevaluasi kinerja Pengurus secara berkala; dan
      4. menyusun dan menyampaikan laporan hail pengawasan kepada Paruman Desa.
    1. Wewenang Pengawas Internal LPD:
      1. meminta, menerima dan meneliti catatan, dokumen atau laporan berkenaan dengan kinerja pengelolaan dan kuangan LPD sepanjang diperlukan;
      2. meminta, menerima, mencari dan meneliti keterangan mengenai SDM LPD tentang kebenaran perbuatan pelanggaran atau kelalaian dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya di LPD;
      3. meminta, menerima dan meneliti catatan, dokumen atau laporan nasabah kredit berkenaan dengan permasalahan kredit LPD;
      4. meminta, menerima dan meminta penjelasan mengenai keunggulan dan permasalahan terkait dengan operasional dan produk / jasa layanan LPD;
      5. meminta bantuan tenaga ahli dan atau pihak lain terkait dalam rangka mengoptimalkan peran pengawas internal agar berpungsi dengan baik;
      6. menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan pada saat pemeriksaan sedang berlangsung;
      7. memberikan penilaian terhadap kinerja LPD termasuk penilaian prestasi kerja pengurus LPD;
      8. memberikan saran/rekomendasi, umpan balik kepada pengurus LPD untuk perbaikan;
      9. memberikan laporan kepada krama desa melalui paruman Desa Pakraman secara obyektif.
    2. Kewajiban Pengawas Internal LPD:
      1. Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat prajuru Desa Pakraman, pengurus dan karyawan LPD dan krama desa yang menjadi nasabah LPD;
      2. Melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab;
      3. Memperhatikan  ketentuan-ketentuan  yang  diputuskan  dalam

Paruman Desa Pakraman dan Peraturan Daerah yang berlaku;

      1. Memperhatikan masukan, petunjuk dan saran yang diberikan oleh krama desa, prajuru Desa Paraman, Petugas Pembina LPD dan Pihak lain yang terkait:

 

      1. Mengantisipasi timbulnya berbagai permasalahan, konflik dan mengupayakan pernyelesaian terhadap permasalahan yang ada;
      2. Melaksanakan tugas pengawasan secara rutin sekurang-kurangnya 1(satu) kali dalam seminggu dan secara insidentil sesuai kebutuhan;
      3. Bersedia menerima sanksi yanq diputuskan dalam Paruman Desa Pakraman apabila tidak mampu menunjukkan prestasi kerja dan terbukti melanggar larangan SOP.LPD;
      4. Melaporkan hasil pengawasan LPD secara rutin sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Bahwa Terdakwa II I Gede Sukariawan, SE selaku Ketua LPD Desa Adat Mundeh memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
    • Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali No 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa
      • Pasal 40
        1. Pamucuk LPD mempunyai tugas :
          1. mengkoordinir pengelolaan LPD;
          2. bertanggung jawab kedalam dan keluar, yakni kedalam bertanggung jawab atas perkembangan pengelolaan LPD dan keluar bertanggung jawab mewakili LPD baik di dalam maupun di luar pengadilan;
          3. mengadakan perjanjian-perjanjian kepada nasabah/kepada pihak ketiga;
          4. menyusun RK-RAPB tahunan LPD;
          5. menentukan kebijakan manajemen dan operasional LPD;dan
          6. menyampaikan laporan kegiatan dan keuangan LPD termasuk laporan pertanggung jawaban tahunan LPD.
    • Berdasarkan Standar Kerja Organisasi dan Manajemen SDM LPD Bali Hasil Rakerda BKS LPD & LPLPD Provinsi Bali tanggal 25-26 Februari 2015
  1. Tugas Pokok :
    1. Mengkoordinir pengelolaan LPD;
    2. bertanggungjawab ke dalam dan keluar, yakni ke dalam bertanggungjawab atas perkembangan pengelolaan LPD dan keluar bertanggungjawab mewakili LPD baik di dalam dan di luar pengadilan;
    3. mengadakan perjanjian-perjanjian kepada nasabah/kepada pihak ke tiga;
    4. menyusun rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja LPD (RK-RAPBD) tahunan;
    5. menentukan kebijaksan operasional LPD; dan

 

    1. menyusun dan menyiapkan laporan kegiatan dan keuangan LPD secara rutin.
  1. Wewenang :
    1. menetapkan kebijakan operasional LPD, sejalan dengan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan belanja (RK-RAPBD) tahunan LPD;
    2. memimpin, mengatur, menggerakkan dan mengendalikan operasional LPD termasuk aspek keuangan, administrasi, pengelolaan sarana dan prasarana pendukung operasional LPD;
    3. bertindak untuk dan atas nama LPD, menandatangani perjanjian - perjanjian. kepad anasabah/kepada pihak ketiga;
    4. mempimpin, mengatur, membina personal/karyawan LPD termasuk mengangkat dan memberhentikan kariawan LPD;
    5. menugaskan personel/karyawanLPD untuk mengikuti program pelatihan dan/atau kegiatan lainnya yang diselenggarakan oleh pihak terkait;
    6. menilai prestasi kerja seluruh personel/karyawan LPD dan memberikan bimbingan, saran dan umpan balik untuk perbaikan;
    7. menetapkan pemberian penghargaan, penghasilan dan jasa lainnya bagi personel/karyawan LPD.
  2. Kewajiban :
    1. Menjujung tinggi kehormatan dan martabat prajuru desa pekraman, pengawas internal LPD, pengurus dan karyawan LPD dan krama yang menjadi nasabah LPD;
    2. Melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggungjwab;
    3. Memperhatikan ketententuan- ketententuan yang diputuskan dalam paruman desa pekraman dan peraturan daerah yang berlaku;
    4. Memperhatikan masukan petujuk dan saran yang diberikan oleh pengawas internal, petugas Pembina LPD dan pihak lain yang terkait;
    5. Mengantisipasi timbulnya berbagai permasalahan, konflik dan mengupayakan penyelesaian terhadap masalah yang ada;
    6. Mentaati jam kerja dan operasional kantor lainnya;
    7. Bersedia menerima sanksi yang diputusan dalam paruman desa pekraman apabila tidak mampu menunjukkan prestasi kerja dan terbukti melanggar larangan SDM LPD;
    8. Melaporkan kegiatan dan kinerja keuangan LPD secara rutin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

    • Berdasarkan SK Bupati Tabanan Nomor 265 Tahun 2008 Tentang Penangkatan Pengurus Lembaga Perkreditan Desa, Desa Pakraman Mundeh Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan.
  1. Melaksanakan jalannya Lembaga Perkreditan Desa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pedoman yang digariskan oleh tim Pembina Lembaga Perkreditan Desa;
  2. Setiap bulan menyampaikan laporan tentang kegiatan perkembangan dan likuiditas LPD dan laporan tingkat kesehatan setiap 3 bulan;
  3. Laporan yang dimaskud pada ayat a dan b diatas disampaikan kepada :
    • Badan Pengawas;
    • Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Tabanan;
    • Pembina Lembaga Perkreditan Desa Kabupaten (PLPDK);
    • Prajuru Desa Pakraman
  • Bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Daerah Provinsi Bali No 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa, bidang usaha Lembaga Perkreditan Desa meliputi:
    1. Menerima/menghimpun dana dari Krama Desa dalam bentuk dhana sepelan

dan dhana sesepelan;

