Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
436/Pdt.P/2025/PN Dps 1.I WAYAN AGUS NOVA SUNANTIKA
2.NI KADEK KRISTINA DEWI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 436/Pdt.P/2025/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I WAYAN AGUS NOVA SUNANTIKA
2NI KADEK KRISTINA DEWI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I NGURAH GEDE DWIPAYANA, S.H.I WAYAN AGUS NOVA SUNANTIKA
2I NGURAH GEDE DWIPAYANA, S.H.NI KADEK KRISTINA DEWI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan dan menyatakan sah perubahan nama anak Pemohon tersebut yang semula I PUTU BAGUS ASTANA DANESWARA dirubah menjadi I PUTU BAGUS WIJAYA DANESWARA;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan dan mendaftarkan Penetapan perubahan nama anak pemohon kepada Kantor Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kabupaten Badung guna dicatatkan baik dalam Akta Kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya untuk dibuatkan akta / perubahan paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak salinan Penetapan aquo berkekuatan hukum tetap;
  4. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon;
  5. Atau apabila Yang mulia Hakim berpendapat lain mohon memberikan kebijaksanaan dan keadilannya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak