Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
602/Pid.B/2025/PN Dps FISHER VALEN JOHANNES SIMANJUNTAK, S.H. YASSINE EL KORCHI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 602/Pid.B/2025/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2012/N.1.18/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FISHER VALEN JOHANNES SIMANJUNTAK, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YASSINE EL KORCHI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG

“UNTUK KEADILAN”

 

P - 29

 

 

 

 

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA: PDM- 190/BDG/EOH/05/2025

ATAS NAMA TERDAKWA

YASSINE EL KORCHI

 

 

 

 

 

Logo Kejaks 3

 

 

 

 

 

 

 

 

 

JAKSA PENUNTUT UMUM :

FISHER VALEN J SIMANJUNTAK, S.H.

AJUN JAKSA

 

 

 

 

 
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BADUNG, 22 MEI 2025

 

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG

“UNTUK KEADILAN”                                                                                                                              P-29

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG.PERKARA : PDM- 190/BDG/EOH/05/2025

 

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

YASSINE EL KORCHI

Tempat Lahir

:

Maroko

Umur / Tanggal Lahir

:

24 tahun / 19 Februari 1995

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Maroko

Tempat Tinggal

:

Alamat Sementara: Lalupa Villa, Jln. Pantai Berawa, Gg.Madu, Ds.Tibubeneng, Kec.Kuta Utara, Kab.Badung, Prov.Bali

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja

NIK

:

No. Pasport: CF9046980

 

B.  PENAHANAN

1.   Tahap Penyidikan:

      Terdakwa dikenakan penahanan Rutan Polres Badung, sejak tanggal 19 Maret 2025 s/d tanggal 07 April 2025.

      Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung: diperpanjang penahanan Rutan Polres Badung, sejak tanggal 08 April 2025 s/d tanggal 17 Mei 2025.

2.   Tahap Penuntutan:

      Oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung: Terdakwa dikenakan penahanan Rutan sejak tanggal 16 Mei 2025 s/d tanggal 04 Juni 2025 (atau sampai dengan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar).

 

C.  DAKWAAN

---- Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025, Pukul 18.45 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Februari atau setidak-tidaknya pada tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, bertempat di Family Rental Beralamat Di Jalan Pantai Berawa No.26, Br.Tegal Gundul Kel/Desa Tibubeneng, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili perkaranya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------

  • Bahwa berawal dari Terdakwa YASSINE EL KORCHI pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025, Pukul 18.45 Wita hendak menyewa sepeda motor di Family Rental milik saksi I Made Wira Atmaja yaitu, 1 unit Sepeda motor X MAX, No Pol DK 2417 FDF, tahun 2024, Noka MH3SG8410RK022247, NOSIN G3H4EOO77868, Warna ABU-ABU, AN I MADE WIRA ATMAJA dan pada saat itu disepakati biaya sewa motor tersebut selama 1 Bulan sejak tanggal 18 Februari 2025 sampai dengan 18 Maret 2025 sebesar Rp 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah). Lalu selanjutnya Terdakwa mentransfer biaya sewa sepeda motor tersebut ke rekening Permata Bank NO REK 7700593252, an NI PUTU SUSPI HARTANTI (Istri saksi I Made Wira Atmaja), kemudian terdakwa langsung menunjukkan kepada staff Family Rental yang menghandle atas nama saksi I PUTU PRAYOGA AGUS SETIAWAN dan mengatakan bahwa transfernya sukses, namun disuruh untuk menunggu dengan alasan uang/dana tersebut akan masuk dalam 2 (dua) sampai 3 (tiga) hari setelah dilakukan transfer dikarenakan menggunakan Bank Luar Negeri.
  • Bahwa dengan alasan terdakwa dan dikarenakan percaya terhadap perkataan terdakwa, kemudian Saksi I PUTU PRAYOGA AGUS SETIAWAN (selaku staff family rental) pun menyerahkan 1 unit  Sepeda motor X MAX No Pol2417 FDF, tahun 2024, Noka MH3SG8410RK022247, NOSIN G3H4EOO77868, Warna ABU-ABU, AN I MADE WIRA ATMAJA kepada terdakwa YASSINE EL KORCHI;
  • Bahwa pada tanggal 21 Februari 2025 yang mana sudah 3 hari sejak terdakwa mentransfer uang hasil sewa kendaraan tersebut, uang yang terdakwa transfer belum juga masuk ke rekening tujuan. Kemudian saksi I PUTU PRAYOGA AGUS SETIAWAN (selaku staff family rental) langsung menghubungi terdakwa dan pada saat itu juga terdakwa beralasan dengan menyuruh menunggu sampai pada tanggal 24 Februari 2025, namun pada tanggal 28 Februari 2025 uang sewa tersebut juga tidak kunjung masuk ke rekening tujuan;
  • Bahwa selanjutnya saksi I PUTU PRAYOGA AGUS SETIAWAN (selaku staff family rental) kembali menghubungi terdakwa dan pada saat itu terdakwa mengatakan akan melakukan pengecekan ke Bank dan terdakwa juga mengirimkan foto bahwa terdakwa sedang berada di Bank serta memberikan alasan lagi dengan mengatakan dikarenakan adanya hari raya muslim di Negara terdakwa sehingga ada ada keterlambatan selama 48 jam;
  • Bahwa sampai pada tanggal 06 Maret 2025 uang yang ditransfer oleh terdakwa tidak juga kunjung masuk dan untuk selanjutnya saksi I PUTU PRAYOGA AGUS SETIAWAN (selaku staff family rental) melaporkan kepada saksi I MADE WIRA ATMAJA (selaku pemilik family rental) dan pada saat itu juga saksi I MADE WIRA ATMAJA kembali menghubungi terdakwa dan terdakwa meminta kembali nomor rekening Mandiri 1450009803020 an. saksi I MADE WIRA ATMAJA dengan alasan akan mengirim ulang biaya sewa tersebut dan selanjutnya terdakwa mengirimkan kembali bukti transfer sebanyak 2 bukti transfer, yaitu sebanyak Rp. 6.000.000,- dan kedua sebanyak Rp. 600.000,-, namun tetap juga uang biaya sewa sepeda motor rental tersebut tidak masuk ke rekening an. saksi I MADE WIRA ATMAJA maupun ke rekening an. NI PUTU SUSPI HARTANTI;
  • Bahwa selain terhadap family rental milik saksi I MADE WIRA ATMAJA, terdakwa juga sudah pernah melakukan hal yang sama dengan beberapa korban nya, seperti sebagai berikut:
  1. Saksi I Made Mariasa (pemilik karbit rental)

Dengan kerugian sebesar Rp. 24.090.000,- (dua puluh empat juta sembilan puluh ribu rupiah).

  1. Saksi Nurul Huda (karyawan La Lupa Villa)

Dengan kerugian sebesar Rp. 20.600.000,- (dua puluh juta enam ratus ribu rupiah).

  1. Saksi I Putu Prawira Putra Budiyasa (karyawan Simple Mart)

Dengan kerugian sebesar Rp. 858.000,- (delapan ratus lima puluh delapan ribu rupiah)

  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban I MADE WIRA ATMAJA (selaku pemilik family rental) mengalami kerugian sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Badung, 22 Mei 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

FISHER VALEN J SIMANJUNTAK, S.H.

AJUN JAKSA NIP. 19960202 202012 1 021

 

Pihak Dipublikasikan Ya