    1. Memberikan pinjaman kepada Krama Desa dan Desa;
    2. LPD dapat memebrikan pinjaman kepada Krama Desa lain dengan syarat ada kerja sama antar desa;
    3. Kerja sama antar desa sebagaimana dimaksud huruf c diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur;
    4. Menerima pinjaman dari Lembaga-lembaga keuangan maksimum sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah modal, termasuk cadangan dan lama ditahan, kecuali batasan lain dalam jumlah pinjaman atau dukungan/bantuan dana;
    5. Menyimpan kelebihan likuiditasnya pada Bank yang ditunjuk dengan imbalan bunga bersaing dan pelayanan yang memadai.
  • Bahwa Prosedur peminjaman yang diberlakukan di LPD Desa Adat Mundeh kepada nasabah sebagai berikut:
  • Krama (warga) Desa Adat Mundeh yang akan meminjam uang datang langsung ke kantor LPD Desa Adat Mundeh bertemu dengan Ketua LPD untuk menyampaikan berapa nominal pinjaman;
  • Ketua LPD menanyakan terkait jaminan yang akan digunakan untuk pengajuan kredit dimaksud, memeriksa kelengkapan pengajuan pinjaman/kredit berupa KTP peminjam disertai KTP penanggung yang harus merupakan warga desa Adat Mundeh;

 

  • Selanjutnya dilakukan survey jaminan yang digunakan, pekerjaan dan penghasil baik oleh Ketua LPD sendiri maupun bersama dengan pengurus lain.
  • Dari nilai jaminan yang diajukan, jumlah kredit yang dapat diperoleh maksimal yaitu 50%;
  • Setelah pemohon pinjaman dinyatakan memenuhi syarat dan disetujui maka selanjutnya Ketua LPD memerintahkan Petugas Tata Usaha atas nama Ni Nyoman Suastini, membuat dokumen:
    • Surat Permohonan Pinjaman;
    • Surat Perjanjian Pinjaman;
    • Surat Kuasa Menjual;
    • Bukti Pengeluaran Kredit.
  • Setelah dokumen telah dilengkapi, maka pemohon memberikan dokumen tersebut diatas kepada Kasir/Bendahara;
  • Kemudian uang pinjaman tersebut akan diberikan oleh Kasir/Bendahara secara transfer bank atau tunai sesuai dengan kesepakatan;
  • Bahwa pada Tahun 2018 dalam rapat kelembagaan UPK Swadana Harta Lestari dicetuskan UPK Swadana Harta Lestari akan melakukan pinjaman kepada LPD Desa Adat Mundeh untuk disalurkan kepada kelompok simpan pinjam perempuan. Kemudian hasil rapat diputuskan UPK Swadana Harta Lestari mengajukan pinjaman/kredit ke LPD Desa Adat Mundeh. Dikarenakan syarat peminjaman yang berlaku di di LPD Mundeh harus merupakan krama (warga) desa adat mundeh maka diputuskan untuk menggunakan nama Terdakwa I Drs. I Nyoman Murdana yang merupakan krama (warga) desa adat Mundeh yang juga menjabat sebagai ketua badan pengawas UPK Swadana Harta Lesatri;
  • Bahwa dalam proses peminjaman tersebut terlebih dahulu diadakan pertemuan antara LPD Desa Adat Mundeh dan UPK Swadana Harta Lestari untuk membicarakan kesepakatan dalam proses pinjaman. Di dalam pertemuan tersebut dilakukan pembicaraan mengenai jumlah/besaran pinjaman, suku bunga dan biaya adminitrasi. Dari pertemuan tersebut akhirnya diperoleh kesepakatan yakni dilakukan pinjaman kepada LPD Desa adat Mundeh menggunakan nama Terdakwa I Drs. I Nyoman Murdana, platfon kredit pada tahun 2018 sebesar Rp. 700.000.000,00 (Tujuh Ratus Juta Rupiah) dengan bunga 1,25?n biaya adminitrasi sebesar 2%. Adapun Bunga pinjaman dan biaya administrasi tersebut lebih ringan daripada peminjam lainnya;
  • Bahwa Pinjaman Terdakwa I Drs. I Nyoman Murdana kepada LPD Desa adat mundeh dilakukan pada tahun 2018 sebesar Rp. 700.000.000,00 (Tujuh Ratus Juta Rupiah) yang dipecah menjadi kedalam 2 (dua) perjanjian kredit menggunakan

nama pak kris 1 dan pak kris 2 dengan rincian sebagai berikut:

 

  • Pinjaman atas nama Pak Kris 1 dengan Surat Perjanjian Pinjaman No 50560618/LPD-MD/VI/2018 tanggal 25 Juni 2018 sebesar Rp. 450.000.000,00;
  • Pinjaman Pak Kris 2 dengan surat perjanjian Surat Perjanjian Pinjaman No. No 50570618/LPD-MD/VI/2018 tanggal 25 Juni 2018 sebesar Rp. 250.000.000,00.
  • Bahwa terhadap pinjaman pada tahun 2018, Terdakwa II I Gede Sukariawan bersama dengan Terdakwa I Drs. I Nyoman Murdana berinisiatif memecah pinjaman menjadi 2 (dua) perjanjian agar tidak melebihi batas maksimum pemberian kredit yang ditentukan dalam pasal Pasal 10 Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali No 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa yang mana pada saat pinjaman dilakukan BMPK desa adat Mundeh Juni 2018 yakni Rp. 3.112.304.000,00 X 20% = Rp. 662.460.000,00 (Enam Ratus Enam Puluh Dua Juta Empat Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah);
  • Bahwa kemudian pada tahun 2019 Terdakwa I Drs. I Nyoman Murdana kembali melakukan peminjaman sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) dengan dengan bunga 1,25?n biaya adminitrasi sebesar 2%. Bunga pinjaman dan biaya administrasi tersebut lebih ringan daripada peminjam lainnya, yang dipecah menjadi kedalam 3 (tiga) perjanjian kredit menggunakan nama pak murdana 1, pak murdana 2, pak murdana 3 dengan rincian sebagai berikut:
  • Pinjaman atas nama pak Murdana 1 dengan surat Perjanjian Pinjaman No : 51860519/LPD-MD/V/2019 tanggal 07 Mei 2019 sebesar Rp. 500.000.000,00;
  • Pinjaman   Pak    Murdana    2    dengan   surat    Perjanjian    Pinjaman   No    : 51870519/LPD-MD/V/2019 tanggal 07 Mei 2019 sebesar Rp. 500.000.000,00.
  • Pinjaman   Pak    Murdana    3    dengan   Surat    Perjanjian   Pinjaman   No    : 51880519/LPD-MD/V/2019 tanggal 07 Mei 2019 Rp. 500.000.000,00.
  • Bahwa terhadap pinjaman pada tahun 2019, Terdakawa II I Gede Sukariawan, SE bersama dengan Terdakwa I Drs. I Nyoman Murdana kembali berinisiatif memecah pinjaman menjadi 3 (tiga) perjanjian/kredit agar tidak melebihi batas maksimum pemberian kredit yang mana BMPK LPD Desa Adat Mundeh pada bulan Mei 2019 yakni Rp. 3.360.716.000,00 x 20% = Rp. 672.143.000,00 (Enam Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Seratus Empat Puluh Tiga Ribu Rupiah). Kemudian pinjaman pada tahun 2019 tersebut tidak pernah diberitahukan kepada Ketua Badan Pengawas LPD Desa Adat Mundeh;
  • Bahwa kemudian pada tahun 2020, kembali Terdakwa I Drs. I Nyoman Murdana melakukan pinjaman di LPD Desa adat Mundeh sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) dengan dengan bunga 1,25?n biaya adminitrasi sebesar

 

2%. Bunga pinjaman dan biaya administrasi tersebut lebih ringan daripada peminjam lainnya, yang dipecah menjadi kedalam 2 (dua) perjanjian kredit dengan menggunakan nama pak kris 1 dan pak kris 2 dengan rincian sebagai berikut:

  • Pinjaman atas nama pak kris 1 dengan Surat Perjanjian Pinjaman No : 53280620/LPD-MD/VI/2020 tanggal 03 Juni 2020 sebesar Rp. 500.000.000,00;
  • Pinjaman atas nama pak Kris 2 dengan Surat Perjanjian Pinjaman No : 53290620/LPD-MD/VI/2020 tanggal 03 Juni 2020 sebesar Rp.500.000.000,00.
  • Bahwa pada pinjaman tahun 2020 kembali terdakwa II I Gede Sukariawan, SE bersama dengan Terdakwa I Drs. I Nyoman Murdana menginisiasi memecah pinjaman menjadi 2 (dua) pinjaman agar tidak melebihi batas maksimum pemberian kredit yang mana BMPK bulan Juni 2020 yakni Rp. 3.117.358.000,00 x 20% = Rp. 730.754.000,00 (Tujuh Ratus Tiga Puluh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Empat Ribu Rupiah). Kemudian terhadap pinjaman tahun 2020 tersebut tidak pernah dilaporkan kepada ketua badan pengawas LPD Desa Adat Mundeh;
  • Bahwa dalam proses pengajuan pinjaman hingga disetujuinya pinjaman yang diajukan oleh Terdakwa I Drs. I Nyoman Murdana, terlaksana atas adanya persetujuan Terdakwa I Drs. I Nyoman Murdana selaku anggota badan pengawas LPD Desa Adat Mundeh Bersama-sama dengan Terdakwa II I Gede Sukariawan, SE selaku Ketua LPD Desa Adat Mundeh, sehingga pinjaman dapat terlaksana meskipun bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tidak terlepas dari jabatan Terdakwa I Drs. I Nyoman Murdana Bersama-sama dengan Terdakwa II I Gede Sukariawan, SE di LPD Desa Adat Mundeh;
  • Bahwa total pinjaman Terdakwa I Drs. I Nyoman Murdana kepada LPD Desa Adat Mundeh dari tahun 2018 s/d 2020 sebesar Rp. 3.200.000.000,00 (Tiga Milyar Dua Ratus Juta Rupiah) dengan status status pinjaman sebagai berikut:
  • Tahun 2018

Bahwa Pinjaman pada tahun 2018 sebanyak 2 Perjanjian Kredit dengan Nominal sebagai berikut:

    1. Nama Pak Kris 1, Alamat Banjar Mundeh, PP No 50560618, tanggal 25/06/2018 Pokok Pinjaman sebesar Rp. 450.000.000,00;
    2. Nama Pak Kris II Alamat Banjar Mundeh, PP No 50570618, tanggal 25/06/2018 Pokok Pinjaman sebesar Rp. 250.000.000,00; Dinyatakan sudah Lunas untuk 2 Perjanjian Kredit tersebut.
  • Tahun 2019

Bahwa Pinjaman pada tahun 2019 sebanyak 3 Perjanjian Kredit dengan Nominal sebagai berikut:

    1. Nama Pak Murdana 1, Alamat Banjar Mundeh, PP No 51860519, tanggal 07/05/2019, Pokok Pinjaman sebesar Rp. 500.000.000,00;

 

    1. Nama Pak Murdana 2, Alamat Banjar Mundeh, PP No 51870519, tanggal 07/05/2019, Pokok Pinjaman sebesar Rp. 500.000.000,00;
    2. Nama Pak Murdana 3, Alamat Banjar Mundeh, PP No 51880519, tanggal 07/05/2019, Pokok Pinjaman sebesar Rp. 500.000.000,00; Belum Lunas / Macet
  • Tahun 2020

Bahwa Pinjaman pada tahun 2020 sebanyak 2 Perjanjian Kredit dengan Nominal sebagai berikut:

    1. Nama Pak Kris 1, Alamat Banjar Mundeh, PP No 53280620, tanggal 03/06/2020, Pokok Pinjaman sebesar Rp. 500.000.000,00;
    2. Nama Pak Kris 2, Alamat Banjar Mundeh, PP No 53290620, tanggal 03/06/2020, Pokok Pinjaman sebesar Rp. 500.000.000,00;

Belum Lunas / kredit diragukan.

  • Bahwa aliran uang pinjaman Terdakwa I Drs. I Nyoman Murdana dari LPD Adat Mundeh dari tahun 2018 s/d 2020 rinciannya sebagai berikut:
    • Berdasarkan Rekening Koran Tabungan Periode Transaksi: 02-06-2018 s/d 20-07-2018 atas nama LPD DS Adat Mundeh dengan nomor rekening : 024 02.22.00278-9 tercatat adanya dana keluar tanggal 26 Juni 2018 sebesar Rp. 685.980.000,00 ke rekening dana perguliran spp ppk kec. Kediri dengan nomor rekening 0573.01-000043-56-0 pada tanggal 26 Juni 2018 sebesar Rp. Rp. 685.980.000,00:
    • Berdasarkan formulir transfer PT. Bank BPD Bali Tanggal 08 Mei 2019 sebesar Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan penerima Dana Perguliran SPP PPK Kec. Kediri dengan Bank BRI 0573.01- 000043-56-0 dan pengirim LPD DS ADAT MUNDEH di tanda tangani oleh Terdakwa II I Gede Sukariawan, SE;
    • Berdasarkan formulir transfer PT. Bank BPD Bali Tanggal 08 Mei 2019 sebesar Rp. 719.880.000,00 (tujuh ratus Sembilan belas juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan penerima Dana Perguliran SPP PPK Kec. Kediri dengan Bank BRI 0573.01-000043-56-0 dan pengirim LPD DS ADAT MUNDEH di tanda tangani oleh Terdakwa II I Gede Sukariawan, SE;
    • Berdasarkan formulir transfer PT. Bank BPD Bali Pada tanggal 04 Juni 2020 sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan dengan penerima Dana Perguliran SPP PPK Kec. Kediri dengan Bank BRI 0573.01- 000043-56-0 dan pengirim LPD DS ADAT MUNDEH di tanda tangani oleh Terdakwa II I Gede Sukariawan, SE;
    • Berdasarkan kwitansi tanda terima tanggal 04 Juni 2020 sebesar Rp. 57.557.000,00 (Lima puluh tujuh juta lima ratus lima puluh tujuh ribu rupiah)

 

diterima oleh I Wayan Sutanca selaku bendahara UPK Swadana Harta Lestari;

  • Bahwa seluruh pinjaman Terdakwa I Drs. I Nyoman Murdana Tahun 2018, 2019 dan 2020 dipergunakan untuk disalurkan kepada kelompok simpan pinjam perempuan dan dipergunakan untuk pembayaran gaji serta untuk biaya operasional

pengurus UPK Swadana Harta Lestari yang mana Terdakwa I Drs. I Nyoman Murdana juga menjabat sebagai ketua badan pengawas di UPK Swadana Harta Lestari;

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I Drs. I Nyoman Murdana Bersama-sama dengan Terdakwa II I Gede Sukariawan, SE telah merugikan keuangan negara

berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Tabanan Nomor: 700.1.2.9/0302/LHA-2024/Itkab tanggal 05 Januari 2024 atas dugaan penyimpangan Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap tujuh perjanjian pinjaman Nomor : 50570618/LPD-MD/VI/2018 tanggal 25 Juni tahun 2018, nomor : 50560618/LPD-MD/VI/2018 tanggal 25 Juni tahun 2018, nomor : 51860519/LPD-MD/V/2019 tanggal 07 mei 2019, nomor : 51870519/LPD-MD/V/2019 tanggal 07 mei 2019, nomor : 51880519/LPD- MD/V/2019 tanggal 07 mei 2019, nomor : 53280620/LPD-MD/V/2020 tanggal 03 Juni 2020, nomor : 53290620/LPD-MD/V/2020 tanggal 03 Juni 2020 pada LPD (Lembaga Perkreditan Desa) Desa Adat Mundeh, Desa Nyambu, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, dan disimpulkan bahwa akibat perbuatan dari Terdakwa I Drs. I NYOMAN MURDANA besama-sama Terdakwa II I Gede Sukariawan, SE sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.774.080.000,- (satu milyar tujuh ratus empat puluh tiga juta delapan puluh ribu rupiah) dengan rincian Rp927.442.000,00 (Rp896.442.000,00 + Rp31.000.000,00) (Sembilan Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Empat Puluh Dua Ribu Rupiah) sebagai kerugian yang dikarenakan pinjaman dengan kategori macet dan Rp. 846.638.000,00 (Delapan Ratus Empat Puluh Enam Juta Enam Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Rupiah) sebagai pinjaman yang dikategorikan diragukan yang sampai sekarang tidak dibayarkan.

---------Perbuatan Terdakwa I Bersama-sama dengan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo.Pasal 64 ayat (1) KUHP. ---------

 

ATAU

 

KEDUA

-----------Bahwa Terdakwa I Drs. I Nyoman Murdana selaku anggota badan pengawas LPD Desa Adat Mundeh Tahun 2018 s/d Tahun 2023 bersama-sama dengan Terdakwa II I Gede Sukariawan, SE selaku Ketua LPD Desa Adat Mundeh, pada Mei Tahun 2018 sampai dengan bulan Agustus Tahun 2020, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Kantor LPD Desa Adat Mundeh, Desa Nyambu, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan tindak Pidana Korupsi Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi melakukan mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yaitu Pegawai Negeri orang selain dari Pegawai Negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu Dengan Sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain atau membantu melakukan perbuatan tersebut perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa I Drs. I Nyoman Murdana Bersama-sama dengan Terdakwa II I Gede Sukariawan, SE dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa I menjabat selaku anggota badan pengawas berdasarkan Keputusan Bendesa Adat Desa Pakraman Mundeh Desa Nyambu, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan Nomor: 02/IX/DP-MDH/2018 Tanggal 31 Desember 2018. Dalam jabatan tersebut, Terdakwa I memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
    • Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali No 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa:
      • Pasal 1 angka 9 : Panureksa adalah badan pengawas internal yang dibentuk oleh Desa Pakraman bertugas melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan LPD;
      • Pasal 45

Panureksa mempunyai tugas:

        1. melakukan monitoring dan pengawasan LPD;
        2. melakukan audit LPD;
        3. memberikan petunjuk dan / atau arah kebijakan kepada Prajuru;
        4. memberikan saran dan pertimbangan berkenaan dengan penguatan kelembagaan LPD, manajemen, operasional dan kegiatan LPD;
        5. membantu Prajuru dalam menyelesaikan permasalahan;
        6. mensosialisasikan keberadaan LPD;
        7. mengevaluasi kinerja Prajuru secara berkala;dan
        8. menyusun    dan     menyampaikan     laporan     pertanggung     jawaban panureksa akhir tahun kepada Paruman Desa.

 

    • Standar Kerja Organisasi dan Manajemen SDM LPD Bali Hasil Rakerda BKS LPD & LPLPD Provinsi Bali tanggal 25-26 Februari 2015
      • Pengawas internal LPD berperan mewakili pemilik LPD untuk melaksanakan fungsi pengawasan, meliputi antara lain; pemantauan, pemeriksaan, evaluasi, konsultasi dan termasuk membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi LPD dan memberikan saran-saran kepada pengurus LPD untuk perbaikan.
      • Untuk melaksanakan fungi pengawasan tersebut, pengawas internal LPD memiliki tugas pokok, wewenang, kewajiban dan hak sebagai berikut:
  1. Tugas P
Pihak Dipublikasikan Ya